Tuesday, January 1, 2013

Seluruh KABINET SBY, DPR/MPR Dan KEJAGUNG Disarankan Bersama-sama NONTON DUA Film Dok "40 Years of Silence: An Indonesian Tragedy" “THE ACT OF KILLING”

Kolom IBRAHIM ISA
Senin, 31 Desember 2012
---------------------------------

SELAMAT TAHUN BARU 2013!!
Seluruh KABINET SBY, DPR/MPR Dan KEJAGUNG
Disarankan Bersama-sama NONTON DUA Film Dok

"40 Years of Silence: An Indonesian Tragedy"

THE ACT OF KILLING”

* * *

Saran ini diajukan mengingat situasi negeri kita, yaitu : BELUM TEGAKNYA HUKUM. Keadaan ini bukan baru saja. Tidak kurang dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud, menyatakan belum lama: "Penegak hukum saat ini sudah tersandera oleh masalah hukumnya sendiri dan mafia-mafia yang ada di dalam sistem hukum". Kata Mahfud dengan kesal, “di kalangan lembaga hukum terdapat MAFIA HUKUM, yang bisa mengatur semua masalah hukum. Mafia itu bisa mengatur siapa penyidik, apa pasal yang akan dikenakan, serta siapa jaksa dan hakim yang akan menangani suatu masalah hukum.”

Pernyataan serupa pernah dikemukakan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati, ketika beliau menjabat Presiden Republik Indoneisa. Tetapi beliau tidak mengambil tindakan nyata untuk mengubah situasi demikian itu.

Baru saja, Yusril Ihza Mahjendra, mantan Menkumdang di periode pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, memberikan pernyataan mengenai ketiadaan hukum di negeri ini. Menurut Yusril, -- “Karena Sejumlah Faktor Non Hukum Mempengaruhi Proses Penegakan Hukum”

Pernyataan-pernyataan para elite dan pemimpin negeri ini, merupakan pertanda bahwa sistuasinya memang gawat. Bahkan gawat sekali! Namun petinggi-petinggi itu belum mampu mengungkap SEBAB-MUSABAB HAKIKI mengapa negara ini belum bisa dikatakan sebuah NEGARA HUKUM sebuah “RECHTSTAAT”. Mengapa hukum belum tegak di negara Republik Indonesia?

* * *

Seorang Jendral Pangdam Kodam IV Diponegoro belum lama terang-terangan menyatakan bahwa ia akan menembak kepala siapa saja yang berani-berani menghidupkan kembali PKI. "Kalau ada, saya tidak akan segan-segan menembak kepalanya," Ia menggertak "TAK PATENI!"

Coba sebutkan --- Di negara hukum mana ada seorang Jendral yang masih menjabat panglima daerah militer dan divisi tentara, – – – berani berkata demikian. Bukankah pernyataan itu menunjukkan bahw sang jendral menganggap ia lebih berwewenang dari lembaga pengadilan dan hakimnya? Dan parahnya lagi! Pernyataan jendral tsb samasekali tidak dibantah atau dikoreksi oleh atasannya, Juga tidak oleh Jendral Susilo Bambang Yudhono, Presiden dan Panglima Tertinggi TNI.

Para petinggi seperti Ketua MK, Mahfud; mantan Presiden Megawati dan mantan Menkumdang Yusril --- pun tidak menyanggah pernyataan diluar hukum dari sang jendral. Mereka mengkonstatasi keadaan ketiadaan hukum yang gawat, tetapi tidak mengambil langkah apapun kecuali mengeluarkan pernyataan.

Bahkan ….. dari SBY pernyataan apapun tidak ada!

* * *

Makanya disarankan agar seluruh anggota pemerintahan Presiden SBY, semua anggota DPR/MPR dan para pejabat di Kejaksaan Agung pada Tahun Baru 2013 besok, bersama-sama berkumpul di sebuah ruangan yang cukup besar, mungkin di gedung MPR, bersama-sama menyaksikan dua film dokumenter penting:

Film pertama "40 Years of Silence: An Indonesian Tragedy"

Film Kedua: “The Act Of Killing”

Dengan bersama-sama menonnton dua film dokumenter keras tsb diatas mudah-mudahan saja, ---- Presiden SBY, menteri-menterinya, para anggota DPR dan MPR serta pejabat-pejabat lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung, bisa tiba pada kesadaran bahwa ketiadaan hukum di negara kita ini, dimulai dengan BERKUASANYA REZIM ORDE BARU di bawah Jendral Suharto. |Maka jalan keluar yang paling masuk akal dan mendesak adalah:

Laksanakan secara Total TUNUTAN REFORMASI DAN DEMOKRATISASI di segala bidang.

HAPUSKAN SEMUA SISA-SISA KEKUASAAN DAN UNDANG-UNDANG serta Kebijakan REZIM ORDE BARU.

Negeri ini harus diurus oleh sebuah pemerintah yang BEBAS-ORBA!!

* * *

Film pertama, adalah film dokumenter yang disutradarai oleh Robert Lemelson, adalah sebuah film'antipode' terhadap film sekitar G30S yang diprodusir oleh rezim Orba. Film "40 Years of Silence: An Indonesian Tragedy" , bisa dinilai sebagai pengkoreksian atas pemalsuan sejarah yang dilakukan rezim Orba.

Melihat film ini "40 TAHUN KEHENINGAN". Suatu TRAGEDI INDONESIA. siapa saja yang menghormati fakta-fakta sejarah yang selama ini merupakan tabu kalau mengungkapnya apalagi membicarakannya, -- akan melihat bahwa permulaan pelanggaran hukum, diinjak-injaknya hak-hak azasi manusia, dimulai pada periode ketika Jendral Suharto merebut kekuasaan riil, di saat Presiden Sukarno formal masih memimpin negara dan pemerintahan RI .

Film "40 TAHUN KEHENINGAN" memperoleh Award of Excellence di Festival Film Internasional untuk Perdamaian, Inspirasi dan Kesetaraan. Pernah ditayangkan di Jakarta pada tganggal 30 Agustus 2012. Patutlah film *"40 Years of Silence: An Indonesian Tragedy", *disambut sebagai suatu usaha untuk melempangkan sejarah yang dibengkokkan rezim Orba.

* * *

Film dokumenter kedua adalah “The Act Of Killing”, karya sutradara Joshua Oppenheimer.



Seperti yang dinarasikan oleh Step Vaessen, wartawan berbangsa Belanda yang fasih berbahasa Indonesia, karyawan jurnalis pada Stasiun TV Timur Tengah “ALJAZEERA”, -- Selama kurang lebih setengah abad belum pernah ada para pelaku, algojo-algojo pembantaian masal dalam Peristiwa 65 di Sumatera Utara dan Bali, yang terang-terangan mengakui bahwa mereka membunuh sendiri antara 600 sampai 1000 korban yang dituduh atau dianggap Komunis.

Step Vaessen bertanya kepada Anwar Congo, pelaku pembunuhan orang-orang yang Komunis atau dianggap Komunis di Sumatera Utara, apakah dia tidak merasa bersalah melakukan pembunuhan tsb. Dengan bangga dan santai dijawab oleh Anwar Congo, bahwa ia samasekali tidak merasa bersalah dan tidak menyesal. Karena yang dibunuh itu adalah Komunis, Komunis harus dibasmi. Anwar Congo menyatakan dalam film dokumenter itu bahwa ia bersedia bikin film itu, supaya PKI jangan lagi ada di Indonesia.

Di Bali saalah seorang pelaku pembunuhan masal adalah seorang yang pernah penari Bali. Ia juga dengan bangga menyatakan bahwa ia dan kawan-kawannya telah membunuh kurang lebih 600 korban yang dikatakannya adalah Komunis. Ia tidak merasa menyesal dan tidak merasa bersalah.

Film “The Act of Killing” mengngkapkan bahwa para algojo di Sumatera itu, tergabung dalam orgnisasi Pemuda Pancasila. Mereka leluasa mengadakan kegiatan samnpai sekarang. Dan oleh sementara fihak (yang berkuasa) dianggap pahlawan. Diungkapkan juga bahwa para pelaku pembantaian di Sumatara Utara itu bertindak atas backing fihak militer. Mereka sebelumnya adalah para preman yang menguasai bioskop-biosko di Medan.

* * *

Mari ikuti apa yang dijelaskan oleh WIKIPEDIA, tentang film “The Acg of Killing”
SINOPPSIS:
Ketika pemerintah Indonesia digulingkan oleh militer pada 1965, Anwar dan kawan-kawan 'naik pangkat' dari preman kelas teri pencatut karcis bioskop menjadi pemimpin pasukan pembunuh. Mereka membantu tentara membunuh lebih dari satu juta orang yang dituduh komunis, etnis Tionghoa, dan intelektual, dalam waktu kurang dari satu tahun. Sebagai seorang algojo dalam pasukan pembunuh yang paling terkenal kekejamannya di Medan, Anwar telah membunuh ratusan orang dengan tangannya sendiri.
Hari ini, Anwar dihormati sebagai pendiri organisasi paramiliter sayap kanan Pemuda Pancasila (PP) yang berawal dari pasukan pembunuh itu. Organisasi ini begitu kuat pengaruhnya sehingga pemimpinnya bisa menjadi menteri, dan dengan santai menyombongkan segala macam hal, dari korupsi dan mengakali pemilu sampai melaksanakan genosida.
Jagal bercerita tentang para pembunuh yang menang, dan wajah masyarakat yang dibentuk oleh mereka. Tidak seperti para pelaku genosida Nazi atau Rwanda yang menua, Anwar dan kawan-kawannya tidak pernah sekalipun dipaksa oleh sejarah untuk mengakui bahwa mereka ikut serta dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Mereka justru menuliskan sendiri sejarahnya yang penuh kemenangan dan menjadi panutan bagi jutaan anggota PP. Jagal adalah sebuah perjalanan menembus ingatan dan imajinasi para pelaku pembunuhan dan menyampaikan pengamatan mendalam dari dalam pikiran para pembunuh massal. Jagal adalah sebuah mimpi buruk kebudayaan banal yang tumbuh di sekitar impunitas ketika seorang pembunuh dapat berkelakar tentang kejahatan terhadap kemanusiaan di acara bincang-bincang televisi, dan merayakan bencana moral dengan kesantaian dan keanggunan tap-dance.
Pada masa mudanya, Anwar dan kawan-kawan menghabiskan hari-harinya di bioskop karena mereka adalah preman bioskop: mereka menguasai pasar gelap karcis, dan pada saat yang sama menggunakan bioskop sebagai markas operasi untuk kejahatan yang lebih serius. Di tahun 1965, tentara merekrut mereka untuk membentuk pasukan pembunuh dengan pertimbangan bahwa mereka telah terbukti memiliki kemampuan melakukan kekerasan, dan mereka membenci komunis yang berusaha memboikot pemutaran film Amerika—film-film yang paling populer (dan menguntungkan). Anwar dan kawan-kawan adalah pengagum berat James Dean, John Wayne, dan Victo Mature. Mereka secara terang-terangan mengikuti gaya berpakaian dan cara membunuh dari idola mereka dalam film-film Holywood. Keluar dari pertunjukan midnight, mereka merasa “seperti gangster yang keluar dari layar.” Masih terpengaruh suasana, mereka menyeberang jalan ke kantor dan membunuh tahanan yang menjadi jatah harian setiap malam. Meminjam teknik dari film mafia, Anwar lebih menyukai menjerat korban-korbannya dengan kawat.
Dalam Jagal, Anwar dan kawan-kawan bersepakat untuk menyampaikan cerita pembunuhan tersebut kepada sutradara. Tetapi idenya bukanlah direkam dalam film dan menyampaikan testimoni untuk sebuah film dokumenter: mereka ingin menjadi bintang dalam ragam film yang sangat mereka gemari di masa mereka masih menjadi pencatut karcis bioskop. Sutradara menangkap kesempatan ini untuk mengungkap bagaimana sebuah rezim yang didirikan di atas kejahatan terhadap kemanusiaan, yang belum pernah dinyatakan bertanggung jawab, memproyeksikan dirinya dalam sejarah.
Kemudian sutradara film menantang Anwar dan kawan-kawannya untuk mengembangkan adegan-adegan fiksi mengenai pengalaman mereka membunuh dengan mengadaptasi genre film favorit mereka—gangster, koboi, musikal. Mereka menulis naskahnya. Mereka memerankan diri sendiri. Juga memerankan korban mereka sendiri.
Proses pembuatan film fiksi menyediakan sebuah alur dramatis, dan set film menjadi ruang aman untuk menggugat mereka mengenai apa yang mereka lakukan di masa lalu. Beberapa teman Anwar menyadari bahwa pembunuhan itu salah. Yang lain khawatir akan konsekuensi kisah yang mereka sampaikan terhadap citra mereka di mata publik. Generasi muda PP berpendapat bahwa mereka selayaknya membualkan horor pembantaian tersebut karena kengerian dan daya ancamnya adalah basis bagi kekuasaan PP hari ini. Saat pendapat berselisih, suasana di set berkembang menjadi tegang. Bangunan genosida sebagai “perjuangan patriotik”, dengan Anwar dan kawan-kawan sebagai pahlawannya, mulai berguncang dan retak.
Yang paling dramatis, proses pembuatan film fiksi ini menjadi katalis bagi perjalanan emosi Anwar, dari jumawa menjadi sesal ketika ia menghadapi, untuk pertama kali dalam hidupnya, segenap konsekuensi dari semua yang pernah dilakukannya. Saat nurani Anwar yang rapuh mulai terdesak oleh hasrat untuk tetap menjadi pahlawan, Jagal menyajikan sebuah konflik yang mencekam antara bayangan tentang moral dengan bencana moral.

Produksi

Film ini sebagian besar gambarnya diambil di sekitar Medan, Sumatera Utara, Indonesia antara 2005 sampai 2011. Pengambilan gambar dan wawancara selama tujuh tahun ini menghasilkan kurang lebih 1.000 jam rekaman. Diperlukan banyak editor dan waktu satu setengah tahun di London dan Copenhagen untuk menyunting rekaman tersebut menjadi film ini. Penyuntingan suara dan koreksi warna dilakukan di Norwegia.

Festival dan Penghargaan

Pemutaran perdana internasional The Act of Killing diselenggarakan pada September 2012 di Toronto International Film Festival. Film ini juga diputar pada Telluride Film Festival. Selanjutnya, pada November 2012, The Act of Killing mengikuti Copenhagen Documentary Film Festival (CPH:DOX) dan memenangkan penghargaan Grand Prize pada festival tersebut.



* * *

Saturday, December 29, 2012

*INDONESIA MAU KEMANA? *

*Kolom IBRAHIM ISA
Minggu, 30 Desember 2012
------------------------------------*

*INDONESIA MAU KEMANA? *

*Menyimak (kembali) Karya Studi Agraria M. SOHIBUDIN Dan Ahmad Nasbih LUTFHI

"SOSIALISME ALA NGANDAGAN" --*

*PEMBERDAYAAN SOSIALISME di INDONESIA? *


   ** * **

   Menjelang tutup tahun 2012, kiranya ada manfaatnya, kita tidak
   semata-mata terpancang pada masalah korupsi dan sekitar siapa yang
   akan menggantikan SBY . . . tetapi juga memikirkan masalah yang
   sesungguhnya lebih penting lagi , yaitu memikirkan kembali
   pertanyaan ini: -- *INDONESIA MAU KEMANA? Sekarang ini kita sedang
   memberlakukan sistim ekonomi yang bagaimana? Sekadar menjadi
   embel-embel dari sistim kapitalisme yang semakin mengglobal? Ataukah
   akan menempuh JALAN PEMBANGUNAN EKONOMI YANG BERDIKARI?*

   *
   *Bung Karno, mantan Presiden Republik Indonesia, memberikan jawaban
   yang jelas: Negeri kita *HARUS MEMBANGUN SOSIALISME INDONESIA.
   Beliau mrumuskan jalan permulaan pembangunan ekonomi Indonesia
   seperti yang dituangkan dalam konsepsi DEKLARASI EKONOMI (Dekon).
   *
   Sejak robohnya rezim Orba, yang jelas-jelas menjadikan Indonesia
   negeri yang berhaluan kapitalisme, terkait dan bergantung pada
   sistim kapitalisme dunia, ---- Pemerintah-pemerintah pasca Reformasi
   sampai detik ini tidak (mampu) mengajukan konsep pembangunan ekonomi
   Indonesia yang kongkret didasarkan atas "Perekonomian Nasional
   Menurut Pasal 33 UUD Negara RI Tahun 1945".


Maka, masalah kemana arah perkembangan selanjutnya ekonomi Indonesia masih belum memperoleh jawaban yang tegas sesuai UUD-RI.

* * *

Dua orang cendekiawan Indonesia M. Sohibudin dan Ahmad Nasbih Lutfhi, berusha memberikan dorongan pada pendiskusian dan pemecahan masalahnya:

Mari ikuti tulisan mereka mengenai masalah bersangkutan< Tulisan ini disiarkan pada 21 Januari 2011 dengan judul *"SOSIALISME ALA NGANDAGAN"* --

*PEMBERDAYAAN SOSIALISME di INDONESIA?*


* * *


*IBRAHIM ISA -- Berbagi Cerita
Selasa, 25 Januari 2011
--------------------------------------*

*"SOSIALISME ALA NGANDAGAN"
PEMBERDAYAAN SOSIALISME di INDONESIA? *
*


Sering diajukan pertanyaan: Apakah Indonesia dewasa ini sudah menjadi negeri dengan sistim ekonomi kapitalis? Ataukah, --- masih merupakan negeri yang sistim ekonominya terutama adalah sistim ekonomi feodal. Pernah pula dinyatakan, sistim ekonomi/politik Indonesia dewasa ini, terutama, sesudah diadakannya persetujuan KMB -- Konferensi Meja Bundar, 1949, -- antara Indonesia dengan Kerajaan Belanda, Indonesia sudah menjadi negeri setengah jajahan dan setengah feodal. Soal ini belum tuntas ditelaah dan didiskusikan.


Apalagi sesudah berkuasanya rezim Orba, dengan dilaksanakannya kebijakan politik ekonomi menurut garis IMF dan World Bank untuk negeri-negeri 'yang sedang berkembang'. Akibatnya Indonesia terutama menjadi lahan penanaman modal asing, dengan tenaga kerja murah dan pasaran untuk pelemparan hasil-hasil negeri-negeri luar Indonesia. Sedangkan sumber-sumber kekayaan bumi dan air Indonesia berada di bawah kontrole dan dominasi modal asing.


Sekitar masalah tanah, di Indonesia masih *b e l u m j e l a s* duduk perkaranya, kalau bicara mengenai landreform.


* * *


Sebagai gambaran mengenai 'masalah tanah' pun di mancanegra telah terjadi perkembangan dan perubahan yang menunjukkan merasuknya modal besar ke bidang eksploitasi tanah dan tenaga kerja murah. Bukan eksploitasi tanah (dan tenaga kerja) di negeri sendiri tetapi di negeri-negeri lain. Di negeri-negeri miskin.

Perhatikan informasi ini: *
LUARNEGERI MENCARI DALAM NEGERI.*
"Secara internasional negeri-negeri kaya membeli tanah di negeri-negeri miskin, untuk mengamankan suply bahan makanan negerinya sendiri. Juga kaum spekulan melirik tanah-tanah pertanian kosong; (karena) itu (diangggap) lebih baik ketimbang emas. Geopolitik dari keamanan bahan makanan.

"Ethiopia, salah satu negeri yang banyak tertimpa bencana kelaparan, di tahun-tahun mendatang akan melihat lebih banyak bahan makanan yang dihasilkan di negerinya. Ratusan juta hektar tanah telah dibeli untuk dijadikan perusahaan pertanian luas yang modern.

Tetapi dari janji hasil gandum, beras dan soya yang diperoleh dari situ, orang-orang Etiopia tidak akan ikut memaknnya. Semua hasil bumi akan langsung dikapalkan ke India dan Saudi Arabia, pemilik-pemilik baru tanah-tanah luas di Ethiopia.

"Ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Kuweit telah membeli tanah di Kamboja, Tiongkok dan Congo. Arab Emirat membeli tanah di Pakistan, Korea Selatan, dan di Tanzania. Dan begitu seterusnya. Pembelian tanah tsb begitu besar dan terjadi dalam waktu singkat dan cepat. Sehingga sementara NGO menyatakan bahwa telah terjadi 'perebutan tanah besar-besaran'. Atau dikatakan 'perebutan baru tanah di Afrika dan Asia'. Suatu penaklukkan neo-kolonialisme oleh modal asing terhadap Dunia Ketiga.

"Menurut World Bank tanah-tanah yang dibeli fihak asing itu meliputi 40 juta hektar tanah pertanian -- luasnya 10 kali luas negeri Belanda atau lebih besar dari luasnya negeri Jerman. Demikian ulasan sebuah mingguan nasional Belanda 'De Groene Amsterdammer'.

Dari uraian diatas bisa kita saksikan, masalah tanah bukan saja merupakan masalah di Indonesia, tetapi juga merupakan masalah dunia. Modal-modal besar sudah menjadi TUAN TANAH BARU, di negeri-ne geri berkembang.

Dengan demikian masalah LANDREFORM, PERUBAHAN TANAH, juga merupakan agenda mendesak di dunia internasional. Karena, jalas hubungannya dengan perkembangan baru, eksploitasi dan pemerasan terhadap negeri-negeri miskin oleh negeri-negeri kaya, semakin mengakarnya sistim NEO-KOLONIALISME.

* * *

   Menyangkut masalah tanah di Indonesia, di bawah pemerintahan
   pra-Orba telah dilakukan perjuangan dan pelbagai usaha untuk
   PERUBAHAN TANAH, untuk suatu LANDREFORM. Kegiatan dan perjuangan
   untuk perubahan tanah di Indonesia, di masa pra-Orba, mungkin
   dilakukan, karena adanya hak-hak demokratis bagi kaum tani dan
   organisasi-organisasi tani serta parpol-parpol progresif. Semasa
   rezim Orba kebebasan demokratis itu sudah tak ada samasekali.
   Sehingga kegiatan dan perjuangan untuk perubahan tanah, terhenti
   bahkan mengalami kemunduran.

   * * *

   Sehubungan dengan masalah tanah dan 'landreform' di Indonesia, Moh.
   Shohibuddin bersama Ahmad Nashih LUTFHI, dari Lingkar Belajar
   Reformasi Agraria , belum lama menulis sebuah brosur penting
   dan menarik. Berjudul:
   *
   "SOSIALISME A LA NGANDAGAN"*: Revisit Inisiatif Land Reform di
   Sebuah Desa Jawa, 1947-1964. Desember 2010 -- Launching:pertengahan
   Februari 2011. Penerbit: STPN dan Sajogyo Institute.
   Beruntung aku dapat membaca tulisan *Gunawan Wiradi*, mengantar buku
   Moh. Sohibudin dan Lutfhi. Suatu penjelasan yang Bagus! Inofatif,
   inspiratif dan amat menggugah bagi yang peduli *PERUBAHAN TANAH DI
   INDONESIA. *

   *Dimasuki pula masalah "SOSIALISME INDONESIA". *
   Silakan baca di bawah ini tulisan Gunawan Wiradi sekitar buku
   "SOSIALISME A LA NGANDAGAN": Revisit Inisiatif Land Reform di Sebuah
   Desa Jawa, 1947-1964. Desember 2010 --




   *GUNAWAN WIRADI:Mengenai buku baru: *
   "SOSIALISME A LA NGANDAGAN": Revisit Inisiatif Land Reform di Sebuah
   Desa Jawa, 1947-1964. Desember 2010 -- *
   *

   Buku ini merupakan hasil studi "revisit" atas kasus inisiatif land
   reform lokal di desa Ngandagan, sebuah desa di Jawa Tengah, yang
   terjadi    pada tahun 1947-1964. Penulis mendiskusikan profil land
   reform inisiatif lokal tersebut dan mencoba mendalami proses
   diferensiasi agraria yang terjadi sebagai konteks krisis agraria
   yang berlangsung. Pelaksanaan land reform di Ngandagan membawa
   dampak secara sosial-ekonomi yang cukup signifikan terhadap struktur
   sosio-agraria setempat, serta konfigurasi politik dan keagamaan.

   Pelaksanaan land reform inisiatif lokal yang terjadi di Ngandagan
   dijalankan dengan cara melakukan perubahan sistem kepemilikan,
   peruntukan, dan pemanfaatan tanah serta perubahan relasi
   ketenagakerjaan. Kebijakan land reform itu mengharuskan semua
   pemilik tanah kulian menyisihkan 90 ubin dari setiap unit tanah
   kulian yang dikuasainya. Hasil penyisihan ini kemudian dialokasikan
   untuk sawah buruhan yang dikelola langsung oleh desa untuk diatur
   pembagiannya di antara warga desa yang tidak memiliki tanah. Ukuran
   standar baru unit sawah buruhan ditetapkan seluas 45 ubin, yakni
   separoh dari ukuran sebelumnya yang 90 ubin, sehingga jumlah
   penerima potensial dari kebijakan redistribusi tanah bisa diperluas.
   Inilah ukuran batas minimum versi lokal Ngandagan. Pelaksanaan itu
   juga dipadukan dengan kebijakan perluasan tanah pertanian
   (ekstensifikasi) dengan memanfaatkan lahan kering berstatus abseente
   seluas 11 hektar yang ada di ujung desa. Dihasilkan pula sistem baru
   berupa skema pembayaran hutang hari kerja di lahan kering yang
   bermakna sebagai pertukaran tenaga kerja.

   Kebijakan desa Ngandagan itu secara sadar diarahkan untuk
   meruntuhkan basis feodalisme agraris di desa, yakni pola hubungan
   patronase yang dibangun oleh petani kuli baku dengan buruh kuli-nya.
   Redistribusi tanah dilakukan tidak seperti pada masa tanam paksa,
   yakni dalam rangka penyediaan tanah dan mobilisasi tenaga untuk
   produksi tanaman ekspor, namun sebaliknya secara sadar diarahkan
   untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah. Hal demikian tidak
   dapat berlangsung tanpa kepemimpinan kuat seorang lurah bernama
   Soemotirto yang dinilai legendaris.

   Selain land reform, juga ditekankan kembali norma hukum adat yang
   melarang pelepasan tanah, baik melalui penjualan, penyewaan maupun
   penggadaiannya kepada orang lain. Semua bentuk transaksi tanah ini
   dilarang keras baik terhadap penerima sawah buruhan yang memang
   hanya memiliki hak garap maupun terhadap petani kuli baku sendiri
   selaku pemilik tanah. Kebijakan ini mampu mencegah kehilangan
   tanahnya secuil demi secuil (peacemeal dispossession), suatu kondisi
   yang pernah dialami warga Ngandagan sebelum pelaksanaan land reform.
   Inovasi baru dalam hubungan produksi diciptakan dalam suatu
   mekanisme tukar menukar tenaga kerja di antara warga dalam
   mengerjakan berbagai tahap produksi pertanian. Mekanisme ini disebut
   sebagai grojogan. Dengan sistem ini semua warga tanpa terkecuali,
   termasuk pamong desa, akan bekerja di lahan pertanian milik
   tetangganya. Kultur feodalisme di pedesaan yang barbasis pada
   penguasaan tanah diruntuhkan melalui mekanisme semacam ini.

   Kebijakan agraria desa Ngandagan bukannya tanpa halangan. Ketika
   Soemotirto melakukan kebijakan konsolidasi tanah pada tahun 1963,
   yakni melakukan penataan permukiman warganya, maka muncul
   pertentangan. Ia diperkarakan ke pengadilan kabupaten dengan tuduhan
   pengambilan tanah tanpa seizin pemiliknya. Posisinya lemah, sebab
   berbeda dengan penataan terhadap tanah sawah dan lahan kering,
   terhadap penataan tanah pekarangan dan rumah ini ia tidak memiliki
   legitimasi kultural dan pembenar dari hukum adat.

   Relasi asosiatif politik warga Ngandagan pada Partai Komunis
   Indonesia dalam pemilu 1955, sebenarnya lebih didahului karena
   keberhasilan pelaksanaan land reform 1947 dan orientasi pemimpinnya,
   yakni lurah Soemotrito, daripada sebaliknya. Ngandagan sampai dengan
   awal tahun 1960-an, dikenal sebagai "desa RRT di kandang banteng",
   artinya PKI di tengah-tengah pengikut PNI. Akan tetapi dengan adanya
   proses peradilan itu, maka konflik politik di Ngandagan yang semula
   hanya menyangkut soal dukungan atau penolakan atas redistribusi
   tanah pekulen dan melibatkan antar elit di lingkup desa, kemudian
   berkembang menjadi bagian dari kontestasi ideologi di daerah
   (kabupaten) yang melibatkan unsur politik kepartaian yang bahkan
   berakibat pada konversi agama.

   Meskipun diperkarakannya Soemotrito berakibat pada berakhirnya
   kekuasaan dia sebagai lurah, sebuah politik perlawanan masih ia
   lakukan sebelum lengser. Ia memerintahkan warganya yang menjadi
   pengikut PKI untuk pindah ke partai lain. Sebagian besar warga
   mengikuti ke mana arah angin berhembus dan lantas memutuskan memilih
   PNI. Namun Soemotirto sendiri, bersama para pengikutnya, menyatakan
   sikap anti-PNI mereka dengan memilih Partai Katolik, meskipun dengan
   risiko menjadi kelompok minoritas agama. Konversi agama ini terjadi
   sekitar setahun sebelum peristiwa "G 30 S", dan hal demikian berbeda
   dengan kondisi di tempat lain yang prosesnya justru terjadi setelah
   meletusnya peristiwa tersebut.

   Berbagai perombakan sistem tenurial dan ketenagakerjaan itulah yang
   memberi gambaran sosialisme ala Ngandagan", suatu
   "tafsir-dalam-praktik" mengenai cita-cita keadilan sosial di bidang
   agraria. Inovasi "sosialisme" berbasis adat itu terpangkas prosesnya
   pada tahun 1963 di level lokal, disusul dengan peristiwa 1965 di
   level nasional yang menghempaskan Ngandagan dan desa-desa lain
   secara umum di Indonesia, menuju ke arah yang berbeda.

   Kebijakan sosialisme ala Ngandagan adalah hasil dari kombinasi
   antara revitalisasi dan reinterpretasi hukum adat dalam rangka
   mewujudkan sistem penguasaan tanah dan hubungan agraria yang lebih
   adil. Sejarah desa Ngandagan menunjukkan bahwa land reform
   dilaksanakan dalam kerangka hukum adat serta adanya tafsir dan
   praktik land reform yang lebih sesuai dengan tuntutan dan kondisi
   lokal yang berhasil diwujudkan oleh masyarakat desa sendiri. Jika
   saja inisiatif progresif semacam itu mendapatkan apresiasi dan
   dukungan politik semestinya, dan bukan justru diseragamkan, maka
   betapa banyak alur gelombang emansipasi dari bawah yang dapat
   diharapkan akan berkembang secara "alamiah", dan yang pada
   gilirannya akan turut memperkaya proses formasi sosial dan
   perkembangan politik bangsa Indonesia secara keseluruhan. [ ]

        Sebagai hasil dari suatu "studi ulang" atas sebuah desa yang 63
        tahun lalu telah melakukan land reform lokal, buku ini bukan saja
        memaknai peristiwa itu dalam konteks kekinian dan mewacanakan
        berbagai perubahan sosial ekonomi dan politik seiring dengan
   proses
        perubahan zaman selama sekian tahun itu, tetapi bahkan sekaligus
        juga mencerminkan usaha kedua penulisnya untuk "berimajinasi
        sosiologis" dengan merakitkan gejala lokal tersebut dengan konsep
        gagasan besar "Sosialisme Indonesia". *Karenanya, buku ini perlu
        dibaca para generasi muda, peminat sejarah, pengkaji masalah adat,
        pemerhati, aktifis dan pengambil kebijakan penanganan masalah
        kemiskinan dan reforma agraria, dan para peminat ilmu sosial
   secara
        umum. (Gunawan Wiradi, 2011)
   *
   * * *


BUKU BARU - RANTAI KAPITALISME GLOBAL


         Ibrahim Isa
         Kemis, 27 Des 2012
         ------------------------

         Berita baik kita baca hari ini. Ada buku baru terbit. Bukan
         sebarang buku. Adalah buku berjudul "RANTAI KAPITALISME
         GLOBAL". Launchingnya di Jakarta tanggal 06 Januari 2013.

         Sudah lama dinantikan sebuah buku analitis mengenai
         KAPITALISME GLOBAL, terutama yang berlangsung di negeri kita.

         * * *

         Sangat menarik judul buku buah pena BONNIE SETIAWAN, mengenai
         isu yang banyak dibicarakan dan diananlisis di mancanegara.
         Pasti akan "dilalap" para pemeduli perkembangan ekonomi
         khususnya di negeri kita.

         Semoga kita yang tidak ada di Jakarta dan tidak bisa hadir
         dalam launching buku Bonnie Setiawan tsb pada tanggal 06
         Januari 2013 yad bisa mengikuti liputannya. Dan siapa tahu
         akan memesannya . . . SYUKUR-SYUKUR BISA MEMBACA RESENSINYA . . .

*JALAN PANJANG MENUJU NEGARA HUKUM INDONESIA Yang SEKULER Dan TOLERAN*

*Kolom IBRAHIM ISA*
*Rabu, 26 Desember 2012*
*------------------------*


*JALAN PANJANG MENUJU NEGARA HUKUM INDONESIA Yang SEKULER Dan TOLERAN*



Di hari kedua Hari Natal, di bawah ini disajikan tulisan mantan Presiden RI, K.H. Abdurrachman Wahid. Ketika itu beliau (1981) belum menjabat presiden RI. Dipublikasikan ulang karena dirasa relevan dengan situasi aktuil kita .


Di akhir tulisannya Gus Dur bertanya dengan lugu, sbb: *kapankah akan ada kejelasan tentang ujung dan pangkal kasus "Fatwa Natal", yang juga berarti ujung dan pangkal MUI sendiri? *Nyatanya sampai detik ini kejelasan yang diharapkan Gus Dur itu, belum ada. Belum ada kejelasan tentang ujung pangkal kasus "Fatwa Natal". Hal mana menunjukkan bahwa
BONsebagai Negara Hukum belum tegak. Masih dalam proses yang panjang dan lama.


Tulisan Gus Dur tsb maerupakan input yang berguna sebagai bahan pertimbangan untuk difikirkan bersama. Dalam rangka kita hendak menegakkan Indonesia sebagai NEGARA HUKUM, yang Berbhineka Tunggal Ika, toleran, adil dan makmur.


Dengan hati lega bisa dicatat, ----- Bahwa pemikiran masyrakat kita mengenai masalah tsb berkembang ke arah possitif.


Langkah Presiden Palestina Ferhat Abbas, misalnya, yang berkunjung ke Gereja di Palestina untuk merayakan Hari Natal, dan . . . . . . berlangsungnya upacara perayaan Hari Natal yang diadakan di Gereja Katolik tertua di Jakarta, hari ini, dalam suasana harmonis dan damai -- -- -- -- Dimana hadir Gubernur Jakarta Jokowi dan para pejabat kekuasaan dan birokrasi Jakarta, semoga menggugah dan mendorong lebih lanjut, . . . . pemikiran possitf, dalam usaha kita bersama menegakkan NEGARA HUIKUM yang Berbhinneka Tunggal Ika dan toleran!



* * *


*FATWA NATAL, UJUNG DAN PANGKAL*

*Oleh: KH. Abdurrahman Wahid*


KASUS "Fatwa Natal" dari Majelis Ulama Indonesia ternyata menghebohkan juga. Lembaga itu didesak agar "mencabut peredaran" fatwa yang melarang kaum muslimin untuk menghadiri perayaan keagamaan golongan agama lain.


Ini sungguh merepotkan, hingga orang sesabar dan sebaik Buya Hamka sampai meletakkan jabatan sebagai ketua umum MUI. Emosi pun mudah terganggu mendengarnya, kemarahan gampang terpancing, dan kesadaran lalu hilang di hadapannya: yang tinggal cuma sumpah serapah.


Padahal, masalahnya kompleks. Sebagai kumpulannya para ulama, bolehkah MUI menggunakan terminologi dan pengertian yang lain dari apa yang diikuti para ulama umumnya? Kalau tidak boleh, bukankah sudah logis kalau MUI mengeluarkan fatwa seperti itu, karena memang masih demikianlah pengertian para ulama sendiri? Kalau boleh, lalu terminologi dan pengertian apakah yang harus dipergunakan oleh MUI?


Jadi, ternyata pangkal persoalan belum ditemukan pemecahannya.*Ia menyangkut penetapan wewenang membuat penafsiran kembali banyak prinsip keagamaan yang sudah diterima sebagai bagian inheren dari sistem berpikir keagamaan kaum muslimin.*


Lembaga seperti *MUI*, yang memang dibuat hanya sekadar sebagai penghubung antara pemerintah dan umat pemeluk agama Islam (itu pun yang masih merasa memerlukan kontak ke luar), *sudah tentu sangat gegabah untuk diharapkan dapat berfungsi demikian*. Ia hanyalah sebuah pusat informasi yang memberikan keterangan tentang umat kepada pemerintah dan maksud pemerintah kepada kaum muslimin.


Tidak lebih dari itu. Kalau lebih, mengapa ia dirumuskan sebagai "tidak bersifat operatif dan tidak memiliki jenjang vertikal dengan Majelis-majelis Ulama di daerah? *Kalau ia dikehendaki mampu merumuskan sendiri pedoman pengambilan keputusan atas nama umat Islam, mengapakah bukan tokoh-tokoh puncak tiap organisasi Islam yang dijadikan "perwakilan" di dalamnya?*


Main Mutlak-mutlakan Itu tadi tentang pangkal persoalannya: tidak jelasnya status keputusan yang dikeluarkan MUI, di mana titik pijak berpikirnya, dan kepada siapakah ia selalu harus berbicara (supaya jangan selalu babak belur dicaci maki pihak yang terkena).


*Bagaimana halnya dengan ujung persoalan "Fatwa Natal"? Apakah lalu akan keluar fatwa tidak boleh pacaran dengan gadis beragama lain, lalu fatwa sama sekali tidak boleh pacaran? Apakah menganggukkan kepala kalau bertemu gadis juga dimasukkan ke dalam kategori pacaran? Bagaimana pula tersenyum (baik malu-malu ataupun penuh harapan)? Bolehkah, nanti anak saya bersekolah satu bangku dengan murid lain yang beragama Budha? Bagaimana kalau ada tamu Hindu, haruskah saya banting pecahkan gelas bekas ia meneguk minuman yang saya suguhkan (walaupun mungkin gelas pinjam dari orang lain)? Dan seterusnya, dan seterusnya.*


Kalau tidak ada keinginan menetapkan ujung persoalannya, *jangan-jangan nanti kita tidak boleh membiarkan orang Kristen naik taksi yang di kacanya tertulis kaligrafi Arab berbunyi Bismillahirrahmanirrahim. Alangkah pengapnya udara kehidupan kita semua, kalau sampai demikian!*


Tetapi, mencari ujung itu juga tidak mudah, karena ia berangkat dari seperangkat postulat yang main mutlak-mutlakan dalam pemikiran keagamaan kita.


Yang celaka kalau pemeluk agama-agama lain juga bersikap eksklusif seperti itu. Salah-salah, si muslim nakal bisa mengalami nasib sial: sudah mencuri-curi perginya melihat perayaan Natal (takut dimarahi MUI), sesampai di tempat perayaan itu diusir oleh penjaga pintu pula.


Karenanya, mengapakah tidak kita mulai saja mengusulkan batasan yang jelas tentang wilayah "kajian" (atau keputusan, atau pertimbangan, atau entah apa lagi) yang baik dipegangi oleh MUI? Mengapakah tidak masalah-masalah dasar yang dihadapi bangsa saja. Bagaimana merumuskan kemiskinan dari sudut pandangan agama, bagaimana mendorong penanganan masalah itu menurut pandangan agama, bagaimana meletakkan kedudukan upaya penanganan kemiskinan (haram, halal, mubah, makruh, sunahkah?) oleh berbagai lembaga di bawah? Bagaimana pula kaum muslimin seyogianya bersikap terhadap ketidakadilan, terhadap kebodohan?


Jawabannya tentulah harus terperinci dan konkret, jangan cuma sitiran satu dua hadis tentang kewajiban belajar hingga ke liang kubur saja. *Nah, kapankah akan ada kejelasan tentang ujung dan pangkal kasus "Fatwa Natal", yang juga berarti ujung dan pangkal MUI sendiri? ( semuacetak tebal dalam artikel Gus Dur tsb adalah dari Penulis Kolom ini)*


Kolom TEMPO, 30 Mei 1981



***


BANGSA KITA TOLERAN ---- YANG KONSERVATIF SANGAT KECIL .

IBRAHIM ISA
Senin, 25 Desember 2012
---------------------------------

BANGSA KITA TOLERAN ---- YANG KONSERVATIF SANGAT KECIL .


Ini ada artikel bagus di The Jakarta Post, hari ini, di tulis oleh Margaret S. Aritonang.

Silakan baca, sebagai tambahan input mengenai masalah SEPERtI APA TOLERANNYA BANGSA INDONESIA, selain seperti yang diutarakan oleh Pak Menteri bahwa tidaklah soal mengucapkan selamat hari Natal kepada ummat Kristen:

* * *

Indonesia more tolerant than perceived: LSI
Margareth S. Aritonang, The Jakarta Post, Jakarta December 24 2012, 10:15 AM

A new survey conducted by the Indonesia Survey Circle (LSI) found that the majority of people are tolerant and concerned about worsening discrimination against religious and ethnic minorities.

According to the survey, conducted between Dec. 14 and 17, only 10 percent of respondents condoned discrimination against minority groups in the country and insisted that minority groups should submit to the wishes of the majority.

LSI, however, found that although intolerant people were few in number, they were opinion setters who wielded influence in their communities.

The survey outfit found that intolerant groups could inflict violence on a regular basis because of lax law enforcement.

“These groups include, among others, members of the Islam Defenders Front (FPI). These people are very vocal and actively reach out to society declaring that they represent the majority of the population to legitimize their violent actions [against members of minority groups]. We now know that they are the minority,” LSI researcher Adjie Alfaraby said in a press briefing on Sunday.

He said that radical groups could freely commit violence because of the inaction of moderate groups.

“These people would not dare impose their will if the majority Indonesians were united in rejecting their arbitrary actions. It would also help if the government enforced the law strictly when there are violent acts,” he added.

In its latest survey, LSI interviewed 440 respondents from around the country in focus group discussions. Field workers also had in-depth interviews with the respondents over the country’s diversity.

In the survey, 88.84 percent of the respondents favored equality among all religious groups, and only 9.15 percent insisted that the government should favor members of the majority religion.

When asked about ethnicity issues, 93.04 percent of the respondents were of the opinion that ethnic identity should not determine treatment toward others.

Only 5.22 percent wanted special treatment for those of the ethnic majority.

LSI found that in spite of the spirit of tolerance among members of the community, politics made it difficult to promote respect for those of other faiths and ethnicity.

“Politicians will capture members of this small, powerful group to get support for their political interests. We, for example, identified that violent attacks by such groups tend to escalate during certain periods,” Novriantoni Kahar from nonprofit group Denny JA Foundation said.

Novriantoni said that religious clashes tended to happen, both at local and national levels, at around the time of elections.

Although the majority of the respondents accepted differences, only half of them said they would accept leaders, particularly at the local administration level, of different faiths and ethnicity.

Of six minority categories given as options, women were the most welcomed to lead in local government, with homosexuals being the most frowned upon.

Other categories included atheists, Ahmadis, Shiites and adherents to different faiths.

“This reflects the condition of our society. People would tend to vote for female candidates rather than male Ahmadis or Shiites, for example,” LSI researcher Adjie said.

The finding also confirmed LSI’s study released in October citing gays and lesbians as the group most likely to face the highest level of hostility.

According to the survey, rejection of having gay or lesbian neighbors had increased significantly since 2005 as Indonesians would prefer to live next door to people of other faiths, even with those they deem deviant like Shia or Ahmadiyah.

“However, having seen that the majority of Indonesians in fact embrace differences, we want to encourage leaders of this country to promote and protect these differences. We also want to suggest that candidates running in the 2014 presidential election not be afraid to advocate differences over the fear of losing votes,” Adjie added.

Tuesday, December 25, 2012

“*HARI NATAL” TERKENANG JOESOEF ISAK*

*Kolom IBRAHIM ISA*
*Senin, 24 Desember 2012*
-------------------------


*HARI NATAL” TERKENANG JOESOEF ISAK*

*< Menyambut prakarsa memgeluarkan Buku Sekitar Penerbit HASTA MITRA>*


Menjelang Hari Natal kali ini, yang dirayakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia yang berfalsafah hidup,berfaham dan berpendirian BHINNEKA TUNGGAL IKA, --- aku terkenang sahabat-karib teman seperjuangan *JOESOEF ISAK*. Mendiang Josoef Isak, dikenal dengan sapaan-akrab “*UCUP”,* kukenal, adalah seorang yang memberikan arti amat penting pada KEBEBASAN BERFIKIR --- KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT. Beliau telah memberikan seluruh hidupnya untuk perjuangan kemerdekaan bangsa dan khususnya untuk *Freedom of expression, Freedom of Speech*. Untuk itu beliau telah berkali-kali memperoleh penghargaan internasional.


Seperti penghargaan ketika menerima Australian Pen Award, lalu prnghargaan yang serupa dari Amerika dan kemudian dari Perancis. Juga dari negeri Belanda, Ucup menerima *WERTHEIM AWARD*, sebagai demokrat, pejuang tangguh demi emansipasi bangsa Indonesia.


* * *


Mantan Presiden AS, Jimmy Carter, mengirimkan Utusan pribadinya, Patricia Derien, untuk khusus menemui Joesoef Isak di Jakarta ketika itu (Mei 1978). Carter menyebut *Joesoef Isak *adalah: ---


*. . . “seorang penerbit yang dihormati yang mewakili dirinya sendiri dan banyak ribuan lainnya tahanan politik yang dipenjarakan sejak tahun 1960-an dan tidak pernah diadili. Menurut Joesoef Isak dan tahanan lainnya, disebabkan oleh usaha pemerintah kami dan usaha-usaha pelbagai organisasi seperti Amnesty International, lebih dari 35 000 tahanan politik dibebaskan antara 1977 dan 1980 dari tempat tahanan Pulau Buru dan penjara-penjara lainnya di seluruh nusantara . . .”*

(Dari buku, “Indonesia in the Soeharto Years, Issues, Incidents and Images“, Lontar, 2005 --Jimmy Carter: Foreword The Present and Future of Democracy in Indonesia. Jimmy Carter, mantan Presiden AS dan Pemenang Hadiah Nobel Untuk Perdamaian, memainkan peranan kunci dilepaskannya tahanan-tahanan politik Indonesia selama ia menjabat Presiden AS).


* * *


*Mengenang Ucup menjelang HARI NATAL* ini, bukan sesuatu yang kebetulan. Ada rencana sedjumlah kawan muda di Jakarta, sahabat-sahabat Joesoef Isak untuk menerbitkan buku sekitar PENERBIT HASTA MITRA, yang ketika itu dikepalai oleh Joesoef Isak.Tanggal 19 Desember y.l. aku menerima siaran dari Verdi Jusuf, a.l menjelaskan:


*. . . . ingin membagi informasi tentang prakarsa/ inisiatif yg sudah dilakukan oleh sejumlah kawan-kawan Joesoef Isak di Jakarta yang menulis sebuah buku tentang Hasta Mitra. Kawan-kawan ini (semuanya satu generasi lebih muda dari Yoesoef Isak), termasuk: Dolorosa Sinaga, pematung/perupa; Bonnie Triyana, Wartawan/Historikus ; Hilmar Farid, Peneliti/ Historikus; Enrico Soekarno, Pelukis; Wilson Obrigados, Peneliti/Historikus ; Adrian Mulyana, Wartawan/Photographer.*


*. . . .Buku ini mencoba mendokukemtasi sepak-terjang Hasta Mitra (Pramoedya, Hasyim Rachman dan Joesoef Isak) sebagai salah satu tonggak (milestone) perjuangan demi kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia. Direncanakan terbit Maret 2013. Demikian antara lain informasi dari Verdi Jusuf, putranya Joesoef Isak.*


** * **


Jelas, pemberitahun dari Verdi Jusuf inilah yang menyebabkan menjelang Hari Natal kali ini aka terkenang JOESOEF ISAK. Nama Joesoef Isak tak terlepaskan dan menyatu dengan nama Penerbit Hasta Mitra.


Masyarakat pemeduli demokrasi dan publik umum pasti menyambut hangat prakarsa untuk menerbitkan buku tentang HASTA MITRA yang dikenal sebagai penerbit penerobos. Yang berani berjuang sejak masih bekuasanya rezim otoriter Orba, -- demi KEBEBASAN BERICARA DAN KEBEBASAN MENERBITKAN. Dalam sejarah penerbitan Indonesia, Hasta Mitra adalah teladan yang berdiri di depan. Pantang mundur berjuang melawan rezim otoriter Orba dan pewaris-pewarisnya di pemerintahan periode pasca REFORMASI.


* * *


    Dalan situasi usaha pemberantasan korupsi di negeri kita, dalam
    suasana bersama merayakan HARI NATAL, ---baik diingat-ingat lagi apa
    yang pernah dikemukakan oleh Joesoef Isak (Jakarta September 2002)
    a.l sbb:


    “Mau memberantas KKN Orde Baru Soeharto? Kita tentu sutuju sekali,
    tetapi kekuatan reformasi terlalu sering melupakan bahwa lebih
    parah, lebih jahat, lebih serius daripada KKN bukan cuma menguras
    dan mengkorupsi kekayaan bumi tanah-air Indonesia, melainkan
    menguras dan merusak SDM anak bangsa, sumber-daya-manusia generasi
    muda, rakyat Indonesia. Yang dikuras dan dikorup selama tigapuluh
    tahun adalah sumber-daya intelektual bangsa, intelegensia kita.
    Tertuama para politikus kita sampai sekarang, menjadi terbiasa dan
    canggih terlatih berekayasa, menganggap abstraksi-abstraksi sebagai
    fakta, kebohongan sebagai kebenaran. Sebagai warisan yang
    ditinggalkan Soeharto, intelegnsia di era reformasi ini sampai
    sekarang masih terus rentan pada konstruksi berpikir yang rancu.
    Soeharto dan seluruh mesin kekuasannya – Golkar sebagai kendaraan
    politiknya – sistematis dan efektif menyelenggarakan penyeragaman
    berpikir alias pembodohan. Jadi bukan saja krismon yang kita hadapi,
    akan tetapi terutama krisis intlektual! Itulah yang kita sebut
    sebagai lebih parah daripada KKN, bahkan lebih parah daripada
    pembantaian massal. Itulah warisan pertama dari dua warisan Soeharto
    yang kita anggao serius dan sangat berbahaya, tetapi terlalu
    diabaikan.” (Dari buku Liber Amicorum”, 80 tahun Joesoef Isak –
    Seorang Wartawan,Penulis, dan Penerbit – Penyunting Bonnie Triyana &
    Max Lane, Jakarta 2008. --


* * *


*SELAMAT HARI NATAL DAN TAHUN BARU 2013 *

*UNTUK PARA SAHABAT, *

*HANDAI TAULAN *

*DAN SEMUA . . . . . *

*YANG BER-BHINEKA TUNGGAL IKA!*


** * **









*TUKAR FIKIRAN tentang PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA.*

*Kolom IBRAHIM ISA
Jum'at, 21 Desember 2012
----------------------------------*


*TUKAR FIKIRAN tentang PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA.*

Membaca tulisan Kolom IBRAHI ISA, tertanggal 21 Desember 2012,, yang berjudul 'KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM?? , Chan CT, Pemimpin Maillist GELORA 45, Hongkong, mengirimkan pendapatnya terhadap Kolom tsb.

Dalam suasana tukar-fikiran bersahabat tanggapan Chan CT tsb dikomentari oleh Penulis. Maksudnya sekadar memperluas horizon dalam rangka masalah PENEGAKKAN HUKUM di Indonesia.

Berikut ini dua tulisan yang dimaksud, sbb:

*ChanCT, 21 Desember 2012 *

   Bung Isa yb,

   Satu tulisan yang sangat baik dalam mengungkap masalah. SEPENUHNYA
   SETUJU!!! Hanya saja judul tulisan kenapa gunakan "Kurangnya
   Penegakkan Hukum???", jadi seperti kurang yakin sampai 3 X tanda
   tanya. Hehehee, ...

   Bukankah lebih baik tegaskan saja "AKIBAT HUKUM tidak ditegakkan
   secara baik!", Karena kenyataan, bukan hanya kurang, dan tidak perlu
   dipertanyakan lagi! Itulah yang terjadi dalam perjalanan sejarah
   bangsa Indonesia, khususnya setelah jenderal Soeharto berhasil
   merebut kekuasdaan RI! Jadi, benar seperti kata Mahfud MD, Ketua
   Mahkamah Konstitusi, yang bung kutip itu: "Dalam sistem hukum
   Indonesia terdapat mafia-mafia yang bisa mengatur semua masalah
   hukum. Mafia itu bisa mengatur siapa penyidik, apa pasal yang akan
   dikenakan, serta siapa jaksa dan hakim yang akan menangani suatu
   masalah hukum".

   Jadi, jelas karena HUKUM dinegeri ini masih dikuasai Mafia, masih
   berlakukan siapa kuasa, siapa berduit dialah yang berada dipihak
   benar dan menang! Masih berlakukan HUKUM-rimba! Begitulah akibatnya,
   selama ini pelanggaran HAM-BERAT, pembunuhan massal, pembuangan dan
   penangkapan terhadap jutaan rakyat tidak berdosa, yang pernah
   terjadi paska G30S, tidak pernah berhasil menyeret jendral Soeharto
   kedepan pengadilan sebagai orang-pertama yang harus
   BERTANGGUNGJAWAB! Sekalipun Jenderal Soeharto sudah lengser 21 Mei
   1998 yl, lebih 14 tahun, Pemerintah yang berkuasa selama ini, juga
   belum berkemampuan menyelesaikan "Pelanggaran HAM-BERAT" yang pernah
   terjadi dan membuat goresan hitam sejarah bangsa Indonesia ini.
   Bahkan sebaliknya, tuntutan KEADILAN yang diajukan korban-korban
   1965 dan sudah diajukan KOMNAS-HAM ditolak. Lalu, ... HUKUM apa yang
   diberlakukan dinegeri ini? Boleh saja orang dipenjarakan, dibuang ke
   pulau Buru selama belasan tahun, bahkan dibunuh begitu saja tanpa
   proses pengadilan sah yang membuktikan dimana kesalahan dan dosa
   yang telah dilakukan, ...!

   Selama tradisi "PELANGGARAN HAM-BERAT" yang dipelopori jenderal
   Soeharto ini tidak disalahkan dan dikutuk, selama itu
   jenderal-jenderal dan pengikut Soeharto akan terus menjalankan
   tradisi "BOLEH SAJA menangkap orang bahkan main TEMBAK" pada siapa
   saja tanpa proses pengadilan yang sah dan adil. Benar-benar
   menjadikan bangsa Indonesia ini tidak bedanya seperti bangsa barbar,
   ...! Itulah pernyataan pangdam Diponegoro dan elite NU yang kemarin
   ini dicetuskan yang bisa saja setiap saat diwujudkan menjadi
   kenyataan. Bangsa ini akan kembali berlumuran darah, darah rakyat
   tidak berdosa setiap saat mengalir hanya karena TUDUHAN, prasangka
   yang tidak berdsar apalagi terbukti kesalahan dan dosa yang dilakukan!

   Satu bukti kuat RI belum merupakan negara HUKUM! Dan tidak perlu
   dipertanyakan keembali, ...!

   Salam,
   ChanCT


*Bung Chan CT y.b.,*

Terima kasih atas tanggapan Bung terhadap tulisan saya ttg 21/12.2012.

Judulnya sengaja dipilih begitu, . . . .maksudnya --
Mempertanyakan, meragukan, menyanggah ucapan Mahfud yang
berpendapat bahwa soalnya adalah "KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM"
Makanya  judul tsb diakhiri dengan tiga kali tanda tanya . . .

Masalahnya bukanlah karena "KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM", --

Tetapi, hukum itu sendiri tidak punya dasar, tidak eksis di Indoneisa, selama tidak ditanganinya
masalah utama:

YAITU MENGADILI JENDRAL SUIHARTO,
ADALAH SUHARTO  yang mulai merobohkan sendi-sendi negara hukum Indonesia,
dengan tindakannya menggulingkan Presiden Sukarno, merebut kekuasaan negara dan pemerintahan, menegakkan
rezimotoriter Orba, menghapuskan hak-hak demokratis yang ada ketika itu, serta
melancarkan pembantaian masal, pemenjaraan, pembuangan ke Pulau Buru, dll  pelanggaran HAM,  serta tindakan otoriter
terhadap warga yang tidak beralah.

Selama soal hukum yang utama tsb tidak ditangani, --  selama itu
INDONESIA BUKAN NEGARA HUKUM. Pemerintah sesudah lengsernya Suharto, dasar legetimitasnya, kan masih
berlandaskan, masih meneruskan  hukum periode Orba. Meskipun telah dimenangkan
sementara hak-hak semokrasi penting. Seperti dibebaskannya tapol, adanya kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan pers, kebebasan mengorganisasi ormas dan parpol, berdemo dll,  dan diadakannya pemilihan
untuk pejabatnegara, mulai dari walikota, bupati,gubernur sampai presiden.

Dengan catatan penting sekali bahwa politik besar Orba seperti TAP MPRS NoXXV/ 1966, ketentuan MPRS yang
melorot Presiden Sukarno, Larangan terhahap PKI masih saja terus . . .

Maka, masalahnya bukan KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM, tetapi
tidak ditanganinya pelanggar hukum terbesar Jendral Suharto dkk.

Jika dibuat judul  kolom, yang seperti Bung usulkan . . . . . boleh juga!

Salam hangat,

I.I
------------