Thursday, March 10, 2011

KASUS "SUPERSEMAR" -- BAB PALING KRUSIAL DALAM SEJARAH INDONESIA BERNEGARA

Kolom IBRAHIM ISA
Kemis, 10 Maret 2011
-----------------------------

KASUS "SUPERSEMAR" -- BAB PALING KRUSIAL DALAM SEJARAH INDONESIA BERNEGARA

* * *


SEBELAS MARET 2011.Sudah 45 tahun berlalu "Surat Perintah Sebelas Maret", populer disebut "SUPERSEMAR" -- menjadi dokumen
dalam sejarah negara Republik Indonesia. Dokumen negara ini lain dari pada yang lain. Ada yang menyebutnya 'unik'. Ada yang menyebutnya 'misterius'. Ada yang menyebutnya, suatu taktik paling strategis dan canggih dalam proses 'kudeta merangkak Jendral Suharto'. Boleh saja disebut bagaimana, tetapi dokumen ini adalah awal dari suatu pergolakan fundamental perkembangan Indonesia bernegara (hukum). Mempelajari kembali situasi ketika Presiden Sukarno masih Presiden RI, tetapi, hakekatnya kekuasaan sudah ada di tangan Jendral Suharto, --- jelas nyata bahwa sejak lahirnya, dokumen Supersemar ditafsirkan diametral bertentangan masing-masing, oleh Presiden Sukarno dan Jendral Suharto.

Sampai saat ini 'aslinya' dokumen Supersemar, tidak diketahui (umum) ada dimana. Atau siapa yang menyimpan atau
menyembunyikannya. Yang mengetahuinya Jendral Jusuf, salah satu pelaku lahirnya Supersemar, juga tidak pernah mengungkap jelas siapa yang menyimpan dokumen tsb. Yang jelas dokumen tsb tidak ada di ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. Pernah kepadaku diperlihatkan sebuah 'kopi' dari Supersemar yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia. Tetapi itu kopinya. Diisukan pula, apakah itu kopi dari aslinya?


Presiden Sukarno sudah lama meninggal dunia. Beliau sangat mempersoalkan dokumen ini. Dengan keras dan tegas, berulang kali di dalam pidato-pidatonya sesudah peristiwa G30S, yang di 'black-out' oleh rezim militer Suharto, Presiden Sukarno menekankan dan menjelaskan bahwa Supersemar bukanlah suatu 'transfer of authority', bukan peralihan otoritas kepada Jendral Suharto. Karena Jendral Suharto dan pendukungnya mempropagandakan siang dan malam, bahwa Presiden Sukarno 'telah menyerahkan kekuasaan negara' kepada Jendral Suharto lewat Supersemar. (Lihat Kumpulan Pidato Presiden Sukarno sesudah 1 Oktober 1965, yang dibukukan dalam buku REVOLUSI BELUM SELESAI, Jilid I dan II).


Presiden Jendral Suharto juga sudah meninggal dunia. Meskipun dokumen ini memainkan peranan teramat penting, dalam proses ia menjadi Presiden RI yang ke-2, sampai akhir hidupnya ia bungkam seribu bahasa mengenai keberadaan dokumen SUPERSEMAR. Yang jelas Supersemar, adalah Surat Perintah Presiden Sukarno kepada Jendral Suharto, yang dalam pelaksanaannya harus dilaporkannya dan dipertanggungjawabkannya kepada Presiden Panglima Tertinggi ABRI, Sukarno. Suharto tidak berbuat seperti apa yang tertera dalam Supersemar, tetapi bahkan, menggunakan Supersemar untuk menggulingkan Presiden Sukarno dan menobatkan dirinya menjadi Presiden Republik Indonesia. Elite dan politisi, jendral dan perwira, birokrat dan siapa saja yang mendukung proses tsb sampai Jendral Suharto jadi Presiden RI, termasuk pelanggaran terbesar HAM yang terjadi sekitar pembantaian masal 1965, tidak bisa melepaskan tanggungjawab mereka dari proses tsb. Saatnya pasti tiba, mereka-mereka harus mempertanggung-jawabkannya pada bangsa dan negara.

* * *

Dalam perekembangan sejarah Republik Indonesia, --- selanjutnya kasus SUPERSEMAR akan selalu menjadi masalah yang didiskusikan dan diperdebatkan. Ini tak bisa dicegah oleh kekuasaan apapun. Karena bangsa ini menuntut keterbukaan, kejernihan dan kebenaran dalam proses memahami dan belajar dari sejarah mengenai pembangunan bangsa dan berjuang untuk suatu negara (hukum) Republik Indonesia..

* * *

Di bawah ini disiarkan kembali beberapa naskah yang pernah kutulis selama ini, dari sejumlah besar yang telah ditulis mengenai Supersemar, untuk menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan:


* * *

'SUPERSEMAR' 1966 -- AWAL BENCANA NEGARA HUKUM R.I.
<11 Maret 2009>
Empatpuluh tiga tahun yang lalu, 11 Maret 1966, dengan bergegas-gegas dan tergesa-gesa datang ke Istana Bogor tiga orang jendral TNI: Jendral Amir Machmud, Jendral M Jusuf dan Jendral Basuki Rachmad, menemui Presiden Sukarno. Mereka mendesak, mamaksa bahkan (menurut sementara saksi mata) 'menodong' Presiden Sukarno untuk menandatangani SURAT PERINTAH kepada Jendral Suharto. Surat perintah tsb kemudian terkenal sebagai 'SUPERSEMAR'. Sepintas lalu Supersemar seperti secarik kertas biasa yang berisi perintah-perintah atasan pada bawahannya.


Secara formal Supersemar adalah PERINTAH dari PRESIDEN PANGLIMA TERTINGGI SUKARNO kepada Panglima KOSTRAD Jendral Suharto. Perintah-perintah tsb bersangkutan dengan tugas-tugas keamanan dan ketertiban, menjaga kewibawaan dan ajaran-ajaran Presiden Panglima Tertinggi Sukarno serta memberikan laporan kepada Presiden RI mengenai tugas-tugas yang tercantum dalam SUPERSEMAR.


Namun, tidak sesederhana itu persoalannya!

Kedatangan tiga jendral TNI ke Istana Bogor untuk memperoleh SUMARSEMAR, segera menimbulkan pertanyaan sbb:
Mengapa tiga jendral itu khusus datang ke Istana Bogor untuk minta surat perintah dari Presiden Sukarno kepada Jendral Suharto? Mengapa tidak Jendral Suharto sendiri datang menghadap Presiden RI. Bukankah dia sudah mengangkat dirinya sendiri menjadi penanggungjawab pimpinan TNI? Ini terjadi ketika Jendral Suharto membangkang terhadap atasannya, Presiden Sukarno yang mengangkat Jendral Pranoto Suryosamudro sebagai pimpinan harian Angkatan Darat?


Tercatat dalam kronik peristiwa saat-saat sesudah dihancurkannya Gerakan 30 September, bahwa kedatangan tiga jendral TNI ke Istana Bogor 'menghadap' Presiden Sukarno, terjadi setelah sidang kabinet pemerintahan Presiden Sukarno di Istana Negara di bawah pimpinan Presiden Sukarno terganggu dan akhirnya dihentikan. Petugas keamanan Istana Negara melaporkan bahwa di muka dan sekitar Istana Negara, terjadi demo oleh 'massa' yang menggugat kebijaksanaan Presiden Sukarno. Di sela-sela kaum demonstran tsb terdapat orang-orang besenjata yang tak dikenal. Belakangan diketahui bahwa orang-orang tak dikenal tsb adalah personil-personil Kostrad yang disusupkan ke tengah-tengah 'massa berdemo' tsb. Suatu pertanda yang sangat berarti: Jendral Suharto yang sehrusnya hadir dalam sidang kebinet iut, absen. Dengan alasan kesehatan terganggu.

Presiden Sukarno dengan Waperdam Dr Subandrio dan rombongannya terpaksa 'mengungsi' dengan helikopter ke Istana Bogor. Karena keamanan dan keselamatan Presiden RI dianggap sudah tak terjamin lagi bila terus memimpin sidang kabinet.


SUHARTO PENYEROBOT KEKUASAAN NEGARA, TAK MUNGKIN BEBAS HUKUM !

Beberapa waktu terakhir ini, berita-berita mengenai status hukum
mantan Presiden Suharto simpang siur bak layang-layang putus dalam
suatu pertandingan adu-layangan. Tampak jelas sekali usaha
pontang-panting elite kekuasaan untuk "menyelamatkan" Suharto dari
tanggung-jawabnya sebagai presiden Republik Indonesia yang selama lebih
dari 30 tahun memerintah negeri ini dengan kekerasan militer dan
kekejaman dengan melakukan pelanggaran HAM terbesar dalam sejarah
Indonesia.

Belum lama ini tersiar lagi berita baru yang menyatakan bahwa Presiden
Yudhoyono, telah mengambil keputusan untuk menghentikan prosedur , untuk
apa yang dikatakan "mengendapkan" keputusan yang semula dimaksudkan
untuk membebaskan Suharto dari tuntutan hukum. Kedengaran berbagai
konsep misterius dan tersirat menuver untuk akhirnya tokh membebaskan
Suharto dari segala tuntutan. "Bola pembebasan" Suharto, yang
dioperkan oleh Jusuf Kalla untuk ditendangkan ke gawang negara Republik
Indonesia, oleh gelandang Jusril Izha Mahendra, sementara ini mandul
tampaknya. Bisa diduga bahwa kemandulan ini akibat dari reaksi keras
masyarakat terhadap rencana pembebasan Suharto.

Bangsa ini, terutama generasi mudanya, patutlah selalu diingatkan:
--- Jangan sekali-kali mengabaikan sejarah. Jangan sekali-kali
melupakan bahwa sampai detik ini mengenai masalah pelanggaran HAM
terbesar yang dilakukan mantan presiden Suharto, tanggungjawabnya atas
persekusi, represi dan pembunuhan masal ekstra-judisial yang meliputi
lebih dari sejuta warganegara yang tak bersalah, penyerobotan kekuasaan
negara yang dilakukan Suharto dari Presiden Sukarno, melalui
penyalahgunaan "SUPERSEMAR", dan kemudian mengenakan tahanan rumah
terhadap Presiden Sukarno, menjadikannya tahanan politik sampai akhir
hidup beliau ---- mengenai semua hal itu, --- mantan Presiden
Suharto yang masih hidup sekarang ini ---- tak pernah dimintai
pertanggunganjawabnya oleh penguasa eksekutf, legeslatif maupun
judikatif. Dipertanyakanpun tidak!

Pada periode menggeloranya gerakan massa menuntut Reformasi dan
Demokratisasi yang menyebabkan tergulingnya mantan Presiden Suharto,
ketika itu, masih terdengar santer tuntutan massa dan masyarakat agar
mantan Presiden Suharto diseret ke meja pengadilan, atas pelanggaran
utama yang dilakukannyua --- yaitu pelanggaran HAM terbesar serta
perebutan kekuasaan negara dengan cara merangkak. Tapi elite kekuasaan
memang pandai menyulap tuntutan hukum yang fundamentil tsb,
memperkecilnya sedemikian rupa, serta membatasinya hanya pada kasus
korupsi dalam kaitannya dengan tanggungjawabnya atas tujuh yayasan yang
ditanganinya sendiri dan penggelapan uang negara beberapa trilyun
rupiah. Dengan demikian penguasa telah melecehkan Gerakan Reformasi!

* * *

Kiranya perlu jelas terlebih dulu, apa dan bagaimana sesungguhnya s t a t u s p o l i t i k mantan Presiden Suharto. Bukankah status politik seorang mantan kepala negara lebih menentukan terbanding status hukumnya?.

Mantan Presiden Suharto adalah seorang presiden ke-2 RI, yang naik
singgasana kekuasaan politik dan militer melalui penyerobotan kekuasaan
atas TNI dan kemudian atas negara. Ini berlangsung a.l. melalui
langkah-langkah sbb:

1. Tindakan pembangkangan, yaitu sikap insubordinasi terhadap
instruksi Presiden Panglima Tertinggi Ir Sukarno. Insuboddinasi atas
keputusan Presiden Panglima Tertinggi yang menentukan Jendral Mayor
Pranoto Reksosamudro untuk menjadi penanggungjawab sehari-hari
memimpin TNI AD sesudah terjadinya pembunuhan atas 6 perwira tinggi
TNI-AD dalam peristiwa G30S. Ketika itu Jendral Mayor Suharto, yang
menjabat panglima KOSTRAD, mensabot keputusan Presiden RI tsb, dan
menunjuk dirinya sendiri sebagai panglima TNI-AD.

2. Merekayasa pembubaran sidang kabinet Presiden Sukarno yang sedang
mengadakan rapat di Istana Negara (Maret 1966), melalui pengepungan
oleh kesatuan bersenjata di bawah pimpinan KOSTRAD.

3. Merekayasa, melalui 3 orang jendral AD, menekan dan memaksa
Presiden Sukarno untuk mengeluarkan "Surat Perintah Sebelas Maret",
.

4. Menyalahgunakan SUPERSEMAR untuk melakukan pembubaran parpol PKI dan
merebut kekuasaan pemerintahan dan negara.

5. Merekayasa sidang MPRS menelorkan Tap MPRS No XXV/1966; dan Tap MPRS
No XXXIII/1967 yang memfitnah, menuduh, melorot dari jabatan
kepresidenanan, kemudian mengenakan tahanan rumah terhadap Presiden RI
Sukarno.

6. Memberlakukan mekanismme kekuasaan negara menurut konsep
"DWIFUNGSI ABRI", yang telah menjadikan Republik Indonesia negara tanpa
hukum, negara dimana berlaku "impunity". Negara dimana kekuasaan mutlak
ada pada tentara dan panglimanya - Jendral Suharto.

Kesemua tindakan-tindakan Jendral Suharto tsb diatas, terutama yang
bersangkutan dengan pembunuhan atas lebih sejuta warganegara tak
bersalah tanpa proses peradilan apapun, demi meratakan jalan perebutan
kekuasaan multak atas kekuasaan negara, menentukan bahwa status
politik mantan Presiden Suharto, yang sesungguhnya adalah sebagai:
PENGKOMPLOT PENYEROBOT KEKUASAAN NEGARA!
Status politik yang demikian serius dan fatal tsb , menyebabkan
Suharto samasekali tidak punya syarat apapun untuk dimaafkan dan
dibebaskan dari pengadilan yang bersangkutan dengan kejahatannya
terhadap negara dan bangsa Indonesia.

* * *

Deklarasi Masyarakat Adili Suharto , sepenuhnya
mencerminkan perasaan adil dan tuntutan masyarakat, ketika menyatakan
bahwa:

"Demi mewujudkan masa depan yang tanpa beban sekaligus membangun sejarah
baru penegakkan keadilan dan hukum, maka kami sebagai bagian dari
korban, warganegara dan pelaku perubahan mengemukakan Tiga Resolusi Bangsa:


1. Menolak dihentikannya proses hukum terhadap Soeharto serta menuntut
agar Soeharto beserta kroni-kroninya diadili sampai tuntas.
2.. Menuntut negara menyita seluruh kekayaan Soeharto dan
kroni-kroninya yang diperoleh dari hasil kejahatan.
3. Mengajak masyarakat untuk siap mengambil tindakan-tindakan bersama
agar negara tidak gagal mengadili Soeharto dan kroni-kroninya.

* * *

Demikian pula benar adillah tuntutan LBHI, yang a.l. menyatakan bahwa:

"Pertama, pemerintah harus tetap konsisten dengan cita-cita reformasi yang
telah dituangkan dalam TAP MPR nomor 11 tahun 1998 yang secara eksplisit
mengamanatkan pengusutan terhadap dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
yang dilakukan oleh mantan Presiden Suharto.

"Kedua, mantan Presiden Suharto bagaimanapun juga harus tetap diajukan ke
pengadilan. Jika dia sebagai tersangka tidak mau/mampu hadir di sidang
pengadilan, maka aparat penegak hukum harus melakukan upaya paksa sesuai
dengan wewenang yang dimilikinya. Hal ini untuk membuktikan bahwa ada
kesamaan di muka hukum (equality before the law) di Indonesia.

* * *

SUPERSEMAR, Di Satu Tangan, ---- B E D I L Di Tangan Satunya.
KUDETA Paling CANGGIH -- Paling GANAS & Paling BERDARAH



Tergulingnya rezim Orde Baru dan dimulainya era Reformasi sudah
berlangsung hampir 10 tahun. Mantan Presiden rezim Orba, Jendral
Suharto, penerima, pemegang dan pelaksana 'Supersemar' sudah meninggal
dunia dua bulan yang lalu. Dengan melaksanakan 'memelintir'> 'Supersemar', Jendral Suharto telah dengan sukses
melikwidasi pemerintahan Presiden Sukarno. Sebagai penggantinya beliau
menegakkan rezim Orde Baru. Rezim ini sempat berjaya di negeri kita
sejak periode antara 1967 s/d medio 1998.

Melalui pelacakan fakta-fakta, literatur nasional dan internasional
serta dokumentasi, penekunan penelitian lapangan (a.l lewat cara oral
history), rekonstruksi dan deduksi, bisa disimpulkan bahwa 'keberhasilan
Jendral Suharto' merebut kekuasaan pemerintah dan negara, terutama
disebabkan canggihnya cara yang ditempuh. Yaitu, dengan bersandar pada
pokoknya pada kekerasan, pada kekuatan militer. Sebagai pelengkap,
diregisir suatu cara manipulasi canggih (kup kontitusionil . . ? ) untuk
membenarkan, mensahkan dan melegitimasi tindakan kekerasan militer. Cara
ini ialah dengan menciptakan dan memanipulasi 'Supersemar'. Suatu surat
perintah yang dikeluarkan oleh Presiden Pangti ABRI Sukarno tertuju
kepada Jendral Suharto. Melalui cara-cara yang unik dalam sejarah
perebutan kekuasan, 'Supersemar' telah secara efektif 'mempasifkan serta
membelenggu' kekuatan politik dan militer yang ketika itu masih setia
mendukung Presiden Sukarno.

Tibalah orang pada kesimpulan, bahwa bisanya Jendral Suharto
menggulingkan Presiden Sukarno, melikwidasi apa yang disebut 'Orde Lama'
Presiden Sukarno, kemudian menaikkan dirinya sendiri menjadi Presiden
Ke-2 Republik Indnesia, --- penyebab utamanya ialah strategi dan taktik
: di 'Satu Tangan Memegang Bedil -- Di Tangan lainnya 'SUPERSEMAR'.


* * *

'S U P E R S E M A R' - suatu akronim dari 'Surat Perintah Sebelas Maret '.
Dokumen apa itu? Begitu besar 'mukjizatnya' sehingga kuasa menggulingkan
dan menggantikan Presiden Sukarno. Suatu 'dokumen' yang bisa secara
'sah' membubarkan dan melarang PKI, melarang marxisme. 'Supersemar' juga
membenarkan tindakan persekusi, pembunuhan masal terhadap sejuta lebih
warganegara tak bersalah, pemenjaraan dan pembuangan ratusan ribu
lainnya. Membikin siapa saja yang berani menentang atau beroposisi,
disingkirkan dan menjadi 'orang yang bermasalah'. Dengan kekuatan
'Supersemar' telah direvisi DPR dan MPR, dibentuk pemerintahan dan
dinaikkan Jendral Suharto menjadi Presiden ke-2 Republik Indonesia.


Demikianlah 'mukjizatnya' dokumen Supersemar itu. Di satu fihak ia 'bisa
segala'. Tetapi di lain fihak ia dibikin seperti suatu barang 'misterius'.

Sesungguhnya bukan misterius!
Dengan mata kepalaku sendiri telah aku lihat dokumen 'Supersmar' tsb.
Ini dimungkinkan karena salah seorang pejabat lembaga negara ARSIP
NASIONAL, yang bersahabat, atas inisiatifnya sendiri menunjukkan dokumen
tsb padaku. Pejabat penting tsb menjelaskan bahwa yang tersimpan di
ARSIP NASIONAL adalah kopinya. Tetapi ditandaskannya bahwa kopi tsb
sesuai dengan aslinya.

Penguasa Orba sengaja membikin 'Supersemar' menjadi misterius. Tambah
lagi diisukan pula, bahwa dokumen 'Supersemar' yang sempat menjadi buah
bibir di masyarakat, dikatakan bukanlah yang asli. Bahwa yang asli,
siapa tau apa isinya. Dari suatu misteri ke misteri lainnya.


* * *

Belakangan orang menjadi sadar. Semua 'kemisteriusan' Supersemar itu,
memang sengaja diregisir demikian rupa. Sehingga orang menjadi bingung
dan tidak mengerti lagi apa sebenarnya Supersemar itu. Dalam keadaan
orang bertanya-tanya apa Supersemar itu, muncullah berita bahwa
Supersemar itu, adalah suatu 'surat pelimpahan kekuasaan' dari Presiden
Sukarno kepada Jendral Suharto.

Kemudian terungkap bahwa Presiden Sukarno yang formalnya masih Presiden,
berkali-kali menjelaskan bahwa Supersemar bukan 'pelimpahan kekuasaan' ,
tetapi suatu 'perintah kepada Jendral Suharto bersangkutan dengan
masalah penertiban keamanan. Tetapi penjelasan Presiden Sukarno itu di
'black-0ut' , 'dibungkam' oleh pers yang ketika itu sudah ada di bawah
kekuasaan dan kontrol tentara.

Bisanya kemudian diterbitkan pidato-pidato penting Presiden Sukarno
sekitar soal tsb; adalah berkat inisiatif dan usaha cermat sejarawan
muda Bonie Triyana dan aktivis Budi Setiono. Atas usaha merekalah
pidato-pidato penting Presiden Sukarno (yang diblackout itu) bisa terbit
dalam bentuk buku berjudul "REVOLUSI BELUM SELESAI".

Orang tidak mungkin tidak mengerti kata-kata Presiden Sukarno, yang
diucapkannya pada waktu pelantikan Kabinet Ampera, pada tanggal 28 Juli
1966, sbb: "Pers asing mengatakan bahwa perintah ini adalah 'a transfer
of authority to General Suharto'. Tidak. 'Its not a transfer of
authority to General Suharto. I repeat again, its not a transfer of
authority'.

Didalam buku itu juga 'Revolusi Belum Selesai', terdapat penegasan
Presiden Sukarno (Nov 1965) bahwa: "Saya yang ditunjuk MPRS menjadi
Panglima Besar Revolusi. Terus terang bukan Subandrio. Bukan Leimena....
Bukan engkau Soeharto, bukan engkau Soeharto, dan seterusnya . . . .

Mengapa begitu tegas ucapan Presiden tsb? Penyebabnya ialah karena
Jendral Suharto sedang sibuk melakukan 'kup merangkak'-nya.

Sampai kini belum ada yang bisa memastikan, dimana dokumen aslinya
disimpan. Pasti tidak ikut dikubur pada waktu pemakaman mantan Presiden
Suharto Januari y.l. Ketika Jendral Jusuf masih ada, ada cerita bahwa
dokumen asli 'Supersmar' ada pada beliau. Paling tidak beliau tau apa
dan dimananya barang itu. Didesas-desuskan bahwa pada akhir umurnya
Jendral Jusuf akan mengungkap misteri sekitar SUPERSEMAR. Tetapi sampai
akhir numurnya tidak ada wasiat Jendral Jusuf yang mengungkap misteri
sekitar SUPERSEMAR. Orang masih ingat bahwa Jendral Jusuf adalah salah
seorang dari tiga jendral TNI AD yang mengitari Presiden Sukarno di
Bogor yang kemudian menghasilkan 'keluarnya' Surat Perintah Sebelas
Maret 1967 untuk . . . . . . Jendral Suharto.


* * *


Orang yang tak pernah tau apa itu 'kup merangkak', pasti akan
terheran-heran, mengikuti jalannya perkembangan peristiwa sesudah
gagalnya G30S. Hal-hal itu betul seperti 'pat-pat gulipat' dan
'abra-kedabra'.


Bagaimana hal tsb bisa terjadi: 'Kabinet 100 Menteri' yang sedang
bersidang di bawah pimpinan Presiden Sukarno di Istana Merdeka, akhirnya
ter(di)paksa bubar karena ada 'pasukan tak dikenal' menerjang masuk dan
mengepung Istana tempat sidang kabinet. Presiden Sukarno di dampingi
Waperdam Subandrio cepat-cepat mengungsi ke Bogor. Selanjutnya datang
menyusul 3 jendral TNI AD, antaranya Jendral Jusuf.


Walhasil keluarlah SUPERSEMAR, Surat Perintah Sebelas Maret Presiden,
untuk Jendral Suharto. Jendral Suharto, yang anggota kebinet 100 menteri
itu, ternyata tidak hadir sidang kabinet tsb karena alasan 'sakit'.
Menjadi jelas pula bahwa sidang kabinet yang bubar karena ancaman
pasukan tak dikenal itu, kemudian diketahui bahwa pasukan 'tak dikenal
itu' adalah pasukan Kostrad di bawah Jendral Sarwo Edhi.


Perhatikan berikut ini: -- Ketika pada 3 Maret 2007 di Jakarta diadakan
seminar mengenai Supersemar, arahnya menunjukkan ketidak jelasan apa
yang hendak dicapai dengan seminar tsb. Apalagi ketika salah seorang
pimpinan seminar menyatakan bahwa tidak dimaksudkan untuk mempesoalkan
sah tidaknya Supersemar.


Surat Perintah Sebelas Maret 1967 ? Surat Perintah dari siapa itu? Dan
siapa pula yang diberi perintah? Tertera hitam di atas putih pada
secarik kertas itu: Perintah Panglima Tertinggi Presiden Republik
Indonesia, Sukarno. Siapa yang diberi surat perintah itu? Jendral Suharto!


Diskusi dalam seminar tsb samasekali tidak mempersoalkan, bagaimana bisa
suatu surat perintah, --- notabene yang di dalamnya tertera hitam di
atas putih, bahwa si penerima perintah, dalam hal ini Jendral Suharto,
harus melapor kepada Presidan, tambahan lagi mendapat tugas untuk
memelihara/membela kewibawaan Presiden Sukarno serta ajaran-ajarannya,
---- akhirnya melalui suatu 'pat-pat gulipat', yang seolah-olah
'konstitusionil' , --- 'Supersemar' tsb menjadi 'senjata ampuh' untuk
menggulingkan Presiden Sukarno, fihak yang memberikan perintah.


Maka di sini menjadi jelas, bila hendak bicara hal 'SUPERSEMAR', tak
bisa tidak harus bicara tentang adanya SUATU PENGKIANATAN yang tidak ada
duanya dalam sejarah Republik Indonesia. Suatu pengkhianatan Suharto,
Jendral TNI AD, terhadap Sukarno, Presiden RI, Panglima Tertinggi ABRI.


Dewasa ini kita tetap prihatin, mengikuti dan juga menyaksikan
perkembangan di masa yang belum lama, menyaksikan keadaan kini kaum
cendekiawan 'kita' -- para akhli ilmu kenegaraan, para akhli hukumnya,
akhli undang-undang dsb --- , kaum politisi 'kita', perwira-perwira
angkatan bersendjata RI -- yang tidak sedikit dari mereka-mereka itu
telah benar-benar TERLIBAT DALAM PENGKHIANATAN tsb. Lebih memprihatinkan
lagi, ialah bahwa masih cukup banyak dari mereka-mereka itu, masih belum
sadar dan tobat akan kesalahan dan pengkhianatannya.

Keprihatin ini bukan tanpa alasan.
Bukankah kebesaran, kebijakan dan hati nurani suatu bangsa a.l tercermin
pada kenuranian, keberanian membela keadilan dan kebenaran, serta
kesadaran dan kemampuan berfikir bebas kaum cendekiawannya?

* * *

No comments: