Tuesday, December 11, 2007

Kolom IBRAHIM ISA - INDONESIA MASIH JAUH DARI NEGARA HUKUM

Kolom IBRAHIM ISA

---------------------------

Senin, 10 Desember 2007.


INDONESIA MASIH JAUH DARI NEGARA HUKUM


Tepat limapuluh-sembilan tahun yang lalu, 10 Desember 1948, dunia yang ketika itu belum lagi pulih dari luka-luka dan derita, korban dan penghancuran Perang Dunia II, dipesonakan dan diberi harapan mengenai haridepan yang damai, demokratis, berperikemanusiaan dan adil.


Usainya perang di Eropah dan Pasifik telah mendorong berdirinya di San Francisco, AS, pada tanggal 24 Oktober 1945 sebuah organisasi bangsa-bangsa yang baru: -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Organisasi bangsa-bangsa yang baru ini dibangun di atas puing-puing reruntuhan organisasi Liga Bangsa-Bangsa, yang gagal memelihara perdamaian, dan bubar dengan meletusnya Perang Dunia II. Pada hari bersejarah itu, 10 Desember 1948, PBB mengeluarkan sebuah deklarasi universil yang memberikan perspektif baru bagi ummat di dunia. Suatu pernyataan yang terkenal dengan nama


The UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS',

'DEKLARASI UNIVERSIL HAK-HAK MANUSIA'.


Deklarasi tsb dikumandangkan ke seluruh penjuru dunia. Pada saat ketika di bumi kita ini, sudah mulai (lagi) timbul dan berkecamuk sengketa-sengketa dan perang-perang lokal baru. Halmana terutama ditimbulkan oleh aksi-aksi militer supresif oleh negeri-negeri imperialis-kolonialis, seperti Inggris, Perancis, Belanda dll, terhadap (bekas) koloni-koloninya sebelum Perang Dunia II. Bangsa-bangsa di bekas-bekas jajahan tsb telah merebut nasibnya di tangannya sendiri. Mereka bangkit dan berontak terhadap belenggu penjajahan. Negeri-negeri imperialis dan kolonialis tidak mau mengerti perubahan besar yang telah terjadi di dunia ini.


Tambahan lagi, ketegangan baru mulai disebabkan munculnya pertentangan baru. Yang kemudian dikenal dengan julukan 'PERANG DINGIN'. Suatu konflik yang secara gamblang termanifestasi dengan terbentuknya dua blok politik/militer yang saling berhadapan, saling pasang 'kuda-kuda'. Blok yang satu adalah NATO yang dikepalai oleh Amerika Serikat dengan yang berdirinya didahului oleh yang disebut peserta negeri-negeri 'Treaty of Brussel' (17 Maret 1948). Kemudian dilengkapi dengan keanggotaan AS yang kemudian bernama NATO (4 April 1949).


Pembentukan suatu aliansi politik/militer Barat yang hakikatnya bersifat konfrontatif, meskipun formalnya dinyatakan sebagai suatu organisasi demi kerjasama dan keamaman kolektif, pasti mengundang tindakan-balas dari fihak satunya. Demikainlah blok Timur membentuk yang dinamakan Pakta Warsawa (14 Mei 1955), yang dikepalai oleh Uni Sovyet.


Begitulah keadaannya, dalam kondisi perpolitikan dunia yang digandoli berat oleh konsepsi dan strategi 'Perang Dingin'. Pertarungan 'hidup-mati' diantara kedua blok tsb, telah mewarnai pemahaman dan pengertian tentang demokrasi, 'kemanusiaan' serta 'manusiawi' atau tidak 'manusiawinya' segala sesuatu. Niali-nilai tsb dengan kerasnya dibayangi oleh ideologi yang melatarbelakangi berdirinya blok-blok yang berhadap-hadapan . Dalam keadaan yang demikian itu adalah amat tidak mudah ditemukan kata bersama mengenai pentrapan, tentang memberlakukan prinsip-prinsip yang dideklarasikan di dalam Universal Declaration of Human Rights-nya UNO.


Masalah ini bagi kita, sebagai bangsa yang lahir dalam kondisi 'Perang Dingin', telah kita alami sendiri dalam perkembangan dan pergolakan politik perjuangan kemerdekaan. Pengalaman pahit kita alami lagi ketika berkecamuknya pembantaian masal terhadap orang-orang tidak berasalah, dilanggarnya secara besar-besaran hak-hak demokrasi warganegara, dalam periode akhir sembilanbelas enampuluhan, sekitar penggulingan pemerintahan Presiden Sukarno dan naiknya Jendral Suharto menjadi Presiden RI. Pada saat itu, meski adanya Deklarasi HAM PBB, malah negara-negara besar yang menjadi pencetus prinsip-prinsip demokrasi dan Ham, seperti Amerika Serikat dan Inggris, membisu seribu bahasa terhadap pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Menjadi jelas bahwa terdapat ukuran berbeda mengenai nilai hak-hak azasi manusia.

Begitu banyaknya korban yang jatuh dalam pergolakan sekitar berdirinya ORBA, dalam operasi militer Aceh, Maluku, Papua, dan kemudian pada invasi, pendudukan dan 'penyatuan' Timor Timur ke wilayah RI, namun prinsip-prinsip HAM yang dideklarasikan oleh PBB, boleh dikatakan tidak berperanan dalam mengungkap, mengadili dan menghukum pelanggaran berat HAM yang menjadi tanggung jawab pemerintah RI ketika itu, selama periode ORBA.


* * *


Di dunia internasional, UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS, ironisnya diumumkan pada periode yang kira-kira sama, dengan berdirinya sebuah negara baru bernama ISRAEL. Negara yang penduduknya terutama terdiri dari kaum pengungsi Yahudi dari Eropah, Amerika dan sementara negeri lainnya ini, lahir dengan pengorbanan amat besar dari fihak bangsa Arab Palestina. Ratusan bahkan jutaan penduduk Arab Palestina dibantai dan diusir dari kampung halamannya. Mereka dengan paksa dijadikan pengungsi-seumur hidup di negerinya sendiri dan negeri-negeri Arab tetangga, selama puluhan tahun hingga detik ini. Adalah pada saat dilanggarnya HAK-HAK AZASI rakyat Palestina, PBB mengakui dan menerima negara baru Israel tsb menjadi anggotanya. Ironis, tragis dan . . . entah apa lagi namanya keadaan semerawut dunia ketika itu. Sehingga kesan umum ketika itu, Deklarasi Universil Hak-Hak Azasi Manusia PBB, nilainya tidak lebih dari secarik kertas belaka.


Namun, biarpun nyatanya Deklarasi Universal HAM PBB tu, barulah merupakan suatu DEKLARASI UMUM BELAKA! Diukur menurut perkembangan ide-ide demokratis, damai dan manusiawi, hal itu merupakan kemajuan penting dalam rangka perjuangan untuk sutu dunia yang demokratis, damai dan adil yang didasarkan atas hukum. Maka tidak salah bila orang berucap syukur atas perkembangan kesedaran dunia dewasa itu. Tetapi, kalau berhenti disitu saja, menganggap bahwa segala sesuatu sudah OK karena sudah ada Deklarasi Universil HAM PBB, dan mayoritas anggota PBB formal menyetujuinya, --- maka sikap demikian itu TERAMAT NAIF dan KELIRU. Suatu sikap yang samasekali bertentangan dengan kenyataan yang ada di dunia.


* * *


Sebagai bangsa yang cinta perdamaian, keadilan, demokrasi, dan HAM, kita menyadari bahwa di atas pundak bangsa ini masih ada masalah serius dan berat yang harus ditangani dan diurus sampai tuntas. Nasion ini tidak boleh terus menerus mentolerir sikap 'burung unta' , terutama di kalangan pemerintah dan elite yang punya posisi di pelbagai lembaga eksekutif, legeslatif dan yudikatif negara, yang membisu dan pura-pura lupa terhadap pelanggaran HAM terbesar di sepanjang sejarah Republik Indonesia sejak berdirinya negara merdeka ini. PEMBUNUHAN MASAL 1965,1966, 1967; pelanggaran hak-hak demokrasi dan HAM yang dilakukan oleh Orba selama 32 tahun berdirinya, yang sampai sekarang ini masih belum disentuh, merupakan kendala besar terhadap tegaknya negara Republik Indonesia yang benar-benar didasarkan dan memberlakukan prinsip-prinsip hukum dan HAM, bila tidak diselesaikan dengan tuntas.


Republik Indonesia sudah puluhan tahun menjadi anggota PBB, memiliki UUD yang mencantumkan fasal-fasal yang menyangkut HAM, menyetujui Deklarsi HAM PBB, --- namun Republik Indonesia masih jauh dari suatu NEGARA HUKUM. Mengapa?


Karena pelanggaran HAM terbesar yang pernah berlangsung di bawah rezim ORBA, dibunuhnya hampir tiga juta warganegara yang tidak bersalah, tanpa proses hukum apapun; masih didiskriminasikannya hampir 20 juta eks tapol dan keluarganya; masih belum dipulihknnya nama baik, belum DIREHABILITASINYA hak-hak kewaganegaraan dan politik para warganegara yang dipersekusi dan didiskriminasi karena fitnah dan tuduhan terlibat dengan G30S, --- dalam satu kata, masih belum dijamah dan diurusnya 'CRIME AGAINST HUMANiI'Y, 'KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN' yang berlangsung di bawah rezim Orba; masih tetap berlangsungnya IMPUNITY; masih merajalelanya kultur dan praktek KORUPSI, KOLUSI DAN NEPONTISME -- semua itu menunjukkan bahwa Republik Indonesia masih amat-amat jauh dari kenyataan suatu NEGARA HUKUM, yang menghormati hukum dan HAM.


* * *


Hari ini bisa dibaca berita yang 'boleh' menimbulkan 'optimisme baru' mengenai perjuangan untuk memberlakukan HAM di Indonesia. Diberitakan Jakarta Post (8 Des 07), bahwa KOMNASHAM 'segera' akan mengambil keputusan sekitar masalah 'apakah pelanggaran HAM yang terjadi dalam periode pemerintahan presiden Suharto, bisa diklasifikasikan sebagai 'pelanggaran berat HAM'.


Diantara 6 kasus yang dipelajari dan akan diambil keputusan, ialah yang bersangkutan dengan pembantaian masal pada pertengahan tahun 60-an, sekitar pembuangan tahanan tak bersalah ke pulau Buru, sekitar konflik di Aceh, Papua, dan Kalimantan Timur (22 Juli 1996). Bila kasus-kasus tsb dinyatakan sebagai pelanggaran berat HAM, maka akan dibentuk komisi adhoc untuk meneleitinya lebih lanjut, dan seterusnya .

Diharapkan usaha dan kegiatan KOMNASHAM tidak sekadar sampai di situ saja..


* * *


Lama, dan sulitnya, serta lika-likunya perjuangan untuk keadilan bagi ummat manusia di dunia, khususnya untuk kita, bagi para penderita pelanggaran berat HAM di Indonesia selama periode rezim Orba, tidak boleh mengendurkan kehendak dan semangat juang untuk meneruskan usaha mulya diberlakukannya HAM di negeri tercinta INDONESIA.


Agar cita-cita dan hasrat sepanjang massa bangsa ini untuk bisa hidup tenteram dan langgeng di Republik Indonesia yang didasarkan atas hukum dan HAM, akhirnya bisa terrealisasi!


* * *



No comments: