Kolom
IBRAHIM ISA
Minggu,
17 Juli 2012
----------------------------
APAKAH Ketua MK MAHFUD
MD MAU KEMBALI Ke Periode Rezim ORBA YANG TANPA-HUKUM??
Ketua Mahkamah Konstitusi,
Mahfud MD, baru-baru ini memberikan penjelasan
sekitar penganut komunisme dan atheisme.
Mahmud MD bukan 'man on the street', bukan 'wong cilik', bukan pula
orang awam mengenai tata-negara Republik Indonesia. Nyatanya beliau
adalah KETUA MKAHKAMAH KONSTIUSI.
Bukankah Mahkamah
Konstitusi (MK) itu adalah salah satu lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan RI yang memegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung?
Bukankah
menjadi pengertian umum bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian,
Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang
kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang
menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945. Demikianlah
pemahaman dan pengertian kita salama ini.
Maka pernyataan Mahmud,
ucapannya dan penjelasannya harus diperhatikan dan difahami betul.
Masalahnya . . . dengan
pernyataannya baru-baru ini, --- tidaklah mudah memahami ucapan dan
pernyataan Mahfud!
* * *
Mahfud rupanya ditanya
oleh Kanselir Jerman, Angela Merkel sekitar sikap mengenai faham
komunisme dan ateisme. Seusai penjelasan Mahfud, ramailah di media
diberitakan seolah-olah Mahfud, Ketua MK itu mendukung ateisme dan
komunisme. Padahal kata Mahfud: Saya hanya menjelaskan, bahwa
orang yang mengaku ateis dan komunis tidak bisa dihukum. Menurut
pemahaman kita tentang sistim demokrasi, hukum dan hak-hak demokrasi
yang berlaku di Republik Indonesia, sesuai UUD 45,---- sampai
disitu penjelasan Mahfud itu wajar-wajar saja.
Tetapi cepat-cepat Mahfud
menjelaskan lagi kepada publik di aula pondok pesantren Al Itqon
Gugen Tlogosari Wetan Semarang, Sabtu (14/7). a.l sbb : Penganut
komunisme dan ateisme menyalahi konstitusi negara, namun tidak dapat
dihukum karena dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) belum
mengatur. Kecuali mendirikan partai komunis akan dikenai pidana
tentang makar.(suaramerdeka.com).
Perhatikan pernyataan
Mahfud. Dia bilang bahwa “Penganut komunisme dan ateisme
menyalahi konstitusi negara. namun tidak dapat dihukum karena
dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) belum mengatur”.
Dari pernyataan Mahfud
bahwa “penganut komunisme dan ateisme menyalahi konsitutsi negara .
.” di sinilah kita lihat bahwa Mahfud mulai plintat-plintut
pemahamannya mengenai sistim tatanegara Republik Indonesia. Yang
setelah ditumbangkannya rezim Orba, oleh pers luarnegeri sering
dipuji-puji Indonesia dewasa ini sebagai suatu 'negeri demokrasi'
dimana HAM diberlakukan dan yang stabil terbanding negara-negara yang
sedang berkembang lainnya. Mahfud mengkisruhkan pengertian antara
Pancasila yang mengandung sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai
falsafah negara, dengan warganegara Indonesia yang secara inheren
punya hak-demokrasi , yang bebas menganut faham apapun yang
dianggapnya benar. Termasuk menganut faham ateisme dan komunisme.
Di sini kita menyaksikan
kegawatan pemahaman Mahfud mengenai sistim demokrasi di negeri kita.
Apakah sistim demokrasi di Indonesia dengan UUD RI yang mengakui
hak-hak manusia yang inheren, yang dimilikinya sejak lahir di dunia,
apakah hukum di negara RI menganggap orang yang berfaham atheisme
dan atau komunisme itu menyalahi konstitusi negara?? Sepatahpun
tak ada kata-kata di dalam UUD RI yang mengharuskan warganya
menganut suatu agama atau keyakinan tertentu dan yang menganggap
atheisme dan atau komunisme itu melanggar UUD RI.
Jendral Suharto memang
melakukan kebijakan seperti itu, yaitu memperlakukan orang-orang yang
berfaham komunisme sebagai musuh masyarakat dan musuh negara.
Tetapi kebijakan rezim
Orba itu sudah bangkrut digempur oleh gerakan Reformasi dan
Demokratisasi. Sejak itu, gerakan Reformasi dan Demokratisasi kita
bertekad untuk menegakkan SUPREMASI HUKUM dalam kehidupan yang
riil. Yaitu Hukum yang demokratis dan sesuai dengan Deklarasi
Universal PBB Mengenai Hak-Hak Azasi Manusia (1948).
Apakah Mahfud yang
dewasa ini menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi hendak menjerumuskan
bangsa ini kembali ke periode ketiadaan hukum zaman Orba?
Seyogianya Mahkamah
Konstitusi juga berperanan memberikan pengertian dan pemahaman yang
benar, yang tidak disalah-tafsirkan, yang tidak dibengkokkan mengenai
hak-hak demokrasi di Indonesia seperti yang dijamin oleh UUD RI
dewasa ini.
* * *
Lampiran berita:
Mahfud:
Ateis dan Komunis Tidak Bisa Dihukum
SEMARANG,
suaramerdeka.com - Penganut komunisme dan ateisme menyalahi
konstitusi negara, namun tidak dapat dihukum karena dalam kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP) belum mengatur. Kecuali mendirikan
partai komunis akan dikenai pidana tentang makar.
Hal
itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di aula pondok
pesantren Al Itqon Gugen Tlogosari Wetan Semarang, Sabtu (14/7).
Pernyataan itu meluruskan berita yang beredar bahwa dia mendukung
ateisme dan komunisme.
"Saya
justru antiateis dan antikomunis, karena itu menyalahi konstitusi.
Saya hanya menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman, bahwa orang yang
mengaku ateis dan komunis tidak bisa dihukum," katanya.
Selanjutnya ditegaskannya pula, :
Hukum
pidana orang yang menyalahi dasar ideologi negara berupa Pancasila
belum diatur. Saksi yang diberikan biasanya berupa politik, misalnya,
jika kepala negara ateis atau komunis bisa dipecat.
Ia
menganalogikan dengan demokrasi. Orang yang menolak demokrasi juga
tidak bisa dihukum, karena undang-undangnya tidak ada. Padahal itu
juga menyalahi konstitusi. "Kampanye tentang ateisme dan
komunisme juga dilarang," katanya.
Undang-undang
penodaan agama jika diterapkan pada penganut ateis dan komunis juga
tidak bisa. Sebab pengakuan itu tidak ditujukan untuk menimbulkan
tafsir sendiri dari tarsif pokok agama yang sah di Indonesia.
Sebelumnya
santer beredar berita bahwa Mahfud MD mendukung ateisme dan komunisme
saat menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman Angela Merkel yang
berkunjung ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
*
* *
1 comment:
Itu kan menurut Anda Pak Mahfud mendukung Komunisme ? yg jelas pak mahfud lebih jenius dari Anda
Post a Comment