Thursday, April 28, 2011

GUGATAN KONTRAS Sekitar PEMINDAHAN MAKAM Letkol HERU ATMOJO

Kolom IBRAHIM ISA
Kemis, 28 April 2011
---------------------------

GUGATAN KONTRAS Sekitar PEMINDAHAN MAKAM Letkol HERU ATMOJO Dari TAMAN PAHLAWAN KALIBATA


Setiap hati nurani insan mana di bumi ini, yang tidak berang dan memprotes keras tindakan sewenang-wenang, diluar batas kemanusiaan tanpa banding dalam kebiadabannya, yang dilakukan fihak militer Angkatan Darat terhadap almarhum Letkol Heru Atmdojo dan keluarganya.*


Negara ini, Negara Republik Indonesia, adalah berkat perjuangan jutaan rakyat Indonesia. Negara ini memiliki UUD, Lembaga-lembaga Hukum, Legeslatif dan Eksekutif yang seyogianya harus bertanggungjawab pada rakyat. Tindakan Angakatan Darat yang sewenang-wenang terhadap almarhum Letkol Heru Atmodjo dan keluarganya, merupakan tantangan frontal terhadap lembaga-lembaga hukum dan konstitusionil R.I. Tantangan terhadap rasa keadilan dan kebenaran!*


Tepat sekali penolakan KontraS memprotes Angkatan Darat dan menuntut klarifikasi.


Yang menjadi tanda-tanya besar ialah: BAGAIMANA SIKAP PRESIDEN SBY terhadap kesewenang-wenangan fihak Angkatan Darat tsb. Juga terhadap Presiden SBY harus diajukan protes dan klarifikasi. Bukankah beliau, Presiden Republik Indonesia, yang harus memikul tanggungjawab paling besar dalam kasus ini.


Di bawah ini dipublikasikan SURAT KONTRAS, seperti disarankan oleh
Yati Andriani atas nama KontraS.


* * *


Rekan - Rekan yang baik,


Dibawah ini saya kirimkan surat KontraS tentang penolakan dan permintaan
klarifikasi, peninjauan ulang dan koreksi soal pemindahan makam Almarhum
Letkol (Pnb) Heru atmodjo dari Taman Makam Pahlawan (TPM) Kalibata, surat ini ditujukan kepada Panglima TNI, Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI), Penerangan Umum TNI AD dan Garnisun Jakarta.


Barangkali penting kalau semua organisasi yang peduli terhadap ini juga
mengirimkan surat penolakan dan klarifikasi dan sejenisnya ke individu dan instansi yang saya sebutkan diatas. hal ini bukan hanya soal Alm Pak Heru semata, tapi kebenaran yang masih harus kita dorong... jika tidak berhalangan, pada 10 Mei mendatang akan dilaksanakan ritual 100 hari meninggalnya Almarhum, di Bangil/Pasuruan jika ada kawan - kawan yang

berminat datang, pihak keluarga meminta siapa saja namanya dan berapa orang?

terimakasih

salam

Yati Andriyani- KontraS


* * *


No :217 /SK--KontraS/IV / 2011

Hal : *Pemindahan Makam (Alm) Letkol (Pnb) Heru Atmodjo *


Kepada Yang Terhormat,

Panglima TNI Republik Indonesia

*Laksamana TNI Agus Suhartono*


Cq:

Kepala Staf Angkatan Udara RI (AURI)
Dinas Penerangan Umum TNI AD

Kepala Staf Garnisun Jakarta
Di- Tempat


* * *


Dengan Hormat,


Kami, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
mempertanyakan pemindahan pemakaman jenazah Almarhum (Alm) Letkol (Pnb)
Heru Atmodjo dari Taman Makam Pahlawan (TPM) Kalibata.

Alm Heru Atmodjo adalah penerima Gelar Bintang Gerilya karena perjuangannya di masa perang kemerdekaan. Semasa hidupnya Alm Heru Atmodjo juga pernah bertugas dalam pembebasan Irian Barat dan Penumpasan pemberontakan PRRI/Permesta dan DI TII.

Sebagaimana informasi yang kami dapatkan, pemindahan ini dilakukan secara terpaksa oleh keluarga karena adanya aksi unjuk rasa Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) di kantor DPRD, Jawa Timur pada bulan Maret. Unjuk rasa ini diantaranya menolak pemakaman Alm Heru Atmodjo di TPM Kalibata, dengan alasan keterlibatan Alm Heru Atmodjo dalam Gerakan 30 S/PKI. Tidak lama setelah unjuk rasa ini, sekitar tujuh orang anggota Tentara Angkatan Darat(TNI AD) mendatangi pihak keluarga dan meminta keluarga memindahkan Jenazah Alm dari TPM Kalibata.

Berdasarkan permintaan tersebut, dengan terpaksa pihak keluarga dengan
didampingi Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI), pada 25 Maret 2011,
sekitar pukul 23.00, secara diam --diam melakukan pemindahan makam Jenazah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bangil, Sidoharjo, Jawa Timur.

Berdasarkan pada keterangan diatas;

Pertama,
kami mempertanyakan alasan legalitas pemindahan pemakaman ini, karena Alm Sebagai pemegang Gelar Bintang Gerilya berhak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang -- Undang No 20 tahun 2009 Tentang Tanda Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, pasal 78 ayat (2) huruf d Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa: pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional" * sehingga apabila terjadi pemindahan makam Jenazah Alm maka seharusnya melalui keputusan hukum yang setara, baik dengan dengan keputusan hukum pemberian Gelar Bintang Gerilya maupun keputusan hukum yang dikeluarkan untuk pemakaman di Taman Makam Pahlawan.

Kedua,
kami mempertanyakan kaitan antara TNI AD dengan Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) karena TNI AD terkesan mengakomodir desakan kelompok tersebuttanpa mengedepankan akuntabilitas hukum yang semestinya. Karena pemberianGelar Bintang Gerilya dan Keputusan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan telahdidasarkan pada seleksi yang ketat dan mekanisme hukum yang ada.


Ketiga,
Terkait dengan dugaan keterlibatan Alm Heru Atmodjo dalam
peristiwa G 30/S PKI, tidak bisa hanya didasarkan pada stigma, kecurigaan dan desakan pihak -- pihak tertentu. Tetapi harus dilihat dalam fakta sejarahyang proporsional dan menyeluruh. Dan dalam hal ini Alm. telah membantahtentang keterlibatannya dalam G 30 S/PKI. Lebih jauh dari itu sampai saat ini belum ada proses pengadilan yang **fair** dan jauh dari intervensi politik ataupun upaya pengungkapan kebenaran terhadap mereka yang dituduhkan terlibat dalam peristiwa G 30 S/PKI.


Berdasarkan hal-hal diatas, kami meminta Panglima TNI RI, Kepala Staf

Angkatan Udara RI Dinas Penerangan Umum TNI AD, Kepala Staf Garnisun Jakarta dapat mengambil tindakan -- tindakan dibawah ini:


1. Memberikan penjelasan yang sebenar --benarnya baik secara lisan atau tertulis mengenai pemindahan Makam Alm. Heru Atmodjo. Mengenai hal ini kami berharap Panglima TNI dan seluruh jajaran terkait dapat melakukan pertemuan dengan KontraS (untuk tempat dan waktu kami serahkan kepada Panglima TNI)

2. Dilakukannya peninjauan ulang dan koreksi terhadap pemindahan Jenazah Alm Heru Atmodjo dari TPM Kalibata

3. Menghormati mekanisme hukum dan prinsip -- prinsip HAM dalam mengambil keputusan, khususnya berkenaan dengan Penghargaan Bintang Gerilya dan hak Alm untuk dapat dimakamkan di TPM Kalibata.

4. Mendorong upaya -- upaya pengungkapan kebenaran dalam peristiwa yang
terjadi pada 30 September maupun dampak dari peristiwa tersebut terhadap
jutaan warga negara yang kehilangan hak -- haknya sebagai warga negara.

Jakarta, 27 April 2011

Badan Pekerja,
Haris Azhar, SH MA, Koordinator KontraS
Kontak Person: Yati Andriyani; 0815 8666 45 99 Daud Beureh; 081807732559
Yati Andriyani, Head of Division Impunity Watch Commission for The Disappeared and Victims of Violence (KontraS) Jl. Borobudur 14 Menteng Jakarta 10320 INDONESIA

* * *

No comments: