Wednesday, October 10, 2012

Perjuangan Melaksanakan Kesimpulan KomnasHAM (23 Juli 2012) semakin SENGIT dan MENDALAM



*Kolom IBRAHIM ISA
Selasa, 02 Oktober 2012
-----------------------*


 Perjuangan Melaksanakan Kesimpulan KomnasHAM (23 Juli 2012) semakin
 SENGIT dan MENDALAM


*Kesimpulan KomnasHAM, (23 Juli 2012) -- a.l : --*


*Menegaskan terjadinya pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang; penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan (persekusi); dan penghilangan orang secara paksa. Bahwa sejumlah individu dan lembaga diduga kuat sebagai pelaku dalam rentetan peristiwa 1965-1966.*


Wakil Ketua Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM bermuara pada dua hal: langkah hukum dan langkah politik. Langkah hukum berupa tindak lanjut atas hasil penyelidikan Komnas HAM dalam ranah penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Adapun langkah politik adalah langkah yang harus diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan secara menyeluruh.


*Penyelesaian politik bisa dengan permintaan maaf pemerintah. Pemerintah bisa segera mencabut peraturan perundangan yang diskriminatif terhadap korban dan keluarganya. Pemerintah, kata Yosep bisa mengungkap kebenaran sejarah saat perisitiwa berdarah 1965 itu. *



* * *

*Namun**, **Menteri **DJOKO SUYANTO, **Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, kemarin tanpa tédéng-aling-aling**, **Membenarkan Pembantaian Masal 1965. **(Tempo.co, 01 Oktober)*

Menteri Djoko Suyanto juga menegaskn bahwa pemerintah tak perlu meminta maaf atas tragedi pembunuhan ribuan warga dan simpatisan Partai Komunis Indonesia pada 1965. Ia menambahkan bahwa *pembunuhan ribuan warga pada 1965 harus dilihat sebagai bentuk pembelaan pada negara. *


Tanpa mengedipkan matanya Djoko Suyanto menambahkan lagi bahwa,*peristiwa berdarah yang menyebabkan antara 200 ribu hingga 7 juta orang tewas itu justru bermanfaat. "Kalau peristiwa itu tak terjadi, negara kita tidak akan seperti sekarang ini." (Di sini liputan Tempo.co mungkin keliru. Korban Pembantaian 1965 oleh fihak militer dan pendukungnya, sebegitu jauh angka yang terbesar adalah yang diucapkan oleh Brigjen Sarwo Edhi, yaitu sekitar 3 juta korban).*



Begitu gampang-gampangan dan santai Menteri Djoko Suyanto mengkonstatasi bahwa pembunuhan atas ratusan sampai 3 juta warganegara sendiri yang tak bersalah, itu, sebagai "*DJUSTRU BERMANFAAT"*. Tak tergerak hati nurani sang menteri yang bertanggung jawab atas HUKUM DAN KEAMANAN, -- bahwa begitu banyak warga tak bersalah dan setia kepada Republik Indonesia dan sepenuh hati mendukung Presiden Sukarno, presiden Republik Indonesia yang *dibunuh, tanpa proses hukum apapun*.**Fakta bahwa**tidak kurang dari 20 juta keluarga korban yang sampai saat ini difitnah dan didiskrimnasi, serta nama baiknya dirusak oleh rezim Orba. Semua penderitaan warga yang tidak bersalah ini dinyatakannya sebagai*"BERMANFAAT".*



Djoko Suyanto berfalsah pula dengan menyatakan mengenai warga tak bersalah dibantai. bahwa*: "Kalau peristiwa itu tak terjadi, negara kita tidak akan seperti sekarang ini." *



Pada titik ini bolehlah orang bertanya kepada Sang Menteri:**

*Negara kita sekarang ini negara seperti*/**/*apa Pak Menteri? *



*Bukankah negara ini sudah tidak menguasai lagi sumber-sumber kekayaan alam, bumi dan lautannya? Karena sudah digadaikan habis oleh rezim Orba kepada modal monopoli asing? Bukankah hutang Indonesia sudah mencapai lebih dari 200 milyar dolar AS? Yang itu semua akan menjadi beban dipundak anak-cucu kita yang harus melunasinya?*



*Sampai sekarangpun Indonesia baru bisa membayar bunganya saja dari hutang yang dipinjamnya sejak berdirinya rezim Orba. Bukankah negeri ini sudah se penuhnya tergantung pada modal asing?, pada belas kasihan World Bank dan IMF? *



*Bukankah sampai detik ini kasus pembunuhan terhadap pejuang HAM, Munir, belum sepenuhnya terungkap? Yang bertanggungjawab diracuninyaa putra pejuaang demokrasi dan HAM, Munir, sampai sekarang masih bebas? Meskipun Presiden SBY telah berjanji akan diberlakukannya keadilan untuk MUNIR??*



** * **



*Dari pernyataan Djoko Suyanto, Menteri Kordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, jelas sekali bahwa beliau menganggap sepi, bahkan menenentang Kesimpulan KomnasHam 23 Juli 2012. Djoko Suyanto menganjurkan kepada pemerintah untuk membuang ke keranjang sampah Kesimpulan KomnasHam, yang merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara. Dan meneruskan keadaan negeri ini yang tanpa hukum dan keadilan berjalan terus.*



*Tak ada penghinaan yang lebih besar pada kemampuan rakyat berfikir kritis, wajar dan adil, terhadap keberanian masyarakat untuk melawan ketidak adilan, -- -- -- -- seperti apa yang terjadi sekarang ini, yaitu:*



*SIKAP AROGAN DAN FASISTIS SEPERTI YANG DITUNJUKKAN OLEH MENTERI DJOKO SUYANTO!!*



** * **










*Dewi Sukarno: * “*Membeberkan Keadaan Sebenarnya Itu Merupakan Kewajiban Saya . . “*

*Kolom IBRAHIM ISA
Minggu, 30 September 2012
-------------------------*


*Dewi Sukarno: *

“*Membeberkan Keadaan Sebenarnya Itu Merupakan Kewajiban Saya . . “*

** * **

“*Saya Justru Mengikuti Peristiwa-peristiwa Di Indonesia itu Dari Dekat. . .*

*< Bagian – 1>*


*Hari ini, “30 September”! Angka-angka “30 September”, umumnya ditulis lebih “lengkap”, yaitu “ Peristiwa 30 September 1965”, sebagai tanggal terjadinya “Gerakan 30 September”, 1965 di negeri kita Indonesia tercinta. Catatan peristiwa ini bisa dikatakan sudah “salah kaprah”. Presiden Sukarno pada hari-hari itu juga telah mengkoreksinya. Bung Karno mengkoreksi dengan mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada dinihari tanggal 1 Oktober 1965, Maka gerakan tsb lebih tepat disebut sebagai “Gestok”, Gerakan Satu Oktober.*


** * **


*Sejak Oktober 1965, di dalam maupun di luar negeri berbagai siaran dalam jumlah tak terhitung, tafsiran dan variasi, analisis dan penelitian dilakukan di sekitar apa yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 1965, dan selanjutnya. Bisa dengan pasti dikatakan bahwa pemberitaan, tafsiran dan kesimpulan yang dilakukan oleh rezim Orba dibawah Presiden Jendral Suharto, adalah yang paling tidak benar, paling rekayasa, paling palsu serta paling khianat.*


*Pagi ini kuterima siaran dari sahabatku Chan Chung Tak, pemimpin mailist Gelora45, berisi terjemahan SURAT DEWI SUKARNO KEPADA SUHARTO sekitar peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 1965. Surat Dewi itu disiarkan di media Belanda, “VRIJ NEDERLAND”, pada tanggal 16 April 1970. Menurut banyak pakar yang bisa diandalkan, SURAT DEWI KPD SUHARTO tsb adalah OTENTIK. Benar adanya. Hal ini bisa dicek lagi pada media Belanda “VRIJ NEDERLAND” yang pertama kali menyiarkannya pada tanggal 16 April 1970. Juga bisa menceknya langsung pada Dewi Sukarno yang masih bisa dihubungi.*


*Mengingat arti penting SURAT DEWI KPD SUHARTO baik sebagai bahan input dalam penelitian dan penulisan sejarah bangsa, maupun sebagai catatan sejarah kita, bersama ini kusiarkan kembali surat Dewi tsb. Surat Dewi tsb cukup panjang, maka akan dimuat dalam ruangan ini kira-kira dalam 3-4 kali siaran.*



** * **



*SURAT TERBUKA NY. RATNA SARI DEWI SOEKARNO *

**


Tuan Presiden Suharto,


Bersama ini saya ingin mengingatkan Tuan terhadap segala sesuatu yang

nampaknya oleh Tuan akan dilupakan. Hal hal yang akan dikemukakan ini saya

anggap sebagai kewajiban bagi saya untuk menjelaskannya secara benar karena

saya justru mengikuti peristiwa-peristiwa di Indonesia itu dari dekat.


Barangkali sementara orang akan berpendapat akan lebih baik kalau saya diam

seribu bahasa seperti Sphinks (arca batu di Mesir) dalam hal ini. Akan

tetapi karena saya bertanggung jawab maka saya harus melakukan hal ini biar

membawa resiko betapapun besarnya terhadap diri saya. Inipun karena makin

lama di seluruh dunia maupun di Indonesia sendiri banyak tersebar cerita-cerita palsu yang disebarkan tentang peristiwa-peristiwa di Indonesia itu sehingga membeberkan keadaan yang sebenarnya itu merupakan kewajiban saya.


Karena itulah saya kirimkan surat terbuka ini kepada Tuan dalam kedudukan

saya sebagai warga negara Indonesia. Selain itu surat terbuka yang saya

kirimkan kepada tuan ini termasuk segala isinya adalah sepenuhnya tanggung

jawab saya dan tidak ada sangkut pautnya dengan Soekarno, Presiden Republik

Indonesia yang terdahulu.


Sebenarnya agaknya sudah terlambat untuk mempersoalkan kembali tentang para

Perwira yang telah dinyatakan sebagai "kontra revolusi" atau pemberontak pemberontak terhadap Negara dimana mereka telah sama dihukum mati.


Selama ini saya selalu berpendirian tidak sependapat dengan adanya dalil

bahwa "yang berkuasa itu selalu benar" (power can do no wrong). Sikap

inipun sama sewaktu Presiden Soekarno berkuasa Saya berpendapat bahwa

seorang Kepala Negara itu mesti dikerumuni oleh orang orang yang

mendukungnya. Begitu juga halnya dengan Tuan bahwa di sekeliling Tuan itu banyak orang-orang berkerumun yang pada umumnya tidak berani membuka

mulutnya berpura-pura taat dan tunduk bahkan ada yang menjilat yang pada

hakekatnya mereka bertujuan untuk mendapatkan kesempatan berkuasa lebih

banyak. Karena itulah apa yang sebenarnya terjadi di sekitar Tuan sulit akan

terungkap.


Pertama-tama dalam surat terbuka saya ini saya ingin mengemukakan apa yang

disebut "proses" dimana banyak orang telah dibunuh karena dituduh melakukan

kejahatan terhadap Negara. "Proses" ini yang sebenamya terjadi di luar

norma-norma Hukum dan Keadilan lebih tepat untuk disebut "teror dan

kekerasan".


Dan mereka orang-orang yang tidak puas dan tidak mau bicara sewaktu

kekuasaan Soekarno maka setelah situasi berubah lalu bersikap tidak

bertanggung jawab dan turut serta melakukan pembunuhan dan teror. Dalam hal

ini Tuan telah membiarkahnya. Andai kata nanti pada suatu ketika kedudukan

Tuan diganti oleh orang lain sudah tentu akan terjadi hal yang sama dimana

pembantu-pembantu Tuan yang penting sipil maupun militer termasuk mungkin

Tuan sendiri akan mendapat perlakuan yang sama di mana mereka dituduh dan

dituntut dengan hukuman mati dengan berbagai dalih misal "karena melakukan

korupsi".


Dalam hubungan ini saya ingin bertanya kepada Tuan : "Mengapa Tuan

membiarkan dan memberi kesempatan semua itu berlalu yang dapat menjadi

contoh (preseden) jelek bagi suatu Negara yang masih muda dan rakyatnya

sedang berkembang yaitu Indonesia ?"


Bukan maksud saya untuk mencela kebijaksanaan politik yang Tuan lakukan.

Akan tetapi perhatian tertumpah kepada mereka yang dibunuh dan diteror

dengan memakai dalih "pembersihan terhadap golongan merah" sejak peristiwa G

30 S itu terjadi. Padahal kebanyakan dari mereka itu hanyalah

pengikut-pengikut Soekarno yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S.


Bahkan saya memperoleh berita bahwa tidak kurang dari 800.000 Rakyat

Indonesia yang telah terbunuh diantaranya trdapat kaum wanita dan anak-anak

karena hanya sebagai simpatisan PKI.


Harian "London Times" membuat berita pada Januari 1966 sebagai berikut

"Bahkan sejak pecahnya peristiwa G 30 S itu dalam 3 bulan telah ratusan ribu

kaum komunis yang dibunuh jumlah mana menurut para diplomat barat angka

tersebut masih terlalu rendah.


Sementara itu menurut sementara pengusaha-pengusaha dan turis-turis dari Eropa yang pulang dari Indonesia mengatakan bahwa pembunuhan dan teror itu

begitu hebatnya sehingga mereka melihat sementara di sungai-sungai penuh

dengan hanyutnya mayat- mayat tanpa kepala dan sementara anak-anak di

desa-desa katanya bermain sepak bola dengan kepala-kepala manusia yang

terbunuh. Pokoknya dalam tempo 3 bulan sesudah peristiwa G 30 S itu situasi

di Indonesia dicekam dengan ketakutan dan ketegangan dimana banyak darah

mengalir yang belum pernah terjadi dalam sejarah bangsa Indonesia.


Seorang wartawan dari "Washington Post" memberitakan dari Jakarta bahwa di

Jawa Timur saja telah terbunuh 250.000 orang, demikian menurut sumber dari

golongan Islam. Lebih lanjut "Washington Post" memberitakan bahwa puncak

pembunuhan dan teror itu pada bulan November 1965. Kepala-kepala manusia

telah dijadikan hiasan (dekorasi) pada suatu jembatan. Di tempat lain orang

melihat bahwa mayat-mayat tanpa kepala dihanyutkan di sungai-sungai di atas

rakit dalam deretan yang panjang. Sungai bengawan Solo yang indah permai

ketika itu penuh dengan mayat-mayat sehingga di sementara tempat

kadang-kadang airnya tidak terlihat tertutup oleh mayat-mayat itu.

Sungai-sungai itu airnya menjadi merah karena darah Rakyat. Pokoknya ketika

itu Indonesia seperti neraka demikian tulis Washington Post.


Sementara itu harian Inggris "Economist" memperkirakan bahwa korban yang

jatuh karena pembunuhan dan teror itu mencapai 1.000.000 orang.


Saya ingin bertanya kepada Tuan: mengapa pertumpahan darah itu sampai

terjadi atas mereka yang belum tentu berdosa? Dan mengapa masyarakat dunia

diam seribu bahasa ? Padahal dipihak lain kalau seorang manusia terbunuh di

sepanjang tembok Berlin saja, maka seluruh dunia Barat

ramai dan geger. Tapi mengapa dunia Barat itu diam dimana 800.000 Bangsa

Asia (Indonesia) telah dibunuh dan diteror dengan darah dingin, bahkan

dalam situasi Dunia sedang damai??


Saya tahu pasti bahwa diantara yang terbunuh itu ada orang komunis. Tapi apa

artinya kemerdekaan dan hak azasi manusia kalau Tuan membenarkan pembunuhan

besar-besaran itu sekedar karena mereka melakukan gerakan di bawah tanah

yang tidak diketahui oleh Pemerintah Tuan ?


Sebenrnya Tuan akan lebih bijaksana kalau Tuan mengambil langkah-langkah

pencegahan terjadinya pembunuhan besar-besaran itu sebelun

PK.I dinyatakan

dilarang oleh undang-undang.


Akan tetapi Tuan ternyata tidak berbuat demikian dan hal ini dianggap

sebagai pelanggaran terhadap hal-hal azasi manusia dan Tuan tidak

mendapatkan respek. Lepas dari ideologi apa yang sudah terjadi itu merupakan

"kejahatan nasional". |


* * *


*Teriakkan Sekeras Mugkin Pembentukan Pengadilan HAM!*

*Kolom IBRAHIM ISA*

*Sabtu, 29 September 2012*

*----------------------------------*


*Kabul Supriyadhie, Komisioner KomnasHAM:*

*Teriakkan Sekeras Mugkin Pembentukan Pengadilan HAM!*


* * *


PERDEBATAN Sekitar PELAKSANAAN HAM di negeri kita, terutama dalam kaitannya dengan pelanggaran HAM terbesar oleh aparat negara, yang pernah terjadi di negara ini setelah dikalahkannya G30S, 1965, akan terus berlangsung. Semakin lama masyarakat Indonesia akan semakin terlibat dalam perjuangan yang semakin sengit di sekitar masalah *pelaksanaan Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) tentang Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966,* (*23 Juli 2012),* yang merupakan terobosan penting dalam upaya pengungkapan kebenaran.


* * *

Dengan disiarkannya Hasil Penyelidikan KomnasHam tsb, situasi kegiatan, usaha dan hasil kerja KomnasHam di Indonesia dewasa ini sudah mencapai titik KRUSIAL.


Di satu fihak seluruh masyarakat nasional dan internasional menyambut KomnasHAM yang telah menyelesaikan penyelidikan (23 Juli 2012) atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa 1965-1966. Bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Kesimpulan KomnasHAM, a.l telah menegaskan terjadinya pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang; penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan (persekusi); dan penghilangan orang secara paksa. Bahwa sejumlah individu dan lembaga diduga kuat sebagai pelaku dalam rentetan peristiwa 1965-1966.
*
KomnasHAM Perempuan *dengan tegas mengemukakan bahwa sudah *SAATNYA BERTINDAK* Untuk Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajak semua pihak untuk menyambut baik laporan hasil penyelidikan Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) tentang Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966 sebagai terobosan penting dalam upaya pengungkapan kebenaran.
*
Komnas Perempuan *mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif memperkuat inisiatifnya dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi saksi dan korban Peristiwa 1965-1966. Inisiatif tersebut perlu diperluas agar (a) tidak terbatas pada skema bantuan, kompensasi, dan restitusi yang telah ada, (b) untuk mencakup pula keluarga korban, dan (c) dengan memperhatikan kekhasan kebutuhan perempuan.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa seluruh langkah-langkah tersebut di atas bermakna besar bagi korban dan keluarganya yang selama ini telah berjuang dan bertahan hidup dalam kekerasan dan diskriminasi. Juga, untuk merawat cita-cita Indonesia untuk menjadi negara bangsa yang berperikemanusiaan dan perikeadilan.


     * * *

     Namun, kemajuan yang dicapai dalam usaha HAM itu dilawan oleh
     mereka-mereka yang menentang dan merintangi tercapainya keadilan
     bagi para korban pelanggaran HAM terbesar pada Perisitiwa
     1965-66-67. Mereka tidak rela, diungkapkannya kejahatan
     kemanusiaan serta diadilinya para pelaku, dalam Peristiwa 1965-66
     dengan terbunuhnya 300.000 sampai sekitar 3 juta warga tidak
     bersalah. Mereka tampil dengan pelbagai selubung dan dalih.

     *Dalam salah satu pembicaraanku dengan Prof Dr Baskoro Wijaya dari
     Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, baru-baru ini, beliau
     mengingatkan, bahwa ada usaha UNTUK MELUPAKAN PELANGGARAN HAM
     BERAT YANG TELAH TERJADI.
     *
     Perdebatan besar yang terjadi di masyarakat Indonesia sekitar
     pengungkapan PELANGGARAN HAM BERAT DALAM PERISTIWA 1965,
     menunjukkan bahwa perjuangan untuk PEMBERLAKUAN HAM di negeri
     kita, masih jauh dari selesai. Perjuangan ini akan berjalan terus
     dan masih akan mengarungi lika-liku dan kendala dari para
     penentang pemberlakuan HAM, KEBENARAN DAN KEADILAN di negeri kita.


     * * *
     *
     Baru-baru ini YPKP65* merilis sebuah laporan sekitar kegiatan yang
     dilancarkan para korban 1965 yang mendapat dukungan luas di
     kalangan masyrakat khususnya*di Sumatera Barat*. Di bawah ini
     disiarkan a.l sekitar kegiatan tsb.:


     *Kabul Supriyadhie, Komisioner KomnasHAM*

     *Pembentukan Pengadilan HAM (Ad Hoc) agar terus diteriakan sekeras
     mungkin*

     Pembentukan Pengadilan HAM (Ad Hoc) agar terus diteriakan sekeras
     mungkin oleh korban 65 kepada negara, demikian disampaikan Kabul
     Supriyadhie, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
     HAM) dan Teguh Soedarsono, Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan
     Korban (LPSK) di tengah *temu akbar korban 65 se-Sumatera
     Barat*yang diadakan Yayasan Penelitiaan Korban Pembunuhan
     1965-1966 (YPKP 65) Sumatera Barat (23/9/2012).


Temu akbar yang diadakan di Auditorium R.R.I Bukittinggi itu adalah manifestasi apresiasi korban atas hasil Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966 Komnas HAM.


*Hadiri kurang lebih 300 korban 65 dari seluruh kota dan kabupaten Sumatera Barat. *Meliputi, Pariaman Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Sawahlunto, Kabupaten Si Junjung, Kota Solok Selatan, Solok Kota, Kabupaten Solok, Kota Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Pasaman Timur.


Kabul Supriyadhie dan Teguh Soedarsono memberikan apresiasi besar saerta mendukung upaya YPKP 65 mengadakan agenda sosialisasi hasil penyelidikan Komnas HAM dan program pemulihan saksi dan korban dari LPSK.Hadir juga perwakilan Walikota Padang, Kapolsek Solok, Ketua DPRD Solok dan anggota-anggotanya, termasuk dari DPRD Bukittinggi, dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Mereka semua memberikan sambutan di awal acara. *Kabul Supriyadhie, Teguh Soedarsono, dan Bedjo Untung, Ketua YPKP 65 menjadi narasumber.*


Kabul Supriyadhie menjelaskan secara detail hasil penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966.Ada tiga hal yang mendorong Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966.


*Pertama, adanya banyak pengaduan dan dorongan dari korban 65 ke Komnas HAM. *


*Kedua, adanya hasil penyelidikan dari Komnas Perempuan soal kekerasan yang dialami perempuan korban 65. *


*Dan ketiga, adanya pekerjaan yang belum diselesaikan Komnas HAM periode sebelumnya.*

Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM berdasarkan mandat dari UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Artinya, upaya penyelidikan Komnas HAM dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Pengadilan HAM (Ad Hoc) setelah adanya hasil penyidikan dari Jaksa Agung.

Pengadilan HAM yang dimandatkan UU No. 26 Tahun 2000 berlaku surut (retroaktif). Satu-satunya undang-undang yang memberlakukan mundurnya suatu ketentuan. Oleh karena itu, kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum undang-undang itu disahkan dapat diusut kembali.


Dalam pengusutannya, tidak mudah bagi Komnas HAM. Prosesnya berlangsung lama. Hampir menghabiskan masa jabatan komisionernya, 2008 -- 2012. Selama empat tahun itu para korban 65 sering mendatangi Komnas HAM agar menyelesaikan penyelidikannya yang berpihak bagi keadilan korban.


Atas desakan itu, akhirnya Komnas HAM menyelesaikan penyelidikannya. Komnas HAM menyimpulkan *dua hal. *


*Yakni, pertama*,*terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Berbentuk serangan terhadap penduduk sipil secara meluas dan sistematis.*


Bukti-bukti itu mengarah ke tindak pidana pelanggaran HAM berat, seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.


*Kedua*, *individu dan institusi yang paling bertanggung jawab saat itu adalah aparat negara terutama kalangan militer. Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) adalah institusi militer yang bertanggung jawab. Sedangkan, Panglima Kopkamtib saat itu, Mayjen Soeharto, adalah orang yang bertangggung jawab atas pembunuhan jutaan anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia dan pengikut Soekarno.*


Atas kesimpulan di atas, Kabul Supriyadhie menyatakan ada dua rekomendasi dari Komnas HAM.


Pertama, Jaksa Agung diminta menindaklanjuti hasil penyelidikan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Kedua, hasil penyelidikan itu dapat juga diselesaikan melalui mekanisme non yudisial demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya (KKR). Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Namun, di dalam keberhasilannya menyelidiki Tragedi 65, Komnas Ham menyatakan *ada kelemahan di tubuh lembaganya. Yakni, wewenangnya sebatas penyelidikan yang tergantung lembaga negara lain untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat itu. Salah satunya Jaksa Agung.*


Jaksa Agung sampai saat ini mengabaikan kasus-kasus pelanggaran HAM setelah menerima hasil penyelidikan Komnas HAM. Sehingga, tidak ada satu pun preseden baik dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Kredibilitas hukum Jaksa Agung mesti dipertanyakan.


*Untuk itu, Komnas HAM sendiri mendorong adanya amandemen UU No. 33 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tentang Pengadilan HAM untuk menjadikan fungsi Komnas HAM bukan hanya penyelidikan. Tetapi, juga memiliki wewenang sebagai Penyidik.*


Saat ini, Komnas HAM sudah menyelesaikan draf perubahan UU No. 33 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No. 20 Tentang Pengadilan HAM. Draf itu semoga mendapat respon positif dari anggota dewan.


Karena proses hukum yang panjang, Komnas HAM membuat terobosan dengan membentuk Tim Reparasi. Tim itu bisa dimanfaatkan korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan hak reparasi yang bersifat non yustisi, tidak mesti menunggu hasil penyidikan.

Pada kesempatan itu juga, Teguh Soedarsono, Anggota LPSK, memaparkan upaya non yustisi bagi korban-korban pelanggaran HAM berat. Program itu berupa pelayanan medis dan psikososial yang mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.


Menurut Teguh, pelayanan medis dan psikososial itu dapat dimanfaatkan korban 65. LPSK berkomitmen untuk menindaklanjuti secara konkret permohonan korban sampai November mendatang.


Yang sudah dicapai Komnas HAM dalam penyelidikannya, merupakan angin segar untuk melanjutkan perjuangan gerakan korban 65. Di hari depan, tantangan bagi penyelesaian kejahatan terhadap kemanusiaan 1965 semakin sulit. Korban 65 akan dihadapi persoalan hukum dan politik yang kerap tidak memihak Rakyat. Untuk itu, agar semua korban 65 jangan diam.

Hidup korban! Jangan diam! Lawan!

*Demikian siaran YPKP 65.*


* * *


PERTEMUAN "PERPISAHAN" DR HARRY POEZE DENGAN KITLV

*Kolom IBRAHIM ISA -
Jum'at, 28 September 3012
-------------------------

PERTEMUAN "PERPISAHAN" DR HARRY POEZE DENGAN KITLV
-------------------------------------------------*


*Ya, Bung Joss Wibisono, *



          Sayang juga ya Bung Harry Poeze "meninggalkan" KITLV?


          Tapi saya yakin itu formalnya saja.



          Pasti keterlibatan Bung Harry dengan KITLV, terutama keterlibatan Bung
          Harry dengan INDONESIA tak akan henti-hentinya.


          Bukunya tentang TAN MALAKA Edisi Indonesia, kan, belum selesai
          dipublikasi di Indonesia.



          Perhatikan ini :


          Dalam pidato terbukanja Harry Poeze akan mengadjukan gagasan dan
          pendapat dengan tujuan


          membuka wawasan baru bagi Revolusi Indonesia (1945-1949).


          Pendjabaran pendapatnja ini mendjadi buku akan berlangsung dalam
          tahun-tahun mendatang.



          Bukankah ini petunjuk pasti bahwa Dr Harry Poeze akan selamanya
          berkepedulian dengan


          Indonesia, DENGAN REVOLUSI INDONESIA.



          Pelukan hangat untuk Dr Harry Poeze !!

*BUNG KARNO SEKITAR “G30S”*

*Kolom IBRAHIM ISA
Sabtu, 29 September 2012
--------------------------------------*


*BUNG KARNO SEKITAR “G30S”*


Pada 02 Sept. 2011, dalam siaran berbahasa Inggris, berjudul *“THE THIRTIETH SEPTEMBER MOVEMENT – G30S – 1965 AND THE MASS MURDER IN INDONESIA”*, terdapat kutipan-kutipan tanggapan dari sementara pakar, penulis mancanegara, sekitar “G30S”.


Nara sumber adalah Situs WIKIPEDIA: Antara lain dikutip tulisan dan analisis beberapa penulis asing yang melakukan studi dan penelitian mengenai kasus “G30S”. Mereka-mereka itu a.l, adalah *Ben Anderson dan Ruth Mc Vey, Victor Fic dan John Roosa.* Juga versi Orba sekitar peristiwa termasuk disiarkan.


*Sejarawan Prof Geoffrey Robinson, Cornell University, USA*, ketika bicara tentang buku John Roosa, menyatakan a.l sbb: *“ (Buku) Ini merupakan bacaan esensil bagi mereka yang mentudi sejarah Indonesia modern, dan bagi siapa saja yang menaruh perhatian pada kekerasan politik, peranan militer di bidang politik, dan politik luar negeri A.S.” *


Siapa saja yang mengikuti situasi Indonesia, tahu, bahwa buku John Rosa yang terakhir, berjudul “Pretext for Mass Murder, The September 30th Movement and Suharto's Coup d'Etat in Indonesia”, patut dibaca dan dipelajari sebagai suatu hasil studi dan analisis yang serius.


Tentu, siapa saja berhak berkomentar dan bertanggap terhadap hasil karya studi orang lain. Dan tanggapannya itu bisa beralasan (ilmiah).


* * *


*Bung Karno sekitar – “G30S”*


Tulisan dalam kolom ini dimaksudkan, -- sebagai bahan 'input' bagi pembaca dan yang sungguh-sungguh peduli Indonesia, yang ingin mencari kebenaran dari kenyataan sekitar peristiwa “G30S” dan kelanjutannya: Yaitu mengenai persekusi, penghilangan, pemenjaraan, pembuangan ke P. Buru, dan pembunuhan massal terhadap warganegara yang tidak bersalah. Semua tindakan pelanggaran HAM terbesar di Indonesia, dilakukan oleh aparat militer dibantu oleh sementara parpol dan kekuatan religius.


* * *


Bahan-bahan otentik, unik, dan historis sekitar peristiwa 1965-66-67, telah dengan teliti dan sukses dikumpulkan dalam dua buah buku, berjudul**


*'REVOLUSI BELUM SELESAI, Jilid 1 dan 2. (Cetakan Pertama Juli 2003.)*

Penerbit: Masyarakat Indonesia Sedar Sejarah (MESIASS). Masing-masing 443 halaman, dan 445. bersama jadi 888 halaman. Suatu dokumentasi otentik yang orisinil,


Dua buah buku amat penting tsb adalah hasil usaha, riset dan jerih payah dua orang sejarawan muda, *Budi Setiyono dan Bonnie Triyana*.



Peneliti Senior LIPI Dr. Asvi Warman Adam memberikan Kata Pengantar. a.l sbb:


* * *


Bagian-bagian terpenting

*KATA PENGANTAR ASVI WARMAN ADAM pada buku “REVOLUSI BELUM SELESAI”.*


“*SUKARNO MENGGUGAT” -- *

*100 Pidato Presiden RI 1965-1967 *


Tidak banyak diketahui umum bahwa dalam masa peralihan kekuasaannya kepada Suharto, *Presiden Sukarno sempat berpidato paling sedikit 103 kali*. Yang diingat orang hanyalah beliau berpidato tanggal 30 September 1965 malam hari sebelum meletus Peristiwa G30S. Selain itu pidato pertanggungjawaban, Nawaksara, ditolak oleh MPRS tahun 1967. Dalam memperingati 100 Tahun Bung Karno tahun 2001 lalu diterbitkan (kembali) kumpulan pidatonya yang bahkan tersaji dalam beberapa buku dengan tema tertentu. Namun hampir semuanya itu pidato-pidato yang disampaikan sebelum peristiwa G30S 1965.


Pidato-pidato yang terkumpul dalam buku *“Revolusi Belum Selesai “* ini merupakan suntingan dari sekitar 103 pidato Bung Karno 1965-1967 ini, berasal dari arsip Sekretariat Negara dan telah diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia. Kumpulan ini diawali dengan pidato tanggal 30 September 1965 malam (di depan Musayawrah Nasional Teknik di Istora Senayan, Jakarta), dan diakhiri dengan pidato tanggal 15 Februari 1967 (waktu pelantikan/pengambilan sumpah beberapa duta besar RI). Setiap bulan biasanya ia berpidato beberapa kali, tetapi dalam naskah ini tidak ditemukan pidato bulan Mei 1966.


*Pidato-pidato Bung Karno selama 2 tahun ini sangat berharga sebagai sumber sejarah.* Ia mengungkapkan berbagai hal yang ditutupi bahkan diputarbalikkan selama orde baru. Dari pidato-pidato itu juga tergambar betapa sengitnya peralihan kekuasaan dari Sukarno kepada Suharto. Namun, di pihak lain, terlihat pula kegetiran seorang Presiden yang ucapannya tidak didengar lagi oleh para jendral yang dulu sangat patuh kepadanya. Komando dan perintah dia tidak dimuat oleh surat kabar. Ucapannya diplintir. Sukarno marah dan bahkan sangat geram. Ia memaki dalam bahasa Belanda, bahasa yang dikuasainya sampai kosakata caci makinya.


*A. Konteks Pidato *

PERIODE 1965-1967 dapat dilihat sebagai masa peralihan kekuasaan dari Sukarno kepada Suharto. Dalam bukiu sejarah versi pemerintah, masa ini dilukiskan sebagai era konsolidasi kekuatan pendukung orde baru (tentara, mahasiswa, dan rakyat) untuk membasmi Partai Komunis Indonesia (PKI) sampai keakar-akarnya serta pembersihan orang-orang pendukung Sukarno.


Mulai tahun 1998 di tanah air sudah dikenal umum beberapa versi sejarah yang berbeda dari versi resmi. Selain menonjolkan keterlibatan pihak asing seperti /Central Intelligence Agency /(CIA), juga muncul tudingan terhadap keterlibatan Suharto dalam apa yang disebut “kudeta merangkak” yaitu rangkaian tindakan dari awal Oktobner 1965 sampai keluar Surat perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) dan ditetapkannya Suharto sebagai pejabat Presiden tahun 1967. “Kudeta merangkak” ini terdiri dari beberapa versi pula (Saskia Wieringa, Peter Dale Scott, dan Subandrio) dan beberapa tahap.


Dari segi ekonomi memang keadaan itu sangat buruk. Harga membubung tinggi, inflasi ratusan persen. Bahkan sampai Presiden Sukarno menunjuk seorang Menteri Penurunan Harga yakni Haely Hasibuan, yang ternyata kemudian juga tidak berhasil melakukan tugasnya.


*Perlawanan atau resistensi dari kelompok pendukung Bung Karno bukannya tidak ada. Sebanyak 92 Menteri menyatakan kesetiaan kepada Bung Karno tanggal 20 Januari 1966*. Pada 27 Februari 1966 diadakan “Rapat Raksasa Kesetiaan Kepada Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno” di Bandung. Tanggal 10 Maret 1966, pernyataan partai politik/karya: IPKI, NU, Partai Katolik, Parkindo, Perti, PNI Front Marhaenis, PSII, Muhammadiyah yang menyatakan kebulatan tekad untuk:


     1. Tidak dapat membenarkan cara-cara yang dipergunakan para
     pelajar, mahasiswa, dan pemuda yang akibatnya langsung atau tidak
     langsung dapat membahayakan jalannya Revolusi Indonesia dan
     merongrong kewibawaan Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno.

     2.Menyadari keadaan gawat dan adanya aktivitas-aktivitas subversi
     dari pihak nekolim.

     3. Berketetapan hati dan bertekad bulat untuk melaksanakan tanpa
     reserve Perintah Harian PYM Presiden/Mandataris MPRS/Pangti
     ABRI/PBR Bung Karno tanggal 8 Maret 1966.



Namun upaya untuk memisahkan dan pada gilirannya menghancurkan barisan pendukung Sukarno lebih gencar dilakukan oleh orang-orang di sekeliling Suharto.


*Setelah mendapatkan Supersemar, Suharto dalam hitungan jam, langsung membubarkan PKI dan menyatakannya sebagai partai terlarang. Para anggota partai ini dan ormasnya tidak boleh pindah atau ditampung oleh partai lain. Pada minggu yang sama, Suharto “mengamankan” 15 Menteri pendukung Sukarno. *


*B. Isi Pidato*


SUKARNO berusaha mengendalikan keadan melaluipidato-pidatonya. Nada memerintah senantiasa terllihaat dalam amanatnya, baik kepada Menteri maupun kepada segenap aparawt negara. Pada penutu pidatonya ia berkata, “Sekian. Kerjakan Komandoku”!”, “Jangan jegal perintah saya”.


*Saya komandokan kepada setiap aparat negara untuk selalu membina persatuan seluruh kekuatan progresif revolusioner. Dua, Menyingkirkan jauh-jauh tindakan-tindakan destruktif seperti rasialisme, pembakaran-pembakaran dan pengrusakkan-pengrusakkan. Tiga. Menyingkirkan jauh-jauh fitnahan-fitnahan dan tindakan-tindakan atas dasar perasaan balas-dendam. *


Pada tanggal 21 Oktober 1965 ia mengeluarkan perintah:


     *1. Hindari segala tindakan yang dapat merugikan perjuangan bangsa*

     *2.Tingkatkan dan sempurnakan setiap slagorde Dwikora yang telah
     dipersiapkan.*

     *3.Kerahkan seluruh potensi guna kesempurnaan ketahanan revolusi.*


** * **


*Namun, semua perintah dan komando Presiden Panglima Tertinggi ABRI Sukarno, di black-out oleh kekuasaan negara yang sudah ditangan Jendral Suharto. *


“*SUPERSEMAR”, Surat Perintah Sebelas Maret, 1966*, dari Presiden Sukarno kepada Jendral Suharto, disulap menjadi surat 'transfer of authority', suatu pengalihan kekuasaan dari Presiden Sukarno kepada Jendral Suharto. Suharto telah dengan “licik” menyalahgunakan Supersemar menjadi senjata untuk membungkam kekuatan-kekuatan yang mendukung Presiden. Jendral Suharto telah menggunakan Supersemar untuk membubarkan PKI dan mengintensifkan kampanye pembantaian masal terhadap anggotqa-anggota PKI, yang diduga atau dituduh PKI atau simpatisan PKI, dan semua kekuatan politik nasional yang mendukung Presiden Sukarno.


Akhirnya Jemdral Suharto telah menggunakan Supersemar sebagai “legitimasi” penyerobotan kekuasaan pemerintah dan negara dari tangan Presiden Sukarno.


Padahal Supersemar dengan jelas sekali menyatakan bahwa Jendral Suharto harus memberikan laporan kepada Presiden Sukarno mengenai langkah-langkah dan kebijakan yang diambilnya sekitar tugas yang diberikan kepadanya mengenai pemulihan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban negeri, *serta membela ajaran-ajaran dan kewibawaan Presiden Sukarno. *


*Tidak ada pengkhianatan yang lebih besar dalam sejarah Indonesia bernegara, yang bisa menyamai pengkhianatan yang dilakukan oleh Jendral Suharto dan para pendukungnya terhadap kepala negara R.I, Presiden Sukarno.*


Penglaman masa lalu yang kusial ini harus menjadi catatan sejarah, harus menjadi pelajaran berharga, dan sekali-kali tidak boleh dilupakan oleh bangsa kita dari generasi ke generasi,


*JAS MERAH*, seperti bunyi ajaran Bung KARNO:


*JANGAN SEKALI-KALI MELUPAKAN SEJARAH*


* * *

"*The CONTOURS of Mass VIOLENCE In INDONESIA, 1965-68"*

*Kolom IBRAHIM ISA
Selasa, 25 Sept. 2012
---------------------*
*Buku Baru: *

"*The CONTOURS of Mass VIOLENCE In INDONESIA, 1965-68"*

**



** * **

Aku baru membeli buku tsb di Toko Buku PERIPLUS, Indonesia Plaza, Jakarta. Cukup mahal Rp. 355.000,(tebal buku tsb305 halaman). Ketemu buku penting seperti itu memang sesuatu yang kebetulan. Tetapi juga merupakan keharusan bagiku untuk memiliki dan membacanya. Terbitnya buku yang diedit a.l oleh sahabatku*Katherine M McGregor*, pas pada suasana ketika dimana-mana di Indonesia dan mancanegara akan diperingati "Peristiwa Pembantaian Masal 1965, rupanya bukan sesuatu yang kebetulan. *TETAPI SUATU KEHARUSAN!*



Tepat sekali apa yang ditulis oleh editors Douglas Kammen dan Katherine McGregor dalam kata Pendahuluan, a..l sbb:

"*When, as sometimes happens, crucial and well-known historical events are left grossly under-studied for decades, there are usually good reasons that should serve as a warning to the unweary newcomer. Such is the case with the counter-revolutionary violence committed against the political Left in Indonesia in the 1960s. While both the circumstances in which the violence was perpetrated and the regime that emerged out of that violence have been the subject of serious academic study and debate, we know very little about the violence itself. When did mass violence begin in each locality and province? What variation was there in the perpetrators by region? Why were more people killed in some locations while more detainies survived elswhere? What was the relationship between the struggle over the central ogans of the state and localised violence". *



*As Geoffrey Robinson noted 15 years ago, one would have thought that violence on this scale, whould be the subject of serious investigations. But his has not been the case. It was not until two decades later after the proggroms that the first (and last) academic workshop was held to discuss the killings; three years later, under the careful editorship of Robert Cribb, a valuable volume was published by the Monash University Centre of Southesast Asian Studies under the title THE INDONESIAN KILLINGS OF 1965-1966. Studies from Java and Bali.*



*. . . .Since 1998, an increasing number of young Indonesian scholars and activists have begun to researach the violence against tjhe poiotical Left". *(Kiranya tak usah kuterjemahkan lagi, ya. Kan pada sudah faham bahasa Inggris, I.I.)



* * *



Bagiku merupakan suatu *"surprise" dan perhatian besar* bahwa dalam kata pengantarnya itu, para editorsnya, D. Kammen dan K. McGregor, mengkatagorikan peristiwa kekerasan, atau persekusi besar-besaran yang terjadi sejak akhir 1965 di Indonesia adalah suatu peristiwa*KEKERASAN KONTRA-REVOLUSIONER* yang dilakukan terhadap kekuatan politik Kiri.



Memang tercatat dalam sejarah kita bahwa Presiden S|ukarno sedang membimbing rakyat ke Jalan Revolusi, menuju Sosialisme Indonesia, yang akan mengubah Indonesia menjadi Indonesia yang adil dan makmur, keadilan dan kemakmuran bagi rakayat Indonesia. Jadi tidak salah bila dikatakan bahwa kekerasan yang telah mengeliminasi kekuatan politik Kiri dan Presiden Sukarno, adalah *SUATU KEKERASAN KONTRA-REVOLUSIONER!!* Bahwa kekerasan yang dilancarkan oleh kaum militer dan pendukungnya di bawah Jendral Suharto, adalah suatu kekerasan kontra-revolusioner!!



* * *



Begini ceritanya mengapa aku sampai menemukan buku "*The Contours of Mass Violence in Indonesia, 1965-68".*



Ketika sedang di Indonesia (22 Agustus -- 19 September 2012) aku bertemu dan cakap-cakap dengan sahabatku, Dr Asvi Warman Adam pada hari Senin, tanggal 17 September y.l. Kami janjian bertemu di Toko Buku Periplus, Indonesia Plaza. Setelah itu kami menyantap makanan Minang di restoran Padang tidak jauh dari toko buku. (Amboi sedapnya santapan Padang. Cukup banyak yang tidak pakai cabai. Sop buntut misalnya.).


Asvi Adam cerita bahwa di Toko Buku Periplus tsb dijual buku baru yang melaporkan sebuah konferensi di Singapura (dimana Aswi hadir) sekitar kekerasan di Indonesia. Nama buku tsb , *"The Contours of Mass Violence in Indonesia, 1965-68".* Terbitan ASAA Southeast Asia Publications Series, Singapore. Aku tertarik ingin beli buku itu. Disana kujumpai banyak buku berbahasa Inggris lainnya.


Dalam daftar peserta "conference" yang dimaksudkan itu, masuk papers a.l. dari*John Roosa*, "The September 30^th Movement. The Aporias of the Official Narratives; dari *Greg Fealy and Katherine McGregor*: "East Java and the Role of Nahdsatul Ulama in the 1965-1966 Anti Communist Violence; *Yeb-ling Tsai and Douglas Kammen*: "Anti-Communist Violence and the Ethnic Chinese in Medan"; *Vannessa Hearman*: "South Blitar and the PKI Bases: Refuge, Resistance and Repression"*; Katherine McGregor*: Mass Graves and Memories of the 1965 Indonesian Killings".


Itulah antara lain karya-karya yang terdapat dalam buku tsb yang kuciplik judul-judulnya dari sejumlah sepuluh karya dalam buku itu.


* * *


Douglas Kammen dan Katherine McGregor menjelaskan bahwa dalam bulan Juni 2009, mereka bersama Vannessa Hearman dan lain-lain aktivis, menyelenggarakan suatu konferensi di National University of Singapore. Lebih dari 30 cendekiawan dan aktivis menyampaikan papers mereka. A,l oleh *Aswi Warman Adam *dari LIPI, Jakarta; Robert Cribb dari ANU Canberra; *Nurkholis* dari KomnaHAM, Jakarta; *Putu Oka *dari Jakarta'; *John Roosa* dari UBC Vancouver; *Degung Santi Karma* dari Bali;*Saskia Wieringga* dari IIAV Amsterdam; *Winarso dari SEKBER65*, Surakarta; *Narny Yenny* dari Universitas Andalas; dll. Juga ambil bagian dalam persiapan penyelenggaraan konferensi tokoh-tokoh seperti*Ruth McVey, Ben Anderson dan Hilmar Farid*.


Buku tsb diatas adalah hasil pengeditan oleh Douglas Kammen dan Katherine McGregor.


* * *


Seperti dijelaskan oleh penerbit, -- buku "*The Contours of Mass Violence in Indonesia, 1965-68"*, menyampaikan studikasus dari pelbagai lokasi di seluruh kepulauan Indonesia. Dikemukakan dampak dan interpretasi sekitar Gerakan 30 September dan kelanjutannya; peranan dari fihak militer dan grup-grup sipil dalam mengobarkan dan melakukan kekerasan; penahanan jangka pendek dan lama, serta "warisan" dari serangan-serangan yang dilakukan terhadap kekuatan politik//Kiri.


Meskipun kejadian itu di pelbagai tempat berkembang berbeda-beda,, kekersan itu merupakan suatu *kontra-revolusi**yang dimaksudkan membatasi pemobilisasian massa dan partisipasi massa yang dilancarkan 20 tahun sebelumnya.*


Tujuannya adalah menghancurkan basis massa dari Demokrasi Terpimpin Presidsen Sukarno yang berhaluan Kiri, dan menegakkan rezim militer yang otoriter dan pro-Barat. Demikian Penerbit menjelaskan.


* * *


*Perkembangan situasi selanjutnya memang menunjukkan bahwa sebagai hasil dari KEKERASAN terhadap kekuatan politik Kiri, telah ditegakkan oleh Jendral Suharto suatu rezim militer yang otoriter dengan nama ORDE BARU (Orba).*


*Maka pada tempatnya penamaan kekerasan yang berlangsung di bawah erzim militer Jendral Suharto tsb adalah suatu tindakan KONTRA-REVOLUSIONER!!*


* * *







PERJUANGAN Dengan Cara "BERJALAN Diatas DUA KAKI"

Kolom IBRAHIM ISA
Rabu, 10 Oktober 2012
-----------------------------

Mengembangkan KEGIATAN Dan PERJUANGAN
Dengan Cara "BERJALAN Diatas DUA KAKI"


Terasa perlunya tindak lanjut dalam kegiatan dan perjuangn
untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan berkenaan dengan
masalah PELANGGARAN HAM BERAT SEKITAR PERISTIWA 1965, seperti yang a.l
diungkapkan di dalam LAPORAN KOMNASHAM ttg 23 Juli 2012, yang sudah
disampaikan kepada Presiden SBY dan kepada Kejaksaan Agung.

Seperti dikemukakan oleh aktivis GARDA SEMBIRING, kita tak
boleh menyerahkkan dan menunggu tindakan selanjutnya pada Kejaksaan
Augung, yang harus mengambil langkah kongkrit ke arah itu, ataupun kepada
Presiden SBY. Kekuatan poitik DEMOKRASI DAN HAM di dalam masyarakat itu
sendiri harus proaktif dan inovatif dalam kegiatan dan perjuangan untuk
demokrasi dan HAM.

Di bawah ini disdampaikan dialog yang terjadi di sekitar
KESIMPULAN KOMNASHAM 23 JULI 2012, dimaksudkan untuk menimba
pemikiran dan inisiatif sekitar masalah DEMOKRASI DAN HAM DI NEGERI KITA.


* * *

tulisan wartawan THE JAKARTA POST
. . . ttg 29
September 2012>

I learned much later that after the Sept. 30 events, thousands
of people --- some estimate between 500,000 and 1 million ---
who were suspected of being PKI members or their supporters,
were slaughtered. Many others were jailed for years without
any trial or charges, or forced into exile.


The discrimination against people associated with the PKI
continued with the government barring them from becoming
soldiers, civil servants and teachers or from any employment
at state institutions. Former PKI members and supporters also
found it hard to get jobs due to the ex-political prisoner
status on their identity cards, while their relatives were
similarly stigmatized.


Under former president Soeharto's rule, any discussion and
recognition of the mass killings that was different from the
official state versions was quickly suppressed.


During the nationwide purge, military officials were believed
to have deliberately targeted innocent civilians. Many of the
victims actually had nothing to do with the communist party or
its subordinates.


In its development the Constitutional Court ruled, in 2004,
that former PKI members were allowed to contest elections. Two
years later, the government deleted the ex-political prisoner
label from identity cards.


The human rights commission has now recommended that the
military officials involved in the purge be brought to trial.

State officials under the Operational Command for the
Restoration of Security and Order (Kopkamtib) led by Soeharto,
who served from 1965 to 1967, for example, should be taken to
court for various crimes, including rape, torture and killings.


The Commission also recommended that the government issue a
formal apology to the victims and their family members --- an
apology which should be followed by rehabilitation, reparation
and compensation.


Now the creek where slaughtered bodies were piled, witness to
one of the bloodiest incidents in Klaten, is still functioning
as part of an irrigation network. Those who do not know that
brutal killings ever took place there pay no attention to it,
but a chill runs through me whenever I pass it by. --- JP/Hyginus Hardoyo


* * *

GARDA SEMBIRING:

Ya, Pak Isa: "Those who do not know that brutal killings ever took place there pay no
attention to it, but a chill runs through me whenever I pass it
by".

Ini sungguh sebuah kenangan getir yang tak terhapuskan. Tapi
di sisi lain saya salut mendapati lebih banyak orang berani
menyampaikan kesaksiannya secara jujur tentang tragedi yang amat
berdarah ini--yang terus-menerus disangkal pemerintah--di ruang
publik. Bukannya tanpa resiko mereka bersaksi seperti ini. Buat
saya ini contoh dari sebuah fearless speech.

Ibrahim Isa:
Ya Bung Garda Sembiring, ----
api kita tokh bertambah semangat dan
keyakinan bahwa kebenaran sekitar 1965, kejahatan dan kebiadaban yang
dilakukan oleh aparat keamanan negara terhadap warga yang tidak
bersalah, --- selangkah demi selangkah TERUNGKAP. Ini arti penting
dari Laporan/Kesimpulan KomnasHAM, 23 Juli 2012. Maka perdebatan
besar dan perjuangan sengit sekitar MELAKSANAKAN ATAU TIDAK
KESIMPULAN KOMNASHAM 23 Juli 2012, akan menjadi titik-fokus yang
semakin krusial. Mulai dari mantan jendral sampai ke Menko Hukum
dan Keamanan, termasuk kiayi-kiayi yang tidak sega-segan
menyalahgunakan agama untuk membela kepentingan politiknya, --
menutupi kebenaran, - - -- belakangan ini sudah tampil ke arena
perjuangan ini. Boleh dibilang setiap warga dihadapkan pada
pertanyaan dan sikap apakah mau mencari dan mengungkap kebenaran
dan memberlakukan keadilan, ataukah seperti selama ini,
menutup-nutupi dan meneruskan politik dan kultur rezim Orba yang
hidup dan bertahan di landasan kebohongan, pembodohan dan
ketidak-jujuran, ----- KKN di segala bidang kehidupan . . . .

* * *

Garda Sembiring:
Saya sepakat Pa Isa,
bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut amat penting untuk
ditindaklanjuti, akan tetapi belajar dari sekian banyak pengalaman
lalu (hasil lidik Komnas HAM yang diterlantarkan oleh
pemerintah--di satu sisi Presiden dengan retorika kosong berkilah
bahwa instansi terkait sudah diperintahkan untuk menindaklanjuti,
di sisi lain kantor Kejaksaan Agung berputar-putar pada berbagai
dalih "tengah mempelajari kasus tersebut" tanpa batas waktu yang
pasti = membiarkannya terlantar dengan restu diam-diam dari
Presiden). Di titik ini saya melihat sudah tiba saatnya masyarakat
mengupayakan dan menegakkan sendiri mekanisme pengungkapan
kebenaran yang gagal (unable) dan pada hakikatnya memang tidak mau
(unwilling) diemban oleh pemerintah. Kiranya ini adalah jawaban
yang lebih konkret ketimbang hanya menunggu dan berharap, atau
bahkan sekadar menuntut saja agar pemerintah "ingat" atau "mau"
melakukan tugas-tugasnya.

Contoh tentang inisiatif masyarakat sipil seperti ini sebenarnya sudah
cukup banyak juga, namun entah kenapa kurang (atau agak terlambat)
mendapatkan perhatian dari pegiat HAM dan demokrasi di sini. Boleh
juga dirujuk kajian yang disusun oleh Louis Bic...

Dengan segala kelebihan&  kekurangannya, Komnas HAM memang telah berhasil
merampungkan hasil penyelidikannya dan menemukan bukti permulaan
yang cukup tentang telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat di
tahun 1965-66; namun karena hasil kerja tersebut adalah sebuah
dokumen hasil lidik yang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung,
tentu saja masyarakat masih belum bisa mengaksesnya sampai semua
proses hukum rampung (entah sampai kapan?). Di titik inilah,
masyarakat sipil perlu mengajukan jawaban dan ikhtiarnya, tanpa
perlu menunggu-menunggu lagi. Saya percaya sudah cukup banyak
dokumentasi yang disusun semenjak jatuhnya Suharto, namun
dibutuhkan dukungan dan solidaritas dari masyarakat seluas-luasnya
untuk melempangkan jalan bagi ikhtiar akbar sebagaimana yang telah
dipersembahkanmasyarakat sipil Brasil&  Guatemala. Bagaimana
pendapat Pak Isa .

Ibrahim Isa :

KomnasHAM sebagai suatu lembaga negara, memng TIDAK BOLEH MENUNGGU SAJA.
Harus meneliti dan menemukan cara dan bentuk kegiatan/perjuangan
dalam rangka menindak-lanjuti KESIMPULAN 23 Juli 2012. JANGAN
TINGGAL DIAM !!!! --- Bersamaan dengan itu, kegiatan di dalam
masyarakat yang selama ini tergabung atau masih belum terorganisasi
melakukan kegiatannya, -- JUGA JALAN DAN BERKEMBANG TERUS!!
MENCARI, MENGINOVASI cara-cara perjuangan masyarakat sejalan
dengan Kesimpulan KomnasHAM 23 Juli 2012. Seperti kata pepatah . .

. . . BERJALAN DIATAS DUA KAKI . . . .

Maka saya sependapat dengan pemikiran, seperti yang Bung Garda kemukakan:
“. . . . . sudah tiba saatnya masyarakat mengupayakan dan
menegakkan sendiri mekanisme pengungkapan kebenaran yang gagal
(unable) dan pada hakikatnya memang tidak mau (unwilling) diemban
oleh pemerintah. Namun, perlu menggalang dukungan masyrakat seluas
mungkin . . . . jangan sampai ada TUMPANG TINDIH . . . .

Yang saya kemukakan diatas, sekadar pendapat DARI LUAR . . . . Pasti
kawan-kawan yang di lapangan lebih memahaminya . . . . .

Meskipun
saya katakan PENDAPAT DARI LUAR . . . . Hakikinya kami yang ada di
luar dewasa ini, senantiasa merupakan bagian tak terpisahkan dari
kegiatan dan perjuangan di lapangan . .


* * *