Sunday, April 17, 2011

WARTAWAN SENIOR ROSIHAN ANWAR TUTUP USIA

Kolom IBRAHIM ISA
Jum'at, 15 April 2011
---------------------

WARTAWAN SENIOR ROSIHAN ANWAR TUTUP USIA

Sesudah mengalami operasi 'bypass' pada usia lanjut, 3 minggu kemudian
H. Rosihan Anwar meninggal dunia pada hari Kemis, 14 April 2011. Inna
Lillahi Wa Inna Ilaihi Radjiun. Semoga kerabatnya tabah melalui
hari-hari duka ini.

Sudah menjadi kebiasaan masyarakat mengadakan penilaian mengenai
seseorang yang meninggal dunia. Apalagi bila menyangkut seorang wartawan
senior seperti H. Rosihan Anwar.

Mengenangkan tokoh wartawan senior Rosihan Anwar, maka diteritkan
dibawah ini komentar saya terhadap sikap dan tulisan Rosihan Anwar,
mengenai dua masalah penting di Indonesia. Pertama Mengenai masalah
"Mensyariatkan Indonesia", di muat di bawah ini lengkapnya rulisan
Rosihan Anwar, peng-syairat-Islam-kan Indonesia.
Kedua mengenai Persetujuan Konferensi Meja Bundar antara Indonesia
dengan Belanda.

* * *

Kolom Ibrahim Isa
Komentar terhadap tulisan H. Rosihan Anwar:
Masaalah Mensyarikatkan Indonesia,

Rosihan Anwar adalah wartawan kawakan (dulu pernah Pemimpin Redaksi
Harian "Pedoman"). Belum lama ia menulis tentang masalah yang banyak
dipermasalahkan dan dibicarakan di kalangan masyarakat Indonesia yang
sekular dan multikultural ini.

Kesan yang diperoleh membaca tulisan Rosihan Anwar mengenai "Masalah
Mensyariatkan Indonesia", begini: Cukup blak-blakan dan bermanfaat
dibaca , a.l. karena itu pendapat seorang Rosihan Anwar. Sama seperti
pendapatnya tentang arti sejarah Konferensi Asia-Afrika, di Bandung
(1955), ketika ia menulis dalam rangka memperingati ultah ke-50
Konferensi Bandung tahun yang lalu. Baik dibaca oleh generasi muda yang
rendah hati, yang hendak mengetahui dan belajar dari peristiwa penting
tsb (Konferensi Asia-Afrika di Bandung, 1955) dari seorang yang pernah
mengalaminya sendiri sebagai "kuli tinta".

Masalah yang dewasa ini banyak dipertanyakan dan dibicarakan dalam
masyarakat ialah sbb: "APAKAH NEGARA KITA INI AKAN MENJADI NEGARA ISLAM
seperti Iran, Pakistan, Arab Saudi, Sudan, Qatar dll negeri Teluk?".
"Apakah Republik Indonesia yang diproklamasikan dalam tahun 1945, dengan
motto BHINEKA TUNGGAL IKA, lama-lama akan menjadi suatu negara yang
berdasarkan hukum-hukum Islam? Yang didasarkan pada syariat Islam? -----
Ataukah Republik Indonesia tecinta , bangsa Indonesia tercinta ini akan
selalu mampu dan berhasil mempertahankan Indonesia yang didasarkan pada
falsafah PANCASILA. Pancasila seperti yang dijelaskan oleh penggali
falsafah negara Pancasila, yaitu Bung Karno, diucapkan dalam pidato
beliau pada tanggal 1 Juni 1945. "

Bukan saja di kalangan bangsa kita, tetapi juga di kalangan mancanegara
, di saat sedang digejolak-gejolakkan isu global 'perang melawan
terorisme"; -- pertanyaan tsb sering muncul dan dipermasalahkan. Dengan
sendirinya masalah tsb dipersoalkan, karena, bukankah dalam beberapa
waktu yang lalu, Indonesia menjadi sorotan dunia, terutama oleh dunia
Barat, karena beberapa kali jadi sasaran pemboman terhadap masyrakat
sipil yang dilakukan oleh golongan Islam 'keras', atau fundamentalis.
Dunia sering diingatkan bahwa Indonesia merupakan negeri berpenduduk
Islam terbesar di dunia dewasa ini . Dirasakan "ancaman" bahwa Indonesia
cepat atau lambat akan menjadi 'negara Islam' sebagai sesuatu yang riil,
yang nyata.

Kalau tidak salah pada tanggal 10 Mei mendatang ini, Rosihan mencapai
umur 84th. Di saat mencapai usia Manula (Manusia Usia Lanjut), Rosihan
sering disebut sebagai 'wartawan senior'. S.k. "Pedoman", yang
dipimpinnya di zaman kepresidenan Sukarno, pernah diberangus karena
simpatinya dengan pemberontakan militer PRRI-Permesta. Pada zaman Orba
s.k. "Pedoman" terbit lagi, kemudian diberangus lagi oleh Suharto.

Ada yang menjuluki Rosihan Anwar sebagai wartawan 'sesepuh', karena
pengalaman dan umurnya itu. Rosihan pernah menulis kata pengantar untuk
buku Umar Said "Perjalanan Hidupku". Kata pengantar Rosihan itu boleh
dibilang kritis, tetapi nyat sekali berat sebelah dan arogan. Di dalam
kata pengantarnya itu, terungkap sikap Rosihan Anwar sebagai seorang
'diehard komunistophobi' . Ia menyimpulkan bahwa Umar Said adalah
komunis. Maka menurut Rosihan, Umar Said harus, kasarnya, ---- 'bertobat'.

Kalau tidak salah Rosihan, entah kapan, sudah lama jadi 'haji'. Ia
seorang Muslimin yang hendak memenuhi Lima Rukun Islam. Dalam "Tokoh
Indonesia.Com" tentang Rosihan Anwar ditulis, bahwa ia 'boleh dibilang
legenda hidup pers Indonesia'. Selanjutnya dikatakan bahwa Rosihan
"dinilai konsisten dalam berkarya sebagai wartawan". Ditulis juga
bahwa Rosihan "tetap tidak melupakan sejarah dan tradisi pers
Indonesia, yaitu mesti selalu tampil membela wong cilik.

Kiranya baik dipertanyakan di sini, bagaimana sesungguhnya sikap
Rosihan, yang dikatakan 'mesti selalu tampil membela wong cilik', ----
Ketika Jendral Suharto memulai kup-merangkak (creeping coup d 'état),
sibuk menggulingkan Presiden Sukarno. Ketika Jendral Suharto melakukan
kampanje persekusi dan supresi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan
menangkap, menyiksa, memenjarakan, membuang serta melakukan pembantaian
masal terhadap warganegara (Wong Cilik) yang tidak bersalah, yang PKI
atau yang dituduh PKI - yang Marxis maupun yang nasionalis Kiri, ---
patut dipertanyakan bagaimana sikap Rosihan Anawar yang dikatakan "mesti
selalu tampil membela wong cilik". Sejauh catatan yang diketahui ,
kiranya tidak pernah Rosihan tampil membela para koban peristiwa 1965,
para eks-tapol beserta keluarganya yang berjumlah lebih dari dua puluh
juta orang tak bersalah itu, yang sampai sekarang masih terus
didiskriminasi dan distigmatisasi oleh penguasa. Masih belum
direhabilitasi.Bagaimana Rosihan bersikap terhadap masalah tsb?

Rosihan juga dikenal sebagai seorang 'sosial-demokrat'. Ia dekat dengan
mantan Perdana Menteri (pertama) Republik Imdonesia, dan tokoh pemimpin
Partai Sosialis Indonesia (PSI), Sutan Syahrir. Ia juga banyak bergaul
di kalangan PSI dan kaum sosial-demokrat mancanegara. Maka ada kesan
bahwa meskipun tidak formal diketahui bahwa ia anggota PSI, Rosihan
paling tidak sealiran/sejalan dengan PSI. Ketika PSI dibubarkan oleh
Presiden Sukarno, maka Rosihan menjadi 'orang pinggiran'.

Tetapi Rosihan bukan sosial-demokrat seperti yang dewasa ini pengaruhnya
sedang menanjak di kalangan 'wong cilik' di Amerika Latin. Katakanlah
golongan Kiri, golongan Sosialis. Golongan Kiri, kaum sosialis di
Amerika Latin, seperti Hugo Chavez dari Venezuela, Presiden yang baru
terpilih dari Bolivia, Morales; atau Presiden Michelle Bacelet, yang
wanita, Sosialis dan eks-tapol dari Chili. Mereka-mereka itu jelas,
tegas dan vokal anti-imperialis (AS) serta merasa perlu kerjasama dalam
perjuangan dengan Cuba Sosialis yang dipimpin oleh Fidel Castro. Dalam
hal ini, Rosihan Anwar lain samasekali dengan tokoh-tokoh Sosialis
Amerika Latin itu. Terhadap Bung Karno saja, Rosihan bertolak belakang.

Sehubungan dengan ini --- (mungkin sedikit menyimpang dari topik kolom
ini)--- menarik juga kiranya membaca opini "de Volkskrant" (Nederland)
yang Katolik itu, tertanggal 17 Januari, 2006, berjudul KIRI DI AMERIKA
LATIN,
ketika mengomentari kemajuan golongan Kiri di Amerika Latin, a.l. sbb:
"Dipilihnya Michelle Bachelet menjadi presiden Chili adalah berita baik
dari sebuah benua dimana demokrasi masih sering goyah dasarnya. Naiknya
Bichelet yang Sosialis, seorang janda -- telah memahkotai suatu
transformasi Chili dari suatu diktatur militer menuju, ke suatu
demokrasi yang modern dan relatif makmur".

Bagaimana Rosihan menanggapi nanjaknya 'Wong Cilik" di Amerika Latin,
tidak jelas diketahui.

*Meskipun demikian, pandangan Rosihan Anwar sebagai orang yang dikenal
penganut sosial-demokrasi (paling sedikit) yang simpatisan PSI,
pandangannya yang belakangan ditulisnya dalam KOMPAS, menunjukkan bahwa
dalam usianya yang lanjut, ia masih bisa melakukan analisis dan membuat
kesimpulan yang obyektif mengenai keadaan dan pengaruh Islam
fundamentalis, garis Islam keras di Indonesia. Kesimpulan Rosihan Anwar
adalah:*

"Demokrasi berarti kaum ekstrimis dapat mengutarakan diri dengan lebih
bebas. Salah satu dari 11 fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pada akhir
bulan Juli menyatakan bahwa tafsiran Islam berdasarkan liberalisme,
sekulerisme dan pluralisme adalah bertentangan dengan ajaran Islam.
Ketakutan di kalangan Islam konservatif adalah keterbukaan politik akan
merongrong nilai-nilai keagamaan dan mengizinkan pemurtadan oleh Kristen.
"Akan tetapi orang-orang Indonesia telah menolak gagasan bahwa negeri
mereka akan menjadi negara Islam, dan mereka tidak cenderung memberikan
suara kepada Parpol Islam garis keras.

Dua tahun yang lalu para anggota DPR memberikan suara untuk menolak
disisipkannya ketentuan-ketentuan Syariat di dalam konstitusi Indonesia.
"Kebanyakan orang Indonesia tidak tergerak oleh dogma agama yang kaku.
Lahan tengah dan politik Indonesia adalah sekuler dan toleran, dan bagi
sembarang partai Islam untuk meraih mayoritas

akan memerlukan melempar jauh-jauh setiap pikiran mengubah dasar negara
yang merupakan tempat tinggal bagi jutaan orang Kristen dan Hindu.
Sebuah parpol akar rumput yang populer PPP terpaksa dalam menifestonya
menaruh dukungan terhadap syariat di bawah platform termasuk sekuler,
kendati banyak orang mencurigai bahwa PPP masih mempromosikan syariat.
". Demikian a.l kesimpulan Rosihan.

(Lampiran)
*
Mensyarikatkan Indonesia
Oleh H. Rosihan Anwar

Indonesia adalah negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia.
Pengamat*menaruh perhatian apakah Islam di Indonesia bersifat moderat,
lembut ataukah fundamentalis, keras.Karena di masa lalu terjadi
serangkaian pemboman di negeri ini yang dilakukan oleh pengikut Jemaah
Islamiyah yang terkait dengan Al-Qaeda dan gerakan teror Osama bin
Laden, maka pengamat mengikuti dengan seksama
perkembangan Islam di Indonesia. Salah satu pengamat ialah Michael
Vatikiotis, mantan Pemred majalah Far Eastern Economic Review di Hong
Kong, kini peneliti tamu pada LembagaStudi Asia Tenggara di Singapura.
Ia menulis dalam International Herald Tribune sebuah artikel berjudul:
Islamizing Indonesia.

Di tengah ketakutan global mengenai penyebaran militansi Islam, hal
terakhir siapa saja tidak ingin dengar ialah adanya fundamentalisme yang
sedang merangkak di Indonesia, tulis Michael. Akantetapi
ketakutan-ketakutan ini menjadi jelas gamblang dalam minggu-minggu
belakangan ini. Majelis Ulama Indonesia(MUI) telah menerbitkan
fatwa-fatwa yang melarang pernikahan campuran,
pluralisme agama dan doa-doa antar-agama. Serangkaian serangan memaksa
ditutupnya gereja-gereja Kristen. Dan di propinsi Aceh seorang wanita
dicambuk dan lebih dari selusin pria dicambuk dalam tiga bulan terakhir
karena melanggar syariat, hukum Islam.

Beberapa orang Indonesia cemas melihat kejadian-kejadian ini. Sebanyak
tujuh kabupaten di Jawa Barat hingga Sulawesi Selatan dan Madura telah
melaksanakan jenis syariat yang dapat mereka lakukan di bawah
undang-undang otonomi khusus. Sarjana muslim yang liberal Syaf'i Anwar
mengeluh tentang 'perlahan-lahan mensyariatkan Indonesia'. Dia resah
bahwa kepemimpinan politik negeri tidak memberikan perhatian pada
penyebaran syariat yang pada hematnya tidak dimengerti dengan baik dan
dimanipulasi oleh politisi daerah untuk mendukung popularitas mereka.

"Indonesia tidak punya pemimpin-pemimpin agama yang bisa dipercaya, dan
kita tidak tahu hendak kemana kita," keluh Syaf'i Anwar.

Sesungguhnya, wafatnya salah satu ilmuwan Islam liberal terkemuka
Nurcholish Madjid meninggakan suatu kesenjangan sangat besar di sebuah
negeri di mana retorika keagamaan kasar yang mencampurbaurkan dogma
dengan mistik mendapatkan khalayak yang siap di kalangan penduduk yang
telah putus asa mengharapkan keadilan dari kalangan sekuler.

Belakangan ini Presiden SBY mencoba meredam keprihatinan bahwa Indonesia
sedang hanyut ke arah fundamentalisme. "Anda mungkin membaca dari wakaf
ke waktu suara kelompok-kelompok kecil yang radikal, akan tetapi suara
itu tidak akan mengubah fakta adapun arus utama Indonesia akan terus
bersifat moderat, toleran dan demokratis."

Demokrasi berarti kaum ekstrimis dapat mengutarakan diri dengan lebih
bebas. Salah satu dari 11 fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pada akhir
bulan Juli menyatakan bahwa tafsiran Islam berdasarkan liberalisme,
sekulerisme dan pluralisme adalah bertentangan dengan ajaran Islam.
Ketakutan di kalangan Islam konservatif adalah keterbukaan politik akan
merongrong nilai-nilai keagamaan dan mengizinkan pemurtadan oleh Kristen.

Akan tetapi orang-orang Indonesia telah menolak gagasan bahwa negeri
mereka akan menjadi negara Islam, dan mereka tidak cenderung memberikan
suara kepada Parpol Islam garis keras. Dua tahun yang lalu para anggota
DPR memberikan suara untuk menolak disisipkannya ketentuan-ketentuan
Syariat di dalam konstitusi Indonesia.

Kebanyakan orang Indonesia tidak tergerak oleh dogma agama yang kaku.
Lahan tengah dan politik Indonesia adalah sekuler dan toleran, dan bagi
sembarang partai Islam untuk meraih mayoritasakan memerlukan melempar
jauh-jauh setiap pikiran mengubah dasar negara yang merupakan tempat
tinggal bagi jutaan orang Kristen dan Hindu. Sebuah parpol akar rumput
yang populer PPP terpaksa dalam menifestonya menaruh dukungan terhadap
syariat

di bawah platform termasuk sekuler, kendati banyak orang mencurigai
bahwa PPP masih mempromosikan syariat.

* * *

Untuk lengkapnya, pendapat Rosihan Anwar mengenai "Mensyariatkan
Indonesia", di muat di bawah ini lengkapnya rulisan Rosihan Anwar,
seperti yang disiarkan oleh a.l. s.k. Kompas, sbb:

* * *

'KENANGAN' ROSIHAN Yang 'TIMPANG'


Tulisan Rosihan Anwar, yang disebut atau menyebut diri, 'wartawan
senior', tentang Penyerahan Kedaulatan 27-12-1949 (Kompas, 27 Des 2006.
Lihat Lampiran), suatu peristiwa yang digambarkannya sebagai suatu
peristiwa penting, -- namun, begitu dibaca terasa 'timpang'. Artinya
'miring'. Ada kekurangannya. Dan kekurangan itu cukup gawat, karena
justru ditulis oleh seorang 'wartawan senior', yang juga dianggap
sesepuh. Sayang, sesunguhnya tulisan Rosihan Anwar itu, bisa jadi bunga
rampai dalam rentetan tulisan-tulisan sekitar hari-hari 'penyerahan
kedaulatan' oleh Belanda kepada pemerintah RIS - Republik Indonesia
Serikat. Kiranya tulisan Rosihan itu akan jadi seimbang, bila sedikit
saja ada disebut tentang betapa berat dan tidak sederajatnya persetujuan
dua negeri. Atau mungkin, ketimpangan ini disebabkan karena yang satu
fihak adalah negara kolonial dan satunya adalah 'koloni', maka
persetujuan KMB itu menjadi suatu persetujuan internasional yang
termasuk sangat menguntungkan satu fihak (Belanda) dan merugikan fihak
satunya (Indonesia.)

Asal saja Rosihan Anwar sedikit saja menyinggung fasal-fasal Peretujuan
Konferensi Meja Bundar Dehn Haag tsb, maka segera akan memasuki
intisarinya. Akan terungkap betapa beratnya syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Persetujuan Konferensi Meja Bundar-Den Haag (1949),
yang harus dipenuhi oleh fihak Indonesia. Ada yang mengatakan bahwa
memang tidak bisa lain, begitu jadinya karena Persetujuan KMB itu
dikatakan sebagai 'imbalan' terhadap 'goodwill' fihak Belanda . Bukankah
dengan Persetujuan KMB itu akhirnya fihak Belanda 'menyerahkan
kedaultan' kepada Indonesia, mengakhiri masa kolonialisme (kan baik --
ya tokh?) .

Dimasuki sedikit saja Persetujuan KMB itu, terungkaplah bahwa fihak
Indonesia dalam hal ini telah melakukan kompromi besar dan konsesi yang
berat sekali. Begitu banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh fihak
Indonesia. Mulai dari masalah bentuk kenegaraan: harus bentuk federasi,
RIS; finansiil (harus bayar kembali utang Hindia Belanda kepada Den
Haag); ekonomi (harus mengembalikan semua perusahaan dan 'aset' Belanda
kepada Den Haag); sampai ke masalah militer (KNIL harus diintetrasikan
kedalam Angkatan Perang RIS) dan adanya Misi Militer Belanda di
Indonesia). Itu sedikit saja menyebut fasal-fasal yang menonjol
merugikan kita.

* * *

Bagaimana mungkin Rosihan Anwar yang dirinya pribadi meliput proses
Persetujuan KMB itu sampai upacara 'penyerahan kedaultan' di Istana De
Dam, Amsterdam, kok dalam menulis suatu peristiwa yang pasti dia sendiri
menganggapnya penting itu, bisa-bisanya samasekali tidak menyebut apa
isi Persetujuan KMB yang merugikan Indonesia. Tetapi itulah yang
terjadi, Rosihan membiarkan berlalu segi-segi negatif Persetujuan KMB
itu. Entahlah barangkali dia pernah menulis hal itu sesudah 1949. Kalau
ada tulisan Rosihan yang menganalisis segi-segi negatif Persetujuan KMB
di dalam surat kabar Pedoman yang ia pimpin sendiri dalam periode itu,
tentu itu baik.

* * *

Akibat dari begitu banyaknya fasal-fasal yang merugikan bagi Indonesia,
maka tidak lama kemu-dian , - - - - salah satu dari fasalnya yang
terpenting, ialah mengenai syarat bahwa sifat negara Indonesia harus
federal, dimana tercakup didalamnya 'negara-negara bagian' bikinan
Belanda , -- pemerintah Indonesia yang mencerminkan kehendak rakyat
telah membatalkannya. Demikianlah, Republik Indonesia Serikat (RIS)
dibubarkan dan negara Indonesia kembali menjadi bentuk negara REPUBLK
INDONESIA, sesuai Proklamasi 17 Agustus 1945. Hidup rakyat Indonesia!

Beberapa waktu kemudian salah satu syarat lainnya dari persetujuan KMB
yaitu adanya MMB, Misi Militer Belanda, di Indonesia dituntut rakyat
supaya diusir dari Indonesia. Karena dianggap sebagai salah satu sumber
subversi Belanda terhadap Indonesia. Juga 'Uni Indonesia Belanda', yang
dikepalai oleh Mahkota Kerajaan Belanda, digugat rakyat dan dituntut
agar dibubarkan. Karena Uni Indonesia-Belanda itu atasannya adalah
Mahkota Kerajaan Belanda. Hal mana dianggap oleh rakyat kita sebagai
perlambang bahwa Indonesia belum benar-benar lepas dari kolonialisme
Belanda.

Yang terasa amat berat lagi, ialah keharusan Indonesia membayar utang
Hindia Belanda kepada Den Haag. Yang termasuk utang yang harus dibayar
Indonesia itu diantaranya yang paling berat, ialah keharusan Indonesia
yang baru berdiri itu, membayar ongkos-ongkos perang Agresi Ke-I dan
Ke-II Belanda terhadap Republik Indonesia. Suatu peperangan untuk
menghancurkan Republik Indonesia.

Dan banyak lagi hal-hal yang timpang dalam fasal-fasal Persetujuan KMB.

Untuk lengkapnya bisa minta bahan-bahan dari Batara Hutagalung Ketua,
Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)yang banyak menulis tentang
masalah ini.

* * *

Tokh masih perlu disebut di sini satu lagi yang amat menonjol.
Dimaksudkan di sini ialah, sesudah Indonesia menerima 'peneyerahan
kedaulatan dari Belanda, namun Irian Barat (Papua), masih tetap dikuasai
Belanda. Suatu kasus yang hampir saja mencetuskan perang baru lagi yang
gawat di Pasifik Barat, antara kekuatan bersenjata Republik Indonesia
dan Kerajaan Belanda.

Berkat keteguhan tekad dan semangat juang rakyat Indonesia membebaskan
Irian Barat dan mengembalikannya keharibaan Ibu Pertiwi, serta pula (ini
perlu dicatat) campur tangan PBB khususnya turun tangannya Amerika
Serikat yang memberikan tekanan berat kepada fihak Belanda untuk
meyerahkan Irian Barat kepada RI, suatu politik AS demi kepentingan
strategi Perang Dinginnya, akhirnyua Irian Barat kembali ke pangkuan Ibu
Pertiwi.

* * *

Itulah tadi sekadar komentar terhadap tulisan wartawan senior Rosihan
Anwar yang berkenan mengingatkan pembacanya atas suatu peristiwa yang
dianggapnya penting, yaitu 'Penyerahan Kedaulatan' atas Indonesia oleh
Belanda kepada Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, dimana Rosihan
Anwar pribadi ada di situ sebagai wartawan peliput.

* * *
LAMPIRAN:
KOMPAS, Rabu, 27 Desember 2006

Penyerahan Kedaulatan 27-12-1949
H Rosihan Anwar

Musim dingin di Amsterdam. Pagi-pagi 27 Desember 1949, pakai mantel
tebal, saya naik trem dari Valarius Straat menuju Paleis op de Dam,
menyaksikan upacara penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada
Republik Indonesia Serikat, sesuai hasil Ronde Tafel Conferentie (RTC)
atau Konferensi Meja Bundar di Den Haag (23 Agustus-2 November 1949).

Sebagai Pemimpin Redaksi Harian Pedoman, saya satu-satunya wartawan
Indonesia yang hadir. Peliput Konferensi Meja Bundar (KMB) lainnya,
seperti BM Diah, Adinegoro, Wonohito, Soekrisno, Soetarto, Pohan, Kwee
Kek Beng, Mohammad Said, EU Pupella sudah kembali ke Tanah Air. Saya
menunggu di Belanda karena akan menuju Amerika Serikat mengikuti
pelajaran di Yale Drama Workshop sehingga diundang untuk menyaksikan
peristiwa bersejarah itu.

Di depan Istana Dam, saya melihat sekumpulan orang Indonesia menanti
kedatangan Wapres Mohammad Hatta. Saat itu Bung Hatta bermantel hitam
dan blootshoofd (tanpa tutup kepala), memeriksa barisan kehormatan
militer. Dengan langkah cepat dia masuk Istana, lalu mengambil tempat di
Burgerzaal. Hadir Ratu Juliana, sebelah kiri duduk PM Belanda Willem
Drees, sebelah kanan Wapres Hatta, Sultan Pontianak Alkadrie, Prof Dr
Supomo. Lalu anggota Corps Diplomatique (CD), Menteri Van Maarseveen,
Stikker, mantan PM Louis Beel, Dubes Van Royen, serta Kamerheren
(pegawai tinggi Istana) dalam pakaian kebesaran warna-warni. Drees yang
sosialis-demokrat yang dalam gerakan sosialis bertahun-tahun mendukung
dan prokemerdekaan Indonesia sengaja mengundang tiga pengarang perempuan
Henriette Roland Holst dan spesialis Hindia dari Fraksi Partai SDAP di
Tweede Kamar Cramar dan Stokvis.

Upacara penyerahan

Hawa dalam ruangan terasa panas. Maklum, banyak orang tumplek di sana.
Lantaran gerah, saya kurang konsentrasi menyimak pidato Ratu Juliana
setelah ditandatanganinya teks bahasa Belanda dari dokumen penyerahan
kedaulatan. Pidato Bung Hatta yang diucapkan dalam bahasa Indonesia juga
tidak cermat saya ikuti. Teks pidato Bung Hatta yang ditulis tangan itu
diserahkan kepada Drees keesokan malamnya dalam jamuan di Treveszaal
yang diselenggarakan Pemerintah Belanda. Drees amat menghargakan
pemberian Hatta itu sehingga copy pidato Hatta dimuat dalam bukunya,
Zestig jaar levenservaring (60 Tahun Pengalaman Hidup).

Bagi Hatta, peristiwa 27 Desember 1949 itu amat besar maknanya. Beberapa
tahun kemudian saya bertanya, apakah peristiwa paling penting dalam
hidupnya, Bung Hatta menjawab, menandatangani teks Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan menandatangani akta penyerahan
kedaulatan Belanda kepada Indonesia, 27 Desember 1949.

Saya catat, ada kejadian saat upacara berlangsung. Tiba-tiba terdengar
bunyi gedebuk, orang jatuh. Seorang Kemerheer pingsan. Apakah lelaki
pegawai Istana Ratu itu lemas karena terlalu lama berdiri, sakit, atau
belum sarapan? Saya tidak tahu. Tetapi saya menganggapnya sebagai
perlambang, jatuhnya kekuasaan sebuah imperium, tamatnya era
kolonialisme Belanda.

Upacara di Paleis Dam disiarkan langsung melalui radio yang pada saat
sama bisa didengarkan di Istana Rijswijk (Istana Negara) di Jakarta oleh
hadirin yang menyaksikan upacara penyerahan kedaulatan dari Wakil
Mahkota Agung Lovink kepada Sultan Hamengku Buwono IX. Presiden Soekarno
sungkan menghadiri upacara di Jakarta itu dan tinggal di Yogya, menunggu
triomfala intocht alias ketibaan berjaya di ibu kota RI.

Bertahun-tahun kemudian, Soebadio Sastrosatomo dari PSI (Partai Sosialis
Indonesia) mengatakan, "dari perspektif mistik, yang terjadi di Jakarta
adalah penyerahan kekuasaan atas Indonesia dari Belanda, bukan kepada
Presiden Republik Indonesia (Soekarno), tetapi kepada Raja Jawa (HB IX)."

Juga di Jakarta, ada kejadian lain. Diplomat Belanda Van Beus dalam buku
Morgen bij het aanbreken van de dag menulis, saat bendera Belanda
Merah-Putih-Biru diturunkan, massa rakyat yang menyaksikan bersuit-suit
disertai teriakan mencemooh, menimbulkan perasaan pilu pada orang-orang
Belanda yang hadir. Sebaliknya, waktu bendera Indonesia Merah-Putih
dikerek ke puncak tiang, rakyat bertepuk tangan diiringi sorak sorai.
Ini simbol berakhirnya era kolonialisme.

Lagu kebangsaan

Saat keluar dari Paleis op de Dam saya dengar dari carillon sebuah
gereja di dekatnya, pertama kali diperdengarkan lagu kebangsaan
Indonesia Raya. Saya pikir itu juga simbol tamatnya kolonialisme Belanda.

Pada 31 Desember 1949 malam, saya mengantar Bung Hatta, juga istri saya
Siti Zuraida, yang hari itu akan pulang ke Tanah Air ke Bandara
Schiphol. Setelah Bung Hatta bertolak, saya balik ke penginapan.
Berjalan kaki sepanjang kali atau grachtan lewat tengah malam jelas
berbeda dengan jalan kaki di Gunung Kendeng, 8 Juli 1949 malam, saat
saya bersama Pak Harto menjemput Panglima Besar Sudirman dari daerah
gerilya, agar kembali ke Yogya di mana Soekarno-Hatta telah tiba dari
Bangka. Sudah tahun baru, pikir saya. Tanah Air saya sudah merdeka dan
berdaulat, diakui dunia internasional.

* * *

Tuesday, April 12, 2011

"Menyelesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kolom IBRAHIM ISA
Selasa, 12 April 2011
---------------------

"Menyelesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu --
Membangun Indonesia Yang Lebih Bermartabat"



Kalau tak ada perubahan, hari ini 12 April, 2011, atas inisiatif ELSAM,
di Jakarta diadakan Kegiatan Diskusi Publik di Gedung Perpustakaan
Nasional, Jakarta. Tema diskusi adalah sekitar " Menyelesaikan
Pelanggaran HAM Masa Lalu -- Membangun Indonesia Yang Lebih Bermartabat".

Direncanakan akan tampil sebagai narasumber, tokoh-tkoh berikut
ini:/*K.H. Solahudin Wahid (Pemuka Agama, Indriaswati Dyah Saptaningrum,
SH, LLM (Direktur Eksekutif ELSAM), Drs. Hajriyanto Y. Thohari, MA
(Wakil Ketua MPR RI) dasn Nia Sjarifudin (Direktur ANBTI).*/

Pertimbangan dan analisis yang mendorong diselenggarakannya DISKUSI
PUBLIK, menurut Elsam adalah s.l. Sbb:

Penyelesaian yang tidak tuntas ini, menyebabkan bangsa Indonesia belum
mampu belajar dari kesalah masa lalunya. Sejumlah agenda reformasi
diantaranya reformasi bidang hukum, ekonomi dan politik seolah mundur
kebelakang dan mengancam transisi demokrasi dan supremasi hukum. Hal ini
praktis karena "audit" masa lalu tidak pernah dilakukan secara tuntas
dan mengurai persoalan masa lalu*/untuk pembelajaran.

Dibidang politik, proses transisi demokrasi yang berjalan belum mampu
menempatkan semua warga negara dalam posisi setara. Para korban
pelanggaran HAM masa lalu belum dipulihkan posisi dan kedudukannya yang
setara untuk menjamin partisipasi mereka dibidang-bidang politik.
Stigmatisasi dan diskriminasi terus berlangsung menyebabkan mereka
selalu dalam tekanan dan ancaman ketika mencoba mengekpresikan pandangan
politiknya. Padahal, esensi adanya demokrasi sejatinya adalah kebutuhan
untuk adanya kesetaraan hak-hak warga negara.


Sejumlah persoalan diatas, menyebabkan Indonesia berpotensi menuju
negara yang gagal dan menjauhkan menjadi negara yang demokratis dan
bermartabat. Kegagalan menyelesaian persoalan dengan cara-cara damai,
diskriminasi terhadap kelompok minoritas yang terus terjadi, dan
penegakan hukum yang tidak adil membuat situasi kebangsaan kembali
mundur. Hal ini juga akan melanggenggkan ketidakadilan bagi para korban
dan bagi kelompok minoritas.


* * *

Prakarsa ELSAM menyelenggarakan DISKUSI PUBLIK, adalah penting dalam
rangka terus-menerus, meningkatkan KESADARAN MASYARAKAT, megenai status
dan situasi negara hukum Republik Indonesia. Oleh karena itu penggiat
prodem dan pro-HAM sewajarnya memberikan dukungan pada kegiatan Elsam tsb.

* * *

Berikut ini DUA ARTIKEL dengan tema yang sama seperti yang hari ini
menjadi acara DISKUSI PUBLIK ELSAM. Semoga menambah input bagi
pemikiran dan analisis mengenai situasi HAM di negeri kita tercinta.

* * *


*SAMPAI DIMANA HAM DIBERLAKUKAN DI INDONESIA?*

'UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS'


Limapuluh delapan tahun yang lalu, dalam sidangnya di 'Palais de
Chaillot', Paris, pada tanggal 10 Desember 1948, Majlis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU-PBB) mensahkan suatu DEKLARASI
UNIVERSAL.








Sebuah DEKLARASI yang besejarah dan membikin sejarah.
Deklarasi tsb adalah 'UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS',
'Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia'. Ny. Eleanore Roosevelt,
istri mantan Presiden Amerika Serikat, Franklin D.Roosevelt, yang ikut
membuat rancangan dokumen bersejarah itu, menamakan dokumen UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS, adalah suatu MAGNA CARTA Internasional,
Magna Carta abad ke-20.

Ketika itu, tak satupun anggota PBB yang menentangnya. Namun, aneh dan
sayangnya, ada 8 negara anggota PBB yang tidak memberikan suara, alias
blanco. Lainnya, 48 negeri semuanya Acc. Yang memberikan suara blanco
itu adalah: Saudi Arabia dan 7 negeri-negeri dari blok Sovyet. Kalau
difikir-fikir sekarang, bagaimana bisa terjadi, negara seperti Saudi
Arabia (negara yang berdasarkan agama) suaranya bisa sama dengan
negara-negara blok Sovyet (negara-negara sosialis/Marxis yang
memperjuangkan keadilan sosial).

Namun, kenyataannya demikianlah, itu sejarah. Saudi Arabia dan blok
Sovyet ada di satu barisan yang memberikan suara blanco terhadap
UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (UNO). Apakah itu suatu
kebetulan saja?! Besar kemungkinan karena kedua macam/sistim
kenegaraan tsb memberlakukan sistim pemerintahan yang totaliter. Yang
satu diktatur religius yang satu macam lagi diktatur ideologis.
Mengenai hal ini masih bisa panjang lebar pendiskusiannya.

* * *

Menggarisbawahi arti penting DEKLARASI, MU-PBB berseru kepada semua
negeri anggota PBB untuk menyebarluaskan teks DEKLARASI tsb, agar
dokumen itu dibaca dan dipelajari. Supaya isinya dijelaskan terutama
di sekolah-sekolah dan dipelbagai lembaga pendidikan lainnya, tanpa
pembedaan yang didasarkan atas status politik negeri-negeri maupun
wilayah. Titik berat dan sasaran utama pendidikan adalah generasi
muda. Agar generasi mendatang memahami, mengkhayati dan memperjuangkan
HAM di mana prinsip itu belum diberlakukan.

* * *

Bisa dikatakan dengan pasti bahwa salah satu cara yang positif dan
efektif untuk memperingati tanggal 10 Desember 1948, lahirnya
UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS <10 Desember 1948>, adalah
dengan memeriksa situasi kehidupan hukum di negara Republik Indonesia.
Pertanyaan berikut ini harus dengan serius mendapat jawaban: Apakah
negara RI sudah bisa dikatakan suatu negara hukum dalam arti kata yang
sesunguuhnya? Sampai di mana prinsip-prinsip HAM dan demokrasi seperti
yang dinyatakan dalam UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS itu,
telah diberlakukan/dipraktekkan oleh lembaga-lemaga yudikatif,
legeslatif dan ekekutif di Indonesia? Seberapa serius dan seberapa
berat pelanggaran hukum yang sudah berlangsung di negeri ini, dimana
pelakunya adalah penguasa itu sendiri. Dimana korbannya adalah
warganegara sendiri yang tak bersalah? Sampai dimana pula
pelanggaran-pelanggaran HAM itu sudah diakhiri dan diatasi.

Barangkali hanya dengan cara memeriksa keadaan negara kita sendiri,
akan ada artinya setiap kali kita memperingati HARI UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS. Dengan demikian diharapkan akan
memberikan kesadaran dan dorongan baru terhadap usaha, kegiatan dan
perjuangan riil untuk memberlakukan HAM di negeri kita. Baik itu di
kalangan penguasa dan pemerintah, maupun di kalangan masyarakat, di
kalangan LSM dan ornop yang menjadikan pemberlakuan HAM dan
prinsip-prinsip demokrasi sebagai misi dan visinya.

Kita tahu bahwa pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM terbesar
dalam sejarah Indonesia, --- dimulai, segera sesudah terjadinya
peristiwa G30S,
1 Oktober 1965. Peristiwa itu terkenal di mancanegara,
, sebagai 'Peristiwa Pembantaian Masal 1965'
terhadap ratusan ribu bahkan dikatakan sampai 3 juta orang yang tidak
bersalah (angka tiga juta korban tsb diungkapkan oleh Jendral Sarwo
Edhie dari Angkatan Darat, sebelum ia meninggal dunia). Pelanggaran
HAM terbesar tsb adalah rekayasa dan tanggungjawab langsung kelompok
militer di bawah Jendral Suharto dengan dukungan sementara parpol dan
kekuatan religius dalam masyarakat kita. Mengenai keterlibatan
kekuatan religius dalam kampanye pembantaian itu, telah dengan jujur
diungkapkan oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid, ketika beliau
sebagai tokoh pimpinan NU minta maaf atas keterlibatan pemuda-pemuda
NU (Ansor) dalam pembunuhan terhadap orang-orang PKI atau diduga PKI
di Jawa Timur.

* * *

Mengenai pelanggaran HAM di Indonesia yang dilakukan oleh penguasa,
oleh pemerintah ORBA, banyak yang bisa dikemukakan dan dianalisis. Ini
suatu tantangan terhadap pemerintah untuk mengkoreksi
kesalahan-kesalahan masa lampau di bidang HAM. Sudah ada janji, ada
usaha, tetapi masih jauh dari harapan dan tuntutan keadilan. Salah
satu lembaga penelitian ekonomi di bawah PBB, mengungkapkan bahwa,
dari 180 negara yang dipantau mengenai keterlibatannya dalam
pemberlakuan demokrasi, Indonesia tergolong ranking nomor 65 (lihat
penerbitan 'The Third World In 2007' -- sumber: 'KabarIndonesia').

Apakah kita boleh berbangga dengan penggolongan yang mendudukkan
Indonesia nomor 65 di dunia dalam pelaksanaan demokrasi? Kiranya
tidak, mengingat pemberlakuan HAM, yang hakikatnya adalah pemberlakuan
hak-hak demokrasi bagi setiap manusia, hal tsb di negeri kita, masih
amat jauh dari tuntutan dan harapan. Maka tidaklah pada tempatnya kita
merasa puas dengan penilaian lembaga PBB tsb.
Mengingat pula pelanggaran HAM terbesar dalam sejarah Indonesia, dalam
'Peristiwa 1965', masih belum dijamah secara serius oleh penguasa dan
lembaga yudikatif, termasuk oleh lembaga-lembaga pembelaan HAM seperti
KOMNASHAM.

* * *

Pada judul Kolom ini, ditulis dengan huruf-huruf besar 'SAMPAI DIMANA
HAM DIBERLAKUKAN DI INDONESIA?'. Pada tempatnyakah, relevankah
mengajukan pertanyaan demikian itu?

Untuk mengambil satu dua contoh saja: Baik kita tinjau sekilas tentang
peristiwa yang baru saja terjadi belakangan ini, yaitu mengenai
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehubungan dengan UU KKR.

Media Indonesia ramai memberitakan pernyataan Mahkamah Konstitusi,
bahwa -- UU KKR BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945. Kongkritnya, Pasal 27
UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU
KKR) yang berbunyi: "Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesti dikabulkan"
adalah bertentangan dengan UUD 1945. Dinyatakan selanjutnya: Karena
seluruh operasionalisasi UU KKR bergantung dan bermuara pada pasal
tersebut, maka implikasi hukumnya mengakibatkan seluruh pasal
berkaitan dengan amnesti tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sehingga seluruh ketentuan dalam UU KKR menjadi tidak mungkin untuk
dilaksanakan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi diuraikan a.l sebagai berikut:

Hal yang melatarbelakangi Pasal 27 UU KKR bertentangan dengan UUD 1945
karena tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada korban
karena pemberian kompensasi dan rehabilitasi digantungkan kepada
sesuatu yang belum pasti, yaitu amnesti. Amnesti ini sepenuhnya
merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan atau tidak setelah
mendengar pertimbangan DPR sekalipun misalnya telah terbukti bahwa
yang bersangkutan adalah korban. Dengan demikian adalah tidak adil
bagi korban, sebab di satu pihak, pemberian amnesti kepada pelaku
pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara implisit dinyatakan
sebagai hak [Pasal 29 Ayat (3) UU KKR], tetapi kompensasi dan
rehabilitasi secara implisit pun tidak disebut sebagai hak.
Disimpulkan bahwa Pasal 27 UU KKR Tidak Memberi Kepastian Hukum dan
Keadilan.

* * *

Putusan MK tersebut merupakan jawaban atas permohonan uji materi
(judicial review) yang diajukan sejumlah korban pelanggaran HAM dan
para aktivis dari LSM. Seperti: Asmara Nababan (Elsam), Ibrahim Zakir
(Kontras), Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), Inisiatif Masyarakat
Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga
Penelitian Korban Peristiwa 65 (LPKP 65), Lembaga Perjuangan
Rehabilitasi Korban Rezim ORBA (LPR-KROB), Raharja Waluya Jati, H.
Tjasman Setyo Prawiro dengan kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan dan
Kebenarandan Rahardjo Waluyo Djati mewakili korban penculikan aktivis
1998.

Pemohon sebenarnya hanya mengajukan uji atas Pasal 27, Pasal 44, dan
Pasal 1 angka 9 UU KKR (lihat grafis). Namun MK justru mencabut secara
utuh UU KKR tersebut. Maka timbulah pelbagai tanggapan dan reaksi.

Di satu fihak, adanya keputusan MK sebagai jawaban atas putusan
perkara 006/PUU-IV/2006, telah memfokuskan kembali perhatian
masyarakat terhadap kekurangan serius yang terdapat dalam UU-KKR.
Sekaligus ada pendapat keras yang mempertanyakan sebab-musabab
sesungguhnya mengapa MK memutuskan meniadakan samaekali secara utuh UU-KR.

Betapapun harus diperhatikan dan ditanggapi reaksi dan tanggapan yang
bermunculan terutama dari kalangan masyarakat aktivis HAM. Salah
seorang aktivis pusat ELSAM, pernah menyatakan kepada Penulis, bahwa
betapapun UUKR merupakan wadah yang bisa dimanfaatkan demi perjuangan
pemberlakuan HAM di negeri kita. Untuk begitu saja membatalkan UU KKR,
dipertanyakan, apakah itu merupakan suatu keputusan yang terburu-buru
bahkan suatu tindakan yang k e b a b l a s a n? Karena UUKR dengan
kekurangan-kekurangan serius yang diidapnya, namun, juga mencakup
hal-hal yang memberikan syarat/memungkinkan dilakukannya perjuangan
demi kebenaran, keadilan dan rekonsiliasi.

Mahkamah Konstitusi menilai UU tersebut secara keseluruhan
bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat.

Seperti kita saksikan keputusan MK untuk mencabut UU KKR secara utuh,
telah menimbulkan reaksi. Ada yang keras dan ada yang kecewa. Bukan
saja dari kalangan masyrakat, tetapi juga dari salah seorang Hakim
Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Pendapat 'orang dalam' berbeda dengan
pendapat mayoritas dalam MK. Baik diingat, pendapat minoritas belum
tentu salah, sebaliknya pendapat mayoritas tidak mesti itu yang benar.

Hakim I Dewa Gede Paliguna, misalnya, menyatakan pendapat yang
berbeda (dissenting opinion). Tanpa UU itu, kata D.G. Paliguna,
kebenaran akan sulit diungkap. Karena berdasar akal sehat, pelaku
(pelanggaran hukum)sulit diminta untuk mengakui perbuatannya. "Padahal
pengungkapan merupakan syarat yang harus ditemukan untuk memulihkan
hak-hak korban".

Asmara Nababan (Elsam) berpendapat, putusan itu membuat masyarakat
korban pelanggaran HAM harus menunggu lama untuk hingga kebenaran
kasus mereka diungkap. "Yang menyedihkan, membuat masyarakat masih
harus lama menunggu pengungkapan kebenaran peristiwa". Putusan MK itu
membuktikan betapa buruknya kualitas UU yang dibuat DPR bersama
pemerintah. "Kalau DPR dan Pemerintah mawas diri, mereka harusnya
meminta maaf kepada masyarakat sebagai pembayar pajak, karena sudah
menghabiskan uang puluhan miliar untuk UU yang ternyata dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945".

Sedangkan mantan Wakil Ketua Pansus UU KKR DPR M Akil Mochtar menilai
putusan Mahkamah Konstitusi itu membuat prospek penyelesaian masalah
HAM suram.
"Penyelesaian kasus pelanggaran HAM menjadi tidak jelas. Semua pihak
tidak punya komitmen untuk itu. Kalau MK menganjurkan rekonsiliasi
bangsa melalui jalur politik kan makin nggak jelas lagi".

"Putusan MK itu menutup para korban secara hukum untuk menggugat
pelaku pelanggaran HAM," kata Direktur Hukum Reform Institute, Ifdal
Kasim kepada Pembaruan, Jumat (8/12). Ifdal sangat menyayangkan MK
yang memutuskan mencabut semua isi UU KKR, padahal yang diminta
pemohon cuma tiga pasal.


* * *

Walhasil, 'ceitera' mengenai perjuangan untuk diselenggarakannya
Rekonsiliasi Nasional atas dasar Kebenaran dan Keadilan, tampak masih
cukup rumit, banyak lika-likunya dan akan makan waktu lama.

Kita tidak bicara mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya,
misalnya, kasus pembunuhan terhadap pejuang HAM Munir, yang sampai di
bawa ke luarnegeri. Meminta bantuan Belanda dan Amerika. Hal mana
menunjukkan bahwa lembaga peradilan Indonesia, lembaga kepolisian
tidak mampu (atau tidak punya political will yang memadai), sehingga
mengenai kasus Munir-pun yang sudah kongkrit dijanjikan oleh Presiden
akan ditangani, nyatanya masih jauh dari solusi yang diharapkan. Masih
gelap siapa pelaku pembunuhan terhadap Munir.

* * *

Keputusan Mahkamah Konstitusi mencabut secara utuh UU KKR tersebut,
telah membuka perdebatan dan diskusi baru lagi mengenai masalah
Rekonsiliasi Nasional atas dasar Kebenaran dan Keadilan. Dibukanya
perdebatan ini bisa punya dampak positif untuk mendidik masyarakat
mengenai masalah pemberlakuan HAM di Indonesia.

Kita sebut dua kasus saja, satu yang menyangkut UUKR dan putusan
Mahkamah Konstitusi, dan yang satunya kasus Munir. Itu saja sudah
cukup memberikan gambaran sampai dimana HAM sudah diberlakukan di
negara Republik Indonesia tercinta.

Berarti bahwa perjuangan pemberlakuan HAM di Indonesia masih akan
makan waktu lama, memerlukan usaha keras dan berani, sampai tampaknya
hasil-hasil pertama yang diharapkan. < Kolom IBRAHIM ISA,08 Desember 2006>

* * *


*Mau Tegakkan NEGARA-HUKUM - R.I*

*'Harus' MELAWAN Aparat 'PENEGAK HUKUM' *

Sejak berdirinya Republik Indonesia, nasion dan negara yang baru
tegak-bangkit ini berketetapan untuk mengokohkan negara Republik
Indonesia yang berlandaskan keadilan dan kebenaran. Suatu negara yang
berlandaskan HUKUM dan Undang-Undang.


Untuk itu telah dirembukkan, didiskusikan, diperdebatkan dan akhirnya
dirumuskan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang (sudah
beberapa kali diamandemen) . Sudah ditentukan berlakunya sistim
kenegaraan kesatuan yang memiliki lembaga eksekutif, legeslatif dan
yudikatif (yang independen). Telah pula ditetapkan bahwa, antara lain,
-- lembaga Kejaksaan dan Kepolisian merupakan aparat 'penegak hukum'.


Namun, pengalaman bernegara sejak 17 Agustus 1945, menunjukkan bahwa
dalam periode yang panjang, khususnya sejak berdirinya Orde Baru di
bawah Presiden Jendral Suharto, -- bahwa, dalam usaha hendak menegakkan
negara hukum, masyarakat, bangsa ini h a r u s berhadapan dengan APARAT
PENEGAK HUKUM NEGARA itu sendiri. Dalam hal ini perjuangan harus
dilakukan terhadap aparat kejaksaan, pengadilan dan kepolisian. Ketika
zaman ORBA, situasinya lebih gawat. Kekuasaan negara adalah --- otoritas
DWIFUNGSI ABRI. Panglima Tertinggi Abri, yaitu Jendral Suharto,
beliaulah kekuasaan mutlak dan tunggal. Adalah t e n t a r a yang
menentukan mana yang salah dan mana yang benar. Mana yang adil dan mana
yang tidak adil.


Dalam periode 'Reformasi', pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid,
telah mengembalikan tugas keamanan dalam negeri kepada Kepolisian.
Memishkan tugas-tugas tentara dan polisi. Tentara harus kembali ke
'tangsi'. Harus profesional dengan tugas utamanya mempertahankan negeri
terhadap bahaya, ancaman, agreesi dari luar.


Pengalaman praktek menunjukkan bahwa lembaga negara yang diharapkan
menjadi 'penegak hukum', justru memainkan peranan yang sebaliknya.

Sehingga, usaha, kegiatan, perjuangan bangsa ini untuk MENEGAKKAN NEGARA
HUKUM, menegakkan suatu 'RECHTSSTAAT' yang setara dengan negara-negara
lainnya di dunia ini, yang berlandaskan hukum , ---- *terpaksa harus
mengarahkan ujung tombak, sasaran perjuangannya pada APARAT KEJAKSAAN
DAN KEPOLISIAN.*


* * *


Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi oleh pemerintah SBY-1,
menciptakan situasi baru dalam usaha pemberantasan korupsi. KPK sedikit
banyak telah berbuat dalam usaha pemberantasan korupsi. Seharusnya
lembaga penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian, merupakan aparat ampuh
sebagai suatu lembaga/otoritas yang memberikan bantuan pada kerja KPK.

Tetapi, --- nyatanya Kejaksaan dan Kepolisian itu sendiri merupakan
sarang korupsi yang sejak lama tak terjamah. Akibatnya, pekerjaan KPK
dihalangi-halangi. Bahkan KPK itu sendiri menjadi sasaran Kejaksaan dan
Kepolisian. 'Dikriminalisasi' , begitu media mengomentari tindakan
Kepolisian terhadap KPK. Ini semua disaksikan masyarakat dengan gamblang.


* * *


Ambil saja kasus yang menjadi 'ramai' belakangan ini. Penahanan terhadap
pimpinan KPK Bibit dan Chandra, yan non-aktif. Suatu komisi yang
dibentuk oleh Presiden sendiri untuk menangani, melacak dan menindak
pelanggaran korupsi, malah pejabat-pejabatnya dikenakan 'tahanan' oleh
Mabes Polisi RI. Tambah lagi terungkapnya rekaman sekitar 'kolusi'
(dipertunjukkan di Mahkamah Konstusi) antara pejabat-pejabat kejaksaan,
kepolisian dan pengusaha (yang notabene sedang buron)..


Penjelasan dan kontra penjelasan, yang menjadi semacam 'polemik terbuka'
lewat pers, antara kepolisian dan Tim Pencari Fakta (bentukan SBY) yang
dikepalai oleh advokat Adnan Buyung Nasution, sudah sedemikian
'hopeless'-nya sehingga Tim-8 (TPF) bentukan Presiden SBY, mengancam
akan mengundurkan diri.


* * *


Wajarlah orang jadi mengerti kecaman tajam dan keras yang dilontarkan
Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Yasseir Thohari, ke fihak Kejaksaan dan
Kepolisian. Dia bilang: *Kejaksaan dan Kepolisian terbukti gagal
melakukan reformasi internal. Atau bahkan tidak melakukan reformasi sama
sekali.* Pengungkapan rekaman di MK ibarat puncak dari `gunung es`,
memperlihatkan dengan sangat telanjang, bahwa Kejaksaan dan Kepolisian
sama sekali tidak berubah. Demikian Hajriyanto.


Ia selanjutnya menilai percaloan dan makelar hukum masih luar biasa
bercokol di kedua penegak hukum di Indonesia. *Bahkan masih ada
`mafioso` yang begitu kuat dan berpengaruh yang bisa mengatur-atur hukum
di negeri ini*. Bayangkan, katanya, jika tidak ada kasus `Bibit-Chandra`
. Untung saja harapan masyarakat sangat tinggi kepada KPK, sehingga
sebagai ikon pemberantasan korupsi, komisi ini mendapat dukungan luar
biasa dari masyarakat. Alhamdulillah, kasus `kriminalisasi` yang penuh
rekayasa atas pimpinan nonaktif KPK Bibit-Chandra justru bisa menguak
kebobrokan aparat penegak hukum kita,"Saat ini, katanya, sesungguhnya
sudah sangat terlambat reformasi total harus segera dilakukan. "Tetapi,
berapa pun mahal harganya dan siapa pun korbannya, Kejaksaan Agung dan
Kepolisian mutlak harus direformasi hari ini. `Right now`. Ini tidak
bisa ditawar, katanya.


Tentu, yang diharapkan masyarakat ialah agar suara tsb dikonsekwenkan
dengan tindak lanjut yang kongkrit. Misalnya, DPR menggunakan hak angket
untuk melakukan pemeriksaan transparan atas seluruh kasus Candra dan
Bibit. Apalagi bila TPF yang dibentuk oleh Presiden, ternyata dibikin
jadi tidak mampu meneruskan pekerjaannya. Disebabkan tindakan pelecehan
yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap saran-saran yang diajukan oleh TPF>


* * *


Sudah begitu jauh taraf frustrasi di masyarakat terhadap tindak-tanduk
dan keterlibatan Kejaksaan dan Kepoisian, sehingga akhirnya diajukan
tantangan *terhadap*Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) dan
Kabareskrim Nonaktif Komjen Pol Susno Duadji. Untuk mengadakan *debat
terbuka*terkait kasus Bibit dan Chandra. Saran ini diajukan oleh advokat
bernama Jazuni.

"Sebagai solidaritas untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang
ditahan Mabes Polri dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang, saya Dr
Jazuni, SH., MH., dengan ini menantang Kapolri Jenderal Bambang Hendarso
Danuri dan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji untuk berdebat soal
profesionalitas Polri. Demikian Jazuni.

Kesadaran hukum masyarakat, tampak mengalami peningkatan dengan
terungkapnya 'kriminalisasi' terhadap KPK. Gerakan mendukung
dihentikannya kriminaliasi terhadap Bibit dan Chandra mencuat hebat.
*Bisa dibaca di media ( Republika Newsroom) Sabtu, 07 November bahwa
Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra & Bibit, mendapatkan lebih
1,3 juta. Jumlah ini dipastikan akan terus bertambah setiap waktu.*


* * *


Gerakan di masyarakat Indonesia tampak menuju pada aksi-aksi
ekstra-parlementer. *Perlawanan masyarakat* terhadap korupsi dan kolusi
yang berlangsung antara pejabat-pejabat Kejaksaan, Kepolisian dan
pengusaha-pengusaha yang terlibat dalam korupsi, *sudah BERKEMBANG.*
Tidak saja terbatas pada polemik di pers, pengungkapan demi pengungkapan
di media. Perlawanan terhadap korupsi sudah mulai mengambil bentuk
aksi-aksi demo, orasi dsb.


Adalah suatu IRONI dan memalukan bahwa banyak fraksi parpol di DPR masih
saja hendak membela tindak-tanduk kepolisian dan kejaksaan yang
berkolusi itu. Salah satu berita mengungkapkan bahwa penjelasan tujuh
jam Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Komisi III
Dewan Perwakilan Rakyat mendapat sambutan penuh puja-puji. Suara anggota
Dewan yang baru terpilih itu jauh berbeda dari suara-suara orang yang
mereka wakili di luar gedung parlemen. *Hampir semua perwakilan fraksi
di Komisi Hukum DPR memberi komentar bernada dukungan bagi Markas Besar
Polri.* (Kompas Interaktif, 06 Nov).


* * *


Presiden SBY masih sempat memberikan pernyataan yang membuat masyarakat
lagi-lagi menanti. Menantikan apa langkah kebijakan kongkrit dan nyata
Kabinet SBY-II, mengahdapi krisis hukum yang melibat negara ini.


Mari perhatikan dan telusuri pernyataan Presiden SBY berikut ini (
Komas,05 Nov 2009) : -- Program prioritas pertama Presiden adalah
"Pemberantasan Mafia Hukum". "Yang saya sebut dengan mafia dalam arti
yang luas adalah mereka-mereka yang melakukan kegiatan merugikan pihak
lain, misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli
perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, pungutan-pungutan
yang tidak semestinya, yang merusak rasa keadilan, juga mengakibatkan
kerugian material, bagi mereka yang menjadi korban, dan mendatangkan
keuntungan yang tidak halal, tidak legal". Demikian Presiden SBY.


Dilihat dari pernyataan itu sendiri, ini bisa menimbulkan 'harapan' di
kalangan masyarakat bahwa (dalam rangka 45 point program aksi 100 hari
Kabinet SBY II), pemerintah mulai menampakkan suatu 'politcal will'
untuk kongkrit dan tegas menangani korupsi.


SBY menamakan perkembangan belakangan di bidang hukum Indonesia
sedemikian rupa sehingga ada keharusan *"Pemberantasan Mafia Hukum"*.
Ini suatu pernyataan keras. "Ini akan kita jadikan prioritas pada 100
hari pertama," kata SBY. (Kompas, 05 Nov 2009)

Tapi hal itu hanya bisa terjadi, karena adanya gerakan kuat di dalam
masyarakat melawan korupsi, dan (ini perkembangan penting) mulainya
aksi-aksi beralih ke jalan-jalan raya. **


* * *





Friday, April 8, 2011

FOCUS ON INDONESIA'S RELIGIOUS FREEDOM

IBRAHIM ISA'S – FOCUS

ON INDONESIA'S RELIGIOUS FREEDOM

Friday, April 08, 2011

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

AMNESTY -- : INDONESIA MOVING IN WRONG DIRECTION

Bagus BT Saragih, The Jakarta Post, Jakarta | Thu, 04/07/2011

The rising number of attacks against minority groups in Indonesia is a sign that the country, which aims to play a greater role on the global stage, is moving in the wrong direction, Amnesty International says.
“The Indonesian government still has not accomplished its promise to deal with the prolonged problems related to the persecution of minorities. I just heard that the Ahmadis in Lombok continue to be dismissed from their homes. This is not the direction Amnesty is hoping for. This country is going in the wrong direction,” Saman Zia-Zarifi, the Asia-Pacific director of Amnesty said in Jakarta on Wednesday.

“We are here to call on President Susilo Bambang Yudhoyono to fulfill his responsibility to ensure that all citizens, regardless of their religious beliefs, benefit from the human rights enshrined in the 1945 Constitution and the International Covenant on Civil and Political Rights, which Indonesia ratified in 2005,” he added.
London-based Amnesty was delivering a joint statement along with a number of Indonesian human rights groups, namely the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras), Imparsial, Elsam, the Wahid Institute, the Setara Institute and the Bhinneka Tunggal Ika National Alliance (ANBTI).

Zia-Zarifi cited documentation collected by local NGOs showing that attacks against Ahmadiyah communities across the country had increased sharply in 2011 compared to the previous two years.
A particularly alarming development was the involvement of the Indonesian Military and police
officers in intimidating and forcing the conversion of Ahmadis in villages in West Java in the last two months.
“Indonesia is one of the most diverse countries and becomes a model for international communities. However, the central government’s inability or lack of desire to address this issue is potentially catastrophic,” Zia-Zarifi said.

During his short visit to Jakarta, Zia-Zarifi met with National Police deputy chief Comr. Gen. Nanan Soekarna and visited Indonesia’s two largest Muslim organizations, Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah, and the Indonesian Communion of Churches (PGI) a few days earlier.
“We had very open discussions and we share similar concerns that attacks and violence cannot be justified,” he said.
Zia-Zarifi also said the 2008 Joint Ministerial Decree forbidding Ahmadis from propagating their beliefs could justify vigilantism and lead to increasing violence.

“Regulations like this, especially if they are implemented differently by administrations at regional and district levels, could instead provide green lights to extremist forces to attack religious communities targeted by the regulations,” he said.
According to the coalition, there are already 20 regional regulations and decrees banning followers of Ahmadiyah from practicing their religion publicly.
Last month, 27 US congressmen signed a letter to President Yudhoyono to revoke “prosecuting” bylaws.
Bonar Tigor Naipospos from Setara said Yudhoyono’s reluctance to address the issue was linked to his party’s political preparation ahead of the 2014 elections.

“Yudhoyono will not contest again and his charismatic figure will no longer help the Democratic Party gain an enormous amount of votes. That is why the party’s politicians really take what radicals want into account because they are wary about losing votes from hardline Muslim communities,” he said.
On Tuesday evening, five houses belonging to Ahmadiyah followers in Ciaruteun Udik village in Bogor, were severely damaged due to a series of mob attacks. Those attacks were the third in the last two month

AMNESTY URGES GOVT, INVESTIGATE W. JAVA CONVERSION CASE

The Jakarta Post, Jakarta | Thu, 03/17/2011

The plight of Indonesia followers of Ahmadiyah has once again caught the attention of international human rights groups.

Amnesty International has urged the Indonesian government to “investigate reports that the military in West Java were involved in the intimidation of Ahmadiyah followers and had forced them to renounce their faith”.It was previously reported that soldiers had tried to convince West Java Ahmadis to convert to mainstream Islam.The military has denied that soldiers were ordered to influence people's decisions, adding that its involvement was acceptable provided no coercion was involved.

In a press statement sent to The Jakarta Post on Thursday, Amnesty also urged the government to “take steps to ensure that all religious minorities are protected and allowed to practice their faith free from fear, intimidation and attack”.hey added that freedom of religion was guaranteed by the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

RELIOUS TRAGEDIES IN CHANGING INDONESIA

Khairil Azhar, Jakarta | Fri, 02/18/2011

If you are traveling through the highway between Cikarang in Bekasi and Jakarta, you will find a big billboard on the left side with an Indonesian state minister on it dressed in green with a dominantly green background. On the top right corner, the billboard reads “Islam Untuk Semua” or “Islam for all”.

The billboard then reminded me of the bloody attack over Ahmadiyah people in Cikeusik, Banten, the arsons on churches in Temanggung, Central Java, and the raid on an Islamic boarding school belonging to a Shiite foundation in Pasuruan, East Java. The minister vociferously conveys negative sentiments over the presence of “other-than-Islam” religious beliefs in Indonesia. With his statements since taking office in 2009, we know that he has no empathy at all with the suffering Ahmadis in Lombok, West Nusa Tenggara, or in any other locations.

I am quite sure that “Islam for all” in this minister’s mind means not more than Islam as he understands and the way he understands it. There seems to be no room for diversity. There is only one “true” Islam and no other different textual interpretation building blocks. Looking at the expensive billboard tells us that Islam in green is the only one blessed and therefore has to be obeyed.

Still, despite that his guardianship as a public official should be for all different beliefs, his controversial avowals acquaint us with symbolical “Islamization” that he deeply wishes. Much earlier, in the beginning of the 19th century, in a village in West Sumatra, Tuanku Nan Renceh, started his religious-puritan jihad bloodcurdlingly through murdering his aunt for chewing tobacco leaves. To this raging-eyes man, there should be a rigid religious order in his society with swords acting as unbending guardians. Whoever tried to traverse differently or cross the arrogantly-defined border was a traitor who deserved death.

In the following years, the outraged leader executed more lives in imposing his law: no tobacco and alcoholic drinks; all people had to be attired in white; women must cover their faces; men should be bearded; and etcetera. Every village had its own jurist to decide the verdicts to implement the law. Tuanku Nan Renceh was then categorized as more extreme than the Wahhabi sect itself in Saudi Arabia.Yet, more than a century later, Mohammad Hatta, Indonesia’s first vice president and a devout Muslim, sharply criticized the so-called “Islamic movement” led by Tuanku Nan Renceh and his followers. It was never something Islamic since Islam itself in Hatta’s view meant “peace-building”.

What they had done was more an attempt to legitimize their movement for their own belief. If we read more, it was linked to a rapid and unstable change in the peasant’s economy (Christine Dobbin, 1992). In the self-regulating highland villages, social order had been determined very materialistically before it was unsettled by the political economy inflicted by Dutch colonialism. There was, therefore, focal social fretfulness.

Coincidentally, Wahhabism, one of the most radical sects of Islam in history, came offering an “imagined” stability with heavenly promises if holy borders were drawn uncompromisingly. To Tuanku Nan Renceh, this choice suited his intention to chastise the “chaotic” society diversely from the more peaceful approach drawn on by his religious teacher, Tuanku Nan Tuo, the one he called “an already worn-out monk”.

Nowadays, pro-violent Islamic radical revival seems to occur in a similar uncertain changing in modern Indonesian politics and economy. More particularly, it is a transitional face of democracy in Indonesia which stands side by side with its unpreparedness as a state (or a nation) to face a speedy change of contemporary world.

What results is the spreading of acute hesitancy, mostly with the ignorance feature, in deciding where the state will head to. President Susilo Bambang Yudhoyono, for example, could never enforce definite and operational policies since he himself is too cautious to sacrifice his political assets: The “assumed” Muslim voters and Islamic political parties. Despite of his last term of presidency, securing the crown for his political group is seen better than risking it with more courageous moves.

In fact, as it is proven by the consecutive defeats of Islamic political parties, Indonesian voters are actually more moderate than they are commonly presupposed. Regardless of the escalating religious conflicts, tolerance still could be experienced in most parts of Indonesia. Accordingly, we could not also hope too much for the brace of the legislatures or judicative bodies. The failure to review the blasphemy law, which prohibits alternative interpretations of the six officially recognized religions (Islam, Protestantism, Catholicism, Buddhism, Hinduism and Confucianism) proves that their presence in the bodies never equivalently represents the moderate majority.

Back to the story of Tuanku Nan Renceh, it was then the society itself that had him defeated. In history we read that the Dutch army would mean nothing if the unrestful small communities had been settled thoroughly by the irritated Muslim leader. Here, the society had its own law, that beyond any supra-structural institutions, tried to recover itself sooner or later with its own logic. What we need, therefore, for today’s world, is continuous empowerment of the people who have been destined to live in multicultural circumstances. I myself believe, for instance, that education with touchable democratic features, in formal or non-formal educational centers, will mean more in the not-too-distance future. Too, if our TV screen is free from hate preaching and ignorant religious programs, our minority fellows will not suffer as they do nowadays.

The writer is a researcher at Paramadina Foundation, Jakarta.

UNDERSTANDING RIGHT TO RELIGIOUS FREEDOMThe Jakarta Post | Fri, 02/25/2011 Harison Citrawan Attacks on Ahmadis in Cikeusik, Banten, and on three churches in Temanggung in Central Java a few weeks ago have once again sparked public debate. Subsequently, the debate leads the nation to a crossroad on whether or not Ahmadiyah should be banned.In my view, this can actually serve as momentum for us to enhance a progressive discourse on human rights now that the government is working on the bill on religious harmony. Thus, this article attempts to construe the idea of religious freedom from a human rights point of view, particularly concerning the two problematic issues of limitations of such freedom and the concept of proselytism.

Article 18 of the International Covenant on Civil and Political Rights mentions that: (1) Everyone shall have the right to freedom of thought, conscience and religion. This right shall include freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice, and freedom, either individually or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in worship, observance, practice and teaching; (2) No one shall be subject to coercion which would impair his freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice.

I would like to emphasize the state’s protection of individual’s freedom of religion. Nevertheless, on some occasions many Indonesians mix up the terms of religious tolerance and religious freedom. It appears that when we tolerate one’s religion along with his/her religious activities, it demonstrates the degree of freedom of religion; and vice versa, the degree of tolerance depends on how free people are to hold and practice their religions. But, in my view both terms differ fundamentally from one another.

Religious freedom is a legal right. The Human Rights Committee in its General Comment on Article 18 elaborates such freedom as “the freedom to manifest religion or belief [that] may be exercised ‘either individually or in community with others and in public or private’.”

The concept of worship extends to ritual and ceremonial acts giving direct expression to belief, as well as various practices integral to such acts, including the building of places of worship, the use of ritual formulae and objects, the display of symbols, and the observance of holidays and days of rest. In addition, the practice and teaching of religion or belief includes acts integral to the conduct by religious groups of their basic affairs, such as the freedom to choose their religious leaders, priests and teachers, the freedom to establish seminaries or religious schools and the freedom to prepare and distribute religious texts or publications.

This interpretation should be quite clear to implement and certainly Indonesia could adopt this authoritative interpretation made by the Committee as the Covenant has been enacted into national law in 2005.Nevertheless, on the other side, religious tolerance signifies the acceptance of differing views of people in religious matters. Such concept of toleration emerges mostly in a religious authority state, and further it presupposes preferential treatment of a predominant religious group.

Thus, it is also worth noting that the law preserves individual freedom, not individual tolerance, to a different view or faith. In many religious violence cases around the country, it seems that the state merely preserves the predominant religious group’s toleration; hence all religions are not equal.

With the law enforcement officers reluctant to prosecute perpetrators of the violence, predominant religious group toleration would likely prevail over individual freedom.Second is the issue of proselytism. I would base the argument from a liberal democracy perspective which provides freedom to all individuals to a marketplace of ideas. Freedom of thought, opinion and religion are to be put on one bucket list of ideas and the human rights law indeed protects individuals to exercise such freedom.It is interesting to highlight a debate in the case of Kokkinakis v. Greece (1993) in the European Court of Human Rights. In this case, the claimant defended proselytism by stating that “religion was part of the ‘constantly renewable flow of human thought’” and it was impossible to conceive of its being excluded from public debate.

From the court’s assessment I conclude that there should be a distinction between bearing witness and improper proselytism. The former relates to true evangelism and is likely to be inherent to some major religions, and the latter refers to the form of activities offering material or social advantages with a view to gaining new members for a congregation or exerting improper pressure on people in distress or in need; it may even entail the use of violence or brainwashing.

In addition, Judge Pettiti in his concurring opinion went even further by mentioning that freedom of religion and conscience certainly entails accepting proselytism; a believer must be able to communicate his faith and beliefs in the religious sphere as in the philosophical sphere. He also mentioned that the only limits to the exercise of this right are “those dictated by respect for the rights of others where there is an attempt to coerce the person into consenting or to use manipulative techniques”.The use of violence in proselytism is clearly not covered under freedom of religion, but proselytism per se cannot be regarded as a direct infringement of one’s right. Moreover, the mere discussion of religion, or to try to convince one’s neighbor about his belief by “proper” means are not contrary to the current human rights law regime.

An important aspect of these legal reasonings conveyed above is that the state has to assess the existence of possible interference in an individual’s right to freedom of religion upon two considerations: first, the maintenance of public safety, order or morals or importantly the fundamental rights and freedoms of others, and second, such interference should be proportionate to the
legitimate aim necessary in a democratic society.

These two assessments consequently require the current government to define or to set criteria of religious freedom and adjust the bill on religious harmony to make it in line with the international human rights law.It appears that in many aspects, the current bill is unlikely in accordance with the freedom protected in international human rights rules conveyed above, particularly concerning the issue of the limits of religious practice and proselytism.

Finally, as we still lack positive development of human rights — both in terms of system and practice — in construing the right to religious freedom the government and lawmakers may also have to take several human rights practices in well-established democracies into account.
In many religious violence cases around the country, it seems that the state merely preserves the predominant religious group’s toleration.
The writer is an alumnus of Rijksuniversiteit Groningen, the Netherlands

GOOD AND BAD RELIGIOUS LEADERS

Al Makin, Yogyakarta | Fri, 01/21/2011

We Indonesians regard religion as vital in our life. It is difficult to imagine life without religion here. If you are frustrated when faced with harsh reality (judicial mafia, corrupt bureaucrats and irresponsible dishonest politicians), where do you go to cry out for hope?

Most Indonesians have a subtle answer — praying rooms, be they mosques, churches, viharas, temples, or any other places where you can convey all of your discontent. Unsurprisingly, musallas (prayer rooms) are mushrooming in shopping malls, offices, stations and other public places.Perhaps building many musallas is aimed at anticipating whenever, and wherever, reality does not side with people, they will easily come to the places and pray.

As religion still plays a crucial role in Indonesian society, so do religious leaders. Indonesians still listen to their religious advice not only in ceremonies and rites but also in the media. Preachers appear regularly on TV, radio, and news portals. Their speeches are recorded on CDs, flash disks and even YouTube.

Religious leaders — ulema, priests, bikhu or any other preachers — occupy a special place in Indonesian society. Politicians are aware of this. Regent, governor, or presidential candidates want to appear in the media, accompanied by religious leaders. If not, they should look pious, wearing traditional black caps (kopiah) and collarless white shirts (baju koko). To show piety is a gambit that politicians must comply with, if they want to win the people’s sympathy.As for religious leaders in this country, there are many kinds. It depends on how you categorize them and it is based on what criteria the categorization is.

On the ground of popularity, there are two groups: Popular and unpopular religious leaders. The first category is preachers who often appear in the media and public and therefore gain fame. For them, being famous is capital, which can be bargained for both to their political and financial advantage. The second category is those who avoid crowds in order to contemplate religiously and deeply. Whatever they say results from a deep exercise of the mind.

On the basis of official position, religious leaders are divided into two categories: Those who hold positions in religious organization and those who do not. Due to their influential role in the society, in the eyes of politicians, these religious leaders are important.The formal religious leaders are invited by the politicians whenever the latter need the former’s justification and religious authority to legitimize certain political decisions. The second group comprises religious leaders who avoid any official position and are afraid of too big a responsibility. They, however, speak of the reality honestly, no matter how bitter it is, and whether or not it would please politicians.

From the perspective of politics, we can draw two categories — political and non-political religious leaders. The first groups those who easily utter verses of the Scripture to support a certain political stance or to please politicians, their counterparts. These religious leaders often show their religious authority. And, via religious edicts, they easily brand certain products or conducts as haram (forbidden) and halal (allowed). The second group consists of religious leaders who do not want to waste too many “sacred words”. Instead, they set virtuous conduct for the people. These leaders avoid politics and any political bargain with politicians.

From the standpoint of morality, and ethical criteria, we can perhaps also simplify two groups: Those who are dishonest and honest leaders. The first comprises religious leaders whose intention is political gain. They often maneuver when political opportunities arise. One can perhaps say that they are opportunists, as whatever opportunity comes they seize it as quickly as they can. Then, they will exploit their popularity in the media for political bargain. The second group is made of religious leaders who tell the truth and do not seek any political reward either from politicians or society. Their honesty is demonstrated in their siding with the weak and oppressed.

You can also propose other criteria and divide religious leaders in this country, if you like. However, do not apply too strict standards, as categories may overlap each other. Be ready for religious leaders with unclear positions, which can be moved from one category to another.Now support religious leaders who promote inter-religious dialogue but come under the threat of both hardliners and the local authority in East Java. Hail those who bravely unmask 10 dishonesties committed by the Yudhoyono government. Of course, there are religious leaders who defend the President blindly in radio and TV interviews. Do not forget those who move from one category to another, depending on which position offers more political advantages.The writer is a lecturer of Sunan Kalijaga State Islamic University, Yogyakarta.

ATTACKS ON MINORITY GROUPS : TOLLERANCE OF FEAR

Amika Wardana, Essex | Wed, 02/16/2011

The recent escalation of acts of violence perpetrated by some hard-line Islamic groups coupled with the police’s failure to protect the minorities has resulted in disgrace for all Indonesians, regardless of their religion.

The country’s reputation as a predominantly Muslim peaceful society with a high degree of tolerance whence people with different religions and ethnicities live side by side has come under the question as to what kind of tolerance is actually practiced in Indonesia.

To answer that question, it is better for us to understand a bit the contour of Indonesian society in general. Thanks to John S. Furnivall (1948) for his classic analysis of pre-colonial Indonesian society that refers to Indonesia as a “plural society”, where people live side by side but separately, mingle in the same neighborhood but do not blend or belong to the same motherland but do not share common social-political goals.

Most importantly in this analysis, individuals are described as living in ethnically and religiously segmented communities with limited interactions except for economic activities. Although not identical, religious tolerance in contemporary Indonesia seems to reflect Furnivall’s description.

Tolerance tends to simply mean living together in an area, sharing the same social space, allowing others/minorities to remain different as long as it does not destabilize the majority or running rhetorical inter-community/faith dialogues but maintaining such strict religious boundaries, limiting the rights of minorities and embracing a different political vision in which some might agree to promote a religiously-neutral secular democracy while others keep dreaming of a religiously Islamic state.

This kind of tolerance can be identified as the “tolerance of fear”, adopted from Jacob Levy’s (2000) term “multiculturalism of fear”. The tolerance of fear situates followers of the majority religion to recognize the presence of adherences of different religions but keep an eye on the activities of members of minority religions for alleged proselytization or missionary programs. Simply put, the recognition of religious differences is overwhelmingly combined with the continuous reproduction of fear of losing fellow congregation through conversion.

Additionally, in the tolerance of fear, the majority is aware of the sovereignty of the secular democratic country, which tends to be religiously neutral and treat the entire population equally with respects to their religious differences. Hence, rather than directly challenging state power; in order to anticipate their fear, they make attempts to manipulate state rules for the benefits of their own group even though it may violate the legitimate rights of minorities enshrined in the Constitution.

Those characteristics are generally illustrated in current religious life in Indonesia. As the guardian of Islamic faith, the Indonesian Ulema Council (MUI) has tried to hamper religious tolerance by banning the idea of religious pluralism in one of its fatwas (edicts). The council only acknowledges plurality of religions adhered by Indonesians but theologically restricts the understanding in a narrowed definition between right or wrong; believers or infidels; Islam or kafir.

The depiction of other religions always looks unsympathetic as it considers them an immanent threat to the purity of Islamic faith. By doing so, the MUI by no means has reproduced fear in the hearts and minds of every Muslim of potential attacks from members of other religions. In the case of Ahmadiyah and/or other non-mainstream sects in Islam, MUI seems to react with much more harsh actions by condemning them with heresy, a religiously authoritarian and despotic act which in the past ended with a death sentence for those found guilty.

To some extent, having considered this case an internal Muslim matter, the MUI seems to think that the idea of religious tolerance is not necessary to be implemented. Its silence or lack of empathy for the victims of the recent deadly attacks targeting Ahmadiyah in Cikeusik, Pandeglang, Banten, is a display of conservatism and arrogance.

At the political level, the blind support of many Islamic organizations against a judicial review sought for the 1965 Law on the Prevention of Blasphemy at the Constitutional Court last year can be understood as part of the efforts of the Muslim majority to maintain a legal back-up from the state.

Again in the case of Ahmadiyah, the 1965 law has become the reference for the 2008 joint-ministerial decree that bans the Ahmadiyah from propagation activities. The prohibition has often been arbitrarily interpreted as forbidding the Ahmadis from practicing their religious beliefs in their own mosques. The interpretation of the decree in the field violates the Constitution, which protects freedom of religion and the right to worship. Another form of the fear is evident in the full-support from the Religious Affairs Minister, Suryadharma Ali, for a 2006 joint-ministerial decree on construction of houses of worship, which is in practice is intended to limit the growth of churches, temples or viharas.

The decree by no means discriminates against members of minority religions as citizens, despite the fact that the Constitution says all Indonesian people have an equal right to practice their religious beliefs peacefully.Nevertheless, to understand this tolerance of fear, we also have to be critical of the fact that some members of both majority and minority religions try to challenge the national/local inter-religious harmony.

The provocation initiated by an individual such as Antonius Richmond Bawengan, who circulated books and leaflets deriding Islam and Catholicism, is very disappointing.

To sum up, the practice of religious tolerance in this country faces daunting challenges from many sides. Members of both majority and minority religions must be aware of the vulnerability of Indonesian society to religious-related conflicts. The spirit of Bhinneka Tunggal Ika (unity in diversity) requires the state to treat every citizen equally regardless of their religion. The writer, a lecturer at the Yogyakarta State University, is pursuing PhD degree in sociology at University of Essex, Colchester, UK.





* * *


Thursday, April 7, 2011

Kolom IBRAHIM ISA

Kemis, 07 April 2011


DIMULAI Dng ARGENTINA , Lalu URUGUAY – KAPAN INDONESIA ??!!


Jorge Rafael Videla, JENDRAL, mantan Presiden Argentina, orang paling

bertanggungjawab atas persekusi dan penglikwidasian lawan-lawan politiknya, yang umumnya terdiri dari kekuatan demokratis/progresif Kiri, telah dijatuhi hukuman seumur hidup (22 Desember 2010).



Dalam tahun-tahun 70-an dan 80-an abad lalu, Amerika-Latin dilanda persekusi dan teror junta-junta-militer Kanan. Aksi-aksi teror tsb dikordinasi oleh suatu badan yang terkenal dengan nama “OPERATION CONDOR”, yaitu aliansi junta-militer Kanan Amerika Latin. Gembong-gembongnya adalah Jendral Jorge Rafael Videla dari Argentina dan Pinnocochet dari Chili. Badan intelejen AS, CIA, langsung terlibat dalam operasi ini . Media Amerika

Latin mengungkapkan bahwa kaum teroris Kanan AL itu memperoleh latihan militer dan intel di pusat pelatihan CIA di Fort Benning, AS. Tujuan 'Operation Condor' adalah berkordinasi dalam mempersekusi dan melikwidasi kekuatan demokratis-progresif di masing-masing negeri ketika itu.



Operation Condor” telah mempersekusi, menteror sekitar 400.000 warganegara.Termasuk 50 sampai 60 ribu yang dibunuh. Empatpuluh ribu orang yang 'hilang'. 'Operation Condor' atau 'Plan Condor' formalnya didirikan untuk melawan 'subversi dari luar' terhadap Amerika Latin. Dalam susana strategi 'Perang Dingin' AS, 'Operation Condor' prakteknya adalah suatu persekusi dan teror terhadap golongan rakyat yang beraliran Kiri, progresif dan Marxis, meliputi pemimpin dan anggota serikat buruh, anggota Partai Sosialis,cendekiawan, seniman atau golongan lainnya.



* * *


Seiring dengan tegaknya demokrasi dan berdirinya pemerintahan yang progresif, pengadilan Argentina telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Jendral Jorge Rafael Videla, diktator Argentina tahun tujupuluhan abad ke-20. Ini terjadi tahun lalu, pada tanggal 22 Desember. Sekarang negara Uruguay dapat giliran!


Sedikit demi sedikit, tetapi pasti, di Amerika Latin keadilan bagi korban rezim-rezim junta-militer Kanan, berkembang terus. Sehingga makin bertambahlah keyakinan, bahwa, , memperjuangkan dan mencapai sukses demi keadilan bagi para korban persekusi dan pembunuhan, bukanlah suatu impian belaka; Bukanlah suatu ilusi!


* * *


Kemis, 31 Maret, 2011, yl, mantan Jendral Eduardo Cabanillas, juga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh sebuah pengadilan di Buenos Aires, Argentina. Berhubung keterlibatannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan yg dilakukannya selama kekuasaan junta-militer Kanan Videla (1976-1983). Cabanillas ketika itu menjabat kepala pusat penyiksaan Automoteres Ortletti. Tiga orang lainnya, anggota intel tentara, diganjar hukuman antara 20 s/d 25 tahun. Di antara 300 orang yang disiksa di pusat penyiksaan tsb sebagian terbesar dibunuh atau 'hilang'. Di antaranya terdapat banyak aktivis prodem dari Uruguay, Peru, Boklivia dan Chili.


Dalam tanggapannya mengenai dijatuhinya hukuman berat oleh badan pengadilan terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan, jurubicara 'Ibu-Ibu Plaza de Mayo' menyatakan bahwa keputusan pengadilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat di Argentina tsb

sebagai “hari bersejarah yang gilang-gemilang”.


* * *


Bulan Maret y.l, keluarga penyair Argentina, Juan Gelman, melalui perjuangan cukup panjang dan berliku-liku (sedikitnya5 tahun), dengan dukungan solidaritas kuat para aktivis demokrasi dan HAM banyak negeri, terutama Amerika Latin, --- akhirnya berhasil merebut keadilan bagi keluarganya. Juan Gelman adalah penyair budayawan orang Argentina dan

aktivis demokasi yang terpaksa menjadi orang buangan di Meksiko, karena persekusi dan teror rezim militer-Kanan Jorge Videla pada tahun-tahun 1976-1983.


Dalam tahun 2007 Juan Gelman memperoleh Hadiah Cervantes, suatu penghargaan tertinggi untuk literatur Spanyol.


Penculikan, kemudian 'hilangnya' putra Juan Gelman, Marcelo Gelman, dan menantunya, Claudia Gelman sertra cucunya, --- itu terjadi di URUGUAY. Uruguay, sebuah negara A.L ketika itu dikuasai oleh rezim militer-Kanan.


URUGUAY terlibat dengan kasus penculikan, 'hilangnya'- 'disappearance' kemudian dibunuhnya wanita aktivis Caludia Gelman.


Penyair Juan Gelman khusus mengajukan nagi pribadinya, ia tidak hendak diberi kompensasi. Maria Claudia dan Marcello Gelman diculik di Buenos Aires pada tanggl 24 Agustus, 1976, lima minggu sesudah Videla melakukan kudeta. Marcello kemudian dibunuh dengan satu tembakan ditengkuknya dan jenazahnya ditemukan pada tahun 1989, dalam suatu kuburan masal tanpa papan nisan, bersama tujuh korban lainnya.


Ketika diculik Maria Claudia sedang hamil tua (7 bulan). Ia diangkut ke Uruguay. Setelah melahirkan bayinya di penjara Uruguay, Claudia dieksekusi. Sampai kini jenazah Cladia masih belum ditemukan. Penguasa dengan sewenang-wenang menyerahkan bayi Maria kepada polisi Uruguay. Setelah 23 tahun melakukan usaha pencarian cucunya, akhirnya Juan Gelman menemukan cucunya, Macarenna Gelman. Dengn demikian cucunya menemukan kembali identitasnya sebagai Macarena Gelman.



* * *


Menoleh ke situasi HAM di negeri kita sendiri Indonesia: --- Sejak kudeta Jendral Suharto disusul dengan ditegakkanya rezim Orba yang melakukan pelanggaran HAM terberat di Indonesia, -- Sejak itu, kekuatan demokratis masyarakat Indonesia terlibat dalam perjuangan dan kegiatandemi demokrasi, reformsi dan keadilan. Berangsur-angsur kesadaran dan

keberanian mereka meningkat. Mereka yakin bahwa adalah tugas berjuang terus demi terlaksananya keadilan di Indonesia.


Hasil penting telah dicapai dengan tergulingnya Presiden Suharto. Hak-hak demokratis yang penting, seperti hak dengan bebas menyatakan pendapat, menerbitkan, membangun organisasi masyarakat, berdemo dan hak mogok, juga telah dimulai sejak jatuhnya Suharto.


Tetapi masalah besar HAM, seperti kasus persekusi, teror dan pembantaian

warga tak bersalah, oleh aparat penguasa militer, atas tanggung jawab Presiden Suharto, -- itu samasekali belum dijamah oleh lembaga pengadilan maupun oleh pemerintah.


Para korban Tragedi 1965, yang berjumlah jutaan yang tak bersalah, masih belum memperoleh keadilan, masih belum direhabilitasi nama baik dan hak-hak warganegaranya. Dan pelaku kejahatan kemanusiaan tsb masih bebas. Malah sampai di bawah pemerintah SBY yang hasl pemilu, masih banyak pelaku kejahatan HAM yang menduduki jabatan penting lembaga negara, seperti di pemerintahan, kehakiman dan badan legeslatif.


* * *


Apakah suatu ilusi? --- memperjuangkan keadilan bagi korban persekusi dan pembunuhan masal sekitar Tragedi 1965? Dimana telah jatuh korban sedikitnya sejuta lebih orang tak bersalah?


Perkembangan sejarah berkali-kali memberikan pelajaran, seperti yang terjadi di Amerika Latin dewasa ini, -- bahwa betapapun besarnya usaha dilakukan untuk membungkam kebenaran dan mencegah diberlakukannya keadilan, usha itu akhirnya gagal. Dan kebenaran terungkap serta keadilan ditegakkan.


* * *


Suatu pengadilan inter-Amerika Latin sejak beberapa waktu memproses perkara yang diajukan kepengadilan oleh Juan Gelman dkk. Juan Gelman akhirnya memperoleh keadilan. Negara Uruguay dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat terhadap anggotga-anggota keluarga Juan Gelman. Pengadilan memvonis Negara Uruguay divonis bersalah telah melakukan pelanggaran HAM berat. Terlibat dalam 'penghilangan' – 'dissappearance' cucunya Juan Gellman, Macarena, oleh aparat kekuasaan junta militer Kanan di tahun tujuhpuluhan abad lalu. Duapuluh enam tahun lamanya Macarena hidup tak mengenal siapa identitas sesungguhnya.Negara Uruguay diharuskan membayar kompensasi sebanyak 300.000 dolar AS kepada Macarena Gelman.



Kali ini, keadilan bagi korban persekusi dan teror junta militer Kanan Argentina, Juan Gelman dan cucunya Macarena, --- akhirnya menjadi kenyataan. Dan keadaan seperti itu, dimana pelaku pelanggaran Ham dan demokrasi diseret ke pengadilan dan memperoleh keadilan, -- bukan hanya terjadi dengan kasus Juan Gelman dan keluarganya.


URUGUAY, adalah kasus pertama kalinya, yang sebagai negara, dinyatakan bersalah, oleh Pengadilan HAM Inter-Amerika, (Inter-American Court of Human Rights, IACHR), yang bermarkas di San Jose, Costa Rica. Uruguay dijatuhi hukuman karena keterligbatannya dengan kejahatan-kajahatan yang terjadi selama periode kediktatoran junta-militer-Kanan dalam tahun-tahun 1973-1985.



* * *


Suatu pelajaran kongkrit dan teramat penting dari pengalaman sejarah

perjuangan untuk demokrasi dan HAM di Amerika Latin, ialah, -- Syarat paling fundamental bisanya mencapai kemenangan penting, seperti halnya di banyak negeri di Amerika Latin dewasa ini, --- Ialah, hal itu terjadi setelah berhasil ditegakkannya suatu kekuasaan pemerintahan yang dalam kata-kata dan perbuatan berbuat untuk hak-hak azasi manusia dan demokrasi.


Perkembangan peta-politik di Amerika Latin dewasa ini, membuktikan kebenaran logika sejarah itu. Terutama sejak gerakan perlawanan rakyat, yang a.l terdiri dari parpol-parpol Progresif-Kiri/Demokratis dan LSM-LSM melawan pemerintahan junta-militer-Kanan, berhasil mengakhiri rezim-rezim junta-militer Kanan. Setidaknya sejak berdirinya pemerintahan pro-demokrasi di sembilan negeri Amrika Latin.


Seperti di --- Hugo Chaveznya-Venezuela, --- Lula da Silvanya-Brazil, --- Kirchnernya-Argentina --- Baceletnya-Chili--- Evo Moralesnya-Bolivia--- Careranya-Ecuador --- Orteganya-Nicaragua dan --- Vazqueznya-URUGUAY.


Seiring dengan tegaknya demokrasi dan berdirinya pemerintahan yang progresif, pemerintah Argentina telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Jorge Videla, diktator Argentina tahun tujupuluhan abad ke-20.


Ini terjadi pada tanggal 22 Desember 2010. Sekarang negara Uruguay dapat giliran! Jadi,

memperjuangkan dan mencapai sukses demi keadilan bagi para korban

persekusi dan pembunuhan, bukanlah suatu impian belaka; Bukanlah suatu ilusi!


* * * * *



Tuesday, April 5, 2011

DIMULAI Dng ARGENTINA INDONESIA MENYUSUL .

Kolom IBRAHIM ISA

Selasa, 05 April 2011

------------------------------


DIMULAI Dng ARGENTINA , Lalu URUGUAY – INDONESIA MENYUSUL . . . DITEGAKKANNYA KEADILAN ??!!


Jorge Rafael Videla, mantan Presiden Argentina, orang paling bertanggungjawab atas persekusi dan penglikwidasian lawan-lawan politiknya, yang umumnya terdiri dari kekuatan demokratis/progresif Kiri, telah dijatuhi hukuman seumur hidup (22 Desember 2010).


Dalam tahun-tahun 70-an dan 80-an abad lalu, Amerika Latin dilanda persekusi dan teror-junta-militer Kanan. Aksi-aksi teror tsb dikordinasi oleh suatu badan yang terkenal dengan nama “OPERATION CONDOR”, yaitu aliansi junta-militer Kanan Amerika Latin. Gembong-gembongnya adalah Jorge Rafael Videla dari Argentina dan Pinnocochet dari Chili. Badan intelejen AS, CIA langsung terlibat dalam operasi ini . Media Amerika Latin mengungkapkan bahwa kaum teroris Kanan AL itu memperoleh latihan militer dan intel di pusat pelatihan CIA di Fort Benning, AS. Tujuan 'Operation Condor' adalah berkordinasi dalam mempersekusi dan melikwidasi kekuatan demokratis-progresif di masing-masing negeri ketika itu.



“Operation Condor” telah mempersekusi, menteror sekitar 400.000 warganegara.Termasuk 50 sampai 60 ribu yang dibunuh. Empatpuluh ribu orang yang 'hilang'. 'Operation Condor' atau 'Plan Condor' formalnya didirikan untuk melawan 'subversi dari luar' terhadap Amerika Latin. Dalam susana strategi 'Perang Dingin' AS, 'Operation Condor' dalam praktek adalah suatu persekusi dan teror terhadap golongan rakyat yang beraliran Kiri, progresif dan Marxis, meliputi pemimpin dan anggota serikat buruh, anggota Partai Sosialis,cendekiawan, seniman atau golongan lainnya.


* * *


Seiring dengan tegaknya demokrasi dan berdirinya pemerintahan yang progresif, pemerintah Argentina telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Jorge Rafael Videla, diktator Argentina tahun tujupuluhan abad ke-20. Ini terjadi pada tanggal 22 Desember 2010. Sekarang negara Uruguay dapat giliran!


Sedikit demi sedikit, tetapi pasti, di Amerika Latin keadilan bagi korban rezim-rezim junta-militer, berkembang terus. Jadi, memperjuangkan dan mencapai sukses demi keadilan bagi para korban persekusi dan pembunuhan, bukanlah suatu impian belaka; Bukanlah suatu ilusi!


Kemis, 31 Maret yl, mantan jendral Eduardo Cabanillas, juga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh sebuah pengadilan di Buenos Aires, Argentina. Berhubung keterlibatannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan yg dilakukannya selama kekuasaan junta-militer Kanan Videla (1976-1983). Cabanillas ketika itu menjabat kepala pusat penyiksaan Automoteres Ortletti. Tiga orang lainnya, anggota intel tentara, diganjar hukuman antara 20 s/d 25 tahun. Di antara 300 orang yang disiksa di pusat penyiksaan tsb sebagian terbesar dibunuh atau 'hilang'. Di antaranya terdapat banyak aktivis prodem dari Uruguay, Peru, Boklivia dan Chili.


Dalam tanggapannya mengenai dijatuhinya hukuman berat oleh badan pengadilan terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan, jurubicara 'Ibu-Ibu Plaza de Mayo' menyatakan bahwa keputusan pengadilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat di Argentina tsb sebagai “hari bersejarah yang gilang-gemilang”.


* * *


Belum lama ini, keluarga penyair Argentina, Juan Gelman, melalui perjuangan cukup panjang dan berliku-liku ( sedikitnya5 tahun ), dengan dukungan solidaritas kuat para aktivis demokrasi dan HAM banyak negeri, terutama Amerika Latin, --- akhirnya berhasil merebut keadilan bagi keluarganya. Juan Gelman adalah penyair budayawan orang Argentina dan aktivis demokasi yang terpaksa menjadi orang buangan di Meksiko, karena persekusi dan teror rezim militer-Kanan Jorge Videla pada tahun-tahun 1976-1983. Dalam tahun 2007 Juan Gelman memperoleh Hadiah Cervantes, suatu penghargaan tertinggi untuk literatur Spanyol


Penculikan, kemudian 'hilangnya' putra Juan Gelman, Marcelo Gelman, dan menantunya, Claudia Gelman sertra cucunya, --- itu terjadi di URUGUAY. Uruguay, sebuah negara A.L ketika itu dikuasai oleh rezim militer-Kanan.


URUGUAY terlibat dengan kasus penculikan, 'hilangnya'- 'disappearance – kemudian dibunuhnya wanita aktivis Caludia Gelman.



* * *


Menoleh ke situasi HAM di negeri kita sendiri Indonesia: --- Sejak kudeta Jendral Suharto disusul dengan ditegakkanya rezim Orba yang melakukan pelanggaran HAM terberat di Indonesia, -- sejak itu, kekuatan demokratis masyarakat Indonesia terlibat dalam perjuangan dan kegiatan demi demokrasi, reformsi dan keadilan. Berangsur-angsur kesadaran dan keberanian mereka meningkat. Mereka yakin bahwa adalah tugas mereka terus berjuang demi terlaksananya keadilan di Indonesia.


Hasil penting telah dicapai dengan tergulingnya Presiden Suharto. Hak-hak demokratis yang penting, seperti hak dengan bebas menyatakan pendapat, menerbitkan, membangun organisasi masyarakat, berdemo dan hak mogok, juga telah dimulai sejak jatuhnya Suharto.


Tetapi masalah besar HAM, seperti kasus persekusi, teror dan pembantaian warga tak bersalah, oleh aparat penguasa militer, atas tanggung jawab Presiden Suharto, -- itu samasekali belum dijamah oleh lembaga pengadilan maupun oleh pemerintah. Para korban Tragedi 1965, yang berjumlah jutaan yang tak bersalah, masih belum memperoleh keadilan, masih belum direhabilitasi nama baik dan hak-hak warganegaranya. Dan pelaku kejahatan kemanusiaan tsb masih bebas. Malah sampai di bawah pemerintah SBY yang hasl pemilu, masih banyak pelaku kejahatan HAM yang menduduki jabatan penting lembaga negara, seperti di pemerintahan, kehakiman dan badan legeslatif.


* * *


Apakah suatu ilusi memperjuangkan keadilan bagi korban persekusi dan pembunuhan masal sekitar Tragedi 1965? Dimana telah jatuh korban sedikitnya sejuta lebih orang tak bersalah?


Perkembangan sejarah berkali-kali memberikan pelajaran, seperti yang terjadi di Amerika Latin dewasa ini, -- bahwa betapapun besarnya usaha dilakukan untuk membungkam kebenaran dan mencegah diberlakukannya keadilan, usha itu akhirnya gagal. Dan kebenaran terungkap serta keadilan ditegakkan.


* * *


Suatu pengadilan inter-Amerika Latin sejak beberapa waktu memproses perkara yang diajukan kepengadilan oleh Juan Gelman dkk. Juan Gelman akhirnya memperoleh

keadilan. Negara Uruguay dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran HAM

berat terhadap anggotga-anggota keluarga Juan Gelman. Negara Uruguay divonis

bersalah telah melakukan pelanggaran HAM berat. Terlibat dalam 'penghilangan' –

'dissappearance' cucunya Juan Gellman, Macarena oleh aparat kekuasaan junta

militer Kanan di Argentina tahun tujuhpuluhan abad lalu. Duapuluh enam tahun lamanya Macarena hidup tak mengenal siapa identitas sesungguhnya. Negara Uruguay diharuskan membayar ganti-rugi sebanyak 300.000 dolar AS kepada Macarena Gelman.


Kali ini, keadilan bagi korban persekusi dan teror hunta militer Kanan Argentina, Juan Gelman dan cucunya Macarena, --- akhirnya menjadi kenyataan. Dan keadaan seperti itu, dimana pelaku pelanggaran Ham dan demokrasi diseret ke pengadilan dan memperoleh keadilan, -- bukan hanya terjadi dengan kasus Juan Gelman dan keluarganya.



URUGUAY, adalah kasus pertama kalinya, yang sebagai negara, dinyatakan bersalah,

oleh Pengadilan HAM Inter-Amerika, (Inter-American Court of Human Rights, IACHR)

, yang bermarkas di San Jose, Costa Rica. Uruguay dijatuhi hukuman karena ketgerligbatannya dengan kejahatan-kajahatan yang terjadi di selama periode kediktatoran junta-militer-Kanan dalam tahun-tahun 1973-1985.


* * *


Suatu pelajaran kongkrit dan teramat penting dari pengalaman sejarah perjuangan untuk demokrasi dan HAM di Amerika Latin, ialah, -- syarat paling fundamental bisanya mencapai kemenangan penting, seperti halnya di banyak negeri di Amerika Latin dewasa ini, --- ialah telah berhasil ditegakkannya suatu kekuasaan pemerintahan yang dalam kata-kata dan perbuatan berbuat untuk hak-hak azasi manusia dan demokrasi.



Perkembangan peta politik di di Amerika Latin dewasa ini, membuktikan kebenaran logika sejarah itu. Terutama sejak gerakan perlawanan rakyat, yang a.l terdiri dari parpol-parpol Progresif-Kiri/Demokratis dan lsm-lsm melawan pemerintahan junta-militer-Kanan, berhasil mengakhiri rezim-rezim junta-militer Kanan. Setidaknya sejak berdirinya pemerintahan pro-demokrasi di sembilan negeri Amrika Latin.

Seperti di --- Hugo Chaveznya-Venezuela, --- Lula da Silvanya-Brazil, --- M. Kirchnernya-Argentina --- M. Baceletnya-Chili--- Evo Moralesnya-Bolivia--- Careranya-Ecuador --- Orteganya-Nicaragua dan --- T Vazqueznya-URUGUAY.

Seiring dengan tegaknya demokrasi dan berdirinya pemerintahan yang progresif,

pemerintah Argentina telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Jorge

Videla, diktator Argentina tahun tujupuluhan abad ke-20.


Ini terjadi pada tanggal 22 Desember 2010. Sekarang negara Uruguay dapat giliran! Jadi,

memperjuangkan dan mencapai sukses demi keadilan bagi para korban persekusi dan

pembunuhan, bukanlah suatu impian belaka; Bukanlah suatu ilusi!



* * * * *