Kolom IBRAHIM ISA
Jum'at, 17 April 2009
-------------------------------------
KASUS SUHARTO Vs 'TIME Magazine'
< 'TIME' DIMENANGKAN Mahkamah Agung RI >
Bagi pendukung mantan Presiden Suharto dan orang-orang yang (menurut istilah orang Jakarta) 'kecipratan rejeki' ketika Suharto kuasa), keputusan Mahkamah Agung mengenai kasus SOEHARTO versus 'TIME Magazine', pasti menimbulkan kemarahan. Juga kekhawatiran dan was-was! Pasti saja mereka was-was dan TAKUT. Sikap Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menganggap 'Time Magzine' tidak melanggar hukum ketika mengungkap bagaimana Presiden Suharto dan – – – menimbulkan harapan baru akan dihidupkannya kembali kasus korupsi Suharto. Berarti adanya kemungkinan dibukanya kembali pengadilan terhadap Suharto, meskipun ia telah meninggal dunia. Seperti diberitakan kasus korupsi Presiden Suharto terhenti ketika ia sakit dan kemudian meninggal dunia.
Menuntut keadilan bagi orang banyak, menyangkut orang yang sudah meninggal bukan barang baru dalam dunia peradilan internasional. Belum lama patung-patung Jendral Franco yang bertebaran di Spanyol, ditanggalkan dari persemayannya. Masyarakat Spanyol, praktis memberikan vonis baru pada Jendral Franco sebagai penguasa yang telah melakukan kejahatan selama ia berkuasa. Hakim Baltazar Garzon dari Spanyol, dalam sebuah pernyataan menegaskan bahwa Jendral Franco harus (formal) diadili, sebagai pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, bersangkutan dengan pembunuhan masal terhadap puluhan ribu warga sipil oleh pengikut-pengikut Jendral Franco selama perang (dalam negeri) 1936-1939. Halmana diteruskan pada masa tahun-tahun awal Jendral Franco berkuasa. Kasus ini merupakan pertama kali diadakannya investigasi resmi terhadap suatu periode sajarah, yang selama ini dianggap tabu oleh banyak orang Spanyol.
* * *
Dikalahkannya gugatan keluarga Cendana sekitar kasus dibongkarnya mantan Presiden Suharto terlibat korupsi, – – – bisakah kiranya dianggap sebagai munculnya sedikit cahaya terang dari jurusan PERADILAN INDONESIA? Kalau memang begitu --- memang keadaan itu BENAR-BENAR mencemaskan dan menakutkan bagi para pencoleng kas negara tsb. Tetapi membesarkan bagi seiap warga yang cinta kebenaran dan menuntut diberlakukannya keadilan di negara ini.
Apakah mulai bertiup angin baru, angin yang menandakan bahwa mulai ada 'obyektivitas' di dunia peradilan Indonesia'. Betapapun, terhadap keputusan Mahkamah Agung tsb tidak ada reaksi lain kiranya --- selain, menyatakan: BRAVO! Bisa saja dikatakan orang bahwa sikap MA tsb ada hubungannya dengan rasa kekhawatiran atau takut di fihak Indonesia terhadap pemerintahan baru di Amerika. Atau merasa was-was bila diputuskan membenarkan gugatan keluarga Cendana terhadap mingguan Amerika 'Time' – bisa saja 'Time' akan naik banding. Maka masalahnya akan jadi panjang dan mungkin akan terungkap hal-hal baru yang tambah memberatkan mantan Presiden Suharto sebagai tertuduh pelanggaran korupsi.
* * *
Patut dicatat apa yang yang al dikatakan oleh Todung Mulya Lubis, pengacara majalah 'Time', sbb : “Kami sudah berusaha untuk mencari keadilan selama 10 tahun, ini menjadi sebuah perjalanan yang panjuang”. 'Kami berharap melalui putusan ini wartawan bisa merasa bebas dan nyaman dalam bekerja di Indonesia”. Keputusan MA dalam sidang peninjauan kembali kasus 'Time' versus Suahrto, memang mengandung aspek dimenangkannya kebebasan pers.
Namun, yang terlebih penting lagi ialah bahwa, para pejuang dan aktivis HAM di Indonesia dan mancanegara memproleh dorongan baru. Untuk meneruskan bahkan mempergiat usaha mengajukan ke pangadilan kasus pelanggaran HAM terbesar di sepanjang sejarah Republik Indonesia yang dilakukan atas tanggungjawab Jendral Suharto, yaitu, pembunuhan masal terhadap warganegara tak bersalah pada tahun-tahun 1965-66-67. Suatu kejahatan terhadap kemanusiaan yang tak ada taranya! * * *
Lampiran: Berita BBC Indnesia, 17 April 2009.
MA menangkan Time
| |
|
Keputusan tersebut dapat dilihat sebagai sebuah kemenangan bagi kebebasan pers saat ini.
Keputusan MA tersebut membuat Time tidak harus membayar 106 juta dollar Amerika sebagaimana disebutkan dalam gugatan pencemaran nama baik Suharto
Pada tahun 1999 berita utama di majalah tersebut menyatakan Soeharto dan keluarganya mengumpulkan kekayaaan miliaran dollar saat dia berkuasa selama 32 tahun.
|
Tahun lalu pengadilan mengatakan ada kemungkinan gugatan kepada keluarganya karena ikut menikmati hasil kekayaan Soeharto.
Jalan panjang
Persidangan peninjauan kembali ini masih terus berjalan ketika Soeharto meninggal tahun lalu saat dia berusia 87 tahun. Hakim Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan artikel yang diterbitkan majalah Time edisi Asia ,tidak melanggar hukum atau melanggar standar etika yang ada.
Pengacara Time, Todung Mulya Lubis, mengatakan "Kami sudah berusaha untuk mencari keadilan selama 10 tahun, ini menjadi sebuah perjalanan yang panjang. Kami berharap melalui putusan ini wartawan bisa merasa bebas dan nyaman dalam bekerja di Indonesia"
Keputusan Mahkamah Agung ini mementahkan putusan yang sama oleh pengadilan ini sebelumnya pada Agustus 2007 lalu.Saat itu MA meminta Time untuk membayar kerugian dan mempublikasikan permintaan maaf dalam edisinya yang lain. Dalam putusan itu juga dikatakan publikasi soal Soeharto ini "merusak reputasi dan kehormatan" mantan Presiden ini.
Majalah Time mengatakan tulisan tersebut disusun berdasar bukti yang dikumpulkan selama 4 bulan dan melibatkan koresponden mereka di 11 negara. * * *
No comments:
Post a Comment