Wednesday, May 2, 2012

Menyambut Hari Buruh 1 MEI, 2012


Kolom IBRAHIM ISA
Rabu, 02 Mei 2012
-----------------------------

Menyambut Hari Buruh 1 MEI, 2012

Artikel yang amat kusarankan, --- agar dibaca oleh sebanyak mungkin pemeduli kaum pekerja Indonesia, khususnya para aktivis serikatburuh, serta juga pakar ekonomi, pelajar/mahasiswa dan para jurnalis muda, --- ialah tulisan analitis yang kukutip SELENGKAPNYA di bawah. Artikel itu berjudul “MENYAMBUT HARI BURUH 2012”. Aku menerimanya dari sahabatku Arif Harsana, pengelola mailist Temu Eropah, dan bersumber dari situs “Indoprogress”. Penulisnya adalah Ahmad Rizky Mardhatillah Umar, Kepala Departemen Kajian Strategis & Kebijakan BEM KM UGM, Yogyakarta.



Mengapa kusarankkan agar Anda-Anda membaca tulisan Ahmad Rizky tsb ? Bukan disebabkan oleh jabatannya, sebagai Kepala Departemen Strategis & Kebijakan BEM KM Universitas Gajah Mada. Tetapi, pertama-tama, karena artikel itu ditulis oleh seseorang yang MENGENAL SITUASI KONGKRIT yang ditulisnya, dan mengadakan ANALISA SECARA KONGKRIT PULA . . . Yaitu mengenai situasi kongkrit kaum buruh dan perburuhan Indonesia, serta situasi umum ekonomi nasional kita.



Pembaca tidak mesti setuju dengan analisis dan kesimpulan yang dibuat Ahmad Rizky. Tapi bisa mencoba memahami analisa dan kesimpulannya yang TJES PLENG itu. Berusaha mempertimbangkannya.



* * *



Di bawah ini diangkat untuk menjadi perhatian pembaca dalam tulisan Ahmad Rizky, a.l sbb:
Penulis Ahmad Risky mengawali tulisannya dengan memfokuskan pada empat hal:



Pertama, harus diakui, ekonomi kita saat ini sedang morat-marit. Harga minyak dunia melambung tinggi, dan pemerintah dengan sangat reaktif menjawabnya dengan kebijakan paling gampang: menaikkan harga BBM Bersubsidi. Akibatnya, harga kebutuhan pokok naik, spekulan bermain di mana-mana. Dst . . .

Kedua, kita masih dihadapkan pada ‘rezim upah murah.’ . . . dst

Ketiga, kita menghadapi fenomena ‘proletarisasi petani’ (Kompas, 14/4). Gejala ini ditandai oleh menghilangnya hak warga atas tanah karena diambil perusahaan-perusahaan besar. dst

Keempat, masalah outsourcing dan hak untuk berserikat sampai kini belum juga tuntas. Kita masih saja dihadapkan oleh pekerja kontrak yang harus menjadi pengangguran baru setelah kontraknya selesai, berada di bawah bayang-bayang PHK, hingga penggusuran lahan yang semakin menghimpit para buruh. dst”

Mendekat pada akhir pembeberan dan kemudian menarik kesimpulannya Ahmad Rizky selanjutnya:

“… Apa benang merah yang bisa kita tarik dari masalah-masalah di atas? Jelas, buruh menghadapi masalah penaikan harga BBM yang tidak menguntungkan, upah yang tidak layak (karena UMP tak kunjung dinaikkan), ‘rezim upah murah,’ bayang-bayang PHK jika ongkos produksi naik dan perusahaan melakukan efisiensi, serta proletarisasi karena tanah sudah harus terjual untuk kepentingan industrial. Buruh kian tercekik. Dan masalah seperti ini akan tetap ada jika kapitalisme masih terus ada. (huruf tebal I.I.)

“… Jelas, masalah penaikan harga BBM adalah refleksi dari politik migas yang tak berdaulat. Rezim upah murah terjadi karena pemerintah tak punya keberpihakan yang kuat pada kaum buruh dalam berhadapan dengan pemilik modal. Proletarisasi terjadi karena petani tak lagi berdaulat atas tanahnya, dan pemiskinan buruh terjadi karena buruh tak lagi berdaulat atas hasil kerjanya.
Ketika buruh dihisap melalui rezim upah murah dan ekonomi sedang morat-marit, kepada siapa kita menuntut? Jangan lupa, kita masih punya negara. Negara ini didirikan untuk ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum’ (pembukaan UUD 1945). Jelas, tanggung jawab membebaskan buruh dari ketertindasan adalah tanggung jawab negara. (huruf tebal dari I.I.)

“… para founding fathers membuat pasal 33 dalam UUD 1945. ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.’ Ada dua poin penting di sini: (1) negara menguasai sektor produksi strategis; (2) hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal ini jelas menegaskan prinsip anti-liberalisasi dalam pengelolaan ekonomi.

Setelah mengadakan analisa tentang situsi kongkrit keadaan kaum buruh dan ekonomi nasional kita, Ahmad Rizky tiba pada kesimpulan akhir yang TJES PLENG. Bahwa situasi kita, dimana kapitalisme sudah masuk ke seluruh sendi-sendi kehidupan rakyat, bahwa negeri kita berada dalam cenkeraman

KAPITALISME YANG DIKAWAL OLEH REJIM NEOLIBERALISME.

Ahmad Rizky menegaskan bahwa:

. . . . Sekarang, persoalan kian kompleks. Kapitalisme masuk ke seluruh sendi-sendi kehidupan kita, secara ekonomi, politik, dan kultural, dari sektor  manufaktur hingga sektor ekstraktif. Tapi dalam kedua sektor itu pun, sumberdaya alam (SDA) kita tidak lagi berdaulat. Kekuatan asing masuk dengan cepatnya. Dan artinya, hasil-hasil produksi buruh, seperti dipotret John Pilger (2001), tidak lagi hanya dipasarkan di pasar domestik, tetapi juga pasar internasional -dengan skema globalisasi. Artinya, negara semakin tidak berdaulat atas hasil produksi di dalam negerinya.
Dalam konteks ini, kita jelas telah menemukan musuh bersama kita. Mahasiswa, buruh, dan semua elemen masyarakat yang ingin bergerak pada 1 Mei 2012 mesti temukan musuhnya. Dan pada analisis ini, kita sudah temukan akar masalahnya:

Kapitalisme yang kini dikawal oleh rejim neoliberalisme.

* * *

Sudah saatnya hari buruh kita jadikan isu bersama semua kalangan. Mari menyambut Mayday dengan semangat ‘rakyat Indonesia yang Berdaulat.’ Demikian Ahmad Rizky mengakhiri tulisannya yang cekak-aos, tapi jelas, tegas dan TJES PLENG.

* * *



Artikel Ahmad Rizky selengkapnya:
Menyambut Hari Buruh 2012
Oleh: Ahmad Rizky Mardhatillah Umar, Kepala Departemen Kajian Strategis & Kebijakan BEM KM UGM, Yogyakarta

KIRA-KIRA, apa yang akan menjadi isu ramai di hari Buruh tahun ini? Mari kita petakan masalah-masalah yang sebenarnya menjadi masalah kita bersama — intelektual, mahasiswa, profesional, buruh, tani, dll-pada hari buruh tahun ini

Pertama, harus diakui, ekonomi kita saat ini sedang morat-marit. Harga minyak dunia melambung tinggi, dan pemerintah dengan sangat reaktif menjawabnya dengan kebijakan paling gampang: menaikkan harga BBM Bersubsidi. Akibatnya, harga kebutuhan pokok naik, spekulan bermain di mana-mana.

Jelas, buruh paling dirugikan karena harus menghadapi bahaya lain: pemangkasan upah. Kenaikan harga BBM menaikkan ongkos produksi. Perusahaan akan dengan mudah menurunkan upah buruh -apalagi ditopang dengan upah minimum provinsi (UMP) yang tidak layak- sehingga justru menempatkan buruh pada posisi paling dirugikan. Ini dampak riil yang akan dialami buruh.
Faisal Yusra, Ketua Serikat Pekerja Migas Indonesia (SPMI), telah menyatakan bahwa masalah penaikan harga BBM tak terlepas dari skema liberalisasi Migas yang menganaktirikan Pertamina di Indonesia (Yusra, 2012). Sebagai perusahaan negara, posisi Pertamina dalam industri hulu justru harus ‘bersaing’ dengan perusahaan-perusahaan multinasional asing lain yang bercokol melalui UU 22/2001 tentang Migas.[1]Ketika pekerja Pertamina bekerja keras penuhi pasokan BBM di Indonesia, perusahaan asing justru mengeruk kekayaan dengan bagi hasil tak seimbang. Ini ironis dan problematis. Artinya, hal ini juga terkait problem perburuhan yang berkorelasi dengan problem kedaulatan bangsa.

Kedua, kita masih dihadapkan pada ‘rezim upah murah.’ Secara teoretik, kita mengenal teori ‘hukum besi upah.’ Ketika berbicara soal upah dan kerja, David Ricardo menyatakan: upah buruh tidak akan melebihi kemampuan seorang buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut Ricardo, ‘nilai suatu barang’ sama dengan kerja yang dilakukan untuk mencapai produksi yang dihasilkan (Agung, 2009). ‘The value of a commodity, or the quantity of any other commodity for which it will exchange, depends on the relative quantity of labour which is necessary for its production, and not on the greater or less compensation which is paid for that labour.’(Ricardo, 1817).[2]

Artinya, jika ‘nilai’ = kerja, berarti nilai yang dipertukarkan untuk memenuhi kebutuhan barang adalah akumulatif kerja dari masing-masing buruh untuk memproduksi sebuah barang. Di sinilah kritik Marx masuk. Menurut Marx, Ricardo melakukan oversimplifikasi terhadap nilai yang menyebabkan upah buruh tak akan berada pada level yang tinggi. Justru, tenaga para buruh dihisap oleh para kapitalis untuk melipatgandakan keuntungan mereka dengan jam kerja dan rendahnya upah itu sendiri, sementara upah terus bertahan.

Mengapa? Berdasarkan law of diminishing return, keuntungan pada dasarnya akan selalu turun. Ricardo percaya bahwa turunnya tingkat upah akan menyebabkan majikan harus menaikkan tingkat upah agar keuntungan bertambah . Namun, kondisinya akan secara alamiah hanya akan cukup membuat buruh bertahan hidup, sebab jika keuntungan naik, maka upah pun akan dipangkas. Ini yang disebut dengan ‘hukum besi upah’ (Agung, 2009).
Jadi, ekonomi yang morat-marit akan berdampak pada ongkos produksi yang naik pula. Dan artinya, buruh harus siap menghadapi pemangkasan upah. Pada titik inilah tesis Marx bahwa kaum buruh harus bersatu untuk menghadapi para kapitalis menjadi dapat kita terima. Sebab, kapitalisme secara alamiah akan menghisap tenaga para buruh demi kepentingan produksinya. Dan jika itu terjadi, yang ada hanyalah penindasan!

Inilah yang disebut oleh Marx sebagai ‘alienasi.’ Buruh yang dihisap tenaganya dengan upah yang tidak layak, tidak lagi menikmati hasil kerjanya sendiri. Padahal, sifat dasar manusia adalah bekerja dan berproduksi. Dan artinya, tanpa campur tangan negara dalam pengupahan yang layak, hal ini akan berarti pemiskinan buruh atas fasilitasi negara!
Ketiga, kita menghadapi fenomena ‘proletarisasi petani’ (Kompas, 14/4). Gejala ini ditandai oleh menghilangnya hak warga atas tanah karena diambil perusahaan-perusahaan besar. Nurkhoiron (2012) juga melihat gejala serupa di kalangan pesantren Nahdhiyyin, ketika gejala pembangunan meninggalkan pedesaan dan basis keagamaan di dalamnya, menjadikan tingkat pengangguran banyak di kalangan NU.[3]

Kita patut melihat ini pada relasi tanah pertanian, yang sebenarnya terhubung pada penjelasan ‘proletarisasi’ ini. Saya melihat, dalih pengambilan lahan, paling tidak, ada dua: pertama, untuk pertambangan atau industri. Taktik yang dilakukan oleh perusahaan adalah membebaskan semua lahan warga dengan biaya tak sedikit. Namun, masalah sosial yang ditimbulkan tidak ditanggulangi dengan baik.  Kedua, untuk infrastruktur, dimana perusahaan kadang membajak peran negara dengan dalih penyediaan lahan untuk kepentingan umum. Warga hanya mendapatkan ganti rugi, tetapi tidak mendapatkan akses atas tanah yang baru.
Baru-baru saja, kita terkejut ketika sebuah UU tentang Pengadaan Lahan bagi Kepentingan Umum lolos begitu saja di DPR-RI (UU Nomor 2 Tahun 2012). UU ini bisa menjadi celah kaum kapitalis membajak negara untuk membebaskan lahan para petani, tanpa memperhatikan dampak sosial yang menyertainya.

Masalah ini jelas terhubung dengan fenomena perburuhan. Meningkatnya jumlah buruh yang terjebak pada ‘hukum besi upah’ salah satunya disebabkan oleh masalah ini. Ketika para petani kehilangan lahan, yang sebenarnya juga bisa dibaca sebagai ‘upaya pemiskinan,’ tak ada pilihan lain bagi mereka selain menjadi buruh. Modelnya bisa menjadi buruh tani (petani penggarap) atau masuk sebagai buruh di sektor industrial.
Keempat, masalah outsourcing dan hak untuk berserikat sampai kini belum juga tuntas. Kita masih saja dihadapkan oleh pekerja kontrak yang harus menjadi pengangguran baru setelah kontraknya selesai, berada di bawah bayang-bayang PHK, hingga penggusuran lahan yang semakin menghimpit para buruh.

Fenomena outsourcing-upah murah-penggusuran lahan petani-kenaikan harga barang kebutuhan pokok seperti menjadi lingkaran setan bagi mereka yang tak berpunya. Lahan pertanian digusur, meninggalkan dua opsi bagi para petani: menjadi buruh tani atau buruh pabrik (selain “pengangguran”, tentu saja). Di sini, terjadi proletarisasi.
Mereka yang menjadi buruh harus dihimpit oleh upah murah, yang seperti kata Ricardo dan Marx dulu, hanya cukup untuk mencukupi bertahan hidup. Tapi tak cukup hanya itu. Sewaktu-waktu, kontrak mereka bisa diputus (PHK) atau habis kontrak dan harus kehilangan pekerjaan, dan mereka bertahan pada sesuatu yang sifatnya sirkular.

Sejauh penelusuran saya, Siklus tadi terjadi di daerah pertambangan minyak. Warga desa yang dibebaskan lahannya harus menghadapi fenomena proletarisasi, berubah profesi apakah menjadi petani penggarap atau justru menjadi pegawai outsource (untuk hal-hal yang sifatnya “kasar”, tentunya) di perusahaan minyak. Jika suatu saat minyak kita habis, bagaimana nasib para pekerja ini? Perusahaan asing angkat kaki, tinggallah lahan yang tak subur dan mereka yang tak bisa bekerja lagi.

Di sinilah yang mengerikan dari outsourcing. Rakyat kita semakin tidak berdaulat atas hasil kerja yang mereka miliki. Apalagi, perlindungan dari negara sangat lemah. Pembiaran oleh negara memberi peluang dan keleluasaan bagi para majikan untuk memberlakukan sistem kerja kontrak yang ujung-ujungnya hanya menindas kaum buruh
Apa benang merah yang bisa kita tarik dari masalah-masalah di atas? Jelas, buruh menghadapi masalah penaikan harga BBM yang tidak menguntungkan, upah yang tidak layak (karena UMP tak kunjung dinaikkan), ‘rezim upah murah,’ bayang-bayang PHK jika ongkos produksi naik dan perusahaan melakukan efisiensi, serta proletarisasi karena tanah sudah harus terjual untuk kepentingan industrial. Buruh kian tercekik. Dan masalah seperti ini akan tetap ada jika kapitalisme masih terus ada.

Jelas, masalah penaikan harga BBM adalah refleksi dari politik migas yang tak berdaulat. Rezim upah murah terjadi karena pemerintah tak punya keberpihakan yang kuat pada kaum buruh dalam berhadapan dengan pemilik modal. Proletarisasi terjadi karena petani tak lagi berdaulat atas tanahnya, dan pemiskinan buruh terjadi karena buruh tak lagi berdaulat atas hasil kerjanya.
Ketika buruh dihisap melalui rezim upah murah dan ekonomi sedang morat-marit, kepada siapa kita menuntut? Jangan lupa, kita masih punya negara. Negara ini didirikan untuk ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum’ (pembukaan UUD 1945). Jelas, tanggung jawab membebaskan buruh dari ketertindasan adalah tanggung jawab negara.
Untuk itulah, para founding fathers membuat pasal 33 dalam UUD 1945. ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.’ Ada dua poin penting di sini: (1) negara menguasai sektor produksi strategis; (2) hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal ini jelas menegaskan prinsip anti-liberalisasi dalam pengelolaan ekonomi.

Sekarang, persoalan kian kompleks. Kapitalisme masuk ke seluruh sendi-sendi kehidupan kita, secara ekonomi, politik, dan kultural, dari sektor  manufaktur hingga sektor ekstraktif. Tapi dalam kedua sektor itu pun, sumberdaya alam (SDA) kita tidak lagi berdaulat. Kekuatan asing masuk dengan cepatnya. Dan artinya, hasil-hasil produksi buruh, seperti dipotret John Pilger (2001), tidak lagi hanya dipasarkan di pasar domestik, tetapi juga pasar internasional -dengan skema globalisasi. Artinya, negara semakin tidak berdaulat atas hasil produksi di dalam negerinya.
Dalam konteks ini, kita jelas telah menemukan musuh bersama kita. Mahasiswa, buruh, dan semua elemen masyarakat yang ingin bergerak pada 1 Mei 2012 mesti temukan musuhnya. Dan pada analisis ini, kita sudah temukan akar masalahnya: kapitalisme yang kini dikawal oleh rejim neoliberalisme.

Sudah saatnya hari buruh kita jadikan isu bersama semua kalangan. Mari menyambut Mayday dengan semangat ‘rakyat Indonesia yang Berdaulat.’***


* * *


No comments: