Monday, October 8, 2007

IBRAHIM ISA - PEMERINTAH SUPAYA MENYADARI TANGGUNGJAWABNYA

IBRAHIM ISA
-------------------
04 OKTOBER 2007


PEMERINTAH SUPAYA MENYADARI TANGGUNGJAWABNYA SESUAI UUD RI
---------------------------------------------------------------------------------------------

Di bawah ini dikutip berita yang disiarkan oleh VHR News (Voice of Human Rights News) mengenai tuntutan Tapol Orba untuk Persamaan Hak Politik

Di bawahnya Komentar Ibrahim Isa terhadap berita tsb yang kemudian juga disiarkan oleh VHR News, ttg 04 Oktober 2007.

Amsterdam, 04 Oktober 2007.
=====================

Home › VHR News


Berita Berita
----------------


TAPOL ORBA TUNTUT PERSAMAAN HAK POLITIK
4 Oktober 2007 - 10:43 WIB

Tri Wibowo Santoso

VHRmedia.com, Jakarta - Mantan tahanan politik Orde Baru dari berbagai daerah kemarin mendatangi Departemen Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Lima belas orang perwakilan tapol menuntut pemerintah merehabilitasi nama baik dan mengembalikan hak politik mereka sebagai warga negara yang selama ini dirampas.

Bejo Untung, salah seorang tapol, mengatakan selama 32 tahun Orde Baru berkuasa, Soeharto memberikan stigma pada lawan politiknya sebagai anggota Partai Komunis Indonesia. Padahal, tahanan politik Orde Baru belum tentu terlibat organisasi berlambang palu dan arit itu.

Pemerintah tidak sepatutnya memberikan stigma negatif terhadap mantan tapol dan aktivis PKI yang menjadi korban kewewenang-wenangan rezim Orde Baru. Pasalnya, banyak juga aktivis itu yang telah memberikan kontribusi bagi kemerdekaan Republik Indonesia. "Kita sebagai bangsa yang bijak seharusnya jangan melihat sebelah mata pada sejarah Indonesia. Stigma PKI itu kan kepentingan Soeharto," kata Bejo, Rabu (3/10).

Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, pemerintah selama ini belum memperhatikan hak-hak mantan tahanan politik Orde Baru. Hal itu disebabkan belum hilangnya stigma komunis terhadap para tapol. "Kami datang untuk mendampingi eks tapol yang selama ini hak-haknya dikebiri, seperti larangan ikut pemilu, sulitnya memperoleh administrasi kependudukan, kepegawaian, dan KTP seumur hidup."

Direktur Penanganan Konflik Depdagri Hadi Sutanto menyatakan masalah stigma PKI terhadap mantan tapol adalah masalah lama yang belum terselesaikan. "Tapi hal ini akan diteruskan ke Mendagri. Namun tidak sekarang, karena Mendagri sedang rapat kabinet bersama Presiden," katanya. (E1)

--------------------------------------------------
Komentar

IBRAHIM ISA
4 Oktober 2007 pukul 23:53

IBRAHIM ISA
----------------
04 Oktober 2007

PEMERINTAH AGAR MENYADARI TANGGUNGJAWABNYA DALAM PERBUATAN
MENEGAKKAN HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Bila benar ada political will pemerintah untuk sedikit demi
sedikit menegakkan negara hukum RI, 'rechtsstaat' Republik
Indonesia, sesuai UUD RI ---- seharusnya begitu Presiden Suharto
lengser, pemerintah yang komit dengan Reformasi, mencantumkan
agenda REHABILITASI SEMUA TAPOL ORBA, yang tak pernah dibuktikan
salah melanggar hukum.

Pemerintah harus minta maaf atas pelanggaran HAM 1965 terhadap
warganegaranya sendiri yang patuh hukum, bahkan banyak diantara
mereka yang telah memberikan andilnya terhadap perjuangan
kemerdekaan bangsa, --- serta segera memulihkan kembali nama
baiknya, hak-hak politik dan kewarganegaraannya.

Dengan demikian janji pemerintah untuk melakukan Reformasi dan
Demokrasi, sesuai UUD RI, akan punya arti praktis. Bila hanya
bicara dan janji saja, menunda-nunda dengan pelbagai alasan dan
dalih, itu artinya pemerintah menyalahi janjinya dan seperti kata
pepatah -- lain di mulut dan lain dihati. Sama dengan m u n a f i k.

Amsterdam, 04 Oktober 2007


* * *




I. ISA Berbagi CERITA - Bibliotheek Amsterdam dan MEMOIR BUNG KARNO

IBRAHIM ISA Berbagi CERITA

----------------------------------------

Minggu, 07 Oktober 2007


Bibliotheek Amsterdam dan MEMOIR BUNG KARNO


* * *


Dua topik yang hendak kuberbagi-ceritakan kepada pembaca dalam tulisan ini. Yaitu, tentang Openbaar Bibliotheek Centraal Amsterdam dan tentang buku Memoir Bung Karno: SUKARNO - An Autobiograhy As Told To Cindy Adams.


Hari Minggu ini, bersama Murti aku pergi (lagi) mengunjungi Openbaar Bibliotheek Amsterdam (Centraal), Perpustakaan Umum Amsterdam, Pusat. Orang Belanda memang suka membaca. Bisa disaksikan di metro, kereta api, bus dan di bangku-bangku di taman ataupun di perpustakaan-perustakaan umum. Di kota Amsterdam ada sebuah perustakaan umum Amsterdam yang terbesar, dengan 27 cabangnya tersebar di seluruh kota Amsterdam, Diemen dan Ouder Amstel. Itu semua untuk melayani masyarakat peminat ilmu dan budaya serta pelbagai informasi.


Namanya juga perpustakaan untuk u m u m . Setiap orang sampai umur 19th untuk membaca dan meminjam buku dll tak usah bayar. Sampai 22th, per tahunnya bayar 14 Euro, sedangkan dari 23th s/d 64th bayar Euro 23,50. Diatas umur itu, ongkosnya Euro 14. Sedangkan mereka yang memiliki Stadspas Amsterdam, gratis. Sungguh sesuai dengan misi perpustakaan umum Amsterdam, yaitu:


Dengan cuma-cuma memberikan akses ke informasi, pengetahuan dan kebudayaan bagi semua, dengan cara menyediakan layanan perpustakaan yang top untuk keperluan pendidikan, partisipasi, pertemuan dan kehidupan kultur bagi masyarakat Belanda.


* * *


Kami berangkat dari rumah , - Haag en Veld 76, Amsterdam Zuidoost -- jam 11.00 pagi dan kembali jam 16.20. Kurang lebih lima jam. Ini kunjungan ketiga kalinya bagiku. Hari Minggu begini, banyak pengunjung membawa anak-anak mereka ikut ke Bibliotheek. Ini juga suatu fenomena haru bagiku. Membawa anak-anak ke suatu perpustakaan. Biasanya anak-anak kan bikin rame dan repot. Tapi tidak, -- mereka tertib dan serius mencari dan menemukan buku-buku, cd, atau dvd yang mereka sukai.


Tak aneh, karena gedung Bibliotheek Amsterdam, memperuntukkan satu tingkat khusus untuk buku-buku. cd dan dvd bagi anak-anak muda, dan anak-anak sekolah, mulai dari taman anak-anak, sekolah dasar dan sekolah menengah. Ruangannya besar. Anak-anak bisa melihat-lihat buku-buku dan membacanya di situ. Tempatnya terang dan suhunya amat nyaman. Para pengunjung tak usah takut kekurangan waktu, karena bibliotheek dibuka dari djam 10.00 pagi sampai 10.00 malam. Bayangkan dibuka 7 hari seminggu. Artinya Bibliotheek Amsterdam Centraal tak pernah tutup. Buku yang tersedia saat ini paling tidak ada 45.000 buah dan ratusan ribu naskah, guntingan s.k. dan bahan informasi lainnya. Juga tedapat ratusan computer yang bisa digunakan pengunjung, seperti mengakses ke internet dsb.


Karena antusias dengan perpustakaan Amsterdam yang baru dibuka tahun ini, kepada siapa saja yang kutemui, kuceriterakan tentang perpustakaan kota Amsterdam yang baru itu. . Pergilah ke sana, kataku, khusus pada para mahasiwa dan post-graduate yang datang dari Indonesia, untuk belajar di Belanda. Pasti anda dapat menemukan buku-buku yang menarik, bermutu dan diperlukan, kataku. Untuk bertamasya sajapun pergi ke situ mejenangkan, karena ia terletak di tepi pelabuhan dan sungai. Dari tingkat paling atas, pemandangan cukup indah.


Tentang Openbaar Biblioltheek Amsterdam, Perpustakaan Umum Amerdam, mungkin sudah pernah kutulis. Gedungnya baru dibuka tahun 2007. Terletak beberapa ratus meter dari Centraal Station Amsterdam, kira-kira berhadap-hadapan dengan Restoran Tionghoa, satu-satunya restoran kapal yang mengapung di Amsterdam.


Walikota Amsterdam , Job Cohen (PvdA), ia sendiri hadir dan resmi membukanya beberapa bulan yang lalu.

Gedung baru itu yang berlokasi di sebelah Musium Amsterdam (juga baru), menjulang bertingkat enam. Pada tingkat lima ada teater dan tingkat enam ada tempat berangin-angin sambil menikmati minuman dan makanan Cafe 'La Place' ( yang dikelola oleh V&D).


Aku baru tahu bahwa ada perpustakaan sebesar ini, namun, pegawainya hampir tak nampak. Karena semua diatur dan diorganisasi menurut penemuan mutakhir di bidang elektronik dan computer. Dengan demikian pengelolaan perpustakaan yang begitu besar, hanya membutuhkan sejumlah kecil pegawai saja. Sebagai contoh betapa modern-nya pengelolaan perpustakaan ini, sbb: Buku-buku yang kupinjam di Bibliotheek Amsterdam pusat itu, bisa kuperpanjang di biobliotheek umum di dekat rumahku, dengan menggunakan Pas Perpustakaan yang kumiliki. Buku yang sudah dipilih dan hendak dipinjam, tak ada yang pegawai khusus yang mengurusnya. Semua harus diurus sendiri di suatu 'meja tempat minjam' yang diatur oleh computer.


* * *


MEMINJAM BUKU MEMOIR BUNG KARNO ; -- 'SUKARNO -- AN AUTOBIOGRAPY . . . . .


Agak panjang aku tulis tentang Openbaar Biobliotheek Amsterdam Centraal ini, karena punya arti khusus bagiku. Di situlah aku menemukan dan meminjam buku memoir Bung Karno, berjudul


'SUKARNO - AN AUTOBIOGRAPHY As Told To Cindy Adams' (1965).


Baru membaca halaman-halaman muka saja aku sudah tertarik dan tertegun di mana tertulis dengn huruf-huruf besar:

'MEREKA YANG MENGERTI SUKARNO, SEKALIGUS PUNYA PENGERTIAN LEBIH BAIK TENTANG INDONESIAKU TERCINTA'


* * *


Sedikit intermezo:

Buku Memoir Bung Krno, beberapa tahun yang lalu, pernah kupinjam dari seorang kawan, tapi tidak bisa lama. Karena ia juga dapat pinjam.Tapi kali ini kupinjam buku itu dari Bibliotheek Amsterdam, hampir dua bulan lamanya, bersama buku lainnya. Dua bulan cukup panjang, tetapi selesai kubaca! Dan istimewanya, buku Memoir Bung Karno, 'by himself', itu praktis kami baca berdua. Murti dan aku. Kami selesaikan bersama dalam dua bulan. Dibaca dua kali setiap hari. Pada pagi hari sesudah sarapan, dan malam hari sesudah makan malam.


Yang kami baca itu adalah - edisi bahasa Belanda - Murti mendengarkan. Sesudah itu kami bertukar kesan dan pendapat mengenai apa yang ditulis dalam buku Bung Karno itu.


Pengalamanku cara 'melahap buku' seperti yang kami lakukan cukup efektif dan efisien. Pasti selesainya. Dan pasti bisa tukar pendapat. Beberpa bulan yang lalu, Al Quran, Hadits, dan Kitab Injil, ---- kami baca dengan cara membaca demikian itu. Secara bergurau tapi serius, kukatakan kepada Murti, bahwa barangkali di Holland ini, hanya kita berdua yang sudah tamat baca Al Quran (sampai dua kali), juga sudah membaca Kitab Injil dan Hadits Nabi, dengan cara membaca seperti ini. Dan yang lebih penting ialah, yang dibaca itu pasti bisa dimengerti. Karena yang kami baca itu adalah kitab-kitab suci yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kalau kurang faham edisi bahasa Indonesianya, kami bandingkan dengan terjemahan bahasa Inggris atau terjemahan bahasa Belanda. Sampai di sini intrmezonya.


* * *


Buku Bung Karno yang kami baca itu adalah satu-satunya memoir Bung Karno yang menurutku paling otentik. Karena cerita di situ semua kata-kata Bung Karno sendiri. Ia ditulis dan diterbitkan pada waktu Bung Karno masih hidup (1965), dan tokoh-tokoh yang namanya disebut disitu, ketika itu masih hidup dan bebas. Seperti misalnya mantan Wapres Drs Moh. Hatta, Jendral Nasution, mantan ketua DPR Mr Sartono, yang ketika Bung Karno diajukan ke pengadilan kolonial di Bandung (1930), adalah salah seorang advokat Bung Karno.


Jadi, fikirku, jika Bung Karno dalam memoirnya itu yang menyangkut fakta-fakta sejarah serta kaitannya dengan tokoh-tokoh tsb diatas, bila sedikit saja ada rekayasa, pasti akan dibantah oleh yang bersangkutan, maupun serjarawan dalam dan luarnegeri ketika itu.


Bagiku, soalnya, yang utama ialah, bahwa, aku percaya pada kejujuran Bung Karno, sebagai tokoh pimpinan nasion yang telah memberikan seluruh hidupnya demi kemerdekaan bangsa ini. Dan juga yang kita tahu, adalah salah seorang pimpinan perjuangan bangsa yang bebas dari korupsi.


Hidupnya sederhana, segala-galanya demi bangsa. Tanggapanku ini pernah kusampaikan kepada seorang sahabat yang menyatakan: Ah, dalam buku itu kan semuanya itu adalah menurut Bung Karno. Tidak demikian, kataku. Fakta-fakta yang diuraikan oleh Bung Karno di situ pada pokoknya sesuai dengan fakta perjuangan kemerdekaan bangsa kita. Boleh dicek dan di- uji berulang-ulang.


Ada yang bilang: Ah, yang diuraikan di situ, kan menurut pandangan Bung Karno sendiri. Aku bilang, penulis mana, coba sebutkan, baik itu penulis sejarah yung kenamaan sekalipun, yang dalam penulisannya tidak dilatarbelakangi oleh pendapat subyektifnya sendiri. Ini bukan berarti sang penulis itu tidak jujur. Karena , seperti yang dikatakan oleh historiku terkenal E. Car, --- betapa obyektifnya pun, seorang penulis (sejarah) tak mungkin ia mutlak bebas dari pandangan dan analisisnya sendiri yang subyektif atas sejarah tsb.


Dewasa ini, teristimewa sejak Reformasi, banyak dibicarakan tentang ajaran Bung Karno, tentang Sukarnoisme, tentang Marhaenisme dan Pancasila. Akan bagus sekali kalau pengakuan diri sebagai Sukarnois, itu benar-benar didasarkan pada pengetahuan tentang apa itu Sukarnoisme , apa Marhaensime itu, dan apa Pancasila menurut penggalinya sendiri Bung Karno. Dengan segala hormat, aku meragukan apakah mereka-mereka itu benar-benar telah mempelajari dan mengkhayati faham SUKARNOISME seperti yang diklaim oleh mereka itu.


Kusarankan untuk paling tidak, sekali lagi dan berulang kali lagi membaca Memoir Bung Karno tsb. Jangan baca yang edisi bahasa Indonesia yang terbit di Indonesia sesudah berdirinya Orba. Karena di situ ada pemalsuan yang teramat serius, seperti yang pernah diungkapkan oleh historikus muda Peneliti LIPI, Dr Aswi Warman Adam. Bacalah yang aslinya, yang berbahasa Inggris. Edisi Belanda juga baik.


* * *


Mengapa kusarankan membaca lagi Memoir Bung Karno.

Ini alasan pokoknya: --- Karena di situ disampaikan oleh Bung Karno, apa dan bagaimana perjuangan untuk kemerdekaan nasional bangsa. Apa bangsa Indonesia itu. Apa peranan bahasa Indonesia dalam perjuangan kita.


Bung Karno juga menjelaskan, MENGAPA IA MENULIS MEMOIRNYA ITU. Selain itu (ini baru kuketahui sekarang) bahwa memoir Bung Karno itu lahir, a.l. sesudah berkali-kali dajukan saran oleh Dubes AS ketika itu Howar P Jones agar Presiden Sukarno membikin memoirnya sendiri, untuk kepentingan sejarah.


Dalam memoirnya itu Bung Karno, menceriterakan, menjelaskan, menandaskan betapa sulitnya perjuangan untuk kemerdekaan bangsa, bagaimana kesadaran berbangsa itu lahir dan tumbuh. Ditekankannya betapa pentingnya untuk terus-menerus mendidikkan semangat kebangsaan yang sehat dalam proses pembangunan nasion yang memerlukan waktu panjang. Tentang betapa perlunya mendidikan dan memperkokoh terus persatuan dan kesatuan bangsa dan negeri


Seperti disebut terdahulu Bung Karno juga menjelaskan tentang lahirnya konsep Marhaenisme, tentang didirikannya PNI. Membaca bab Penjara Bancey, bisa kita ikut betapa kejamnya perlakuan petugas kolonial terhadap tahanan politik Sukarno. Betapa pula penderitaan Bung Karno di situ. Merupakan pendidikan politik penting, ialah, bagaimana sikap Bung Karno dimuka pengadilan kolonial. Dari tertuduh Bung Karno menjadi penggugat sistim kolonialisme, kapitalisme dan imperialisme.


Bung Karno menjelaskan hubungannya yang erat dengan massa dimanapun ia ditahan. Apakah itu di Endeh atau di Bengkulu.


Yang tidak kalah penting Bung Karno menjelaskan, mengapa beliau bersama Hatta mengambil posisi bekerjasama dengan pendudukan militer Jepang. Yang itu dilakukannya justru demi perjuangan kemerdekaan bangsa ini.


Yang tak kalah penting, ialah, tentang 'penculikan keluarga Sukarno - Hatta', sekitar proses lahirnya Proklamasi Kemerdekaan. Dengan sorotan fakta menurut tuturan Bung Karno, bertambah jelas bagi generasi berikutnya proses tsb. Catatan dan penulisan yang ada selama ini dalam pelbagai buku sejarah, bagaimana sebenarnya proses lahirnya Proklamasi Kemedekaan Indonesia, dengan demikian mendapatkan pengkoreksian ataupun pengokohan.


Memoir Bung Karno, bukan sekadar memoir tokoh Sukarno, memoir itu adalah sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya adalan sejarah revolusi Indonesia. Adalah tentang proses pembangunan nasion Indonesia dan keharusan perjuangan yang terus menerus melawan imperialisme.


Bung Karno dengan terus terang, menjelaskan kesamaan dan juga perbedaannya dalam konsep, strategi dan taktik perjuangan dengan Hatta dan Syahrir. Bung Karno juga menandaskan tentang perlunya persatuan para pejuang pemimpin bangsa, menghadapi musuh bersama (kolonialisme dan imperialisme).


Yang juga tak kalah penting, Bung Karno menjelaskan dan menandaskan betapa bangsa ini perlu mempertahankan kemerdekaan dan kebebasannya dalam situasi politik dimana terdapat pertarungan antara pelbagai negara besar (Perang Dingin ketika itu). Tidak kalah penting tentang apa yang dijelaskan Bung Karno mengapa RI keluar dari PBB, tentang 'Konfrontasi terhadap Malaysia', tentang Dekon dan Demokrasi Terpimpin. Pembaca boleh setuju atau menentang konsep-konsep politik dan ekonom Bung Karno tsb. Namun yang lebih penting lagi, adalah tahu betul apa yang dibela dan apa yang ditentang itu.


Last but not least, dalam renungannya Bung Karno menjelaskan hasil apa saja yang telah dicapai dalam perjuangan kemerdekaan, dalam revolusi, dan dalam membangun Republik Indonesia yang berdaulat dan dalam usaha mencapai kemakuran. Dengan demikian kita diberi bekal bagaimana memandang situasi pertumbuhan dan perkembangan perjuangan bangsa ini, dengan berdiri tegak pada pijakan optimisme dalam perjuangan.


* * *


Adalah maksudku, untuk menguraikan lebih lanjut kesanku tentang Memoir Bung Kanrno, pada kesempatan lain.


* * *




















Thursday, October 4, 2007

IBRAHIM ISA BERBAGI CERITA - TRIKOYO, -- D.N AIDIT Dan IMPUNITAS

IBRAHIM ISA BERBAGI CERITA
Rabu, 03 Oktober 2007

TRIKOYO, -- D.N AIDIT Dan IMPUNITAS
-----------------------------------------------



Tulisan berikut ini, - mungkin berkepanjangan - , dimaksudkan sebagai pengantar atas CERPEN sahabatku TRIKOYO, putranya Mbah Ramidjo, Digulis, pejuang kemerdekaan. Trikoyo menyoroti betapa ketiadaan hukum, IMPUNITAS, di negara RI yang dinyatakan sebagai suatu 'rechtsstaat', NEGARA HUKUM.

Sekitar 30 September, boleh dikatakan setiap tahun, --- Hampir semua media memuat tulisan yang bersangkutan dengan 'Peristiwa G30S'. Ada yang berupa studi, penulisan sejarah, atau, tidak jarang, hanya reka-rekaan atau pemilintiran fakta sejarah semata. Ditulislah mengenai apa, dan sampai dimana peran DN Aidit ketua PKI dalam peristiwa tsb. Bersama 'Biro Chususnya', DN Aidit dituduh, bahkan Orba sudah memastikannya sebagai dalang dari G30S dan pembunuhan enam jendral plus seorang perwira menengah TNI-AD.

Tetapi sebegitu jauh semua tulisan tsb tidak jauh dari tulisan-tulisan yang merupakan berbagai varian analisis dan cerita mengenai apa sebenarnya G30S, yang oleh Bung Karno dinamakan GESTOK dan oleh Orba dan para pengikut dan pendukungnya disebut dan ditulis G30S/PKI.

* * *

Salah satu segi positif gerakan Reformasi yang telah berhasil menjatuhkan Jendral Suharto (tetapi tidak menghapuskan struktur politik dan kekuasaan dan pengaruh plitik Orba), -- Adalah munculnya pelbagai tulisan dan komentar, studi dan 'oral-history' menyangkut pelbagai analisis dan kesimpulan mengenai G30S termasuk siapa dalangnya. Ini memberikan kesempatan bagi yang memang mau berfikir dan menganalisisnya sendiri, untuk menarik kesimpulannya masing-masing.

Barangkali para akhli hukum Orba bisa memberikan jawaban atas pertanyaan berikut ini:

Mengapa justru yang dituduh paling bertanggung jawab dan menjadi dalang dari G30S, seperti, sebut saja: ketua PKI DN Aidit atau Presiden Republik Indonesia Sukarno, --- Mengapa justru mereka itu, tidak diajukan ke pengadilan? Untuk diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal bila terdapat bukti-bukti mengenai kesalahan mereka,. Yang itu harus dilakuka oleh suatu lembaga pengadilan yang independen dan transparan. Kalau itu dilakukan: Bukankah akan lebih sesuai dengan ketentuan hukum dan akan lebih meyakinkan jika 'tertuduh utama' Sukarno dan DN Aidit dimintai pertanggungan jawabnya di muka pengadilan? Supaya menjadi jelas bagi seluruh rakyat Indonesia dan dunia, duduk perkara sebenarnya mengenai G30S. Tidak, mereka tidak diajukan ke pengadilan. DN Aidit ditembak mati secara ekstra-judisial. Sedangkan Presiden Sukarno dikenakan tahanan rumah. Ditutup secara hermetis dari dunia luar, dibiarkan menderita sakit tanpa obat dan perawatan yang pantas dan sudah seharusnya bagi seorang kepala negara yang menderita sakit, sampai beliau meninggal dunia.

Dalam suatu kasus yang menyangkut pembunuhan, apalagi jika itu suatu komplotan perebutan kekuasaan negara, seperti yang dalam hal ini dituduhkan pada DN Aidit, dimana jatuh korban tidak kurang dari 6 jendraal dan seorang perwira menengah TNI-AD, diajukan pertanyaan sbb: Siapa yang menarik keuntungan dari kasus ini?

Sejarah telah membuktikan bahwa yang menarik keuntungan paling besar dari peristiwa G30S, yang dinyatakan sebagai komplotan itu, ---- adalah Jendral Suharto dan klik militernya. Adalah kekuatan kolonialisme dan imperialisme di dunia ini yang berpesta ria dengan jatuhnya Presiden Sukarno dan naiknya Jendral Suharto sebagai presiden RI. Juga menjadi jelas kemudian bahwa yang dilikwidasi dalam peristiwa tsb adalah saingan-saingan Jendral Suharto.

Aku ingat apa yang dikatakan oleh seorang diplomat ulung perempuan Indonesia, Ibu Supeni, anggota Komisi LN DPR RI, bahwa (ini kata-katanya sendiri, yang kebetulan untung masih bisa kujumpai dalam kunjunganku ke Indonesia sebelum beliau meninggal dunia). Ibu Supeni tanpa tedeng aling-aling mengatakan sbb:

'BILA TAK ADA G30S SUHARTO TAK AKAN MENJADI PERSIDEN'. Suatu pernyataan yang penuh mengandung arti dan kebenaran!

* * *

CERPEN 100307

D.N. AIDIT, SIAPA PEMBUNUHNYA?
Renungan : Tri Ramidjo.

Di mass media sering disebut-sebut yang menangkap dan menginterogasi Aidit adalah Kolonel Yasir Hadibroto pada tanggal 22 Nopember 1965 di desa Sambeng belakang stasiun Balapan, Solo (Surakarta) dan pagi esoknya dibawa ke Boyolali 25 km dari Solo kemudian di tembak dengan AK satu magasin (satu magasin setahuku isinya 25 butir peluru tajam.). AK adalah sejenis senapan mesin ringan buatan Rusia. Apa singkatan AK aku tak tahu.

Menurut mass media Aidit ditembak membelakangi sumur tua dan langsung terjungkel di sumur tua itu.

Negeri ini adalah negara hukum. Orang yang dihukum mati pun jenazahnya diserahkan kepada keluarganya dan dimakamkan secara baik-baik menurut agama yang dianutnya.

Tapi Aidit ditembak tanpa proses hukum, terikat dan tidak berdaya. Tawanan perang pun yang tertangkap tidak diperlakukan semena-mena.

Aku bisa berkata demikian karena aku mengalami bertempur dalam perang dunia ke II. Ketika itu aku adalah komandan kompi dalam angkatan darat Jepang. Pasukanku pernah menangkap spion atau mata-mata tentara sekutu, lengkap dengan tanda anggotanya dan sepucuk pistol Vickers. Mata-mata itu tidak langsung ditembak mati tapi melalui proses pemeriksaan, pengadilan militer dan baru dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Itu dalam keadaan perang di tahun 1944 dan yang berkuasa adalah tentara fasis Jepang. Bayangkan, kita semua tahu betapa kejamnya tentara fasis Jepang waktu itu.

Sedang Aidit, beliau adalah seorang menteri dari pemerintahan yang syah di bawah Presiden yang juga syah Sukarno. Suharto yang merebut kedudukan tertinggi militer angkatan darat dan melawan perintah Panglima Tertinggi, bertindak atas kewenangannya sendiri dan Yasir Hadibroto apakah bertindak atas perintah Suharto atau bertindak sendiri masih kurang jelas disebut dalam mass media.

Tapi bagaimana pun juga tindakan kolonel Yasir pada waktu itu terang melanggar hukum. Yasir adalah pembunuh dan harus diadili. Harus ditindak menurut hukum.

Kalau menurut cerita-cerita silat Tiongkok, hutang nyawa harus dibayar dengan nyawa dan anak-anak yang berbakti kepada orang tuanya pasti membalaskan dendam.
Itu cerita silat.

Tapi Aidit yang ditembak mati semena-mena oleh Yasir tanpa proses hukum, sudah sepatutnya penegak hukum di negeri ini harus bertindak. Apakah harus menunggu laporan pengaduan dari anak-anak, kerabat atau familinya yang menuntut hukum?
Apakah penegak hukum di negeri ini sudah banci, impoten seperti diriku ini? Aku menderita impoten bertahun-tahun juga karena siksaan interrogator orba dan bahkan sekarang ini menderita stroke sehingga tangan kananku tidak berfungsi.

Aku juga ditahan bertahun-tahun diasingkan ke pulau Buru akibat fitnah dan tidak pernah melalui proses hukum pengadilan apa pun apakah itu yang dinamakan hukum perdata atau pun hukum pidana.

Apakah aku yang sudah 81 tahun ini harus tertatih-tatih masuk keluar kantor menghadap petinggi-petinggi negeri ini untuk mengadukan nasib derita akibatvfitnah? Masyaallah, sungguh keterlaluyan hukum di negeri ini.

Benar-benar negeri ini bukan negara hukum lagi lebih baik disebut negeri di luar hukum dan yang memegag bedil sama klasnya seperti cowboy-cowboy di Amerika.
Apakah rakyat negeri ini dianggap sapi yang digiring oleh cowboy-cowboy?
Cerita-cerita cowboy masih jauh labih baik sebab dalam cerita cowboy yang benar selalu menang.

Sudah 42 tahun berlalu negeri ini menjadi negeri yang amburadul. Sudah saatnya para petinggi negeri ini mawas diri dan mengambil tindakan yang sesuai dengan norma-norma hukum,
Ahli-ahli hukum di negeri ini sudah cukup banyak tapi yang benar-benar mengerti hukum dan melaksanakan hukum masih sangat langka. Astagfirullah.

Sudah saatnya kita bisa menyanyikan lagu komponis terkenal Cornel Simandjuntak :
Maju tak gentar, membela yang benar,
dan bukan
maju tak gentar, membela yang......bayar.

Hahaha.
Maaf, sudah 21 hari ini aku puasa. Aku tak boleh marah-marah sebab puasa seperti diperinthkan Allah adalah agar kita bertaqwa.
Ayahku sering mengatakan bertaqwa artinya mentaati dan melaksanakan perintah-perintah Allah serta menjauhi larangan-larangan Allah.

Hal ini tentu saja tak perlu kutulis, sebab setiap umat Islam pasti sudah mengerti. Apalagi mereka yang rajin shalat lima waktu. Setiap shalat pasti didahului dengan wudhu dan tentu saja mengerti betul artinya wudhu. Kemudian berdiri dan takbir Allahu Akbar dan membaca do'a iftitah ...........Innashalati .....dst.
Jelas di dalam do'a iftitah itu setiap muslim tahu betul untuk apa hidup ini sebenarnya. ****

Tangerang hari ke 21 puasa, Rabu Pon 03 Oktober 2007.

* * *


Kolom IBRAHIM ISA - PERINGATAN PERISTIWA 1965 - 3 - SELESAI -

Kolom IBRAHIM ISA

-----------------------------------------

Selasa, 02 Oktober 2007


<>

MASYARAKAT INDONESIA DI BELANDA PERINGATI 'PERISTIWA PELANGGARAN HAM TERBESAR 1965'

< Uraian CIPTO MUNANDAR, Ketua St Azië Studies, Onderzoek en Informatie, Amsterdam)


Seperti disampaikan dalam tulisan terdahulu kepada pembacA -- Pada tanggal 30 September 2007, masyarakat Indonesia di Belanda, memenuhi ruangan Schakel di Diemen, Holland, dalam suatu kegiatan memperingati ulang tahun ke-42 'Peristiwa Pelanggaran HAM Terbesar di Indonesia 1965. Dengan tema utama IMPUNITAS di Indonesia, yang diuraikan oleh Ketua HOM, Martha Meijer, sebagai 'keynote speaker'. Telah bicara juga Ketua Umum LPK -65 Nederland (penyelenggara peringatan tsb), MD Kartaprawira.


Seterusnya bicara Ketua St. Azïe Studies, Onderzoek en Informatie, CIPTO MUNANDAR. ( Ralat: Dalam tulisan sebelumnya fungsi Cipto Munandar disebut sebagai Ketua St Indonesië Studies, Onderzoek en Informatie, seharusnya Ketua St Azië Studies, Onderzoek en Informatie, Penulis)


Dalam uraiannya seperti selengkapnya dimuat di bawah ini , Cipto Munandar dengan tajam menekankan bahwa situasi HAM di Indonesia masih belum mengalami perubahan yang mendasar. Ditandaskannya, mengenai KETIADAAN RULE OF LAW, a.l. sbb:


'Pembantaian dan pemenjaraan jutaan tak bersalah menyusul peristiwa 1965 menandakan tidak adanya ‘rule of law’, berlakunya apa yang disebut sebagai impunity (kebal hukum). Karena hal itu belum pernah ditangani, maka sampai sekarang pun impunity itu masih berlaku. Siapa berani menentang dan menggugat rezim berkuasa akan disingkirkan, dihilangkan atau dibunuh. Itu yang terjadi pada pejuang buruh Marsinah, pada seniman rakyat Wiji Thukul dan banyak lain yang tak bernama.'


Berikut ini Uraian lengkap CIPTO MUNANDAR:


* * *


42 TAHUN TRAGEDI NASIONAL 1965

---------------------------------------------------

Oleh CIPTO MUNANAR:

Pada 42 tahun yang lalu terjadi peristiwa 30 September 1965 yang disusul dengan naiknya kekuasaan militer Orde Baru Suharto dan terjadi pembantaian jutaan manusia Indonesia tak berdosa, perampasan segala hak sipil dan kemanusiaan jutaan keluarga Indonesia. Hingga saat ini diskriminasi atas sebagian besar bangsa Indonesia masih berlangsung.


Walaupun presiden Suharto sudah lengser pada Mei 1998, hampir sepuluh tahun yang lalu dan secara formal kita berada pada apa yang dikatakan “era reformasi”, belum ada perubahan mendasar dalam situasi tersebut. Bahkan masih terjadi konflik-konflik berdarah seperti di Papua, Maluku, Poso (Sulawesi), juga di daerah Aceh serta daerah-daerah lain yang rawan.


Baik secara nasional maupun secara internasional organisasi-organisasi kemasyarakatan yang memperjuangkan keadilan dan demokrasi secara bertahun-tahun melaksanakan usahanya untuk menegakkan kekuasaan hukum dan melawan pelanggaran hak-hak azasi manusia di Indonesia.

Organisasi-organisasi yang memperjuangkan rehabilitasi para korban 1965 tak kenal lelah meneruskan usahanya. Antara lain, Pakorba, LPR-KROB, YPKP, LPKP, KAP T/N, ELSAM dan berbagai badan usaha advokasi. SYARIKAT (Masyarakat Santri untuk Advokasi Rakyat) dari golongan muda NU memperoleh hasil tertentu untuk mencapai rekonsiliasi antara para korban dengan para pelakunya dengan kegiatan di akar-rumput. Tapi mereka harus mengatasi hambatan-hambatan berat baik dari fihak orang-orang generasi tua maupun prasangka-prasangka masyarakat.


Secara internasional ada kegiatan-kegiatan seperti oleh Amnesty International memberikan tekanan pada penguasa-penguasa di Indonesia. Dan dari Indonesia sendiri ada wakil-wakil organisasi HAM yang mendatangi sidang PBB di Jenewa untuk menggugat pelanggaran yang masih saja berlangsung di Indonesia. Di kalangan komunitas Indonesia di luarnegeri, khususnya para mahasiswa Indonesia, ada hasrat mau menyelami apa yang terjadi pada peristiwa 30 September 1965 dan rangkaian peristiwa sesudahnya. Pada musim panas tahun 2000 para mahasiswa Indonesia Universitas di Leuven, Belgia, menyelenggarakan seminar mengenai tema itu. Pada kesempatan itu berbicara Sitor Situmorang, Carmel Budiardjo dan Paul Mudikdo. Juga hadir dan berbicara Nani Nurachman, puteri jenderal Sutoyo yang terbunuh pada peristiwa 30 September itu. Maka berlangsung perjumpaan muka antara korban anak ‘pahlawan revolusi’ dan korban anak PKI (Ibaruri). Tidak terjadi pertengkaran, malah ada saling pengertian tentang kondisi masing-masing. Di Indonesia, Nani Nurachman berprakarsa untuk mengadakan forum rekonsiliasi dengan para korban 1965. Ini pertanda bahwa antara sesama warga Indonesia yang punya latarbelakang politik yang saling bermusuhan, lebih mudah tercapai saling pengertian dan saling permaafan.

Tapi dari pihak kekuasaan Indonesia tidak ada langkah nyata ke arah rekonsiliasi dan rehabilitasi. Presiden Abdurrachman Wahid – Gus Dur adalah presiden pertama yang berkepedulian pada tragedi 1965. Beliau menyatakan maaf pada korban-korban 1965 dan mengutus menteri kehakiman untuk menyelesaikan para eksil yang tak dapat pulang karena peristiwa G30S. Kita semua tahu apa hasilnya. Gus Dur dipaksa mundur sebagai presiden dan janji menkumdang menyelesaikan masalah para eksil tinggal janji kosong.


Pada bulan Maret 2003 datang untuk pertama kalinya langsung dari Indonesia delegasi yang terdiri dari korban-korban 1965, yaitu dr Tjiptaning, Ir Setiadi dan Heru Atmodjo. Mereka berhasil hadir dalam sidang PBB mengenai HAM di Jenewa dan dr Tjiptaning dapat menyampaikan statement mengenai pelanggaran HAM di Indonesia. Delegasi ini dapat mengunjungi wakil-wakil parlemen Eropa di Brussel dan bertemu di Den Haag dengan pejabat Kementerian Luarnegeri Belanda. Delegasi ini dapat memberi gambaran jelas mengenai diskriminasi dan stigmatisasi yang diderita oleh jutaan orang keluarga korban 1965 dan memperoleh pengertian dan simpati dari pihak-pihak yang ditemui.


Pada 28 September 2003 dalam pengantar memperingati tragedi 1965 Bapak Paul Mudikdo mengupas kejahatan-kejahatan rezim Orba dari segi hukum. Kata pak Mudikdo, norma-norma hukum yang berlaku secara internasional sejak Revolusi Prancis dan kemudian pada waktu menghukum kaum Nazi Jerman pada pengadilan Neurenberg seusai Perang Dunia II, seharusnya merupakan norma-norma hukum di negara Republik Indonesia. Atas dasar norma-norma hukum itu kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh rezim Orba Suharto bukan saja merupakan kejahatan yang melanggar Hak-hak azasi manusia, tapi dapat dikategorikan lebih berat, yaitu sebagai Crimes Against Humanity (Kejahatan Melawan Kemanusiaan). Dan lanjut pak Mudikdo, menurut kelaziman hukum internasional, pemerintah yang menggantikan pemerintah Orde Baru mewarisi tanggungjawab atas kejahatan yang dilakukan oleh rezim sebelumnya. Perasaan dan kesedaran ini tak ada pada pemerintah-pemerintah purna Suharto.


Lain sekali sikap dan perlakuan terhadap pemberontakan yang dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dengan GAM pemerintah Indonesia sudah mencapai kesepakatan perdamaian. Wakil-wakil GAM di luarnegeri dapat kembali ke tanahair. Dalam pemilihan kepala daerah Aceh, seorang tokoh GAM terpilih jadi Gubernur.


Mengapa belum ada perubahan fundamental mengenai masalah rehabilitasi dan rekonsiliasi para korban dari Tragedi Nasional 1965 ? Perlu kita mencoba memahami sebab-musababnya.


Sejak awal 1998 terjadi peningkatan gerakan massa , khususnya mahasiswa, melawan Suharto dan rezim Orba. Kelihatan retak-retaknya dalam rezim ini dengan mulai terjadinya krismon dan diperkirakan rezim Orba akhirnya bisa dipaksa turun panggung. Pada bulan Februari 1998 diadakan pertemuan ‘Jaringan Oposisi Demokratik Indonesia di Eropa’ untuk membahas bagaimana menghadapi kemungkinan itu. Pada kesempatan itu saya kemukakan pandangan bahwa selama 30 tahun lebih rezim Orba telah menegakkan suatu struktur kekuasaan di bidang politik, ekonomi, sosial-kultural yang mengekang seluruh kehidupan masyarakat. Ini merupakan kendala berat yang bersifat fisik dan psikis/mental yang harus dirobohkan untuk merintis jalan bagi demokratisasi. Untuk itu perlu ada gerakan perlawanan yang sungguh-sungguh mengakar-dalam pada massa rakyat berbagai sektor. Tanpa itu tak mungkin berhasil merombak struktur orde baru menjadi masyarakat demokratik.

Pada Mei 1998 berlangsung demonstrasi ratusan ribu massa mahasiswa dan rakyat. Suharto lengser, artinya melangkah ke samping. Jadi sebetulnya tidak turun kekuasaan. Gerakan massa mulai tercerai-berai. Struktur kekuasaan Orba hanya digerigiti sana-sini, tapi hakekatnya masih utuh. Pemerintah-pemerintah silih-berganti purna Suharto dengan mengusung semboyan-semboyan ‘reformasi’ tidak menyentuh hakekat struktur tersebut. Malah makin bertambah tanda-tanda mulai konsolidasi kekuatan Orde Baru Baru. Berbagai percobaan untuk membawa Suharto ke pengadilan telah gagal. Yang berhasil malah gugatan Suharto pada majalah “TIME’ Amerika yang dianggap merugikan nama baiknya. Putusan MA yang memenangkan Suharto sungguh memalukan dan menghina bangsa Indonesia. Sekaligus bukti masih berdominasi struktur kekuasaan Orba. Struktur ini tetap hambatan besar dalam perjuangan untuk menegakkan keadilan dan mewujudkan demokratisasi masyarakat.


Oleh PBB dan Bank Dunia sekarang Suharto sudah disingkap sebagai pencuri terbesar atas kekayaan negerinya. Apakah soal ini akan sungguh-sungguh dilacak dan diperkarakan oleh pemerintah Indonesia? Itu harapan kita tapi menjadi tandatanya besar.


Dalam pengantar pada diskusi tema peristiwa G30S 1965 pada 27 september 2002 saya antara lain menyatakan bahwa terbentuknya struktur kekuasaan rezim Orba sekaligus berarti tegaknya suatu rezim Orba yang pada hakekatnya membunuh pergerakan kemerdekaan nasional yang dibangun sejak awal abad ke-20, suatu pergerakan yang mempersatukan aliran-aliran politik besar nasionalis, agama dan komunis, yang berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dan berdirinya Republik Indonesia. Rezim Orba tidak saja memulas sejarah, tapi menghapus seluruh episode sejarah itu. Tradisi partai-partai politik yang dijiwai oleh ideologi perjuangan kemerdekaan itu diingkari dan diganti oleh partai-partai politik yang semata mengabdi kekuasaan dan kekayaan.

Aliran kiri sejak awal merupakan satu kekuatan penting dalam gerakan kemerdekaan nasional, sehingga Bung Karno menyimpulkan pentingnya persatuan nasionalisme, islam dan komunisme. Pada tahun 1960-an Bung Karno menegaskan gagasannya sebagai persatuan NASAKOM. Oleh rezim Orba bukan saja PKI tapi seluruh aliran kiri telah ditumpas dan dihilangkan dari spektrum politik Indonesia. Tapi penindasan melahirkan perlawanan. Pada masih jayanya kekuasaan Orde Baru Suharto toh muncul kekuatan yang berani melawannya, khususnya dari gerakan mahasiswa. Dari sini tampillah kekuatan kiri, yaitu kekuatan melawan penindasan dan ketidakadilan, membela rakyat kecil. Meskipun sangat kecil, kekuatan ini berani menggugat dan menantang kekuasaan rezim Orba itu. PRD dan organisasi mahasiswa/pemuda lain berani mengorbankan diri, masuk penjara atau dibunuh.. Dalam ‘era reformasi’ sekarang pun kekuatan mereka ini masih ditakuti dan diteror seperti dialami PAPERNAS pada tahun ini.


Pembantaian dan pemenjaraan jutaan tak bersalah menyusul peristiwa 1965 menandakan tidak adanya ‘rule of law’, berlakunya apa yang disebut sebagai impunity (kebal hukum). Karena hal itu belum pernah ditangani, maka sampai sekarang pun impunity itu masih berlaku. Siapa berani menentang dan menggugat rezim berkuasa akan disingkirkan, dihilangkan atau dibunuh. Itu yang terjadi pada pejuang buruh Marsinah, pada seniman rakyat Wiji Thukul dan banyak lain yang tak bernama.


Munir salah satu seorang pejuang yang sejak rezim Suharto masih berkuasa berani menyingkap kejahatan rezim dan kesewenang-wenangannya. Ia sangat berkepedulian pada tindakan kekerasan di Indonesia, mulai dari tragedi 1965 sampai peristiwa penculikan 1997/98, suatu rangkaian kekerasan yang dilakukan pemerintah Orde Baru. Ia ungkap perasaannya dengan ucapan ‘kami sudah lelah dengan kekerasan’. Dengan teman-teman sesama aktivisnya ia bergulat melawan kekuasaan yang menyebabkan kekerasan itu, maka dibenci oleh mereka. Pada tahun 2004 waktu berada dalam perjalanan terbang ke Amsterdam Munir dengan keji diracuni dan meninggal di pesawat terbang. Pembunuhan ini membangkitkan kemarahan di masyarakat Indonesia dan internasional. Pemeriksaan dan penelitian seksama dilakukan untuk menyingkap perkara pembunuhan ini dan menemukan pembunuhnya. Hingga saat ini belum ada jawaban tuntas tentang apa yang terjadi. Tapi yang sudah terungkap yang bahwa orang-orang dari badan intelijen Indonesia terlibat langsung dalam pembunuhan itu. Pada hari Kemis 13 September yang lalu oleh Amnesty International diselenggarakan Munir Memorial Lecture di Utrecht. Lewat penjelasan Suciwati, isteri almarhum Munir, Usman Hamid (Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan – KONTRAS) dan Asmara Nababan (Mantan Anggota Tim Pencari Fakta Kematian Munir) kita mengetahui rintangan besar dan kompleksitas proses untuk menyingkap perkara pembunuhan dan menemukan pelaku pembunuhan.


Kematian Munir bukan hanya masalah Indonesia. Pertengahan Juli tahun ini Komisioner Tinggi Hak Azasi Manusia PBB Louise Arbour mengunjungi Indonesia. Dalam pertemuannya dengan presiden Susilo Bambang Yudoyono ia menegaskan bahwa kasus pembunuhan Munir bukan lagi perkara domestik Indonesia, tapi telah menjadi sorotan dunia internasional. Berkaitan dengan kondisi perlindungan terhadap para pembela HAM ini telah datang pula pada akhir Juli tahun ini utusan khusus PBB Hina Jilani ke Indonesia. Ia menyatakan kepada pemerintah untuk membuat mekanisme pengawasan, mekanisme untuk mengatasi tekanan, intimidasi dan teror yang sebagian besar dilakukan oleh polisi, militer dan badan intelijen terhadap para pekerja HAM.


Nasib yang menimpa Munir berkaitan langsung dengan nasib para korban tragedi nasional 1965 yang sampai saat ini tidak ada perspektif penyelesaiannya..


Berbagai publikasi sudah terbit di Indonesia yang menyingkap peristiwa 30 September dan peristiwa lanjutannya. Salah satu yalah buku Harsutejo berjudul ‘Sejarah G30S yang digelapkan’. Minggu-minggu ini Harsutejo mempublikasi lagi serial mengenai G30S yang dilengkapi dan direvisi. Di luar negeri telah terbit buku tulisan John Roosa, berjudul Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’Etat in Indonesia, yang mengungkap proses terjadinya pembunuhan massal oleh Suharto dengan menggunakan dalih G30S.


Banyak eks tahanan Orde Baru telah mempublikasi pengalaman siksaan dan deritaan yang dialami dalam sekapan rezim Orba. Usaha ini sangat diperlukan dan harus diteruskan untuk mengungkap kebenaran dan kejadian sesungguhnya Tidak mungkin saya sebut semua publikasi itu. Salah satunya yang ingin saya angkat yalah Terempas Gelombang Pasang, tulisan Sudjinah, tokoh Gerwani, pejuang gigih revolusioner yang belum lama ini meninggalkan kita untuk selama-lamanya.


Fihak lawan yang berkepentingan mempertahankan orde baru dalam berbagai bentuknya juga aktif menerbitkan berbagai publikasi. Antara lain buku Antonie C. A. Dake dan Victor M. Fic yang mengatakan Bung Karno yang mendalangi G30S. Tahun ini terbit buku, Helen-Hunter, seorang ex CIA, berjudul Sukarno and the Indonesian Coup: TheUntold Story, yang mengaku punya bukti-bukti tak terbantahkan bahwa Bung Karno langsung terlibat.dalam G30S.

Dr. Asvi Warman Adam pada 29 September ini, dalam artikel membahas adanya beberapa versi mengenai G30S, mengemukakan pendapatnya bahwa di antara berbagai versi itu analisa Bung Karno adalah yang paling lengkap. Bahkan seluruh versi itu termasuk dalam pidato Pelengkap Nawaksara. yang disampaikan oleh Bung Karno pada 10 Januari 1967 kepada Sidang MPRS.


Perjuangan untuk menegakkan kebenaran, untuk ‘meluruskan sejarah’ berkaitan dengan Tragedi Nasional 1965, untuk rehabilitasi dan rekonsiliasi demi persatuan bangsa Indonesia merupakan perjuangan berjangka panjang. Perjuangan ini berpadu dengan seluruh usaha dan perjuangan bangsa Indonesia melawan pelanggaran HAM, melawan ketidakadilan dan untuk mewujudkan demokrasi bagi masyarakat Indonesia.


Untuk semua yang berjuang demi keadilan dan kebenaran saya ingin meminjam sub-judul dari ceramah Asmara Nababan pada 13 September yang lalu di Utrecht.

KERJAKAN SEGALA YANG DAPAT DIKERJAKAN, LANJUTKAN APA YANG HARUS DIKERJAKAN ! (doing the most possible, continue to do what has to be done).


* * *

Monday, October 1, 2007

Kolom IBRAHIM ISA - MEMPERINGATI 'PERISTIWA PELANGGARAN HAM TERBESAR 1965' --2-

Kolom IBRAHIM ISA
-----------------------------
Senin, 01 Oktober 2007


<2>

MASYARAKAT INDONESIA DI BELANDA MEMPERINGATI 'PERISTIWA PELANGGARAN HAM TERBESAR 1965' --

Kemarin telah disampaikan kepada pembaca sekilas mengenai Peringatan yang diadakan oleh LPK-65 Nederland, berkenaan dengan Peristiwa Pembantaian masal 1965 terhadap warganegera RI yang tidak bersalah, oleh Jendral Suharto dan klik militernya. Berikut ini pembaca dapat mengikuti makalah yang diuraikan oleh sahabatku MD Kartaprawira, Ketua Umum Lembaga Pembela Korban 1965 - Nederland. Hematku, -- ini adalah salah satu uraian terbaik mengenai situasi HAM di Indonesia dewasa ini. MD Kartaprawira menggaris bawahi bahwa -- 'Tidak tergantung siapa dalang G30S, dan lepas masalah G30S tuntas atau belum, pembunuhan massal dan pembuangan serta penahanan ribuan orang tanpa dibuktikan kesalahannya adalah pelanggaran HAM berat. Maka demi keadilan yang dijamin dalam UUD 45 masalah pelanggaran HAM berat tersebut harus diselesaikan.'


Penekanan ini perlu sekali, mengingat masih agak umum pandangan bahwa bicara mengenai 'peristiwa 1965', perhatian terlalu dititikberatkan pada peristiwa 'Gerakan 30 September 1965' itu sendiri, ketika enam orang jendral AD dan seorang perwira menengah telah dibunuh. Kemudian dilanjutkan dengan cerita sekitar propaganda fitnah mengenai 'kekejaman-kekejaman' wanita-wanita Gerwani yang katanya melakukan kebiadaban terhadap para jendral sebelum mereka dibunuh. Selanjutnya, dikaranglah cerita bahwa mata korban dicongkel dan kemaluan mereka disayat-sayat. Sudah lama terbukti tentang kebohongan sekitar 'kebiadaban wanita-wanita Gerwani' itu. Ternyata fitnah tsb adalah propaganda kebohongan belaka yang dilancarkan Jendral Suharto, sebagai awal dari kampanye pembantaian masal terhadap orang-orang PKI, Gerwani, Pemuda Rakyat, Sobsi dll organisasi massa yang dianggap berafiliasi dengan PKI sert terhadap orang-orang Kiri lainnya pembela Presiden Sukarno.


Mengenai siapa dalang G30S itu adalah kasus yang masih terus diperdebatkan dan terdapat pelbagai variasi interpretasi. Tetapi suatu kenyataan ialah bahwa peristiwa ini telah dijadikan pemula dari pelanggaran HAM terbesar di Indonesia, dengan tujuan menumbangkan Presiden Sukarno, serta menaikkan Jendral Suharto ke jabatan tertinggi negara.


Berikut ini uraian Ketua Umum LPK 65 Nederland, MD Kartaprawira:


* * *


SEMAKIN GELAP, JALAN KE KEBENARAN DAN KEADILAN

(Mengenang 42 Tahun Tragedi Nasional 1965 )


Amburadulnya sistim hukum peradilan HAM


Adalah sangat memprihatinkan bahwa telah berlalu 42 tahun tragedi nasional 1965 belum juga mendapat perhatian dari penyelenggara negara untuk menuntaskannya. Bagaimana pun kompleksnya masalah tragedi tersebut kita perlu memisahkan masalah-masalah lain yang bersinggungan dengannya. Pencampur adukan masalah-masalah yang sangat kompleks, hanya akan menambah ruwet benang yang sudah begitu ruwet untuk diuraikan. Akibatnya kita akan sukar menampilkan solusi tepat demi penegakan kebenaran dan keadilan.


Maka dalam menegakkan kebenaran dan keadilan berkaitan dengan pelanggaran HAM berat 1965 paling tidak ada 3 hal yang perlu ditegaskan:


Pertama, masalah siapa dalang G30S

Sampai dewasa ini belum tuntas pembuktian siapa dalang G30S. Dari literature-literatur yang sudah terbit terdapat bermacam-macam versi tentang dalang G30S: PKI/Aidit, Suharto, CIA-Dinas Intel. Inggris, Soekarno dll. Menurut pendapat saya siapa saja yang bersalah dalam peristiwa tersebut harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.


Kedua, masalah Pelanggaran HAM berat 1965 sendiri

Tidak tergantung siapa dalang G30S, dan lepas masalah G30S tuntas atau belum, pembunuhan massal dan pembuangan serta penahanan ribuan orang tanpa dibuktikan kesalahannya adalah pelanggaran HAM berat. Maka demi keadilan yang dijamin dalam UUD 45 masalah pelanggaran HAM berat tersebut harus diselesaikan.


Ketiga, masalah TAP MPRS No.XXV/1966

Adalah kesalahan besar menjadikan TAP MPR XXV/1966 sebagai dasar untuk menghalalkan pembantaian massal dan pembuangan/penahanan massal 1965-1967. Sebab TAP tersebut dengan jelas hanya menyatakan pembubaran PKI serta onderbouwnya dan pelarangan ajaran marxisme-leninisme, yang tidak dapat diartikan sebagai perintah pembantaian massal tersebut di atas. Bahkan kalaupun PKI terbukti bersalah, pembantaian massal dan semacamnya tetap tidak dapat dibenarkan dan merupakan kejahatan kemanusiaan. Watak otoriter rejim Orde Baru berbeda seperti bumi dan langit dibandingkan dengan kebijakaan Soekarno, di mana ketika Partai Sosialis Indonesia dan Masyumi dibubarkan karena terbukti tersangkut dalam pemberontakan PRRI-Permesta, toh tidak terjadi pembunuhan terhadap anggota-anggota kedua partai tersebut, apalagi pembantaian massal.


Pelanggaran HAM berat masa lalu (dari kasus pembantaian 1965 sampai kasus trisakti) adalah suatu fakta yang tak terbantahkan oleh siapa pun. Namun kasus pelanggaran HAM 1965 perlu digaris-bawahi berhubung korbannya berjumlah jutaan manusia -- dibunuh, disiksa, dibuang ke pulau Buru, dijebloskan ke penjara-penjara, dihilangkan tanpa diketahui di mana rimbanya dan yang di luar negeri dicabuti paspornya - yang semuanya dilakukan tanpa proses hukum. Tapi kenyataannya pelanggaran HAM berat masa lalu (1965) tersebut sampai saat ini tidak mendapat penyelesaian dari penegak hukum negara Indonesia yang berdasarkan UUD dinyatakan sebagai negara hukum.


Maka dari itu, seharusnya penyelenggara negara RI , terutama organ yudikatif, di era "reformasi" merasa malu besar atas ketidak-mampuannya berbuat sesuatu untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat tersebut dan atas ketidak mampuannya membuktikan bahwa Indonesia negara hukum. Hal itu dibuktikan dengan keberadaan UU Pengadilan HAM ad Hoc No.26 Tahun 2002 yang sampai detik ini tidak diterapkan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat berkaitan peristiwa 1965. Padahal pasal 43 menyatakan tentang berlakunya prinsip retroaktif terhadap pelanggaran HAM masa lalu. Tapi mengapa kasus pelanggaran HAM berat 1965 tidak pernah diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan?


Padahal kejahatan (pelanggaran) HAM berat 1965 bukanlah delik aduan, sehingga penuntutannya bisa dilakukan kejaksaan tidak tergantung dari adanya aduan pihak korban. Kenyataannya telah 42 tahun kasus tersebut diterbengkalaikan oleh penegak hukum, meskipun telah banyak dilancarkan kritikan di media massa dan tuntutan dari para korban mengenai kasus tersebut. Penegak hukum tetap membisu dan membuta. Apakah hal tersebut bukan tragedi hukum dan keadilan? Jawabnya tegas: Tragedi hukum dan keadilan. Pantaskah mereka disebut penegak hukum kalau nyatanya berperi laku mempertahankan impunitas? Jawabnya tegas: Tidak pantas!.


Penyelesaian di pengadilan kasus pelanggaran HAM masa lalu secara fakta telah macet (atau sengaja dimacetkan?). Maka perlu direkayasa jalan keluar yang indah kedengarannya - Jalan Rekonsiliasi. Dengan Rekonsiliasi tersebut diharapkan ditemukan keadilan yang "menguntungkan" kedua belah pihak (pelaku dan korban), di mana pelaku mendapat amnesti - tidak dihukum, sedang korban mendapatkan rehabilitasi hak-hak politik-sipil dan kompensasi. Rekonsiliasi yang demikian intinya adalah suatu modus win-win - jalan kompromis dua kepentingan yang direkayasa dengan aroma machiavelistik untuk menyelamatkan impunity. Dengan dikeluarkannya UU No.27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) sesungguhnya usaha penegakan keadilan sejati telah gagal. Sebab keadilan yang timbul adalah keadilan yang tidak utuh, di mana sebagian keadilan terpaksa harus dikorbankan untuk kompromi.


Berkaitan dengan masalah rekonsiliasi, timbul teori "transitional justice" (keadilan transisional), yaitu keadilan yang timbul dalam masa transisi dari era diktatur-totaliter ke masa demokrasi.


Tapi benarkah keadilan pada masa peralihan dari era diktatur-totaliter ke masa demokrasi mesti lahir dari rekonsiliasi, dan karenanya keadilan yang lahir dari rekonsiliasi tersebut suatu keadilan yang dikehendaki korban? Dari hal tersebut di atas penulis menolak teori transitional justice, di mana seakan-akan rekonsiliasi merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan keadilan. Sebab dalam apa yang dinamakan masa transisi tersebut tidak selalu timbul modus rekonsiliasi untuk mencapai keadilan. Contoh, pada masa transisi setelah rejim Nazi Jerman jatuh tidak diperlukan adanya rekonsiliasi. Tapi keadilan diwujudkan melalui pengadilan Neurenberg terhadap semua tokoh-tokoh Nazi. Bahkan sampai dewasa ini tokoh-tokoh Nazi yang masih bersembunyi terus dicari dan dikejar untuk ditangkap dan diadili. Tidak ada Rekonsiliasi sebagai modus timbulnya transitional justis. Begitu juga tidak ada rekonsiliasi terhadap Slobodan Milosovic dan tokoh-tokoh lainnya, yang masih terus dalam perburuan oleh pengadilan internasional Yugoslavia.


Memang kita perlu menyadari bahwa peta politik orde baru di Indonesia secara esensi belum berubah, meskipun Suharto sudah turun panggung. Sehingga penyelesaian ala pengadilan Neurenberg dan Pengadilan Yugoslavia tidak mungkin dilakukan. meskipun sudah dibentuk UU tentang Pengadilan HAM. Bahkan UU KKR yang demikian wujudnya pun sesungguhnya tidak diterima dengan lapang dada oleh "mayoritas" kekuatan politik. Hal itu tampak dari pembentukan dan pelaksanaan UU KKR yang tersendat-sendat , sampai akhirnya dibatalkan oleh Mahkmamah Konstitusi. Padahal UU KKR tidak sepenuhnya menjamin keadilan bagi para korban, hanya sebagai celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh para korban.


Kenyataannya rekonsiliasi yang machiavelistik tersebut hanya sebagai alat manuver politik orba dalam masa transisi untuk konsolidasi kekuatan dan memacetkan upaya menegakkan kebenaran dan keadilan. Meskipun demikian, harus diakui bahwa UU KKR sesungguhnya bisa digunakan oleh para korban sebagai celah-celah untuk memperjuangkan keadilan tertentu.


Memang benarlah pepatah: kalau tidak ada nasi, singkong pun jadi. Para peduli HAM dan para korban (tidak semuanya) melihat realitas tersebut. Pengungkapan Kebenaran dan Penegakan Keadilan (pemberian restitusi, kompensasi, rehabilitasi hak-hak sipil dan politiknya dll) dijdikan kunci menuju rekonsiliasi, sebagai sisi positif. Maka UUKKR tersebut diterima sebagai salah satu jalan yang relatif bisa memberi keadilan, lebih dari itu sukar untuk dicapai mengingat peta politik dewasa ini masih berjiwa orde baru.


Kemenangan yang identik kekalahan total


Seperti kita ketahui di dalam UUKKR yang lalu terdapat pasal-pasal yang merugikan kepentingan para korban, terutama Pasal 27 UUKKR di mana restitusi, kompensasi dll. bisa diberikan kepada korban kalau pelaku mendapat amnesti.


Seharusnya kalau kebenaran sudah terungkap: pelaku telah mengakui melakukan pelanggaran HAM dan minta maaf, maka korban otomatis harus mendapat restitusi-kompensasi-rehabilitasi, tidak tergantung adanya amnesti kepada pelaku. Pasal-pasal yang merugikan korban inilah yang oleh para LSM dan para korban diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review.


Tapi di samping itu terdapat kelompok lain yang juga mengajukan judicial review terhadap Pasal tersebut kepada MK. Mereka melihat bahwa Pelaku pun tidak mendapatkan kepastian hukum untuk mendapat amnesti, meskipun dia telah mengakui melakukan pelanggaran HAM dan telah meminta maaf atas perbuatannya. Sebab pemberian amnesti adalah hak presiden (setelah menerima pendapat DPR), yang mana belum tentu presiden memutuskan memberikannya. Jadi disimpulkan UUKKR tidak menjamin adanya kepastian hukum dan hal itu akan berakibat macetnya UUKKR secara operasional. Maka MK memutuskan UUKKR bertentangan dengan UUD 45 dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.


Dengan pembatalan UUKKR keseluruhannya timbul pertanyaan: apakah MK tidak melakukan keputusan yang di luar apa yang dituntut oleh pemohon yudicial review? Jawabannya jelas: MK telah membuat putusan di luar tuntutan pemohon yudicial review. Putusan tersebut adalah cacat hukum, harus dianggap tidak sah, sebab melampaui batas apa yang menjadi tuntutan para pemohon judicial review. MK seharusnya hanya membatalkan pasal-pasal tertentu sesuai yang dimintakan untuk direview.


Hal tersebut sangat berbahaya sekali dalam sistem hukum di Indonesia. Apalagi keputusan MK adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, tidak ada instansi yuridis yang lebih tinggi berhak memeriksa dan mengontrol atas putusannya. Tidak salah orang mengatakan MK adalah diktator dalam sistem hukum di Indonesia.


Masalahnya, pembatalan UUKKR oleh Mahkamah Konstitusi tersebut menguntungkan atau merugikan korban?


Ternyata dengan pembatalan UU KKR timbangan menunjukkan siapa yang diuntungkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut: yaitu para pelaku pelanggaran HAM, bukannya para korban. Nasib sial telah menimpa para korban yang sesungguhnya hanya menginginkan supaya pasal-pasal tertentu yang merugikan kepentingannya saja yang dimintakan judicial review dan dibatalkan. Tapi Mahkamah Konstitusi justru membatalkan keseluruhan UUKKR. Pupuslah secercah harapan para korban untuk mendapatkan Kebenaran dan Keadilan. Dan gagallah hukum di Indonesia membela keadilan dan berlanjutlah untuk berapa tahun lagi para korban harus menanggung derita. Dengan demikian perjuangan untuk menegakkan Kebenaran dan Keadilan terpaksa harus dimulai dari NOL lagi.


Tidak salah kalau dikatakan bahwa keputusan MK tersebut kebablasan (atau memang ada rekayasa untuk didibablaskan?), meskipun dengan dengan alasan pro bono publico - untuk kepentingan umum, suatu klausul yang selalu dipakai penguasa dengan akibat kerugian bagi rakyat. Kalau mengingat peta politik Indonesia dewasa ini, maka dapat dipastikan bahwa jalan menuju ke Kebenaran dan Keadilan menjadi tambah lebih gelap dan lebih panjang sekali. Dan bertepuk tangan bahagialah para pelanggar HAM berat 1965.


Bom waktu Pasal 28(I) UUD 45 (Amandemen)


Tetapi masalah tersebut tidak berhenti di situ saja. Kekalahan total akibat pembatalan UU KKR tersebut para korban tragedy nasional 1965 masih menghadapi bayang-bayang "kekalahan" berhubung dengan dicantumkannya azas nonretroaktif dalam pasal 28 (i) UUD 45 (Amandemen). Tepatlah kalau Pasal 28 (i) tersebut dikatakan sebagai bom-waktu yang meledak pada waktu yang mereka tentukan.


Bahkan ditegaskan dalam pasal tersebut bahwa pemberlakuan asas non-retroaktif adalah suatu pelanggaran HAM. Asas non-retroaktif adalah suatu ketentuan imperatif dalam konstitusi yang tidak dapat dilanggar. Jadi berdasarkan pasal 28 (i) UUD 45 kasus-kasus pelanggaran HAM yang timbul sebelum pasal tersebut timbul (berkaitan Peristiwa 1965, Tanjung Priok, Jalan Diponegoro, Semanggi dan lain-lainnya) secara yuridis tidak dapat diadili (Lih. MD Kartaprawira "Gelapnya Jalan Menuju ke Kebenaraan dan Keadilan".*).


Banyak orang masih berilusi dan bermimpi bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diselesaikan melalui Pengadilan HAM ad hoc berdasarkan Pasal 43 ayat 1 yang memberlakukan asas retroaktif. Mereka tidak menyadari(tidak tahu atau tidak mau tahu) bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 45 (Amandemen), yaitu Pasal 28(i). Jadi kalau sampai kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu diproses di pengadilan, maka pelaku pelanggaran HAM (cq. advokatnya) tentu akan melakukan pembelaan berdasarkan asas non-retroaktif dalam pasal 28(i) UUD 45. Bahkan kalau keputusan pengadilan memenangkan korban, pelaku pelanggaran HAM akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dan Mahkamah Konstitusi tentunya akan membatalkan UU No. 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM ad hoc, setidak-tidaknya Pasal 43 ayat 1, yang memberlakukan asas retroaktif, sebab jelas bertentangan dengan UUD 45. Jadi Pasal 28(I) UUD 45 tersebut praktis merupakan bom waktu yang akan meledak untuk membumi hanguskan tuntutan korban pelanggaran HAM berat masa lalu baik di pengadilan, maupun di Mahkamah Konstitusi sebagai putusan judicial review. Perlu ditekankan, baik pengadilan biasa maupun pengadilan ad hoc tidak boleh bertentangan dengan UUD 45 - pasal 28 (i). Jadi apabila Pasal 28(i) tidak dirubah (seperti yang saya usulkan dalam artikel "Gelapnya jalan menuju ke Kebenaran dan Keadilan") dengan menambah klausul "kecuali pelanggaran HAM berat yang diatur selanjutnya dengan UU", maka kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara yuridis tidak mungkin bisa diselesaikan melalui pengadilan.


Tapi masalah Pasal 28 (i) UUD 45 tersebut sejak dari Rancangan Amandemen UUD 45 sampai disahkannya sebagai pasal resmi bagian UUD 45 oleh para peduli HAM dan para pakar hukum tidak (kurang sekali) dijadikan obyek bahasan serius. Padahal implikasinya terhadap sistem hukum di Indonesia besar sekali, sehingga impunity tetap tidak mendapat gangguan sedikitpun, dan pelaku pelanggaran HAM berat terus tidur nyenyak dan jalan leha-leha ke mana mau. Nah mengapa terjadi demikian?


Dalam masalah penuntasan pelanggaran HAM berat 1965 tampaknya digunakan skenario sandiwara siluman lihai, di mana korban akan selalu kalah:


Ada UU Pengadilan HAM, tapi kasus pelanggaran HAM berat 1965 tidak pernah diproses, sengaja dimacetkan.

Kalau akhirnya kasus tersebut diproses juga di Pengadilan HAM, maka akan diruntuhkan dengan memakai Pasal 28 (i) UUD 45 oleh MK atas permohonan yudisial review oleh pelaku.

Karena penyelesaian melalui Pengadilan HAM sudah dimacetkan, maka dibuatkanlah UU KKR yang juga di-setting untuk macet pula, karena banyak kelemahan. Makanya MK dengan mudahnya membatalkan UU KKR. Nah, korban terus menerus kalah.


Yang perlu kita perjuangkan saat ini:


Jangka panjang:

Dengan ulet dan tegas memperjuangkan perubahan peta politik yang sampai dewasa ini masih bermental orba - anti HAM dan demokrasi -- menjadi peduli HAM dan demokrasi sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian Pancasila tidak hanya di bibir saja, tapi diwujudkan dalam perbuatan konkrit dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Inilah yang perlu dengan sadar diperjuangkan seluruh rakyat Indonesia, apalagi kita sudah tidak mempunyai Soekarno, sedang orang-orang seperti Mandela, Chaves, Moralis belum nampak di kancah perpolitikan di Indonesia.


Jangka pendek:

Sebelum UU KKR yang baru terbentuk, maka presiden harus segera mengeluarkan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tentang KKR" dengan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi agar wacana KKR bisa menjadi kenyataan dan berfungsi menegakkan Kebenaran dan Keadilan. Inilah celah-celah legal dan jalan singkat yang mungkin bisa diperjuangkan secara riil.


Sebab kalau menunggu dibentuknya Undang-undang tentang KKR tentu membutuhkan waktu panjang bertahun-tahun.

Di samping mengeluarkan PERPU tentang KKR, Presiden sebagai pemegang hak prerogative tentang pemberian amnesty, harus juga mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti umum kepada para pelaku yang telah dengan jujur mengungkap dan mengakui bersalah melakukan perbuatan melanggar HAM dan menyatakan minta maaf kepada korban di dalam Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Dengan demikian proses dalam Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan berjalan baik.


Masyarakat peduli HAM, demokrasi dan keadilan terutama lembaga-lembaga yang berkecimpung dalam masalah HAM, harus proaktif mendukung segala upaya tentang terbentuknya PERPU KKR dan kemudian UU KKR.



Dengan pengalaman keputusan MK berisi pembatalan UU KKR kiranya para korban dan beberapa LSM perlu mawas diri dan berpikir ulang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. Untuk itu diperlukan kecermatan yang mendalam, sehingga tuntutan-tuntutannya tidak menjadi boomerang terhadap diri sendiri yang merugikan secara total (contoh: Putusan MK).


Nederland 30 September 2007,

*) Ketua Umum Lembaga Pembela Korban '65, Nederland.


* * *




Sunday, September 30, 2007

Kolom IBRAHIM ISA - MEMPERINGATI 'PERISTIWA 1965

Kolom IBRAHIM ISA

-------------------------

Minggu, 30 September 2007



MASYARAKAT INDONESIA DI BELANDA MEMPERINGATI 'PERISTIWA PELANGGARAN HAM TERBESAR 1965'


Empatpuluh dua tahun sudah berlalu sejak berlangsungnya pelanggaran HAM terbesar di Indonesia, yang terkenal dengan 'Peristiwa Pembantaian Masal 1965' terhadap warganegara tak bersalah oleh Jendral Suharto dan klik militernya. Meskipun jangka waktu usaha dan kegiatan HAM di Indonesia dan luar negeri berlangsung cukup lama, situasi HAM di Indonesia khususnya keadaan IMPUNITAS tidak banyak mengalami perubahan yang mendasar.


Meskipun demikian, semangat masyarakat Indonesia di luarnegeri, khususnya Belanda, tak kunjung padam untuk ambil bagian, ikut memberikan sumbangan dalam perjuangan demi HAM dan Keadilan di Indonesia. Maka antara lain dilangsungkan peringatan peristiwa tragedi nasional tsb. Di atas segala-galanya untuk menyatakan protes keras terhadap 'Kejahatan Terhadap Kemanusiaan' di Indonesia, serta menuntut keadilan dan rehabilitasi hak-hak politik dan hak-hak kewarganegaraan para 'Korban Peristiwa 1965'.


Demikianlah, hari ini, tanggal 30 September 2007, LPK-65 di Belanda, telah dengan sukses mengorganisasi peringatan tsb di Gedung Schakel, Diemen, Holland, dengan tema utama keadaan IMPUNITAS DI INDONESIA.


Peringatan yang berlangsung dengan khidmat dan serius, dibuka oleh Farida Ishaya, Ketua Perhimpunan Pesaudaraan, dengan bersama menyanyikan lagu Nasional INDONESIA RAYA, kemudian diikuti dengan mengheningkan cipta untuk mengenangkan para korban. Hadirin meliputi kira-kira 100 orang dari masyarakat Indonesia yang berdatangan dari Amsterdam, Utrecht (termasuk mahasiswa yang sedang studi di Universitas Utrecht), Zeist, Rotterdam, Wageningen (mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh studi di Universitas Wageningen), Den Haag (mahasiwa yang sedang studi), Eindhoven, Amstelveen, dll tempat. Juga tampak antara lain, Joop Morrien, wartawan progresif Belanda; lalu dari Yayasan Sapulidi, Leiden (Mintardjo) dan Yayasan Indonesia Media, Woerden (Maman Tahsin). Malah hadir pula dari Indonesia. Yaitu Mugiyanto, Ketua IKOHI, juga ketua Asian Federation Against Involuntary Dissappearance (AFAD), yang kebetulah datang ke Belanda kembali dari Jenewa, untuk keperluan kegiatan pembelaan 'korban orang-hilang'.


Pembicara-pembicara penting yang membacakan makalahnya adalah Djumeini Kartaprawira, Ketua LPK-65 Belanda, dan Sucipto Munandar, Ketua Yayasan Indonesië Studies, Onderzoek en Informatie, Amsterdam. (LPK-65 Belanda akan khusus menyiarkan secara lengkap kedua makalah tsb dalam siaran mereka)


* * *


Ada satu hal penting yang ingin kusoroti mengenai peringatan PERISTIWA KORBAN 1965 kali ini. Karena, ia berbeda dengan peringatan-peringatan yang diadakan di masa lalu di Belanda, yang seingatku pembicaranya adalah orang-orang Indonesia.


Keistimewaannya pertemuan peringatan peristiwa korban 1965 kali ini, di Belanda, ialah hadirnya Ny. Martha Meiyer. Bukan sekadar hadir. Tetapi beliau tampil sebagai pemberi 'keynote speech', mengenai masalah IMPUNITAS DI INDONESIA. Yaitu tentang situasi 'bebas hukum' atau lebih jelas lagi tentang 'ketiadaan hukum' di Indonesia, yang dinyatakan sebagai 'negara hukum'. Kehadiran Martha Meijer punya arti khusus, karena hal itu memanifestasikan perhatian internasional dan solidaritas aktivis dan tokoh HAM asal Belanda terhadap para korban pelanggaran HAM di Indonesia.


SIAPA MARTHA MEIJER?

Orangnya sejak duku aktif sebagai relawan sekaligus juga profesional dalam kegiatan-kegiatan yang menyangkut hak azasi manusia. Wanita Belanda yang fasih berbahasa Indonesia, adalah mantan Ketua Amnesty International Belanda dan seorang 'country coordinator untuk Indonesia' di AI Belanda, telah melakukan kegiatan demi HAM sejak tahun tujuhpuluhan abad lalu.


Beliau tergugah oleh nasib dan penderitaan para tapol Indonesia yang ditemuinya di Indonesia (1973). Maka lahir dalam hati sanubarinya hasrat untuk berbuat sesuatu demi pengembangan HAM di Indonesia. Beliau pernah koordinator INDOC, Pusat Dokumentasi dan Informasi Indonesia di Leiden, Belanda. Sejak tahun 1996, Martha Meijer, adalah direktur HOM, Humanist Committee on Human Rights di Belanda (Untuk informasi lebih lanjut silakan klik situs HOM -- -- www.hom.nl -- dan--- www.humanrightsimpact.org--).


Dalam tahun 2005 Martha Meijer melakukan penelitian selama 6 bulan di Indonesia dalam rangka penerapan sebuah pendekatan yang telah dikembangkan oleh HOM untuk menilai kebijakan dan program-pgroam yang diarahkan untuk peningkatan kondisi HAM (Human Rights Impact Assesment, HRIA).


Resultatnya adalah sebuah buku hasil studi berjudul JANGKAUAN IMPUNITAS DI INDONESIA.


Penelitian tsb menganalisis empat pola yang merupakan sumbangan pada keberlanjutan atau kelanggengan impunitas di Indonesia serta mengaitkan keempatnya dengan sasaran perubahan yang diturunkan dari hukum azasi manusia internasional. Indikatornya telah diidentifikasikan, yang merupakan pilar-pilar utama untuk strategi menghentikan terjadinya impunitas. Perlu dikemukakan di sini bahwa para aktivis hak azasi manusia Indonesia sudah mulai menggunakan analisis ini untuk mendesain kerja-kerja mereka di masa datang dan kersama untuk menentang impunitas ..


Ketika memberikan 'keynote speech'-nya Martha Meijer menjelaskan bahwa hasil studinya di Indonesia mengenai IMPUNITAS, adalah sebuah analisis yang diatur dengan menggunakan metode Penilaian Dampak Hak Azasi Manusia (Human Rights Impact Assesment, HRIA) , dengan langkah-langkah:


1. Diskripisi mengenai situasi akhir; 2. Konteks politik - yang difokuskan pada impunitas yang diarahkan pada analisis pola-pola impunitas selama periode 1965-2005; 3. Sasaran perubahan - difokuskan pada pengentasan impunitas dengan menggunakan panduan PBB yang dikembangkan oleh Orentlicher; 4. Isu-isu yang akan dimonitor - mendaftar isu-isu di mana pola-pola impunitas berkonflik dengan sasaran perubahan yang tampak pada sejumlah indikator spesifik yang dimonitor; 5. Kesimpulan dan rekomendasi - termasuk prioritas untuk perubahan dan advokasi.


Jelas kiranya, untuk memperoleh pemahaman lebih lanjut dan mendalam mengenai hasil studi Martha Meijer mengenai masalah IMPUNITAS di Indonesia, yang paling baik ialah membeli buku hasil studi Martha Meijer tsb dan mempelajarinya secara khusus. (Terbitan Jaringan Mitra Impunitas 2007)


* * *


Hari memperingati Peristiwa Pelanggaran HAM Terbesar di Indonesia yang berlangsung di Diemen hari ini, tidak sekadar mendengar makalah para pembicara, khususnya hasil studi lapangan oleh Martha Meijer mengenai situasi impunitas di Indonesia. Tanya-jawab dan diskusi yang berlangsung setelah mendengarkan setiap pembicara, telah menambah pemahaman dan pengertian para hadirin yang dengan aktif ambil bagian dalam diskusi tsb.


Telah bertambah pula pemahaman dan pengertian hadirin bahwa, kegiatan membela para korban Peristiwa 1965, sampai tercapainya tujuan diakhirinya situasi impunitas di Indonesia, serta tercapainya rehabilitasi hak-hak politik dan hak-kewarganegaraan para korban dan keluarganya, yang hingga kini masih menderita diskriminasi dan stigmatisasi, ----- harus dilakukan kegiatan dengan berrencana, sabar dan dengan semangat yang tinggi.


Serta mengkhayati pentingnya memadukan kegiatan HAM di dalam negeri yang merupakan usaha utama dengan kegiatan solidaritas internasional sebagai fakor yang amat diperlukan.


* * *




Wednesday, September 26, 2007

SUDAH WAKTUNYA AMNESTY INTERNATIONAL, Komisi HAM PBB dan Lembaga HAM lainnya , Tangani Sampai Tuntas Kasus 'KORBAN PERISTIWA 1965'

Kolom IBRAHIM ISA
Rabu, 26 September 2007
--------------------------------

SUDAH WAKTUNYA AMNESTY INTERNATIONAL, Komisi HAM PBB dan Lembaga HAM lainnya , Tangani Sampai Tuntas Kasus 'KORBAN PERISTIWA 1965'

Sudah Empatpuluh dua tahun berlalu sejak terjadinya peristiwa berdarah, pelanggaran HAM terbesar dalam sejarah kehidupan Republik Indonesia, ---- bahkan dalam s e l u r u h sejarah nasion Indonesia, --- ketika aparat kekuasaan negara RI di bawah Jendral Suharto melakukan suatu kampanye pembunuhan massal, penangkapan besar-besaran, pemenjaraan dan penindasan terhadap kurang lebih tiga juta rakyat Indonesia yang tak bersalah.

Sudah lebih dari empatpuluh tahun pula, -- lebih dari duapuluh juta keluarga korban KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN rezim Orba, sampai detik ini, masih menderita secara mental, politik dan sosial. Karena terhadap mereka-mereka itu, --- aparat kekuasaan dan birokrasi negara, didukung oleh ketetapan , peraturan dan ketentuan, serta kebijaksanaan pemerintah warisan rezim Orba, masih meberlakukan diskriminasi, stigmatisasi dan pengucilan.

Sudah hampir sepuluh tahun rezim Orba yang dikepalai oleh Presiden Suharto formal 'lengser'. Namun, -- birokrasi dan aparatur kekuasaan negara pasca Suharto , termasuk lembaga-lembaga legeslatif dan judisial masih terus melakukan politik dan kebijakan rezim Orba terhadap para korban Peristiwa Pelanggaran HAM 1965.

Hak-hak politik dan kewarganegaraan korban Peristiwa 1965, masih saja belum direhabilitasi. Nama baik mereka yang telah dirusak dan dihitamkan oleh rezim Orba masih belum dipulihkan.

* * *

Pelanggaran HAM besar-besaran yang menjadi tanggungjawab rezim Orba, tak terbatas hanya pada orang-orang PKI, yang dianggap simpatisan dan pendukung PKI, orang-orang Partindo, PNI, Baperki, pelbagai ormas, serta orang-orang non-partai yang dianggap Kiri dan simpatisan serta pendukung Presiden Sukarno. Dimulai dari situ berlangsung serentetan Pelanggaran HAM besar-besaran, yaitu ketika militer Indonesia melakukan invasi serta pendudukan, 'anchlus' dan 'referendum' di Timor-Timur, --- dalam Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Mei 1998, ---- yang menyangkut sejumlah kasus 'orang hilang' , antara lain 'hilangnya' penyair muda dan aktivis demokrasi dan HAM Widji Thukul, kemudian kasus-kasus konflik kekerasan di Aceh, Papua, Maluku dan tempat-tempat lainnya.

Terakchir bangsa kita menyaksikan pembunuhan keji terhadap pejuang demokrasi dan aktivis HAM Munir, dimana terdapat indikasi kuat terlibatnya aparatur intelijen kekuasaan.

Kesemuanya itu menunjukkan bahwa di Indonesia dewasa ini 'ketiadaan hukum' masih berlangsung terus. Di Indonesia masih belum ada perubahan mendasar terhadap situasi 'impunity'. Hal itu terjadi meskipun sudah hampir sepuluh tahun Reformasi dan Demokratisasi diproklamasikan dan didengung-dengungkan . Walaupun --- negara Republik Indonesia yang diasumsikan sebagai suatu negara hukum karena sejak berdirinya didasarkan pada suatu UUD. Meskipun negara ini berfalsah PANCASILA yang berperikemanusiaan . Meskipun sejak Reformasi dan Demokratisasi telah ditambahkan pula fasal-fasal HAM yang universil ke dalam UUD-RI. Nyatanya, pelanggaran-pelanggaran HAM masih tetap tidak ditangani sebagaimana mestinya. Baik oleh pemerintahan Presiden Habibie yang lahir dari pilihan dan restu Presiden Suharto yang lengser, maupun oleh pemerintahan pasca Reformasi, di bawah Presiden Abdurrahman Wahid yang digulinggkan semasa masih dalam jabatan, demikian pula oleh pemerintahan Presiden Megawati dan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerima jabatannya langsung dari para pemilih.

* * *

Betapapun, Gerakan dan Kegiatan demi HAM dan perjuangan untuk Demokrasi dan Keadilan dalam masyrakat Indonesia tak pernah berhenti. Ia berlangsung terus. Terkadang vokal dan bergelora, terkadang tak terasa dan seperti hilang tenggelam di bawah pemberitaan-pemberitaan lainnya. Di lain fihak, tanggapan dan reaksi dari jurusan yang berwewenang, sama saja. Mereka tetap membisu dan membuta terhadap pelanggran-pelanggaran HAM di masa 'lampau''. Sikap yang berwewenang dan kaum polistisi yang berucap membela HAM, tetapi bertindak lain, adalah seperti orang yang terjangkit penyakit 'hilang ingatan', layaknya

Terlebih-lebih lagi terhadap kasus pelanggaran HAM terbesar, kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan, dalam Peristiwa Pembunuhan Masal 1965.

Kepada pelbagai lembaga HAM mancanegara telah berkali-kali diajukan seruan, petisi, imbauan, bahkan tuntutan agar organisasi-organisasi HAM internasional seperti AMNESTY INERNATIONAL. dan Komisi HAM PBB, agar memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap situasi HAM di Indonesia.

Untuk keperluan itu, beberapa tahun yang lalu, suatu delegasi korban Peristiwa 1965, dipimpin oleh Dr Ciptaning dan Ir Stiadai dari Pakorba, khusus berkunjung ke Jenewa menghadiri Sidang Komisi HAM PBB, dengan tujuan minta perhatian mancanegara dan PBB, atas situasi pelanggaran HAM di Indonesia. Selanjutnya, sepucuk Surat Terbuka dikirimkan kepada Sekjen PBB Koffi Anan, juga dengan maksud minta perhatian badan dunia tsb atas situasi HAM di Indonesia. Namun seruan-seruan dan imbauan tsb sampai sekarang masih belum mendapat tanggapan yang diharapkan.

Amnesty Inernational sebagai suatu badan HAM non-pemerintah terbesar di dunia dewasa ini, pernah melakukan aksi-aksi tertentu minta perhatian dunia serta pemerintah Indonesia dan dunia terhadap pelanggaran HAM terbesar 1965. Baru-baru ini ( di Utrecht, 13 Sept 2007) Amnesty Internatioanl (Belanda) bersama Universitas Utrecht, SIM dan ICCO dalam kesempatan diselenggarakannya 'Munir Memorial Lecture', minta perhatian dunia khusus terhadap kasus pemubunuhan keji terhadap MUNIR , aktivis dan pejuang demokrasi dan HAM Indonesia. Menuntut keadilan untuk Munir. Juga Keadilan untuk semua.

Kegiatan tsb merupakan dukungan atas usaha dan kegiatan aktivis HAM diIndonesia, yang perlu disambut. Agar dimasa mendatang Amnesty International dengan lebih teratur serta berrencana melakukan kampanye mancanegara untuk mendesak pemerintah Indonesia dan PBB secara nyata menanganai kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Sehubungan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM tsb, bagaimana sikap dan konsistensi Komnasham Indonesia dalam menangani kasus Munir dan kasus Peristiwa 1965 masih harus dilihat lebih lanjut.

* * *

Apakah organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga HAM internasional khususnya Amnesty Interntional dan Komisi HAM PBB serta organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga internasional lainnya sudah cukup memberikan perhatiannya terhadap pelanggaran HAM terbesar di Indonesia, khususnya perhatian terhadap para korban Peristiwa 1965 yang sampai dewasa ini hak-hak kemanusiaan dan hak-hak politiknya masih belum direhabilitasi oleh yang bertanggung jawab dan berwewenang di Indonesia?

Kiranya masih belum cukup.

Tidak seharusnya organisasi dan lembaga-lembaga HAM internasional maupun nasional, baru mulai bergerak dan bertindak serta melakukan aksi-aksi, h a n y a , apabila ada seruan, imbauan dan desakan masyarakat dan para korban serta keluarganya.

Lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi naional dan internasional peduli HAM di manapun di dunia ini, diharapkan, bahkan perlu ditandaskan bahwa adalah tugas mereka, sejak semula memegang inisatif di tangannya sendiri, lebih tanggap lagi terhadap setiap pelanggaran HAM. Bertindak dan melancarkan aksi-aksi, tanpa membeda-bedakan di negeri mana pelanggaran HAM itu terjadi, dan siapapun yang menjadi korban akibat pelanggaran HAM tsb., apapun keyakinan dan aliran kepercyaan serta pandangan politik para korban tsb.

Sudah tiba waktunya organisasi-organsasi ornop dan LSM-LSM di seluruh dunia, khususnya organisasi HAM seperti Amnesty International dan organisasi dunia yang beranggotakan mayoritas negeri di dunia ini, seperti Komisi HAM PBB, menyadari kewajibannya, serta mengkhahayati misinya, ----

Tampil kemuka, membela para korban pelanggaran HAM di Indonesia, mengambil inisiatif di tangannya sendiri dalam pengurusan pelanggaran HAM dan menanganinya sampai tuntas.

* * *