Monday, December 5, 2011

LANGKAH BESAR DAN SIGNIFIKAN

Kolom IBRAHIM ISA

Senin, 05 Desember 2011

-------------------------------


LANGKAH BESAR DAN SIGNIFIKAN DLM PERBAIKAN HUBUNGAN INDONESIA-BELANDA



Hari ini kita baca di situs BBC, 05 Desember 2011, bahwa pemerintah Belanda akan secara resmi menyampaikan permintaan maaf atas pembantaian ratusan warga Indonesia di Rawagede pada masa agresi ke-2 Belanda atas Republik Indonesia, 1947. Hal ini dinyatakan kepada pers oleh jubir Kemlu Belanda, Aad Meijer, ( AFP, 5-12-2011).Dikatakan oleh Aad Meijer, bahwa,

"Duta Besar Belanda untuk Indonesia pada Jumat 9 Desember akan meminta maaf atas

nama pemerintah Belanda atas apa yang telah terjadi" .


Menurut fihak kita, Indonesia, jumlah yang dibantai oleh tentara Belanda, berjumlah 431 orang. Belanda menyebut angka kurang dari separuhnya. Pebedaan angka ini dengan sendirinya setelah fihak Indnesia bisa menunjukkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat, akan bisa terselesaikan.


Yang teramat penting dari sikap pemerintah Belanda tsb yang akan minta maaf dan memberikan ganti rugi atas korban yang ditimbulkannya dari agresi militernya terhadap Republik Indonesia, ialah:

Di satu fihak sikap Belanda ini merupakan langkah besar dan signifikan dalam normalisasi dan perbaikan hubungan Indonesia-Belanda, sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945.


Selanjutnya yang kita nantikan adalah PENGAKUAN RESMI PEMERINTAH BELANDA, bahwa Republik Indonesia, dengan siapa pemerintah Belanda mengadakan hubungan diplomatik, adalah sebuah NEGARA MERDEKA YANG BERDIRI SEJAK Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945. Dengan sendirinya, fihak Belanda juga harus mengakui bahwa dua kali agresi Belanda terhadap Republik Indonesia, yang mereka namakan ´aksi kepolisian´ itu, setelah tercapainya Persetujuan Linggarjati antara Republik Indonesia dengan Kerajaan belanda, tahun1946, dan tahun 1947, setelah tercapainya Persetujuan Renville, 1947, antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.--- adalah suatu perang agresi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dikemukakan dalam Piagam PBB.


Dengan demikian, ´hutang Hindia Belanda´ kepada Den Haag yang harus dibayar oleh Indonesia setelah Persetujuan Konferensi Meja Bundar, harus dikembalikan kepada Republik Indonesia. Bersamaan dengan itu pemerintah Belanda, harus siap-siap membayar PAMPASAN PERANG kepada Republik Indonesia, sebagai akibat perang agresi yang dilancarkannya terhadap Republik Indonesia. Bila ini terlaksana, baru bisa dikatakan sengketa Indonesia-Belanda sekitar kemerdekaan Indonesia bisa diakhiri.


Demikianlah bila keadilan dan kebenaran hendak benar- benar ditegakkan dan dikembangkan dalam hubungan Indonesia – Belanda.


* * *


Disampaikan pula bahwa Duta Besar Belanda untuk Indonesia akan berpidato pada acara peringatan pembantaian pada 9 Desember di Rawagede yang kini dikenal sebagai Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat. Pemerintah Belanda sebelumnya pernah menyampaikan penyesalan atas pembunuhan warga di Rawagede tetapi belum pernah menyampaikan permintaan maaf secara resmi.


Liesbeth Zegveld, pengacara keluarga korban pembantaian mengatakan pihaknya menyambut permintaan maaf pemerintah Belanda. Ditambahkannya, bahwa, pemerintah Belanda juga akan memberikan ganti rugi sebesar 20.000 euro atau sekitar Rp243 juta per keluarga korban yang mengajukan gugatan. Liesbeth Zegveld menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa,

"Peristiwa yang terjadi 64 tahun lalu dan terdapat putusan tegas dari pengadilan. Keluarga korban sangat senang karena pemerintah Belanda tidak akan mengajukan banding dan akan meminta maaf," kata Zegveld.


* * *


Apa yang dikemukakan diatas tentang kewajiban pemerintah Belanda yang dengan resmi harus mengakui HARI KEMERDEKAAN INDONESIA, dan dengan itu; mengakui dua kali agresi Belanda terhadap Republik Indonesia; serta mengembalikan uang pembayaran Indonesia kepada Belanda (Sejumlah 1.130.000.000, dolar AS, yang sudah dilunasi Indonesia pada Belanda) menyusul Persetujuan KMB; serta PEMBAYARAN PAMPASAN PERANG BELANDA kepada Indonesia, -- adalah serentetan masalah antara Indonesia dan Belanda yang masih menggantung. YANG BELUM SELESAI.


Namun, kita tidak menutup mata atas kemauan baik pemerintah Belanda dengan sikapnya belakangan ini yang , DENGAN RESMI HENDAK MINTA MAAF SEKITAR KASUS RAWAGEDEk dan kesediaannya untuk membayar ganti rugi atas tindakannya di Rawagede. Sikap pemerintah Belanda itu betapapun HARUS DISAMBUT.


Bahkan, fihak pemerintah Indonesia patut menarik pelajaran dari sikap Belanda tsb. Bahwa pemerintah Rutte/Verhage yang sekarang ini, meskipun tak ada keterlibatan langsung dengan PERISTIWA PEMBANTAIAN RAWAGEDE --- namun, telah mengambil oper tanggungjawab pemerintah yang lalu, yang telah melakukan pelanggaran kemanusiaan terhadap rakyat Indonesia.


Pemerintah Presiden SBY, juga seyogianya berteladan dari sikap pemerintah Belanda sehubungan dengan tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah Belanda lebih 60 tahun yang lalu. Yaitu mengakui pelanggaran tsb, minta maaf, dan membayar ganti rugi.


Pemerintah SBY juga bisa dan harus berani mengambil oper tanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah Orba, yaitu melakukan kesalahan pelanggaran HAM terbesar, dengan pembantaian masal, pemenjaraan, penghilangan dan pembuangan ke P, Buru. Pemerintah SBY harus berani turun tangan menangani kasus pembantaian dan pelanggaran HAM lainnya sejak berdirinya rezim Orba, serta merehabilitasi jutaan ara korban dan memberikan pembayaran ganti rugi yang layak.


ITULAH PELAYARAN YANG HARUS DAN BISA DITARIK OLEH PEMERINTAH SBY DARI SIKAP BELANDA MENGENAI KASUS RAWAGEDE!


* * *


No comments: