Sunday, March 3, 2013

*BUKU, PENERBIT, MISI DAN . . . . . KOMERSIALISASI . . . *

*Kolom IBRAHIM ISA*
*Sabtu, 16 Februari 2013*
*------------------------*


*BUKU, PENERBIT, MISI DAN . . . . . KOMERSIALISASI . . . *


Mulai membaca buku *Memoar Utami Suryadarma : "SAYA, SOERIADI & TANAH AIR", *terkilas fikiran, hendak menulis tentang buku Ibu Utami tsb. Dan sudah dimulai dengan menulis Kolom, tertanggal 13 Februari y.l , berjudul Memoar Utami Suryadarma. Tokh terlintas hendak menulis lagi tentang buku Memoar Utami tsb. Maksudnya akan mengutip bagian-bagian tertentu dari buku. Misalnya mengenai Bab 14, berjudul "Kaum Perempuan dan Perjuangannya Mempertahankan Kemerdekaan".


* * *


Lalu . . . . , aku teringat sebuah "resensi", 12 Oktober 2006, (yang ditulis dimaksudkan sebagai "kind of appreciation") tentang bukunya sahabatku Brigadier Generaal BD, B. Bouman: berjudul -- *"IEDER VOOR ZICH EN DE REPUBLIEK VOOR ONS ALLEN".*
< *"Masing-masing Untuk Dirisendiri, dan Republik Untuk Kita Semua"*>. Tulisanku itu bisa diakses bagi yang mau, di .


* * *


Masalah yang kuhadapi sama: Mengenai masalah " kutip-mengutip" dan/atau "memperbanyak" dari buku yang sedang dibicarakan: Perhatikan: ADA PENGUMUMAN PENERBIT. Bilamana hendak mengutip apa saja dari buku tsb ,*harus minta izin terlebih dulu dari penerbitnya*. Ini kendala, fikirku! Larangan ini merupakan hambatan untuk menyebarkan fikiran yang diyakini relevan dengan usaha p e n c e r a h a n . Yang amat diperlukan bagi masyrakat Indonesia. Karena, selama 32 tahun di bawah rezim Orba, fikiran warga dikontrol, dibatasi, di "disiplin" harus berfikir sesuai "pengarahan Bapak Presiden (Suharto)".


Larangan penerbit itu kongkritnya, sbb: "Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin dari Penerbit". Tidak disebut jika melanggar peringatan Penerbit, AKAN DIVONIS HUKUMAN YANG BAGAIMANA, atau BERAPA DENDANYA?? Ini betul keterlaluan! Namun, katanya beginilah "toto-kromo" dan aturan di dunia dewasa ini bersangkutan dengan masalah penerbitan.


Semakin jengkel perasaan ini, setelah melihat bahwa dalam Edisi Indonesia yang direvisi dari buku Bung Karno, berjudul:*"BUNG KARNO Penyambung Lidah Rakyat Indonesia"*, juga ada larangan serupa. Notabene buku Bung Karno yang Edisi Revisi itu, diterbitkan oleh Yayasan Bung Karno, yang Ketua Umumnya adalah putra Bung Karno: Guruh Sukarno Putra. Apakah komersialisasi di bidang penerbitan sudah merasuk pula ke tata-hidup Yayasan Bung Karno . . . ? Lebih aneh lagi sikap penerbit Yayasan Bung Karo, karena dalam buku aslinya yang berbahasa Inggris TIDAK ADA PERINGATAN PENERBIT!!


Bung Karno mengisahkan riwayatnya kepada Cindy Adams; Bukankah dengan maksud agar bisa dibaca oleh seantero rakyat Indonesia yang sudah 'melek-huruf'? Buikankah lebih baik, jika buku itu tersebar seluas mungkin. Sehingga setiap warga bisa memperbanyak dan menyebarkannya TANPA SEIZIN PENERBIT? *Semoga Yayasan Bung Karno tidak terjangkit kopmersialisasi penerbitan!*


Tidakkah *Guruh Sukarno Putra *dan penerbitnya Yayasan Bung Karno, telah menarik pelajaran dari sikap*Prof. Dr. John Roosa*. Yang menulis buku*"Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto"*, terbitan Institute Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra, 2008. Seperti termuat di judulnya, Buku John Roosa adalah tentang sejarah Indonesia di 1965, sekitar G 30 S.


Pada 23 Desember 2008,*Kejaksaan Agung Republik Indonesia melarang peredaran*lima buku yang satu di antaranya adalah *Buku John Roosa.*


Tapi John Roosa, menulis buku dengan tujuan untuk dibaca oleh sebanyak mungkin orang. Ia tidak mundur karena larangan Kejaksaan Agung RI itu. John Roosa*kontan melepas copyrighnya ke publik*. Dan buku tersebut telah di-upload oleh pihak ketiga di banyak link-link yang mudah diakses GRATIS. Yang belum punya buku tersebut dan penasaran tentang isinya, bisa memperolehnya gratis dari media internet. Antara lain di http://issuu.com/lawanpelaranganbuku/docs/dalihpembunuhanmassal
http://www.scribd.com/doc/24511270/DalihPembunuhanMassal


* * *


Seyogianya YAYASAN BUNG KARNO (namanya tercantum sebagai co-penerbit Memoar Utami Suryadarma), yang punya misi penting a.l menyebarkan AJARAN-AJARAN BUNG KARNO, juga menarik pelajaran dari sikap sebuah website bernama *WIKIPEDIA*. Siapa saja boleh mengutip dan memperbanyak bahan apa saja yang disiarkan oleh Wikipedia dengan menyebut sumbernya. Pendirian Wikipedia ialah *setiap insan di bumi ini harus punya hak dan kesempatan untuk mengakses informasi, termasuk ilmu pengetahuan dan teknik. Baik yang kaya maupun yang miskin, yang beruang dan yang tidak beruang.*


* * *


Ketika menulis tentang buku Brigadir Jendral Bouman, aku sengaja tidak peduli dengan peringatan penerbitnya yang melarang megnutip tanpa seizin penerbitnya. *Langgar saja!*Silakan mengadukannya ke mana saja, tulisku. Ini yang kutulis sehubungan dengan itu:


"/Tadinya aku ragu untuk menulis apapun mengenai peluncuran buku Bouman.
Ini terutama sesudah membaca tulisan di halaman 4 dari buku Bouman, sbb:

"No part of this book may be reproduced in any form by print,
photoprint, microfilm or any other means, without written permission
from the publisher".Singkatnya tak satu kalimatpun dari buku ini yang
boleh disiarkan tanpa izin t e r t u l i s dari penerbitnya. Terus
terang, membaca teks ini jengkel dan dongkol hatiku dibuatnya.

Kalau tokh ada bagian-bagian tertentu yang aku siarkan kembali, itu
semata-mata karena penghargaan dan rasa hormatku pada penulisnya B.
Bouman. Aku ingin memperkenalkan buku khas ini kepada pembaca dan
seluruh dunia. Untuk menyatakan:

Baca buku ini, isinya adalah bahan studi yang serius dan oleh
penulisnya diusahakan seobyektif mungkin. Penulisnya hendak
memperlihatkan kepada masyarakat Belanda hasil studinya mengenai segi
lainnya dari Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945. Sikap Bouman jelas bersahabat dengan Indonesia. Buku
ini menstudi segi logistik, dari REVOLUSI INDONESIA. Ini bukan buku
yang ditulis si Jan dari Belanda, yang mengisahkan kekejaman dan
kebiadaban beraksinya 'pemuda-pemuda ekstremis' pada 'jaman
BERSIAP'. Atau si Peter yang menostalgikan 'zaman keemasan VOC'
seperti yang dikemukakan oleh Perdana Menteri Belanda Balkenende di
muka sidang Tweede Kamer baru-baru ini.

Buku Bouman ini berusaha menunjukkan aspek lainnya dari perjuangan
bangsa Indonesia untuk kemerdekaan yang jarang tampak ada di negeri
Belanda, terutama bila itu ditulis oleh 'veteran-veteran' dari
kalangan militer Belanda yang terlibat dalam aksi militer Belanda
terhadap Republik Indonesia. Buku ini diharapkan akan mendorong
saling pengertian antara kedua negeri dan bangsa atas dasar sama
derajat dan sama hak.

* * *

*Aku hendak menulis dengan bertolak dari sikap yang positif sambil
mengutip bagian-bagian tertentu dari buku ini. Tetapi oleh penerbitnya
dituntut ---- harus terlebih dulu dapat izin t e r t u l i s dari penerbitnya. Wah, gawat ! Syarat yang demikian seperti itu tak bisa kuterima, kapanpun. Sikap penerbit yang mungkin saja itu suatu kebiasaan yang 'businesslike' di dunia
penerbitan, kiranya adalah suatu sikap yang kebablasan. Bayangkan
proses birokrasi yang harus dilakoni, bila akan memenuhi persyaratan
penerbit tsb.*

Apa dikira orang yang dengan 'good will' mau menulis tentang
bukunya Bouman itu hendak mencari keuntungan finansil? Kira-kira dong.

*Kupikir, aku tetap akan tulis resensi ini. Tanpa mempedullikan
syarat-syarat yang diajukan penerbitnya. Dan aku kutip bagian-bagian
tertentu dari buku Bouman tsb. Silakan menggugat sikapku itu, jika itu
dianggap sebagai suatu 'pelanggaran hukum internasional'.*Aku
bertahan, apa yang kulakukan ini, semata-mata demi persahabatan dan
penghargaanku terhadap penulis B. Bouman, demi memajukan saling
mengerti dan menghargai antara dua bangsa.

Buku Bouman adalah suatu karya studi ilmiah, maka harus
diperlakukan sebagai hasil karya ilmu. Ilmu jangan dicampur adukkan
dengan dunia business. Haraplah tidak mengkomersialisasi karya-karya
ilmu. Jadikanlah hasil karya ilmu milik seluruh umat manusia. Harus
dapat dimanfaatkan oleh seluruh ummat manusia 'free of charge'!/


* * *

Nah, sekian dulu komentar mengenai soal persyaratan yang diajukan
penerbit dalam mengutip dsb.


Bouman memberikan reaksi amat simpatik. Penulis membenarkan sikap yang kuambil. Anggap sepi saja peringatan penerbit itu!


* * *


Apakah aku akan mengutip bagian-bagian yang kuanggap penting dari Memoar Utami Suryadarma? Ya, aku kulakukan itu TANPA SEIZIN PENERBITNYA!!


* * *


No comments: