Tuesday, March 4, 2014

"SUPERSEMAR” – KISAH JEN. SUHARTO MENGGULINGKAN PRES. SUKARNO LEWAT SEBUAH SURAT PERINTAH PRESIDEN

Kolom IBRAHIM ISA
Sabtu, 01 Maret 2014
-------------------------------

"SUPERSEMAR” – KISAH JEN. SUHARTO MENGGULINGKAN PRES. SUKARNO LEWAT SEBUAH SURAT PERINTAH PRESIDEN

* * *
Bagaimana seorang kepala negara dan kepala pemerintah – dalam hal ini – Presiden Sukarno bisa digulingkan melalui sepucuk surat perintah yang ditandadatanganinya sendiri ----- Itulah yang terjadi 48 th y.l -- sekitar “SUPERSEMAR” . Surat Perintah Sebelas Maret 1966”. Melalui suatu operasi canggih, dimulai dengan membubarkan Sidang Kabinet 100 Menteri yang dipimpin :Presiden Sukarno, dan tiga orang jendral yang diutusnya, Jendral Suharto berhasil memperoleh sepucuk Surat Perintah yang dimaksudkan untuk 'terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya Revolusi'.

Begitu menerima “SUPERSEMAR” Jendral Suharto kontan membubarkan PKI. Sesuatu yang justru ditentang oleh Presiden, pemberi Supersemar kepada Suharto. Suharto menyalahgunakan, memanipulasinya sebagai legitimasi menuju penggulingan Presiden Sukarno

* * *

Mulai hari ini akan di muat berturut tulisan-tulisan sekitar SUPERSEMR, sebagai bahan input bagi pembaca menikirkan dan menarik kesimpulan sekitar SUPERSEMAR. Sepucuk surat perintah Presiden yang diamanipulasi dan disalahgunakan kemudian dibikin misterius. . . . seolah-olah tidak diketahui dimana keberadaannya sekarang ini. Tidak ada seorangpun yag tahu dimana, Presiden SBY pun tidak pernah bicara tentang ini.

Di bawah in adalah sebuah tulisan yang disiarkan 15 tahun yang lalu di pelbagain media inernet.

* * *

Dari Insubordinasi, lewat "SUPERSEMAR" Menegakkan ORDE BARU!

Oleh: Ibrahim Isa
Amsterdam, 2 Maret 1999

I). Sejak 11 Maret 1966, sudah berkali-kali ditulis mengenai masalah "Surat Perintah Presiden Republik Indonesia, 11 Maret 1966". Satu kenyataan ialah bahwa sebegitu jauh masih belum ada pandangan, tafsiran, apalagi hasil studi yang satu mengenai soal tsb. Yang agak sama pendapat orang ialah bahwa "Surat Perintah Presiden RI" itu dibuat oleh Presiden Sukarno dalam keadaan beliau sedang di bawah tekanan situasi gawat dan desakan 3 orang jendral yang khusus datang ke Istana Bogor untuk iu.

Hingga detik ini berbagai fihak masih terus mempelajari dan meneliti masalah tsb. Ada yang melakukannya dari titik tolak semata-mata mencari kebenaran. Ada yang dari pandangan "pelurusan" sejarah, karena mengenai soal itu dianggap ada pemutarbalikkan bahkan pemalsuan fakta-fakta. Ada juga yang melakukan penelitian itu dari segi menstudi perkembangan ketatanegaraan Indonesia selama lebih dari setengah abad berdirinya Republik Indonesia. Ada juga yang bertolak dari segi untuk melakukan pencatatan yang obyektif. Hasrat dan dorongan untuk melakukan penelitian dan studi mengenai masalah "Supersemar" itu semakin besar, karena sampai
saat ini tidak ada satupun yang mengetahui di mana disimpan aslinya "Supersemar" itu. Misterikah ini? Ataukah suatu rekayasa?

Tidak juga boleh dilewatkan dari pengamatan bahwa ada yang melakukan penulisan mengenai masalah "Supersemar" untuk lebih lanjut memutar-balikkan fakta, lebih lanjut memulas hal ihwal dengan tujuan untuk membenarkan, untuk memberikan legitimasi terhadap tindakan, kebijaksanaan dan politik yang telah dilakukan oleh jendral Suharto sejak 1 Oktober 1965 sampai dengan ditegakkannya kekuasaan Orde Baru. Rencana untuk mengadakan seminar "Nawaraksa" dalam tahun 1997 yang gugur itu , adalah dengan tujuan itu. Sampai saat ini usaha itu masih terus dilanjutkan meskipun presiden Suharto sudah 10 bulan lengser dan gerakan reformasi bergulir terus.

Ulasan ini dibuat demi menambah stimulans pada para cendekiawan, para pakar ilmu politik, sosial dan sejarah Indonesia yang berkepedulian mengakhiri masa redup dan semi-impotensi kehidupan ilmu, demi mengakhiri masa perekayasaan segala bidang kehidupan bangsa kita, termasuk bidang pemikiran dan mental warisan Orde Barunya Suharto.

Supaya pembicaraan mengenai "Supersemar" dilakukan atas dasar materi yang kongkrit, kiranya ada baiknya dikutip disini selengkapnya teks "Supersemar" seperti yang tertera dalam risalah "Hasil-hasil Sidang Umum M.P.R.S. ke-IV" yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, sbb:

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S U R A T P E R I N T A H

I. Mengingat:
1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik Nasional maupun internasional.
1.2. Perintah Harian Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Presiden Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966.

II. Menimbang:
2.1.Perlunya ada ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan jalannya Revolusi.

2.3.Perlu adanya jaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan dan rakyat untuk memelihara kewibawaan Presiden/ Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi serta segala ajaran-ajarannya.

III. Memutuskan/Memerintahkan:
Kepada: Letnan Jendral Soeharto, Menteri Panglima Angkatan Darat
Untuk : Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi:

1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya Revolusi,serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan
Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. Demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan Melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.

2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan-2 lain dengan sebaik-baiknya.

3.Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut diatas.


IV. Selesai.

Jakarta, 11 Maret 1966
Presiden/Panglimna Tertinggi/
Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris
M.P.R.S.,
ttd.
Sukarno
* * *

II.) Insubordinasi adalah langkah pertama dalam rangakaian langkah-langkah yang diambil Jendral Suharto menuju suatu coup d'etat yang tuntas. Untuk memasuki lebih lanjut materi "Supersemar", ada baiknya sebelumnya ditelusuri sedikit, saat-saat sebelum tiga orang jendral AD, yaitu Mayjen
Amir Mahmud, Mayjen Andi Yusuf dan Mayjen Basuki Rakhmat, datang "menghadap" (atau "menodong") Presiden Sukarno, pada tanggal 11 Maret 1966.

Sesudah terjadinya "Gerakan 30 September", menurut salah satu sumber yang dipercaya, a.l. mantan Kolonel Latief, Brigjen Suparjo, salah seorang tokoh "G30S", datang menghadap Presiden Sukarno memberikan laporan mengenai "G30S". Setelah mendengar laporan Brigjen Suparjo, Presiden Sukarno memerintahkan kepada Suparjo untuk menghentikan kegiatan "G30S". Selanjutnya gerakan ternyata memang dihentikan Keterangan ini berbeda sekali dengan 'claim' Suharto dan kawan-kawannya bahwa adalah KOSTRAD yang ia pimpin sendiri, yang telah menumpas "G30S". Juga Dewi Sukarno mengemukakan kepada seorang wartawan asing bahwa adalah "Bapak" yang memerintahkan agar "G30S" menghentikan gerakannya.

Untuk mengatasi situasi, dalam usaha mencari pemecahan dan agar Revolusi Indonesia menurut pemahaman ketika itu bisa berlangsung terus, Presiden Sukarno menghubungi Kostrad. Ia memanggil Mayjen Umar Wirahadikusuma, Pangdam V Jaya, dan Majen Pranoto Reksosamudro. Presiden Sukarno mengangkat Mayor Jendral Pranoto Reksosamudro, Asisten III Panglima
Angkatan Darat, sebagai Care-taker Menteri Panglima Angkatan Darat untuk mengurus pekerjaan sehari-hari AD. Tetapi Jendral Suharto, sebagai Panglima Kostrad, menolak kebijaksanaan Presiden Sukarno. Suharto mengatakan kepada kurir-kurir Presiden Sukarno bahwa 'untuk sementara' ia
sudah mengambil alih pimpinan AD. Suharto juga melarang Mayjen Umar Wirahadikusma dan Mayjen Pranoto Reksosamudro untuk memenuhi panggilan Presiden Sukarno.Insubordinasi lagi!

Ini adalah insubordinasi terbuka pertama-kalinya yang dilakukan Mayjen Suharto sebagai Panglima Kostrad, terhadap Presiden Panglima Tertinggi ABRI Sukarno.Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah ABRI seorang perwira tinggi mengangkat dirinya sendiri menjadi panglima AD. Ini adalah intisari dan hakikat serta permulan dari "the creeping" coup d'etat yang dilakukan Suharto terhadap kekuasaan negara yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, Sukarno.

III.) Diteliti lebih mendalam 'insubordinasi' dari fihak Jendral Suharto terhadap Panglima Tertinggi Presiden RI Sukarno tsb., bukanlah tindakan insubordinasi yang biasa-biasa saja. Tindakan insubordinasi Jendral Suharto itu secara hakiki merupakan tindakan fundamentil terbuka yang pertama dalam perebutan kekuasaan negara.Tindakan-tindakan selanjutnya dari Jendral Suharto terhadap Presiden Sukarno memberikan pembuktian kongkrit ke arah itu. Dengan kekuasaan atas Angkatan Darat yang telah diambilnya secara insubordinatif itu, Jendral Suharto dan kliknya di dalam ABRI mengadakan persekusi, pembersihan, penangkapan dan pembantaian terhadap kekuatan di dalam masyarakat - parpol-parpol dan ormas-ormas, birokrasi dan angkatan bersenjata RI, yang selama itu adalah sekutu dan penyokong politik serta ajaran-ajaran Presiden Sukarno.

Suharto memerlukan waktu kurang lebih lima bulan , dari Oktober 1965 sampai awal Maret '66, untuk menindaklanjuti rencana perebutan kekuasaan atas Presiden Sukarno. Segala persiapan untuk itu tampaknya rampung pada tanggal 11 Maret 1966. Pas ketika pada hari itu Presiden Sukarno sedang mengadakan sidang Kabinet di Istana Merdeka, ribuan 'massa' mengepung Istana Merdeka. Situasi menjadi lebih gawat lagi ketika diketahui bahwa terdapat pasukan-pasukan bersenjata lengkap diantara yang mengepung itu, yang tidak ada tanda pengenalnya. Pasukan tsb ternyata kemudian adalah pasukan Kostrad. Presiden Sukarno bersama sementara menteri pembantunya
terpaska diselamatkan ke Istana Bogor. Menyolok untuk dicermati bahwa pada sidang Kabinet itu, dengan alasan sakit, Jendral Suharto absen. Terungkap kemudian bahwa Jendral Suharto sedang sibuk berunding dengan a.l. Tiga jendral yang kemudian ternyata adalah jendral-jendral yang diutus Suharto ke Istana Bogor, untuk menekan Presiden Sukarno . Melalui pembicaraan dibawah tekanan berat antara tiga jendral dengan Presiden Sukarno dimana hadir juga Waperdam I dr. Subandrio, dr. Leimena dan Chaerul Saleh, akhirnya tidak ada jalan lain bagi Presiden Sukarno selain menandatangani "Surat Perintah 11 Maret" yang terkenal itu.

Titik tolak Suharto mengirimkan tiga jendral itu adalah untuk secara formal minta kepada presiden agar diberi kepercayaan dan mandat penuh untuk "mengatasi" kesulitan dan menciptakan suasana tenang dan stabil. Presiden telah ada pengenalan bagaimana sebenarya Suharto itu, khususnya sesudah perintahnya mengenai pengangkatan Mayjen Pranoto Reksosamudro ditolak dan
digagalkan oleh Suharto. Maka tidaklah mudah bagi Presiden Sukarno untuk begitu saja memberikan kepercayaan dan mandat kepada Suharto. Dari teks "Supersemar" bisa ditelaah bahwa presiden Sukarno dengan didampingi oleh pembantu-banbantu-nya, masih bisa mencapai suatu perumusan yang mungkin bisa diinterpretasikan sebagai usaha untuk memberikan ketegasan tentangkelangsungan kepemimpinannya terhadap pemerintahan dan bangsa Indonesia. Paling tidak inilah yang diperkirakan oleh Presiden Sukarno ketika itu. Faktor penting lainnya yang mendorong Presiden Sukarno akhirnya tokhmenandatangani "Supersemar", ialah pendiriannya yang sejak semula , yaitu selalu berusaha agar jangan sampai terjadi pertumpahan darah lebih lanjut yang
akan membawa penderitaan yang lebih berat lagi bagi rakyat .Namun kemudian dengan dilakukannya pembantaian besar-besaran terhadap orang-orang Komunis atau yang dianggap Komunis, golongan Kiri dan kaum Nasionalis dan Islam yang mendukung Presiden Sukarno, apa yang dikhawatirkan Presiden Sukarno terjadi juga.

IV). Dalam teks "Supersemar", ditandaskan bahwa tujuan surat perintah itu bukanlah 'pelimpahan kekuasaan' dari Presiden Sukarno kepada Jendral Suharto, seperti yang sering dikemukakan oleh para pendiri dan pendukung Orba, tetapi adalah untuk mencapai "adanya ketenangan dan kestabilanPemerintahan dan jalannya Revolusi". Memang sulit dibayangkan bagaimana pula Jendral Suharto bisa menenangkan dan menstabilkan jalannya Revolusi,seperti konsep Bung Karno ketika itu.

Demikian pula halnya mengenai masaalah 'menjamin kepemimpinan dan kewibawaan' Presiden Sukarno. Yang dilakukan oleh Suharto adalah kebalikannya. Selangkah demi selangkah, dengan cara 'merangkak' , denganberlindung di balik "Supersemar", Jendral Suharto menggerowoti dan
menggembosi kepemimpinan dan kewibawaan Presiden Sukarno. Jendral Suharto memaksakan perombakan kabinet, meng-'amankan', sejumlah menteri, anggota DPR/MPRS dan perwira-perwira penyokong presiden Sukarno.

Apalagi mengenai perlunya menjamin dilaksanakannya dengan pasti ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi. Yang dilakukan Suharto jelas-jelas adalah melarang penyebaran dan pelaksanaan ajaran Bung Karno.

Mengenai perlunya 'menjamin keselamatan pribadi' Presiden Sukarno. Bagaimana pula langkah Suharto. Lewat DPRS dan MPRS yang sudah direkayasa Presiden Sukarno dilorot dari jabatannya sebagai kepala pemerintah dan kepala negara RI dan Suharto dinobatkan jadi Presiden. Bung Karno kemudian dikenakan 'tahanan rumah' sampai akhir hidup beliau. Sudah meninggalpun Bung Karno masih dipersikusi. Jenazah beliau tidak boleh dimakamkan ditempat seperti yang pernah diutarakannya sebelum ia meninggal. Jenazah beliau dimakamkan di Blitar, Jawa Timur, jauh dari pusat kegiatan politik di Jakarta. Karena Orba sangat khawatir akan merebaknya massa rakyat yang
luas yang hendak mengantar jenazah Bung Karno ke tempat peristirahatannya yang terakhir.

Melapor kepada Presiden Sukarno segala sesuatu yang dilakukannya dalam rangka "Supersemar"? Sudahlah, tidak usah lagi bicara mengenai hal itu. Bicara saja dengan Bung Karno, Suharto tidak mau.
    Dari rentetan peristiwa sebelum dan sesudah dikeluarkannya "Supersemar", bisa diasumsikan bahwa persetujuan para jendral dengan rumusan dalam "Supersemar", adalah sbb"
    Pertama, bagi Suharto yang pokok adalah memperoleh 'legalitas' bahwa ia bisa bertindak atas nama Presiden Sukarno, menggunakan nama Presiden Sukarno, yang memang ia lakukan semaksimal maksimalnya. Apa tindakan Suharto itu, Suharto sendiri yang menentukannya.
Kedua, dengan perumusan seperti tercantum dalam teks "Supersemar", kekuatan yang mendukung Presiden Sukarno di dalam masyarakat, khususnya yang ada di dalam kekuatan bersenjata RI, yang ketika itu masih cukupan, bisa tertipu dan menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Suharto adalah atas dasar 'mandat' dari Presiden. Dengan demikian maka membikin pendukung Presiden
Sukarno menjadi lengah. Ketika mereka menyadari hal itu, sudah terlambat.Kekuatan mereka sudah dipreteli dan Suharto sudah mengkonsolidasi dan memperluas kekuasaannya. Suharto juga telah mengontrol DPR/MPRS sedemikian rupa sehingga telah memperoleh 'legitimasi' dan terciptalah Orde Baru yang 'konstitusional'. Ini semua dilakukannya dengan berpangkal pada insubordinasi dan "Supersemar".

VI). Maka, terdapatlah cukup dasar dan alasan untuk mempertanyakan: Apakah Orde Baru yang ditegakkan dengan memanipulasi dan menyalahgunakan "Surat Perintah Presiden Sukarno" tertanggal 11 Maret 1966, itu suatu kekuasaan yang legitim dan konstitusional? Sesungguhnya tidaklah sulit memberikan jawaban yang tegas. Kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun telah menegakkan suatu 'kebudayaan kekerasan' yang telah menghantui dan merusak mentalitet dan moralitas bangsa. Orba telah mencampakkan prinsip-prinsip hukum, telah melakukan rekayasa
lewat opsus-opsus, telah melanggar hak-hak azasi manusia, hak-hak demokrasi serta telah membodohkan rakyat sehingga praktek korupsi, kolusi dan nepotisme bisa merajalela dan bertahan begitu lama.

Dalam politik luarnegerinya Orba telah menginvasi, mengokupasi dan atas nama'integrasi' telah mencaplok Timor Timur. Ini menunjukkan bahwa Orba adalah suatu rezim, suatu kekuasaan yang zalim dan juga keropos. Orba telah membawa rakyat dan bangsa kita ke jurang kehancuran. Apalagi dasar dan alasan untuk menyatakan bahwa rezim Orba adalah konstitusional dan legitim. Melalui "Supersemar", Suharto telah menegakkan Orde Baru. Kini, karena tindakan-tindakannya sendiri Orba telah menjadi sekarat. Dilanda oleh gelombang gerakan reformasi dan demokrasi, pendiri utamanya, Suharto, telah disingkirkan dari singgasana kekuasaan negara Republik Indonesia.
Orba telah menggali liang kuburnya sendiri!

"Supersemar" akan tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai suatu pelaksanaan "master plan" dari seorang jendral dalam tindakan makarnya merebut kekuasaan negara.. "Supersemar" telah disulap menjadi pentung justru untuk memukul tokoh yang memberikannya.

Suatu tragedi nasional!

* * *

No comments: