Sunday, March 11, 2012

MENGUNGKAP MISTERI SEKITAR SUPERSEMAR

Kolom IBRAHIM ISA
Minggu, 11 Maret 2012
---------------------------


MENGUNGKAP MISTERI SEKITAR SUPERSEMAR
ADALAH LANGKAH YG HARUS DILAKUKAN . . . .

Untuk menggugah para akhli sejarah kita, para pengamat penegakkan demokrasi di Indonesia, para cendekiawan, penulis dan media AGAR JANGAN lupa untuk mengungkap misteri sekitar SUPERSEMAR,
mulai hari ini disiarkan kembali tulisan-tulisan sekitar SUPERSEMAR yang pernah di muat dalam kolom ini.

Hari ini dimulai dengan Kolom yang ditulis tahun lalu:

* * *

Kolom IBRAHIM ISA
Kemis, 10 Maret 2011
--------------------

KASUS "SUPERSEMAR" -- BAB PALING KRUSIAL DALAM SEJARAH INDONESIA BERNEGARA

* * *


SEBELAS MARET 2011.Sudah 45 tahun berlalu "Surat Perintah Sebelas Maret", populer disebut "SUPERSEMAR" -- menjadi dokumen
dalam sejarah negara Republik Indonesia.

Dokumen negara ini lain dari pada yang lain. Ada yang menyebutnya 'unik'. Ada yang menyebutnya 'misterius'. Ada yang menyebutnya, suatu taktik paling strategis dan canggih dalam proses 'kudeta merangkak Jendral Suharto'. Boleh saja disebut bagaimana, tetapi dokumen ini adalah awal dari suatu pergolakan fundamental perkembangan Indonesia bernegara (hukum).

Mempelajari kembali situasi ketika Presiden Sukarno masih Presiden RI, tetapi, hakekatnya kekuasaan sudah ada di tangan Jendral Suharto, --- jelas nyata bahwa sejak lahirnya, dokumen Supersemar ditafsirkan diametral bertentangan masing-masing, oleh Presiden Sukarno dan Jendral Suharto.

Sampai saat ini 'aslinya' dokumen Supersemar, tidak diketahui (umum) ada dimana. Atau siapa yang menyimpan atau
menyembunyikannya. Yang mengetahuinya Jendral Jusuf, salah satu pelaku lahirnya Supersemar, juga tidak pernah mengungkap jelas siapa yang menyimpan dokumen tsb. Yang jelas dokumen tsb tidak ada di ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. Pernah kepadaku diperlihatkan sebuah 'kopi' dari Supersemar yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia. Tetapi itu kopinya. Diisukan pula, apakah itu kopi dari aslinya?


Presiden Sukarno sudah lama meninggal dunia. Beliau sangat mempersoalkan dokumen ini. Dengan keras dan tegas, berulang kali di dalam pidato-pidatonya sesudah peristiwa G30S, yang di 'black-out' oleh rezim militer Suharto,

Presiden Sukarno menekankan dan menjelaskan bahwa Supersemar bukanlah suatu 'transfer of authority', bukan peralihan otoritas kepada Jendral Suharto. Karena Jendral Suharto dan pendukungnya mempropagandakan siang dan malam, bahwa Presiden Sukarno 'telah menyerahkan kekuasaan negara' kepada Jendral Suharto lewat Supersemar. (Lihat Kumpulan Pidato Presiden Sukarno sesudah 1 Oktober 1965, yang dibukukan dalam buku REVOLUSI BELUM SELESAI, Jilid I dan II).


Presiden Jendral Suharto juga sudah meninggal dunia. Meskipun dokumen ini memainkan peranan teramat penting, dalam proses ia menjadi Presiden RI yang ke-2, sampai akhir hidupnya ia bungkam seribu bahasa mengenai keberadaan dokumen SUPERSEMAR. Yang jelas Supersemar, adalah Surat Perintah Presiden Sukarno kepada Jendral Suharto, yang dalam pelaksanaannya harus dilaporkannya dan dipertanggungjawabkannya kepada Presiden Panglima Tertinggi ABRI, Sukarno.

Suharto tidak berbuat seperti apa yang tertera dalam Supersemar, tetapi bahkan, menggunakan Supersemar untuk menggulingkan Presiden Sukarno dan menobatkan dirinya menjadi Presiden Republik Indonesia. Elite dan politisi, jendral dan perwira, birokrat dan siapa saja yang mendukung proses tsb sampai Jendral Suharto jadi Presiden RI, termasuk pelanggaran terbesar HAM yang terjadi sekitar pembantaian masal 1965, tidak bisa melepaskan tanggungjawab mereka dari proses tsb. Saatnya pasti tiba, mereka-mereka harus mempertanggung-jawabkannya pada bangsa dan negara.

* * *

Dalam perekembangan sejarah Republik Indonesia, --- selanjutnya kasus SUPERSEMAR akan selalu menjadi masalah yang didiskusikan dan diperdebatkan. I

ni tak bisa dicegah oleh kekuasaan apapun. Karena bangsa ini menuntut keterbukaan, kejernihan dan kebenaran dalam proses memahami dan belajar dari sejarah mengenai pembangunan bangsa dan berjuang untuk suatu negara (hukum) Republik Indonesia..

No comments: