Thursday, February 14, 2013

*UNDANG-UNDANG PERANCIS “ MELARANG PEREMPUAN PAKAI PANTALON” DICABUT 200 Th KEMUDIAN*

*Kolom IBRAHIM ISA*
*Rabu, 06 Februari 2013**
---------------------------------*

*UNDANG-UNDANG PERANCIS   “ MELARANG PEREMPUAN PAKAI PANTALON”  DICABUT 200 Th KEMUDIAN*



** * **


Belum lama bisa dibaca berita yang menggugah fikiran:

Memandang ke Perancis . . . Kemudian melihat keadaan kita sendiri – INDONESIA. Masalahnya menyangkut HAKA-HAK WANITA.. Bagaimana sikap pemerintah Francois Hollande dari Partai Sosialis Perancis dan bagaimana pula sikap dan tindakan pemerintah SBY dari Partai Demokrat, kongkritnya mengenai HAK-HAK Wanita.


Sikap dan politik aktual pemerintah Perancis, kongkritnya mengenai kebijakan Menteri Hak- Hak Wanita yang, . . . sesuai dengan keputusan Parlemen Perancis, dengan resmi telah membatalkan sebuah undang-undang negeri yang membatasi hak wanita.


Di negeri kita, tidak kurang berita mengenai kasus pelanggaran hak kaum wanita. Pemerintah yang berwewenang, sikapnya: membiarkan saja pelanggaran yang berlangsung. Sedangkan pemerintah daerah kecenderungannya . . . . membatasi hak-hak kaum wanita.


Coba perhatikan kasus berikut ini:

Seorang hakim, mencalonkan diri untuk bisa menjadi Hakim Agung. Dalam suatu proses “uji-coba” di DPR, sambil bercanda sang calon Hakim Agung ini, terang-terangan melecehkan kaum wanita. dengan menyatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan terhadap wanita . .. *baik pelaku maupun korban sama-sama menikmatinya*, Oleh karena itu pemerkosa tidak layak dihukum berat. Demikian calon Hakim Agung RI itu!!


Mari perhatikan kasus yang lebih berat: Yang masih merupakan kasus pelecehan hak kaum perempuan ialah perundang-undangan negeri yang *membolehkan kaum priya punya lebih dari satu orang istri*. Sedangkan sebaliknya tak ada aturan atau undang-undang yang membolehkan seorang wanita punya lebih dari seorang suami. Kenyataan ini menunjukkan bahwa dunia hukum Indonesia beranggapan bahwa hak priya dan wanita tidak sama adanya. Apapaun alasan dan argumentasinya.


* * *


Belum lama kantor berita Reuters memberitakan bahwa pemerintah Perancis resmi mencabut larangan perempuan mengenakan celana panjang yang dikeluarkan 200 tahun lalu. Bayangkan undang-undang yang membatasi hak wanita berpakaian baru duaratus tahun kemudian DIBATALKAN!


Meskipun dalam realita kehidupan sehari-harinya wanita Perancis sudah puluhan tahun lalu mengenakan pantalon yang biasa dipakai priya. Undang-undang melarang perempuan pakai pantalon itu sudah lama dianggap sepi oleh kaum perempuan Perancis. Kaum laki-lakinyapun tidak ambil pusing bahwa undang-undang yang membatasi hak wanita berpakaian itu dilanggar dan dianggap sepi.


Menurut Menteri Hak-Hak Perempuan, *Najat Vallaud-Belkacem*, *larangan itu tidak sesuai dengan nilai dan hukum modern Perancis. Nyatanya undang-undang itu sudah kedaluwarsa dan “kedodoran”, “ketinggalan zaman”. *



*Siapa Nayat Vallaud-Belkacem? *Nayat Vallaud-Belkacem, w.n Perancis yang asal Maroko itu, adalah Menteri Hak-Hak Wanita dalam kabinet PM Jean-Marc Ayrault, di bawah Presiden Perancis, Francois Holland. Semua dari Partai Sosialis Perancis. Menteri Hak-Hak Perempuan itu berumur 36 th, berkeluarga dan punya anak kembar.



* * *


*Lain Indonesia, lain Perancis . .. Benar kata pepatah Indonesia nan bijaksana: *


“*Lain Bengkulu, lain Semarang, Lain Dulu Lain Sekarang”. . . dan *

“*Lain Lubuk Lain Ikannya”. . . . *


Beberapa jam yang lalu , kemenakanku yang di Bogor, Kala Yahya, menulis di Facebook:

“Undang-undang ini (yang melarang wanita Perancis pakai pantalon) dimodifikasi tahun 1892 dan 1909 untuk memungkinkan wanita mengenakan celana panjang bila mereka "naik sepeda atau kuda."

    Kemudian ikuti komentar Kala |Yahya, yang cespleng, sbb:

  *

    . . . *“sementara SEABAD kemudian Perempuan di Lhokseumawe tidak
    boleh naik motor ... (tidak boleh duduk seperti priya, seperti orang
    naik kuda . .)*


Di Perancis, Nona Vallaud-Belkacem mengatakan undang-undang asli ditujukan agar wanita tidak dapat melakukan pekerjaan tertentu.

"Peraturan ini pertama dimaksudkan untuk membatasi akses terhadap wanita untuk pekerjaan atau tugas tertentu sehingga mereka tidak bisa berpakaian seperti lazimnya pria," katanya.

Undang-undang ini dimodifikasi tahun 1892 dan 1909 untuk memungkinkan wanita mengenakan celana panjang bila mereka "naik sepeda atau kuda."

Selama revolusi Perancis, perempuan Perancis meminta hak untuk memakai celana panjang.

Pegiat revolusi disebut /sans-culottes/ karena mereka mengenakan celana panjang dan bukannya celana sutra selutut yang banyak digunakan kaum borjuis saat itu.



* * *



Namun, --- kita tokh gembira dengan pandangan umum masyarakat terhadap kaum wanita kita: Ini tercermin dalam sebuah daftar Aktivis , Pejuang dan Pahlwan Indonesia yang disusun oleh Wikipedia. *Daftar ini tidak lengkap dan masih bisa dan harus dilengkapi*. Kita jumpai tidak kurang dari 26 nama para tokoh wanita Indonesia yang dimasukkan dalam daftar Aktivis, Pejuang dan Pahlawan:

Antara lain terdapat nama-nama tokoh wanita sbb:

Cut Nyak Dhien, Perang Aceh, Pahlawan Nasional

Cut Nyak Meutia, Perang Aceh, Pahlawan Nasional

Dewi Sartika, Perintis Pendidikan Wanita, Pahlawan Nasional

Dita Indah Sari, Pejuang Kaum Buruh

R.A Kartini, Pejuang Persamaan Hak, Pahlawan Nasional

Marsinah, Pahlawan Kaum Buruh

Nursyahbani Katjasungkana, Aktivis Emansipasi Wanita

Martha Christina Tiahahu, pejuang perang Pattimura, Pahlawan Nasional

Rasuna Said, Pejuang Persamaan Hak, Pahlawan Nasional

Nyi Ageng Serang , Pejuang Perang Diponegoro , Pahlawan Nasional


Ratna Sarumpaet, Aktivis Sosial, Penulis, Seniman Teater


Suciwati Munir, Pejuang Hak Azasi Manusia


Yeni Rosa Dhamayanti, Pejuang Reformasi


Maria Walanda Maramis, Pejuang Kemajuan Wanita, Pahlawan Nasional.



* * *


Pasti masih banyak aktivis, pedjuang dan pahlawan wanita Indonesia yang belum disebut namanya. Masih belum dicantumkan , . . . . tetapi sesungguhnya tidak kurang darma bhaktinya dalam perjuangan kemerdekaan nasional maupun dalam perjuangan untuk hak sama, Reformasi, Demokrasi dan Hak-Hak Azasi Manusia.


Jumlah mereka-mereka itu tak terbilang. . . Daftar nama diatas sekadar memberikan gambaran umum sebagai catatan terbatas sekali.


Masih ada nama-nama seperti:


*S.K. Trimurti*, Keuta Gerakan Wanita Indonesia Sedar (Gerwis), Pejuang Kemerdekaan;

*Salawaati Daud, *Walikota Makasar, Pejuang Kemerdekaan,

*Utami Suryadarma*, Pejuang Kemerdekaan, Ketua Umum OISRAA (Organisasi Indonesia Untuk Setiakawan Rakyat Asia-Afrika), Rektor Universitas Respublica;**

*Sulami,* Pejuang Ha-Hak Korban Peristiwa 1965, Ketua YPKP 65.

*Ny Ratu Aminah Hidayat*, anggota DPR, aktivis sosial, Ketua Komite Perdamaian Indonesia.


Tidak melupakan, selalu mengenangkan para pejuang emansipasi wanita, untuk demokrasi, Reformasi dan Hak-Hak Azasi Manusia Indonesia, adalah salah satu cara untuk *TIDAK MELUPAKAN SEJARAH BANGSA SENDIRI!!. *


Amat diperlukan untuk menarik pelajaran dan berteladan pada tokoh-tokoh pejuang dan pahlawan tsb.


* * *




























No comments: