Tuesday, December 29, 2009

PRITA BEBAS BERKAT KUATNYA DUKUNGAN MASYARAKAT

IBRAHIM ISA - Catatan Partikeliran

Selasa, 29 Desember 2009

------------------------------------------------------------



PRITA BEBAS

BERKAT KUATNYA DUKUNGAN MASYARAKAT


Hari ini terbetik berita CERAH menjelang akhir tahun 2009. Sebuah berita BBC (oleh Sri Lestari) : melaporkan bahwa PRITA DIVONIS BEBAS!


Mungkin judul berikut ini lebih mencerminkan realita:

PRITA MULYASARI BEBAS, BERKAT DUKUNGAN MASYARAKAT!


Kasus Prita Mulyasari menunjukkan satu hal penting! Terutama, rasa keadilan dan sadar-hukum, di kalangan masyarakat kita, khususnya di kalangan wartawan muda, media, mengalami peningkatan penting. Dengan dukungan masyarakat dan media, terkumpul dana lebih dari Rp 800 juta untuk membantu Prita. Terkumpulnya dana sebesar itu, adalah berkat simpati dan solidaritas masyarakat terhadap Prita Mulyasari.


Di satu fihak kita saksikan betapa Rumah Sakit Omni, yang memperlakukan pasien Prita secara sewenang-wenang, diksriminatif serta memberikan diagnosis yang salah. Di lain fihak munculnya keberanian dan kesigapan Prita Mulyasari, didorong oleh semangat melawan kewenang-wenangan, melakukan protes. Dengan cara menulis surat elektronik (e-mail) kepada teman-temannya. Yang kemudian gugatan tsb tersebar luas di kalangan masyrakat. Selanjutnya sikap arogansi mendorong RS Omni untuk membungkam dan menghukum Prita yang dianggapnya begitu 'berani' melakukan kritik terbuka. Kita saksikan pula betapa fihak kepolisian ikut membela elite (RS Omni). Prita ditahan polisi selama 21 hari. Lalu Pengadilan Negeri menunjukkan pula pengabdiannya terhadap elite dengan vonisnya menghukum denda Prita sejumlah Rp 204 juta. Yang harus dibayarnya kepada RS Omni.


Puaslah RS Omni atas 'kemenangannya'!


Tetapi kalangan elite tsb termasuk Polisi dan Pengadilan Negeri, samasekali buta terhadap perkembangan kesadaran akan keadilan di kalangan masyarakat. Mereka Juga mensepelekan keberanian dan semangat Prita yang terus berlawan.


Kesewenanga-wenangan elite, keberfihakan Polisi dan Pengadilan pada elite, ---- telah membangkitkan kemarahan masyarakat terhadap RS Omni, Polisi dan Pengadilan. Mulailah meluncur gelombang protes dan sekaligus tindakan solidair pengumpulan dana dikalangan masyarakat. Hasilnya sungguh membesarkan hati dan mendorong semangat membela keadilan.


Dimulai dengan langkah RS Omni yang memcabut kembali 'gugatan-nya bahwa Prita melakukan pencemaran 'nama baik' mereka, akhirnya diikuti oleh keputusan Pengadilan Negeri Tanggerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari.


* * *


Selain gejala nyata bahwa kesedaran membela keadilan, kesadaran hukum masyarakat nyata meningkat, -- kasus Prita ini juga menunjukkan bahwa mengahadapi perlawanan masyarakat yang tegas dan konsisten, akhirnya Pengadilan Negeri juga tak punya pilihan lain, kecuali mengambil langkah mundur.


Apakah kasus PRITA MULYASARI ini merupakan pertanda bahwa, lembaga hukum Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Tanggerang, sudah mulai berubah? Sudah ada sedikit kemajuan? Hal ini masih harus kita lihat lagi. Kenyataan dan perkembangan selanjutnyalah yang akan membuktikannya.


Yang jelas, ialah, bahwa masyarakat telah memperoleh pelajaran penting: PERJUANGAN YANG ADIL AKHIRNYA MENCAPAI KEMENANGAN!


* * *


LAMPIRAN BERITA:

Prita Mulyasari divonis bebas

Sri Lestari Wartawan BBC

Prita Mulyasari disambut para pendukung usai vonis bebas

Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita Mulyasari dari tuduhan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang.


Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa menyatakan terdakwa Prita Mulyasari tidak terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga.

Arthur Hangewa menyatakan, "Kedua, membebaskan dari semua dakwaan tersebut."

"Ketiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya," katanya.


Dikatakan juga, menetapkan barang bukti berupa satu eksemplar berita di Yahoo email dengan subjek penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang tanggal 22 Agustus 2008.

"Satu eksemplar email from Prita Mulyasari sent Friday August 15, 2008 subjek Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang, tetap terlampir dalam berkas perkara," katanya.

Jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir dulu selama 14 hari.


Tanggapan Prita


Sementara itu seusai sidang, Prita langsung bersalaman dengan anggota Majelis Hakim.

Pendukung Prita .Para pendukung Prita Mulyasari hadir di pengadilan

Prita menyatakan, "Alhamdulillah, nggak tahu mau ngomong apa. Ini Kuasa Tuhan. Subhanallah, hati nurani Majelis Hakim yang mulia banget luar biasa kepada kami rakyat Indonesia."

"Harapan untuk kasus perdata? Kuasa hukum saya dan keluarga tetap membuka perdamaian, kita selesaikan secara bijaksana," katanya.


Prita dituntut hukuman enam bulan penjara karena menyebarkan email yang dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit itu dalam sidang yang dimulai 4 Juni 2009.

Dalam proses pengadilan, Prita pernah ditahan selama 21 hari sehingga memicu perhatian masyarakat.

Akhirnya Prita dilepaskan dari tahanan selama proses pengadilan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan pengiriman surat elektronik (email) kepada 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ITE dan pencemaran nama baik.


Jaksa menyebutkan, email itu berisi penghinaan dan pencemaran nama baik rumah sakit itu.

Prita dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain kasus pidana ini, Prita juga telah divonis denda Rp 204 juta dalam pengadilan perdata.

Namun karena simpati masyarakat yang tinggi telah terkumpul dana lebih dari Rp 800 juta untuk membantu Prita.


* * *

__

No comments: