Thursday, December 30, 2010

DEMOKRASI INDONESIA Adalah DEMOKRASI PANCASILA

IBRAHIM ISA – Berbagi Cerita
Kemis. 30 Desember 2010
---------------------------

DEMOKRASI INDONESIA Adalah DEMOKRASI PANCASILA


Tidak jelas bagaimana solusi terakhir sekitar kasus Daerah Istimewa Jogyakarta. Apakah demokrasi Pancasila yang menjadi dasar negara Republik Indonesia, juga berlaku untuk Daerah Istimewa Jogyakarta? Apakah karena 'keistimewaanya', lalu UUD RI tidak berlaku di Jogyakarta? Inikah yang dikatakan 'megakui fakta sejarah' sekitar kedudukan dan saling hubungn antara negara RI dengan Daerah Istimewa Jogjakarta?

Bicara soal dasar falsafah negara RI, PANCASILA, tidak bisa tidak harus bertolak dari pengalaman sejarah perjuangan rakyat Indonesia itu sendiri. Dari proklamasi kesepakatan Sumpah Pemuda. Suatu Indonesia yang merupakan kesatuan dan bersatu (Pidato Ir Sukarno, Lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945). Harus bertolak dari pengorbanan rakyat sejak Pemberontakan 1926, Revolusi Agustus dan perang kemerdekaan membela negara Republik Indonesia. Bicara soal mempertimbangkan pengalaman sejarah, maka pertama-tama bertolak dari kenyataan bahwa ratusan ribu korban yang denga rela memberikan yang paling berharga dari hidup mereka sendiri, demi kemerdekaan bangsa, demi membela kedaulatan Republik Indonesia.

Ketika Sukarno – Hatta atas nama 'bangsa Indonesia' memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, maka proklamasi itu adalah bagi SELURUH INDONESIA. Dari Sabang sampai Merauké. Tanpa kecuali. Termasuk Jogyakarta dengan sendirinya. Dengan segala keistimewaannya, Jogyakarta adalah bagian tak terpisahkan dari Republik Indonesia dimana berlaku undang-undang dan ketentuan hukum negara Republik Indonesia.

* * *

Tulisan Bonnie Triyana patut dibaca! Secara singkat padat Bonnie memaparkan pengalaman sejarah RI dan saling hubungannya dengan Daerah Istimewa Jogyakarta yang diciptakan oleh RI.

Kesimpulkan akhir tulisan tsb mengemukakan, bahwa:

“Bilamana melihat semangat Sultan HB IX menggabungkan diri ke dalam Republik yang sedang berevolusi menuju alam yang demokratis maka sebuah tafsir lain bisa muncul: penetapan gubernur hanya berlaku untuk HB IX saja, sebagai penghargaan tertinggi dari pemerintah Republik Indonesia untuk seorang Raja Jawa yang berani mengambil sikap progresif dan melawan arus pada zamannya. Selebihnya, serahkan saja pada mekanisme demokrasi sebagaimana tujuan revolusi Indonesia yang dikobarkan oleh para pendiri republik ini, termasuk oleh Sultan HB IX”.

Benar Bonnie, --- SELEBIHNYA SERAHKAN SAJA PADA MEKANISME DEMOKRASI.

* * *
BONNIE TRIYANA:
Demokrasi untuk Yogyakarta?
Dimuat pertama kali oleh Majalah Historia Online, 30 Desember 2010.
 Perang tafsir sejarah sedang terjadi antara Jakarta dengan Yogyakarta.
 SECARA metodologis kata “seandainya” tidak bisa digunakan untuk menganalisa peristiwa sejarah. Tapi kalau saja boleh berandai-andai melihat fakta sejarah, maka sebuah pertanyaan dilontarkan dalam kasus kisruh keistimewaan Yogyakarta akhir-akhir ini: bagaimana seandainya Sultan Hamengku Buwono IX (HB IX) tidak memutuskan untuk bergabung dengan Republik Indonesia yang masih jabang bayi itu? Tentu jawabannya bisa bermacam rupa dan semuanya memiliki potensi untuk menjadi benar atau salah. Namun pastinya baik jawaban itu salah atau benar tak satu pun yang menjadi realitas karena hanya berangkat dari kata seandainya.
 
Sejarah perlu ditelaah lebih dari sekadar teks. Ia bisa berhenti sebagai “kisah mati” yang rawan dimistifikasi jika tak meninjau lebih jauh kontekstual peristiwa sejarah yang terjadi pada zamannya. Begitu pula dalam soal melihat silang sengkarut perselisihan paham antara keluarga keraton dan warga Yogyakarta di satu sisi dengan pemerintah di sisi lain dalam menyoal Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta (RUUK).
 
Pada masa kolonial, Yogyakarta dan Surakarta merupakan dua daerah kerajaan (vorstenlanden) yang berada di bawah kekuasaan raja. Sultan HB IX (HB IX) sebagai raja Yogyakarta yang menggantikan takhta ayahnya, HB VIII dengan kesadaran politik dan latar belakang pengetahuannya yang modern memutuskan untuk bergabung dengan Republik Indonesia. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, HB IX mengirimkan kawat ucapan selamat kepada Bung Karno dan Bung Hatta atas berdirinya negara Republik Indonesia.
 
Pada 5 September 1945, Sultan HB IX memaklumkan amanat untuk menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. Seperti termuat dalam buku Tahkta Untuk Rakyat, maklumat September itu memuat tiga pokok, yakni, pertama, Ngayogyakarta Hadiningrat berbentuk kerajaan yang merupakan Daerah Istimewa, bagian dari RI. Kedua, segala kekuasaan dalam negeri dan urusan pemerintahan berada di tangan Sultan HB IX. Ketiga, hubungan antara Ngayogyakarta Hadiningrat dengan pemerintah negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Sultan HB IX bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI.
 
Kenapa Sultan HB IX memilih untuk bergabung dengan Republik dan menolak beragam tawaran Belanda yang menggiurkan?
 
Seperti diakuinya di dalam buku Takhta Untuk Rakyat, HB IX mengatakan hal yang mungkin irasionil namun itu benar terjadi padanya. Telah datang kepadanya sebuah bisikan gaib pada Februari 1940 yang mengabarkan tentang keruntuhan kekuasan Belanda di Indonesia. HB IX pun mengakui kalau dia hidup dalam dua dunia: dunia keraton yang menempatkannya sebagai seorang raja dalam alam feodal dan dunia luar kraton yang penuh dengan tantangan zaman yang mulai berubah ke arah modernitas.
 
Sultan HB IX yang berpendidikan barat dan terbuka terhadap gagasan-gagasan baru yang berkembang di masyarakat. Dia seorang yang rumit: modernis yang berperan sebagai raja Jawa dalam kungkungan alam feodalisme. Oleh sebab itulah Sultan HB IX tahu benar harus berada di mana saat gerakan kemerdekaan yang diusung kelompok nasionalis Indonesia sejak awal abad ke-20 memainkan peranan penting dalam masa peralihan yang penuh gejolak.
 
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Sultan HB IX memilih untuk berada bersama Republik. Proklamasi 17 Agutus 1945 mengubah telah semuanya. Membongkar tatanan yang di masa sebelumnya ajeg dan dianggap normal. Serangkaian kalimat dalam teks proklamasi menimbulkan gelombang besar: “Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.”
 
Seruan pemindahan kekuasaan itu pun menjalar ke kota-kota dan pedesaan di seluruh penjuru negeri. Pada hari itu ada yang berdiri, ada pula yang runtuh. “Yang ambruk adalah sebuah wacana,” kata Goenawan Mohamad dalam kolomnya di Majalah Tempo, edisi kemerdekaan 2008 lalu. Jepang kalah perang dan Belanda tak lagi berkuasa. Proklamasi kemerdekaan menjadi awal revolusi nasional yang melahirkan identitas sebuah negara yang baru. Revolusi sosial menyusul kemudian.
 
Feodalisme yang tumbuh subur semasa kolonialisme berkuasa menjadi sasaran gerakan revolusi. Kurang dari sepekan, kabar proklamasi kemerdekaan Indonesia telah menyulut gerakan revolusi sosial di Banten. Sejumlah pejabat pribumi yang datang dari kalangan menak (priyai), yang  menjadi sasaran kemarahan. Mereka dianggap sekutu pemerintah kolonial  yang tak senafas dengan tujuan revolusi Indonesia. Jabatan residen dan bupati diisi oleh kaum republikein pendukung revolusi. Haji Achmad Chatib, seorang aktivis politik yang pernah terlibat dalam pemberontakan komunis di Banten 1926 menjabat residen Banten.
 
Bulan Oktober 1945 revolusi sosial pun menjalar hingga ke tiga daerah di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan. Anton Lucas Peristiwa Tiga Daerah: Revolusi dalam Revolusi mencatat aksi revolusi sosial bermula ketika lurah desa Cerih, Tegal Selatan diperlakukan hina oleh rakyat dalam sebuah arak-arakan dombreng. Dombreng berasal dari kata “tong” dan “breng” yang mengambarkan pukulan pada kayu atau bunyi kaleng kosong yang dipukul oleh pengaraknya. Arak-arakan yang sebelum era revolusi digunakan untuk mempermalukan maling yang tertangkap basah itu kemudian digunakan untuk menggiring para pamong desa simbol kaum feodal.
 
Revolusi di ketiga daerah itu pun membawa perubahan pada cara berbahasa. Kaum revolusioner setempat yang dipelopori oleh tokoh-tokoh PKI seperti Subandi Widarta selama revolusi sosial berlangsung mendorong rakyat di tiga daerah untuk tidak menggunakan gelar kebangsawanan. Residen Sarjio yang hanya duduk sebagai residen dalam empat hari saja di bulan Desember mengumumkan agar penggunaan panggilan “ndoro”, “paduka” dan “abdi” diganti dengan “bung” atau “saudara”.
 
Revolusi sosial pun berkobar di Aceh, di mana terjadi pembunuhan terhadap kalangan  uleebalang yang selama pemerintahan kolonial menjadi pegawai Belanda. Begitu pun di Sumatera Timur, revolusi digerakkan oleh organisasi kepemudaan seperti Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo), Nasionalis Pemuda Indonesia (Napindo), Barisan Harimau Liar dan Hizbullah menahan para pejabat, bangsawan semua simbol-simbol feodalisme. Keluarga Kesultanan Deli pun tak luput dari sasaran kaum revolusioner yang mengamuk. Salah satu korbannya adalah Amir Hamzah, penyair angkatan Pujangga Baru, yang tewas dalam peristiwa tersebut.
 
Tapi revolusi sosial menemui situasi yang anti-klimaks, di mana para kaum revolusioner harus menyingkir dari panggung politik revolusi bahkan ditangkap atas alasan mengacau keadaan. Namun demikian revolusi sosial, kendati tidak merata, telah meneguhkan cita-cita kemerdekaan itu sendiri: bahwa kehidupan masyarakat di alam kemerdekaan haruslah dibangun di atas pondasi demokratis, egaliter, dan tak bersumber pada struktur sosial yang hirarkis berdasarkan nilai-nilai feodalisme.
 
Sutan Sjahrir sebagai salah seorang penganjur demokrasi menunjukkan kecemasannya apabila revolusi, yang menghendaki perubahan mentalitas bangsa Indonesia dari mentalitas jajahan ke jiwa-jiwa yang merdeka, tidak berjalan sempurna. Dia khawatir akan “warisan feodal masih sangat kuat terasa di kalangan orang Indonesia. Artinya, mereka telah terbiasa menerima patokan-patokan politik dari atas, sehingga mereka selalu menunggu perintah pemimpin tanpa sedikit pun berani mengambil prakarsa, ” kata Sjahrir seperti dikutip oleh Indonesianis George McTurnan Kahin dalam buku Mengenang Sjahrir.
 
Revolusi sosial tak sempat terjadi di Yogyakarta. Sultan HB IX kendati seorang raja yang berkuasa atas daerahnya tak hendak berjumawa dengan berdiri berseberangan dengan pihak republik. “...Proklamasi kemerdekaan segera diikuti oleh arus revolusi. Semua swapraja tergilas oleh roda revolusi, kecuali swapraja Kesultanan dan Pakualaman yang segera setelah proklamasi bersatu menyambut dan menyatakan diri sebagai bagian dari Republik Indonesia,” tulis Mr. Sudarisman Purwokusumo yang dikutip Kustiniyati Mochtar dalam buku Takhta Untuk Rakyat.
 
Kini kontinuitas historis sedang diperdebatkan. Keistimewaan Kesultanan Yogyakarta yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia pada masa revolusi menimbulkan multitafsir, terutama pada satu poin dalam RUUK yang menghendaki gubernur Yogyakarta dipilih secara demokratis, bukan ditetapkan sebagaimana yang pernah diberlakukan terhadap Sultan HB IX dan Sultan HB X sebagai penerus HB IX.
 
Maklumat Sultan HB IX 5 September 1945 kendati secara jelas menyebutkan bahwa segala kekuasaan dalam negeri dan urusan pemerintahan berada di tangan HB IX, tetap menimbulkan pengertian yang mendua: apakah penetapan gubernur hanya berlaku buat HB IX saja ataukah berlaku sepanjang masa untuk anak-keturunan sultan Yogyakarta? Bilamana melihat semangat Sultan HB IX menggabungkan diri ke dalam Republik yang sedang berevolusi menuju alam yang demokratis maka sebuah tafsir lain bisa muncul: penetapan gubernur hanya berlaku untuk HB IX saja, sebagai penghargaan tertinggi dari pemerintah Republik Indonesia untuk seorang Raja Jawa yang berani mengambil sikap progresif dan melawan arus pada zamannya. Selebihnya, serahkan saja pada mekanisme demokrasi sebagaimana tujuan revolusi Indonesia yang dikobarkan oleh para pendiri republik ini, termasuk oleh Sultan HB IX (BONNIE TRIYANA)

* * *
 

No comments: