IBRAHIM ISA
Jum'at, 27 Januari 2012
---------------------------
SEMUA PEDULI HAM SEYOGIANYA BACA BERITA PAGI INI:
KOMNASHAM TAK MAMPU SELESAIKAN KASUS HAM, GATRA 26 JANUARI 2012.
* * *
Korban: Komnas HAM Tak Mampu Selesaikan Kasus HAM
Thursday, 26 January 2012 22:31
0 Komenta
Jakarta - Keluarga korban berbagai tragedi tindak pelanggaran hak asasi berat (HAM) menilai, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012 tidak mampu menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air.
Rasa kekecewaan tersebut disampaikan beberapa orang keluarga korban peristiwa Semanggi I dan II, Trisakti, Mei 1998, penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, Talang Sari, Wasior- Wamena, dan Talang Sari di Kantor Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta, Kamis (26/1).
"Periode Komnas HAM tinggal beberapa hari lagi, saya menarik kesimpulan, walaupun sekarang yang duduk dari LSM, seperti Ifdal Kasim, tapi tidak bisa berbuat banyak selesaikan kasus pelanggaran HAM berat," kata Pujo Untung, keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965.
Menurutnya, hal tersebut lantaran anggota komisioner tidak independen dari tekanan pemerintah, aparat penegak, hukum, dan kekuasaan. Ia juga mendesak, anggota Komnas yang terpilih untuk periode 2012-2017 harus berani mengusut tahun 1965.
"Saya meminta, Komnas HAM usut korban 65 karena semua berawal dari kasus 65," ungkapnya.
Ungkapan di atas senada dengan keluarga korban Semanggi I, Sumarsih. Menurutnya, Komnas HAM punya andil besar terhadap berulangnya berbagai tindak kekerasan. Pasalnya, Komnas HAM tidak berhasil melakukan berbagai penyelidikan dan pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM besar.
"Komnas HAM hanya mengulur-ulur waktu penyelidikan berbagai kasus, seperti Semanggi I dan II, Wasior, Lampung, dan lain-lain. Kami sangat kecewa pada Komnas HAM periode ini. Mereka hanya aktivis yang duduk di pemerintah," terangnya.
Keluarga korban kasus Tanjungpriok, Beni Biki, menilai, anggota Komnas HAM periode sekarang, dengan mendiamkan kasus pelanggaran HAM berat, sama dengan telah melakukan pelanggaran HAM berat.
"Komnas HAM melakukan pelanggaran lebih berat daripada pelaku pelanggaran HAM, karena mendiamkan kasus pelanggaran HAM berat. Mereka lalai, loyo, dan tidak mampu melakukan apa-apa," tandasnya. [IS]
No comments:
Post a Comment