Wednesday, October 10, 2012

MELAKSANAKAN ATAU MENSABOT KESIMPULAN KOMNASHAM 23 JULI 2012 SEKITAR PERISTIWA 1965

*Kolom IBRAHIM ISA
Minggu, 07 Okotber 2012
----------------------------------

MELAKSANAKAN ATAU MENSABOT KESIMPULAN KOMNASHAM 23 JULI 2012 SEKITAR PERISTIWA 1965

Pagi ini, Minggu, 07 Oktober 2012,  Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK65), Holland,  -- mengadakan pertemuan untuk memperingati "Peristiwa Pelanggaran HAM Terbesar" dalam sejarah Repubik Indonesia, Pengejaran dan Pembunuhan Masal oleh aparat negara di bawah Jendral Suharto, terhadap warganegara yang tidak bersalah.

Hadirin akan mendengarkan ceramah Prof. DR Saskia E. Wierenga, berjudul  "POLITIK SEKSUAL DI INDONESIA; KONSEKWENSI PEMBUNUHAN MASAL 1965/1966 SAMPAI SEKARANG. Juga akan dipertunjukkan film dokumenter berjudul  "The Women and the Generals".

*     *     *

Sekitar Peristiwa 1965, khususnya kekerasan dan kekejaman yang dilakukan oleh aparat negara di bawah Jendral Suharto, -- KomnasHam telah mengeluarkan kesimpulnnya tertanggal  23 Juli 2012.

Sudah nampak bahwa perjuangan sengit sedang berlangsung sekitar masalah ini:

MELAKSANAKAN ATAU MENSABOT Kesimpulan KomnasHAM 23 Juli 2012, untuk mengungkap dan menemukan kebenaran dan keadilan bagi para korban dan meluruskan serta menjernihkan sejarah bangsa kita selanjutnuya.

  Di bawah ini disiarkan kembali news-item yang disiarkan oleh The Jakarta Post dan tanggapan terhadapnya.

*    *    *



*

*IBRAHIM ISA
Sabtu, 06 Oktober 2012
-----------------------

SILAKAN BACA DAN FIKIRKAN REPORTASE WARTAWAN "THE JAKARTA POST", di
bawah ini :

"KENANG-KENANGAN SEMASA KANAK-KANAK MENGENAI PEMBUNUHAN MASAL DI KLATEN
. . (1965)

* * *


Childhood memories of mass murder in Klaten
The Jakarta Post | Reportage | Sat, September 29 2012, 3:07 PM

* * *

The declaration by the National Commission on Human Rights (Komnas HAM)
that the 1965 purge of communists and their supporters was a gross
violation of human rights immediately revived my memories of the brutal
killings.

As a nine-year-old boy, I saw huge piles of bodies in a remote creek
somewhere in Jogonalan district in Klaten, Central Java.

On a chilly morning just before sunrise, I went on foot with my elder
brother, relatives and neighbors to try to locate the place where we had
heard the gunshots.

In the wee hours I had heard: "Det, det, det, det, det...... det, det, det .."

"Ono opo to kae (What's up)?" a relative asked in Javanese. No one
answered as everybody had been sound asleep. However, it was surely the
sound of gunshots.

When we finally reached the site, far from the villages, we found a
creek near a railway crossing piled with bodies, full of bullet holes.
In the pools of blood I saw gold teeth flashing from gaping mouths. I
thought they might have been screaming in pain.

Whitish brain matter was splattered over the bodies, possibly because
the alleged communist party members were shot at close range.

People flocked to the scene from every direction. Most were speechless.
The only expressions heard were of horror.

As a child, I did not know what was going on. What I heard was that the
alleged PKI members were slaughtered before they could kill their
opponents --- Muslims, Christians and others.

One rumor was that the communists had been digging holes in many places
to bury any opponents of communism the found after the coup.

I learned much later that after the Sept. 30 events, thousands of people
--- some estimate between 500,000 and 1 million --- who were suspected of
being PKI members or their supporters, were slaughtered. Many others
were jailed for years without any trial or charges, or forced into exile.

The discrimination against people associated with the PKI continued with
the government barring them from becoming soldiers, civil servants and
teachers or from any employment at state institutions. Former PKI
members and supporters also found it hard to get jobs due to the
ex-political prisoner status on their identity cards, while their
relatives were similarly stigmatized.

Under former president Soeharto's rule, any discussion and recognition
of the mass killings that was different from the official state versions
was quickly suppressed.

During the nationwide purge, military officials were believed to have
deliberately targeted innocent civilians. Many of the victims actually
had nothing to do with the communist party or its subordinates.

In its development the Constitutional Court ruled, in 2004, that former
PKI members were allowed to contest elections. Two years later, the
government deleted the ex-political prisoner label from identity cards.

The human rights commission has now recommended that the military
officials involved in the purge be brought to trial. State officials
under the Operational Command for the Restoration of Security and Order
(Kopkamtib) led by Soeharto, who served from 1965 to 1967, for example,
should be taken to court for various crimes, including rape, torture and
killings.

The Commission also recommended that the government issue a formal
apology to the victims and their family members --- an apology which
should be followed by rehabilitation, reparation and compensation.

Now the creek where slaughtered bodies were piled, witness to one of the
bloodiest incidents in Klaten, is still functioning as part of an
irrigation network. Those who do not know that brutal killings ever took
place there pay no attention to it, but a chill runs through me whenever
I pass it by.

--- JP/Hyginus Hardoyo

*

*

Garda Sembiring
Ya, Pak Isa : "Those who do not know that brutal killings ever took place there pay no attention to it, but a chill runs through me whenever I pass it by". Ini sungguh sebuah kenangan getir yang tak terhapuskan. Tapi di sisi lain saya salut mendapati lebih banyak orang berani menyampaikan kesaksiannya secara jujur tentang tragedi yang amat berdarah ini--yang terus-menerus disangkal pemerintah--di ruang publik. Bukannya tanpa resiko mereka bersaksi seperti ini. Buat saya ini contoh dari sebuah fearless speech.

*


          *Ibrahim Isa
          Ya Bung Garda Sembiring, ----

          Tapi kita tokh bertambah semangat dan keyakinan bahwa
          kebenaran sekitar 1965, kejahatan dan kebiadaban yang
          dilakukan oleh aparat keamanan negara terhadap warga yang
          tidak bersalah, --- selangkah demi selangkah TERUNGKAP. Ini
          arti penting dari Laporan/Kesimpulan KomnasHAM, 23 Juli 2012.
          Maka perdebatan besar dan perjuangan sengit sekitar
          MELAKSANAKAN ATAU TIDAK KESIMPULAN KOMNASHAM 23 JULI 2012,
          akan menjadi titik-fokus yang semakin krusial. Mulai dari
          mantan jendral sampai ke Menko Hukum dan Keamanan, termasuk
          kiayi-kiayi yang tidak sega-segan menyalahgunakan agama untuk
          membela kepentingan politiknya, -- menutupi kebenaran, - - --
          belakangan ini sudah tampil ke arena perjuangan ini. Boleh
          dibilang setiap warga dihadapkan pada pertanyaan dan sikap
          apakah mau mencari dan mengungkap kebenaran dan memberlakukan
          keadilan, ataukah seperti selama ini, menutup-nutupi dan
          meneruskan politik dan kultur rezim Orba yang hidup dan
          bertahan di landasan kebohongan, pembodohan dan
          ketidak-jujuran, ----- KKN di segala bidang kehidupan . *


*    *    *

"KENANG-KENANGAN SEMASA KANAK-KANAK MENGENAI PEMBUNUHAN MASAL DI KLATEN . . (1965)

IBRAHIM ISA
Sabtu, 06 Oktober 2012
-----------------------

SILAKAN BACA DAN FIKIRKAN REPORTASE WARTAWAN "THE JAKARTA POST", di bawah ini :

"KENANG-KENANGAN SEMASA KANAK-KANAK MENGENAI PEMBUNUHAN MASAL DI KLATEN . . (1965)

* * *


Childhood memories of mass murder in Klaten
The Jakarta Post | Reportage | Sat, September 29 2012, 3:07 PM

* * *

The declaration by the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) that the 1965 purge of communists and their supporters was a gross violation of human rights immediately revived my memories of the brutal killings.

As a nine-year-old boy, I saw huge piles of bodies in a remote creek somewhere in Jogonalan district in Klaten, Central Java.

On a chilly morning just before sunrise, I went on foot with my elder brother, relatives and neighbors to try to locate the place where we had heard the gunshots.

In the wee hours I had heard: “Det, det, det, det, det…… det, det, det ..”

“Ono opo to kae (What’s up)?” a relative asked in Javanese. No one answered as everybody had been sound asleep. However, it was surely the sound of gunshots.

When we finally reached the site, far from the villages, we found a creek near a railway crossing piled with bodies, full of bullet holes. In the pools of blood I saw gold teeth flashing from gaping mouths. I thought they might have been screaming in pain.

Whitish brain matter was splattered over the bodies, possibly because the alleged communist party members were shot at close range.

People flocked to the scene from every direction. Most were speechless. The only expressions heard were of horror.

As a child, I did not know what was going on. What I heard was that the alleged PKI members were slaughtered before they could kill their opponents — Muslims, Christians and others.

One rumor was that the communists had been digging holes in many places to bury any opponents of communism the found after the coup.

I learned much later that after the Sept. 30 events, thousands of people — some estimate between 500,000 and 1 million — who were suspected of being PKI members or their supporters, were slaughtered. Many others were jailed for years without any trial or charges, or forced into exile.

The discrimination against people associated with the PKI continued with the government barring them from becoming soldiers, civil servants and teachers or from any employment at state institutions. Former PKI members and supporters also found it hard to get jobs due to the ex-political prisoner status on their identity cards, while their relatives were similarly stigmatized.

Under former president Soeharto’s rule, any discussion and recognition of the mass killings that was different from the official state versions was quickly suppressed.

During the nationwide purge, military officials were believed to have deliberately targeted innocent civilians. Many of the victims actually had nothing to do with the communist party or its subordinates.

In its development the Constitutional Court ruled, in 2004, that former PKI members were allowed to contest elections. Two years later, the government deleted the ex-political prisoner label from identity cards.

The human rights commission has now recommended that the military officials involved in the purge be brought to trial. State officials under the Operational Command for the Restoration of Security and Order (Kopkamtib) led by Soeharto, who served from 1965 to 1967, for example, should be taken to court for various crimes, including rape, torture and killings.

The Commission also recommended that the government issue a formal apology to the victims and their family members — an apology which should be followed by rehabilitation, reparation and compensation.

Now the creek where slaughtered bodies were piled, witness to one of the bloodiest incidents in Klaten, is still functioning as part of an irrigation network. Those who do not know that brutal killings ever took place there pay no attention to it, but a chill runs through me whenever I pass it by.

— JP/Hyginus Hardoyo

*Yang DIMISTERIUSKAN Dan DIREKAYASA PENGUASA Dalam SEJARAH BANGSA KITA*

*Kolom IBRAHIM ISA
Kemis, 04 Oktober 2012
----------------------*

*Yang DIMISTERIUSKAN Dan DIREKAYASA PENGUASA Dalam SEJARAH BANGSA KITA*

Tidak ada kasus dan kejadian yang begitu hebatnya dimisteriuskan, direkayasa dan dipalsukan -- seperti halnya kasus "*G30S"* -- termasuk sekitar "*LUBANG BUAYA*."

"G30S" -- lebih fokus lagi sekitar "LUBANG BUAYA", merupakan kasus-kasus yang sampai detik ini masih diliputi kabut misteri bagi pencatatan, studi dan pengarsipan sejarah Indonesia.

Pembohongan, pemalsuan dan rekayasa sekitar "G30S" dan Lubang b|uaya, memang sengaja diregisir demikian rupa, karena itu dijadikan awal dalih dan "alasan" dilancarkannya kampanya pembasmian dan pemusnahan kekuataan politik Kiri, khususnya PKI dan semua yang dianggap PKI serta yang bersimpati atau mendukung PKI, termasuk Presiden Sukarno.



Salah satu kepalsuan sejarah, diungkap oleh sejarawan, pemeliti senior LIPI, Dr Aswi Warman Adam. Apa yang disebarluaskan oleh penguaa militer sebagai "malam jahanam" (ungkapan Taufik Abdullah), dimana dikarang cerita *diorama di Lubang Buaya menyangkut perempuan dari organisasi Gerwani yang melakukan pesta seks bebas, dan menarikan tari seksual yang dikenalkan sebagai 'tari harum bunga'; -- Peristiwa itu tidak pernah terjadi, tulis Aswi.*



** * **



Namun fihak militer, TNI-Angkatan Darat tidak pernah bersikap jantan mengakui kebohoongan itu. Karena memang kehobongan itulah yang menjadi awal mula dan legitimasi PENGEJARAN dan PEMBASMIAN terhadap Gerwani dan PKI.



Tuisan yang disiarkan di ruangan ini, "*Sepuluh kontroversi Lubang Buaya", *merupakan salah satu dari bnyak sumbangsih sejarawan Dr Aswi Warman Adam, dalam usaha penjernihan dan pelurusan pencatatan dan pengarsipan serta studi sejarah bangsa kita.



*DJAS MERAH, kata Bung Karno. JANGAN SEKALI-KALI MELUPAKAN SEJARAH!*



Jangan sekali-kali melupakan kepalsuan dan kebohongan yang disebarkan Jendral Suharto untuk memuilai kampanye pembantaian dan pemusnahan terhadap golongan Kiri dan selanjutnya*MENGGULINGKAN PRESIDEN SUKARNO, sebagai tujuan akhirnya.
*

** * **



Dr. Aswi Warman Adam

Sejarawan LIPI

-----------------------------

*Sepuluh kontroversi Lubang Buaya*


            Senin,  1 Oktober 2012 - 15:21 WIB

*Entah*di tempat itu dulunya terdapat kubangan hewan, daerah yang dinamakan Lubang Buaya itu secara berkala menimbulkan kontroversi sejarah sejak setengah abad lalu yang tidak pernah dijernihkan.

Di situ dibangun Monumen Pancasila Sakti, dan setiap 1 Oktober sejak 1966 diperingati Hari Kesaktian Pancasila. Acara itu diadakan untuk mengenang enam jenderal, dan seorang perwira yang meninggal dan dibuang dalam sebuah sumur di kebun karet yang ada di sana.

Peringatan itu tidak ada hubungannya dengan Pancasila sebagai dasar, dan falsafah negara Indonesia. Bila makna kata 'sakti' terkait dengan kekebalan, dan kehebatan fisik seorang pendekar, tidak tepat bila Pancasila disebut sakti.

Kita menjunjung dan mengamalkan Pancasila, tetapi bukan mengeramatkannya. Jadi lebih masuk akal misalnya Hari Kesaktian Pancasila itu dinamakan Hari Berkabung Nasional.

Kontroversi kedua, menyangkut penyamaan Lubang Buaya dengan Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusumah. Kuburan para jenderal itu berada di luar areal Pangkalan AURI.

Oleh sebab itu, Persatuan Purnawirawan Angkatan Udara Republik Indonesia (PP AURI) berang ketika Halim disebut sebagai 'sarang G30S' sebagaimana antara lain tergambar dalam film Pengkhianatan G30S/PKI yang wajib diputar semasa Orde Baru setiap malam menjelang 1 Oktober.

Film dengan biaya sangat besar tersebut (waktu itu) menjadi kontroversi ketiga, sebagai film yang paling banyak ditonton ratusan juta rakyat Indonesia.

Sejak 1998 film itu tidak lagi wajib tayang. Marsekal Saleh Basarah mewakili PP AURI mengaku bahwa beliau menelepon Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Juwono Sudarsono, serta Menteri Penerangan Junus Yosfiah meminta agar film itu tidak disiarkan lagi.

Kontroversi keempat tentang diorama di Lubang Buaya menyangkut perempuan dari organisasi Gerwani yang melakukan pesta seks bebas, dan menarikan tari seksual yang dikenalkan sebagai 'tari harum bunga'.

Peristiwa itu tidak pernah terjadi. Juga, ini kontroversi kelima, tidak ada kemaluan para jenderal yang disilet serta mata mereka yang dicungkil di Lubang Buaya seperti diberitakan pers militer selepas 1 Oktober 1965.

Visum et repertum yang dibuat dokter forensik membuktikan bahwa semuanya itu tidak benar. Kontroversi keenam adalah pertentangan keterangan yang diberikan petugas polisi Sukitman dengan ajudan Presiden Maulwi Saelan mengenai proses pencarian, dan penemuan jenazah di Lubang Buaya.

Hal berikutnya yang menjadi kontroversial adalah penyebutan 'pahlawan revolusi' terhadap enam jenderal, seorang perwira muda, dan seorang polisi di Jakarta, serta dua perwira menengah di Yogyakarta.

Saat itu tidak terjadi revolusi kecuali upaya percobaan kudeta yang gagal. Sepuluh tokoh militer/polisi itu tidaklah melakukan revolusi, bahkan mereka gugur tidak dalam peperangan. Jadi lebih tepat mereka diangkat sebagai 'pahlawan nasional' bukan 'pahlawan revolusi'.

Pada era Orde Baru setiap 30 September dinaikkan bendera Merah Putih setengah tiang, dan tanggal 1 Oktober satu tiang penuh. Maksudnya, penaikan bendera setengah tiang sebagai berkabung atas gugurnya para jenderal, dan satu tiang penuh untuk Hari Kesaktian Pancasila.

Dewasa ini, hampir tidak ada yang menaikkan bendera kecuali pada instansi militer. Ini menjadi kontroversi kedelapan, keenam jenderal itu meninggal dini hari 1 Oktober, oleh sebab itu bendera setengah tiang lebih tepat dikibarkan 1 Oktober, bukan 30 September.

Kontroversi kesembilan, menyangkut pemakaian istilah 'malam jahanam' untuk malam ketika terjadi pembunuhan terhadap para jenderal tersebut, seperti yang digunakan Prof Taufik Abdullah. Istilah yang berasal dari drama karya Motinggo Busye itu memang puitis sekaligus sadis.

Tapi persoalannya, 'malam jahanam' itu tidak hanya semalam, yakni pada malam tanggal 30 September 1965 saja, tetapi juga pada '1.001 malam' berikutnya, ketika terjadi pembantaian terhadap sekitar 500.000 orang pasca-G30S.

Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, sebagai judul sebuah buku, istilah itu diganti dengan 'malam bencana'. Kontroversi ke-10 mengenai apakah presiden, dan seluruh ketua lembaga tinggi negara wajib hadir dalam upacara peringatan yang diadakan di Lubang Buaya setiap 1 Oktober.

Pada 17 September 1966, Jenderal Soeharto selaku panglima Angkatan Darat mengeluarkan surat keputusan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang harus diperingati seluruh slagorde Angkatan Darat.

Pada 24 September 1966 Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan peringatan itu oleh seluruh Angkatan Bersenjata. Pada 29 September 1966 Jenderal Soeharto selaku menteri utama bidang pertahanan keamanan memutuskan peringatan itu oleh seluruh slagorde Angkatan Bersenjata.

Peringatan itu tidak wajib di Lubang Buaya, bisa juga di Istana Negara atau lebih tepat lagi di Taman Pahlawan Kalibata, karena delapan jenazah pahlawan revolusi itu disemayamkan di sana. *(*)*


*Koran SINDO*-




SUDAH SELAYAKNYA . . . MENGHARUKAN dan MENYENTUH HATI NURANI

*Kolom IBRAHIM ISA
Rabu, 03 Oktober 2012
------------------------------

SUDAH SELAYAKNYA  . . .
MENGHARUKAN dan MENYENTUH HATI NURANI

*     *     *

Pagi ini kita baca berita Kompas.com . . . . berikut ini:

"Ilham Aidit:
Makam DN Aidit Perlu Dipindahkan"

Penulis : Ferry Santoso | Senin, 1 Oktober 2012 | 22:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com --- Ilham Aidit, putra tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit, menginginkan makam ayahnya dapat dipindahkan ke tempat yang layak. Makam DN Aidit saat ini berada di Boyolali, Jawa Tengah.

"Saya sudah menemukan makam ayah saya di Boyolali," kata Ilham, Senin (1/10/2012) di Jakarta.

Ia sangat menginginkan kerangka jenazah DN Aidit dipindahkan ke tempat yang dinilai layak. "Teroris saja bisa dimakamkan secara layak," kata Ilham.

Editor :
Nasru Alam Aziz

*     *     *

D.N. Aidit  Ketua  CC PKI, dan mantan Menko dalam Kabinet Presiden Sukarno, telah dieksekusi oleh kesatuan TNI di bawah komando Jendral Suharto, tanpa proses pengadilan sesuai hukum negara. Segala sesuatu yang dituduhkan pada DN Aidit adalah tuduhan belaka, - - -  tanpa bukti dan proses hukum yang adil dan terbuka.

Sebagai warganegara Republik Indonesia, DN Aidit berhak untuk diperlakukan adil sesuai hukum oleh negara yang ia ikut memperjuangkannya selama masa perjuangan kemerdekaan nasional Indonesia, perjuangan pembebasan Irian Barat, dan membela negara Republik Indonesia dari subversi, separatisme  dan intervensi imperialisme.

Keinginan putra DN Aidit, Ilham Aidit adalah wajar, sudah selayaknya, adil dan manusiawi.

Pemerintah berkewajiban untuk merealisasi keinginan Ilham Aidit.

*    *    *
*

Perjuangan Melaksanakan Kesimpulan KomnasHAM (23 Juli 2012) semakin SENGIT dan MENDALAM



*Kolom IBRAHIM ISA
Selasa, 02 Oktober 2012
-----------------------*


 Perjuangan Melaksanakan Kesimpulan KomnasHAM (23 Juli 2012) semakin
 SENGIT dan MENDALAM


*Kesimpulan KomnasHAM, (23 Juli 2012) -- a.l : --*


*Menegaskan terjadinya pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang; penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan (persekusi); dan penghilangan orang secara paksa. Bahwa sejumlah individu dan lembaga diduga kuat sebagai pelaku dalam rentetan peristiwa 1965-1966.*


Wakil Ketua Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM bermuara pada dua hal: langkah hukum dan langkah politik. Langkah hukum berupa tindak lanjut atas hasil penyelidikan Komnas HAM dalam ranah penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Adapun langkah politik adalah langkah yang harus diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan secara menyeluruh.


*Penyelesaian politik bisa dengan permintaan maaf pemerintah. Pemerintah bisa segera mencabut peraturan perundangan yang diskriminatif terhadap korban dan keluarganya. Pemerintah, kata Yosep bisa mengungkap kebenaran sejarah saat perisitiwa berdarah 1965 itu. *



* * *

*Namun**, **Menteri **DJOKO SUYANTO, **Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, kemarin tanpa tédéng-aling-aling**, **Membenarkan Pembantaian Masal 1965. **(Tempo.co, 01 Oktober)*

Menteri Djoko Suyanto juga menegaskn bahwa pemerintah tak perlu meminta maaf atas tragedi pembunuhan ribuan warga dan simpatisan Partai Komunis Indonesia pada 1965. Ia menambahkan bahwa *pembunuhan ribuan warga pada 1965 harus dilihat sebagai bentuk pembelaan pada negara. *


Tanpa mengedipkan matanya Djoko Suyanto menambahkan lagi bahwa,*peristiwa berdarah yang menyebabkan antara 200 ribu hingga 7 juta orang tewas itu justru bermanfaat. "Kalau peristiwa itu tak terjadi, negara kita tidak akan seperti sekarang ini." (Di sini liputan Tempo.co mungkin keliru. Korban Pembantaian 1965 oleh fihak militer dan pendukungnya, sebegitu jauh angka yang terbesar adalah yang diucapkan oleh Brigjen Sarwo Edhi, yaitu sekitar 3 juta korban).*



Begitu gampang-gampangan dan santai Menteri Djoko Suyanto mengkonstatasi bahwa pembunuhan atas ratusan sampai 3 juta warganegara sendiri yang tak bersalah, itu, sebagai "*DJUSTRU BERMANFAAT"*. Tak tergerak hati nurani sang menteri yang bertanggung jawab atas HUKUM DAN KEAMANAN, -- bahwa begitu banyak warga tak bersalah dan setia kepada Republik Indonesia dan sepenuh hati mendukung Presiden Sukarno, presiden Republik Indonesia yang *dibunuh, tanpa proses hukum apapun*.**Fakta bahwa**tidak kurang dari 20 juta keluarga korban yang sampai saat ini difitnah dan didiskrimnasi, serta nama baiknya dirusak oleh rezim Orba. Semua penderitaan warga yang tidak bersalah ini dinyatakannya sebagai*"BERMANFAAT".*



Djoko Suyanto berfalsah pula dengan menyatakan mengenai warga tak bersalah dibantai. bahwa*: "Kalau peristiwa itu tak terjadi, negara kita tidak akan seperti sekarang ini." *



Pada titik ini bolehlah orang bertanya kepada Sang Menteri:**

*Negara kita sekarang ini negara seperti*/**/*apa Pak Menteri? *



*Bukankah negara ini sudah tidak menguasai lagi sumber-sumber kekayaan alam, bumi dan lautannya? Karena sudah digadaikan habis oleh rezim Orba kepada modal monopoli asing? Bukankah hutang Indonesia sudah mencapai lebih dari 200 milyar dolar AS? Yang itu semua akan menjadi beban dipundak anak-cucu kita yang harus melunasinya?*



*Sampai sekarangpun Indonesia baru bisa membayar bunganya saja dari hutang yang dipinjamnya sejak berdirinya rezim Orba. Bukankah negeri ini sudah se penuhnya tergantung pada modal asing?, pada belas kasihan World Bank dan IMF? *



*Bukankah sampai detik ini kasus pembunuhan terhadap pejuang HAM, Munir, belum sepenuhnya terungkap? Yang bertanggungjawab diracuninyaa putra pejuaang demokrasi dan HAM, Munir, sampai sekarang masih bebas? Meskipun Presiden SBY telah berjanji akan diberlakukannya keadilan untuk MUNIR??*



** * **



*Dari pernyataan Djoko Suyanto, Menteri Kordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, jelas sekali bahwa beliau menganggap sepi, bahkan menenentang Kesimpulan KomnasHam 23 Juli 2012. Djoko Suyanto menganjurkan kepada pemerintah untuk membuang ke keranjang sampah Kesimpulan KomnasHam, yang merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara. Dan meneruskan keadaan negeri ini yang tanpa hukum dan keadilan berjalan terus.*



*Tak ada penghinaan yang lebih besar pada kemampuan rakyat berfikir kritis, wajar dan adil, terhadap keberanian masyarakat untuk melawan ketidak adilan, -- -- -- -- seperti apa yang terjadi sekarang ini, yaitu:*



*SIKAP AROGAN DAN FASISTIS SEPERTI YANG DITUNJUKKAN OLEH MENTERI DJOKO SUYANTO!!*



** * **










*Dewi Sukarno: * “*Membeberkan Keadaan Sebenarnya Itu Merupakan Kewajiban Saya . . “*

*Kolom IBRAHIM ISA
Minggu, 30 September 2012
-------------------------*


*Dewi Sukarno: *

“*Membeberkan Keadaan Sebenarnya Itu Merupakan Kewajiban Saya . . “*

** * **

“*Saya Justru Mengikuti Peristiwa-peristiwa Di Indonesia itu Dari Dekat. . .*

*< Bagian – 1>*


*Hari ini, “30 September”! Angka-angka “30 September”, umumnya ditulis lebih “lengkap”, yaitu “ Peristiwa 30 September 1965”, sebagai tanggal terjadinya “Gerakan 30 September”, 1965 di negeri kita Indonesia tercinta. Catatan peristiwa ini bisa dikatakan sudah “salah kaprah”. Presiden Sukarno pada hari-hari itu juga telah mengkoreksinya. Bung Karno mengkoreksi dengan mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada dinihari tanggal 1 Oktober 1965, Maka gerakan tsb lebih tepat disebut sebagai “Gestok”, Gerakan Satu Oktober.*


** * **


*Sejak Oktober 1965, di dalam maupun di luar negeri berbagai siaran dalam jumlah tak terhitung, tafsiran dan variasi, analisis dan penelitian dilakukan di sekitar apa yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 1965, dan selanjutnya. Bisa dengan pasti dikatakan bahwa pemberitaan, tafsiran dan kesimpulan yang dilakukan oleh rezim Orba dibawah Presiden Jendral Suharto, adalah yang paling tidak benar, paling rekayasa, paling palsu serta paling khianat.*


*Pagi ini kuterima siaran dari sahabatku Chan Chung Tak, pemimpin mailist Gelora45, berisi terjemahan SURAT DEWI SUKARNO KEPADA SUHARTO sekitar peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 1965. Surat Dewi itu disiarkan di media Belanda, “VRIJ NEDERLAND”, pada tanggal 16 April 1970. Menurut banyak pakar yang bisa diandalkan, SURAT DEWI KPD SUHARTO tsb adalah OTENTIK. Benar adanya. Hal ini bisa dicek lagi pada media Belanda “VRIJ NEDERLAND” yang pertama kali menyiarkannya pada tanggal 16 April 1970. Juga bisa menceknya langsung pada Dewi Sukarno yang masih bisa dihubungi.*


*Mengingat arti penting SURAT DEWI KPD SUHARTO baik sebagai bahan input dalam penelitian dan penulisan sejarah bangsa, maupun sebagai catatan sejarah kita, bersama ini kusiarkan kembali surat Dewi tsb. Surat Dewi tsb cukup panjang, maka akan dimuat dalam ruangan ini kira-kira dalam 3-4 kali siaran.*



** * **



*SURAT TERBUKA NY. RATNA SARI DEWI SOEKARNO *

**


Tuan Presiden Suharto,


Bersama ini saya ingin mengingatkan Tuan terhadap segala sesuatu yang

nampaknya oleh Tuan akan dilupakan. Hal hal yang akan dikemukakan ini saya

anggap sebagai kewajiban bagi saya untuk menjelaskannya secara benar karena

saya justru mengikuti peristiwa-peristiwa di Indonesia itu dari dekat.


Barangkali sementara orang akan berpendapat akan lebih baik kalau saya diam

seribu bahasa seperti Sphinks (arca batu di Mesir) dalam hal ini. Akan

tetapi karena saya bertanggung jawab maka saya harus melakukan hal ini biar

membawa resiko betapapun besarnya terhadap diri saya. Inipun karena makin

lama di seluruh dunia maupun di Indonesia sendiri banyak tersebar cerita-cerita palsu yang disebarkan tentang peristiwa-peristiwa di Indonesia itu sehingga membeberkan keadaan yang sebenarnya itu merupakan kewajiban saya.


Karena itulah saya kirimkan surat terbuka ini kepada Tuan dalam kedudukan

saya sebagai warga negara Indonesia. Selain itu surat terbuka yang saya

kirimkan kepada tuan ini termasuk segala isinya adalah sepenuhnya tanggung

jawab saya dan tidak ada sangkut pautnya dengan Soekarno, Presiden Republik

Indonesia yang terdahulu.


Sebenarnya agaknya sudah terlambat untuk mempersoalkan kembali tentang para

Perwira yang telah dinyatakan sebagai "kontra revolusi" atau pemberontak pemberontak terhadap Negara dimana mereka telah sama dihukum mati.


Selama ini saya selalu berpendirian tidak sependapat dengan adanya dalil

bahwa "yang berkuasa itu selalu benar" (power can do no wrong). Sikap

inipun sama sewaktu Presiden Soekarno berkuasa Saya berpendapat bahwa

seorang Kepala Negara itu mesti dikerumuni oleh orang orang yang

mendukungnya. Begitu juga halnya dengan Tuan bahwa di sekeliling Tuan itu banyak orang-orang berkerumun yang pada umumnya tidak berani membuka

mulutnya berpura-pura taat dan tunduk bahkan ada yang menjilat yang pada

hakekatnya mereka bertujuan untuk mendapatkan kesempatan berkuasa lebih

banyak. Karena itulah apa yang sebenarnya terjadi di sekitar Tuan sulit akan

terungkap.


Pertama-tama dalam surat terbuka saya ini saya ingin mengemukakan apa yang

disebut "proses" dimana banyak orang telah dibunuh karena dituduh melakukan

kejahatan terhadap Negara. "Proses" ini yang sebenamya terjadi di luar

norma-norma Hukum dan Keadilan lebih tepat untuk disebut "teror dan

kekerasan".


Dan mereka orang-orang yang tidak puas dan tidak mau bicara sewaktu

kekuasaan Soekarno maka setelah situasi berubah lalu bersikap tidak

bertanggung jawab dan turut serta melakukan pembunuhan dan teror. Dalam hal

ini Tuan telah membiarkahnya. Andai kata nanti pada suatu ketika kedudukan

Tuan diganti oleh orang lain sudah tentu akan terjadi hal yang sama dimana

pembantu-pembantu Tuan yang penting sipil maupun militer termasuk mungkin

Tuan sendiri akan mendapat perlakuan yang sama di mana mereka dituduh dan

dituntut dengan hukuman mati dengan berbagai dalih misal "karena melakukan

korupsi".


Dalam hubungan ini saya ingin bertanya kepada Tuan : "Mengapa Tuan

membiarkan dan memberi kesempatan semua itu berlalu yang dapat menjadi

contoh (preseden) jelek bagi suatu Negara yang masih muda dan rakyatnya

sedang berkembang yaitu Indonesia ?"


Bukan maksud saya untuk mencela kebijaksanaan politik yang Tuan lakukan.

Akan tetapi perhatian tertumpah kepada mereka yang dibunuh dan diteror

dengan memakai dalih "pembersihan terhadap golongan merah" sejak peristiwa G

30 S itu terjadi. Padahal kebanyakan dari mereka itu hanyalah

pengikut-pengikut Soekarno yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S.


Bahkan saya memperoleh berita bahwa tidak kurang dari 800.000 Rakyat

Indonesia yang telah terbunuh diantaranya trdapat kaum wanita dan anak-anak

karena hanya sebagai simpatisan PKI.


Harian "London Times" membuat berita pada Januari 1966 sebagai berikut

"Bahkan sejak pecahnya peristiwa G 30 S itu dalam 3 bulan telah ratusan ribu

kaum komunis yang dibunuh jumlah mana menurut para diplomat barat angka

tersebut masih terlalu rendah.


Sementara itu menurut sementara pengusaha-pengusaha dan turis-turis dari Eropa yang pulang dari Indonesia mengatakan bahwa pembunuhan dan teror itu

begitu hebatnya sehingga mereka melihat sementara di sungai-sungai penuh

dengan hanyutnya mayat- mayat tanpa kepala dan sementara anak-anak di

desa-desa katanya bermain sepak bola dengan kepala-kepala manusia yang

terbunuh. Pokoknya dalam tempo 3 bulan sesudah peristiwa G 30 S itu situasi

di Indonesia dicekam dengan ketakutan dan ketegangan dimana banyak darah

mengalir yang belum pernah terjadi dalam sejarah bangsa Indonesia.


Seorang wartawan dari "Washington Post" memberitakan dari Jakarta bahwa di

Jawa Timur saja telah terbunuh 250.000 orang, demikian menurut sumber dari

golongan Islam. Lebih lanjut "Washington Post" memberitakan bahwa puncak

pembunuhan dan teror itu pada bulan November 1965. Kepala-kepala manusia

telah dijadikan hiasan (dekorasi) pada suatu jembatan. Di tempat lain orang

melihat bahwa mayat-mayat tanpa kepala dihanyutkan di sungai-sungai di atas

rakit dalam deretan yang panjang. Sungai bengawan Solo yang indah permai

ketika itu penuh dengan mayat-mayat sehingga di sementara tempat

kadang-kadang airnya tidak terlihat tertutup oleh mayat-mayat itu.

Sungai-sungai itu airnya menjadi merah karena darah Rakyat. Pokoknya ketika

itu Indonesia seperti neraka demikian tulis Washington Post.


Sementara itu harian Inggris "Economist" memperkirakan bahwa korban yang

jatuh karena pembunuhan dan teror itu mencapai 1.000.000 orang.


Saya ingin bertanya kepada Tuan: mengapa pertumpahan darah itu sampai

terjadi atas mereka yang belum tentu berdosa? Dan mengapa masyarakat dunia

diam seribu bahasa ? Padahal dipihak lain kalau seorang manusia terbunuh di

sepanjang tembok Berlin saja, maka seluruh dunia Barat

ramai dan geger. Tapi mengapa dunia Barat itu diam dimana 800.000 Bangsa

Asia (Indonesia) telah dibunuh dan diteror dengan darah dingin, bahkan

dalam situasi Dunia sedang damai??


Saya tahu pasti bahwa diantara yang terbunuh itu ada orang komunis. Tapi apa

artinya kemerdekaan dan hak azasi manusia kalau Tuan membenarkan pembunuhan

besar-besaran itu sekedar karena mereka melakukan gerakan di bawah tanah

yang tidak diketahui oleh Pemerintah Tuan ?


Sebenrnya Tuan akan lebih bijaksana kalau Tuan mengambil langkah-langkah

pencegahan terjadinya pembunuhan besar-besaran itu sebelun

PK.I dinyatakan

dilarang oleh undang-undang.


Akan tetapi Tuan ternyata tidak berbuat demikian dan hal ini dianggap

sebagai pelanggaran terhadap hal-hal azasi manusia dan Tuan tidak

mendapatkan respek. Lepas dari ideologi apa yang sudah terjadi itu merupakan

"kejahatan nasional". |


* * *


*Teriakkan Sekeras Mugkin Pembentukan Pengadilan HAM!*

*Kolom IBRAHIM ISA*

*Sabtu, 29 September 2012*

*----------------------------------*


*Kabul Supriyadhie, Komisioner KomnasHAM:*

*Teriakkan Sekeras Mugkin Pembentukan Pengadilan HAM!*


* * *


PERDEBATAN Sekitar PELAKSANAAN HAM di negeri kita, terutama dalam kaitannya dengan pelanggaran HAM terbesar oleh aparat negara, yang pernah terjadi di negara ini setelah dikalahkannya G30S, 1965, akan terus berlangsung. Semakin lama masyarakat Indonesia akan semakin terlibat dalam perjuangan yang semakin sengit di sekitar masalah *pelaksanaan Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) tentang Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966,* (*23 Juli 2012),* yang merupakan terobosan penting dalam upaya pengungkapan kebenaran.


* * *

Dengan disiarkannya Hasil Penyelidikan KomnasHam tsb, situasi kegiatan, usaha dan hasil kerja KomnasHam di Indonesia dewasa ini sudah mencapai titik KRUSIAL.


Di satu fihak seluruh masyarakat nasional dan internasional menyambut KomnasHAM yang telah menyelesaikan penyelidikan (23 Juli 2012) atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa 1965-1966. Bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Kesimpulan KomnasHAM, a.l telah menegaskan terjadinya pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang; penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan (persekusi); dan penghilangan orang secara paksa. Bahwa sejumlah individu dan lembaga diduga kuat sebagai pelaku dalam rentetan peristiwa 1965-1966.
*
KomnasHAM Perempuan *dengan tegas mengemukakan bahwa sudah *SAATNYA BERTINDAK* Untuk Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajak semua pihak untuk menyambut baik laporan hasil penyelidikan Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) tentang Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966 sebagai terobosan penting dalam upaya pengungkapan kebenaran.
*
Komnas Perempuan *mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif memperkuat inisiatifnya dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi saksi dan korban Peristiwa 1965-1966. Inisiatif tersebut perlu diperluas agar (a) tidak terbatas pada skema bantuan, kompensasi, dan restitusi yang telah ada, (b) untuk mencakup pula keluarga korban, dan (c) dengan memperhatikan kekhasan kebutuhan perempuan.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa seluruh langkah-langkah tersebut di atas bermakna besar bagi korban dan keluarganya yang selama ini telah berjuang dan bertahan hidup dalam kekerasan dan diskriminasi. Juga, untuk merawat cita-cita Indonesia untuk menjadi negara bangsa yang berperikemanusiaan dan perikeadilan.


     * * *

     Namun, kemajuan yang dicapai dalam usaha HAM itu dilawan oleh
     mereka-mereka yang menentang dan merintangi tercapainya keadilan
     bagi para korban pelanggaran HAM terbesar pada Perisitiwa
     1965-66-67. Mereka tidak rela, diungkapkannya kejahatan
     kemanusiaan serta diadilinya para pelaku, dalam Peristiwa 1965-66
     dengan terbunuhnya 300.000 sampai sekitar 3 juta warga tidak
     bersalah. Mereka tampil dengan pelbagai selubung dan dalih.

     *Dalam salah satu pembicaraanku dengan Prof Dr Baskoro Wijaya dari
     Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, baru-baru ini, beliau
     mengingatkan, bahwa ada usaha UNTUK MELUPAKAN PELANGGARAN HAM
     BERAT YANG TELAH TERJADI.
     *
     Perdebatan besar yang terjadi di masyarakat Indonesia sekitar
     pengungkapan PELANGGARAN HAM BERAT DALAM PERISTIWA 1965,
     menunjukkan bahwa perjuangan untuk PEMBERLAKUAN HAM di negeri
     kita, masih jauh dari selesai. Perjuangan ini akan berjalan terus
     dan masih akan mengarungi lika-liku dan kendala dari para
     penentang pemberlakuan HAM, KEBENARAN DAN KEADILAN di negeri kita.


     * * *
     *
     Baru-baru ini YPKP65* merilis sebuah laporan sekitar kegiatan yang
     dilancarkan para korban 1965 yang mendapat dukungan luas di
     kalangan masyrakat khususnya*di Sumatera Barat*. Di bawah ini
     disiarkan a.l sekitar kegiatan tsb.:


     *Kabul Supriyadhie, Komisioner KomnasHAM*

     *Pembentukan Pengadilan HAM (Ad Hoc) agar terus diteriakan sekeras
     mungkin*

     Pembentukan Pengadilan HAM (Ad Hoc) agar terus diteriakan sekeras
     mungkin oleh korban 65 kepada negara, demikian disampaikan Kabul
     Supriyadhie, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
     HAM) dan Teguh Soedarsono, Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan
     Korban (LPSK) di tengah *temu akbar korban 65 se-Sumatera
     Barat*yang diadakan Yayasan Penelitiaan Korban Pembunuhan
     1965-1966 (YPKP 65) Sumatera Barat (23/9/2012).


Temu akbar yang diadakan di Auditorium R.R.I Bukittinggi itu adalah manifestasi apresiasi korban atas hasil Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966 Komnas HAM.


*Hadiri kurang lebih 300 korban 65 dari seluruh kota dan kabupaten Sumatera Barat. *Meliputi, Pariaman Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Sawahlunto, Kabupaten Si Junjung, Kota Solok Selatan, Solok Kota, Kabupaten Solok, Kota Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Batu Sangkar, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Pasaman Timur.


Kabul Supriyadhie dan Teguh Soedarsono memberikan apresiasi besar saerta mendukung upaya YPKP 65 mengadakan agenda sosialisasi hasil penyelidikan Komnas HAM dan program pemulihan saksi dan korban dari LPSK.Hadir juga perwakilan Walikota Padang, Kapolsek Solok, Ketua DPRD Solok dan anggota-anggotanya, termasuk dari DPRD Bukittinggi, dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Mereka semua memberikan sambutan di awal acara. *Kabul Supriyadhie, Teguh Soedarsono, dan Bedjo Untung, Ketua YPKP 65 menjadi narasumber.*


Kabul Supriyadhie menjelaskan secara detail hasil penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966.Ada tiga hal yang mendorong Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966.


*Pertama, adanya banyak pengaduan dan dorongan dari korban 65 ke Komnas HAM. *


*Kedua, adanya hasil penyelidikan dari Komnas Perempuan soal kekerasan yang dialami perempuan korban 65. *


*Dan ketiga, adanya pekerjaan yang belum diselesaikan Komnas HAM periode sebelumnya.*

Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM berdasarkan mandat dari UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Artinya, upaya penyelidikan Komnas HAM dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Pengadilan HAM (Ad Hoc) setelah adanya hasil penyidikan dari Jaksa Agung.

Pengadilan HAM yang dimandatkan UU No. 26 Tahun 2000 berlaku surut (retroaktif). Satu-satunya undang-undang yang memberlakukan mundurnya suatu ketentuan. Oleh karena itu, kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum undang-undang itu disahkan dapat diusut kembali.


Dalam pengusutannya, tidak mudah bagi Komnas HAM. Prosesnya berlangsung lama. Hampir menghabiskan masa jabatan komisionernya, 2008 -- 2012. Selama empat tahun itu para korban 65 sering mendatangi Komnas HAM agar menyelesaikan penyelidikannya yang berpihak bagi keadilan korban.


Atas desakan itu, akhirnya Komnas HAM menyelesaikan penyelidikannya. Komnas HAM menyimpulkan *dua hal. *


*Yakni, pertama*,*terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Berbentuk serangan terhadap penduduk sipil secara meluas dan sistematis.*


Bukti-bukti itu mengarah ke tindak pidana pelanggaran HAM berat, seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.


*Kedua*, *individu dan institusi yang paling bertanggung jawab saat itu adalah aparat negara terutama kalangan militer. Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) adalah institusi militer yang bertanggung jawab. Sedangkan, Panglima Kopkamtib saat itu, Mayjen Soeharto, adalah orang yang bertangggung jawab atas pembunuhan jutaan anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia dan pengikut Soekarno.*


Atas kesimpulan di atas, Kabul Supriyadhie menyatakan ada dua rekomendasi dari Komnas HAM.


Pertama, Jaksa Agung diminta menindaklanjuti hasil penyelidikan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Kedua, hasil penyelidikan itu dapat juga diselesaikan melalui mekanisme non yudisial demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya (KKR). Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Namun, di dalam keberhasilannya menyelidiki Tragedi 65, Komnas Ham menyatakan *ada kelemahan di tubuh lembaganya. Yakni, wewenangnya sebatas penyelidikan yang tergantung lembaga negara lain untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat itu. Salah satunya Jaksa Agung.*


Jaksa Agung sampai saat ini mengabaikan kasus-kasus pelanggaran HAM setelah menerima hasil penyelidikan Komnas HAM. Sehingga, tidak ada satu pun preseden baik dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Kredibilitas hukum Jaksa Agung mesti dipertanyakan.


*Untuk itu, Komnas HAM sendiri mendorong adanya amandemen UU No. 33 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tentang Pengadilan HAM untuk menjadikan fungsi Komnas HAM bukan hanya penyelidikan. Tetapi, juga memiliki wewenang sebagai Penyidik.*


Saat ini, Komnas HAM sudah menyelesaikan draf perubahan UU No. 33 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No. 20 Tentang Pengadilan HAM. Draf itu semoga mendapat respon positif dari anggota dewan.


Karena proses hukum yang panjang, Komnas HAM membuat terobosan dengan membentuk Tim Reparasi. Tim itu bisa dimanfaatkan korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan hak reparasi yang bersifat non yustisi, tidak mesti menunggu hasil penyidikan.

Pada kesempatan itu juga, Teguh Soedarsono, Anggota LPSK, memaparkan upaya non yustisi bagi korban-korban pelanggaran HAM berat. Program itu berupa pelayanan medis dan psikososial yang mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.


Menurut Teguh, pelayanan medis dan psikososial itu dapat dimanfaatkan korban 65. LPSK berkomitmen untuk menindaklanjuti secara konkret permohonan korban sampai November mendatang.


Yang sudah dicapai Komnas HAM dalam penyelidikannya, merupakan angin segar untuk melanjutkan perjuangan gerakan korban 65. Di hari depan, tantangan bagi penyelesaian kejahatan terhadap kemanusiaan 1965 semakin sulit. Korban 65 akan dihadapi persoalan hukum dan politik yang kerap tidak memihak Rakyat. Untuk itu, agar semua korban 65 jangan diam.

Hidup korban! Jangan diam! Lawan!

*Demikian siaran YPKP 65.*


* * *