Sunday, July 15, 2012

APAKAH Ketua MK MAHFUD MD MAU KEMBALI Ke Periode Rezim ORBA


Kolom IBRAHIM ISA
Minggu, 17 Juli 2012
----------------------------

APAKAH Ketua MK MAHFUD MD MAU KEMBALI Ke Periode Rezim ORBA YANG TANPA-HUKUM??

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, baru-baru ini memberikan penjelasan sekitar penganut komunisme dan atheisme. Mahmud MD bukan 'man on the street', bukan 'wong cilik', bukan pula orang awam mengenai tata-negara Republik Indonesia. Nyatanya beliau adalah KETUA MKAHKAMAH KONSTIUSI.

Bukankah Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan RI yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung?

Bukankah menjadi pengertian umum bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945. Demikianlah pemahaman dan pengertian kita salama ini.

Maka pernyataan Mahmud, ucapannya dan penjelasannya harus diperhatikan dan difahami betul.

Masalahnya . . . dengan pernyataannya baru-baru ini, --- tidaklah mudah memahami ucapan dan pernyataan Mahfud!

* * *

Mahfud rupanya ditanya oleh Kanselir Jerman, Angela Merkel sekitar sikap mengenai faham komunisme dan ateisme. Seusai penjelasan Mahfud, ramailah di media diberitakan seolah-olah Mahfud, Ketua MK itu mendukung ateisme dan komunisme. Padahal kata Mahfud: Saya hanya menjelaskan, bahwa orang yang mengaku ateis dan komunis tidak bisa dihukum. Menurut pemahaman kita tentang sistim demokrasi, hukum dan hak-hak demokrasi yang berlaku di Republik Indonesia, sesuai UUD 45,---- sampai disitu penjelasan Mahfud itu wajar-wajar saja.

Tetapi cepat-cepat Mahfud menjelaskan lagi kepada publik di aula pondok pesantren Al Itqon Gugen Tlogosari Wetan Semarang, Sabtu (14/7). a.l sbb : Penganut komunisme dan ateisme menyalahi konstitusi negara, namun tidak dapat dihukum karena dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) belum mengatur. Kecuali mendirikan partai komunis akan dikenai pidana tentang makar.(suaramerdeka.com).

Perhatikan pernyataan Mahfud. Dia bilang bahwa “Penganut komunisme dan ateisme menyalahi konstitusi negara. namun tidak dapat dihukum karena dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) belum mengatur”.

Dari pernyataan Mahfud bahwa “penganut komunisme dan ateisme menyalahi konsitutsi negara . .” di sinilah kita lihat bahwa Mahfud mulai plintat-plintut pemahamannya mengenai sistim tatanegara Republik Indonesia. Yang setelah ditumbangkannya rezim Orba, oleh pers luarnegeri sering dipuji-puji Indonesia dewasa ini sebagai suatu 'negeri demokrasi' dimana HAM diberlakukan dan yang stabil terbanding negara-negara yang sedang berkembang lainnya. Mahfud mengkisruhkan pengertian antara Pancasila yang mengandung sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai falsafah negara, dengan warganegara Indonesia yang secara inheren punya hak-demokrasi , yang bebas menganut faham apapun yang dianggapnya benar. Termasuk menganut faham ateisme dan komunisme.

Di sini kita menyaksikan kegawatan pemahaman Mahfud mengenai sistim demokrasi di negeri kita. Apakah sistim demokrasi di Indonesia dengan UUD RI yang mengakui hak-hak manusia yang inheren, yang dimilikinya sejak lahir di dunia, apakah hukum di negara RI menganggap orang yang berfaham atheisme dan atau komunisme itu menyalahi konstitusi negara?? Sepatahpun tak ada kata-kata di dalam UUD RI yang mengharuskan warganya menganut suatu agama atau keyakinan tertentu dan yang menganggap atheisme dan atau komunisme itu melanggar UUD RI.

Jendral Suharto memang melakukan kebijakan seperti itu, yaitu memperlakukan orang-orang yang berfaham komunisme sebagai musuh masyarakat dan musuh negara.

Tetapi kebijakan rezim Orba itu sudah bangkrut digempur oleh gerakan Reformasi dan Demokratisasi. Sejak itu, gerakan Reformasi dan Demokratisasi kita bertekad untuk menegakkan SUPREMASI HUKUM dalam kehidupan yang riil. Yaitu Hukum yang demokratis dan sesuai dengan Deklarasi Universal PBB Mengenai Hak-Hak Azasi Manusia (1948).

Apakah Mahfud yang dewasa ini menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi hendak menjerumuskan bangsa ini kembali ke periode ketiadaan hukum zaman Orba?

Seyogianya Mahkamah Konstitusi juga berperanan memberikan pengertian dan pemahaman yang benar, yang tidak disalah-tafsirkan, yang tidak dibengkokkan mengenai hak-hak demokrasi di Indonesia seperti yang dijamin oleh UUD RI dewasa ini.

* * *

Lampiran berita:

Mahfud: Ateis dan Komunis Tidak Bisa Dihukum
SEMARANG, suaramerdeka.com - Penganut komunisme dan ateisme menyalahi konstitusi negara, namun tidak dapat dihukum karena dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) belum mengatur. Kecuali mendirikan partai komunis akan dikenai pidana tentang makar.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di aula pondok pesantren Al Itqon Gugen Tlogosari Wetan Semarang, Sabtu (14/7). Pernyataan itu meluruskan berita yang beredar bahwa dia mendukung ateisme dan komunisme.

"Saya justru antiateis dan antikomunis, karena itu menyalahi konstitusi. Saya hanya menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman, bahwa orang yang mengaku ateis dan komunis tidak bisa dihukum," katanya. Selanjutnya ditegaskannya pula, :

Hukum pidana orang yang menyalahi dasar ideologi negara berupa Pancasila belum diatur. Saksi yang diberikan biasanya berupa politik, misalnya, jika kepala negara ateis atau komunis bisa dipecat.

Ia menganalogikan dengan demokrasi. Orang yang menolak demokrasi juga tidak bisa dihukum, karena undang-undangnya tidak ada. Padahal itu juga menyalahi konstitusi. "Kampanye tentang ateisme dan komunisme juga dilarang," katanya.

Undang-undang penodaan agama jika diterapkan pada penganut ateis dan komunis juga tidak bisa. Sebab pengakuan itu tidak ditujukan untuk menimbulkan tafsir sendiri dari tarsif pokok agama yang sah di Indonesia.

Sebelumnya santer beredar berita bahwa Mahfud MD mendukung ateisme dan komunisme saat menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman Angela Merkel yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

* * *




1 comment:

Bayu Arya said...

Itu kan menurut Anda Pak Mahfud mendukung Komunisme ? yg jelas pak mahfud lebih jenius dari Anda