Friday, March 25, 2011

*MENUNTUT KEADILAN BAGI MUNIR

*Kolom IBRAHIM ISA
Jum'at, 25 Maret 2011
--------------------------------*

*MENUNTUT KEADILAN BAGI MUNIR
(Sebuah kampanye internasional AMNESTY NEDERLAND, berkenaan dengan kunjungan Suciwati Munir)*

Tuntutan seperti tertera dalam kalimat di atas, adalah adil, wajar, maka patut serta wajib diteruskan.
Kegiatan selama hidupnya menunjukkan bahwa Munir adalah salah seorang aktivis HAM di Indonesia yang
paling terkemuka, paling berani dan paling konsisten mengungkap dan membelejeti keterlibatan aparat negara mengenai pelanggaran HAM berat! Seperti dalam Peristiwa Sekitar 1998, Tanjung Priuk, Lampung, Aceh, Timor Timur, Papua, dll.

Munir juga aktif memperjuangkan kasus puluhan mahasiswa dan lain-lainnya yang "hilang".

Munir adalah salah seorang pendiri organisasi-organisasi yang memperjuangkan HAM seperti KonTras dan Imparsial.

Maka tuntutan keadilan bagi Munir dengan sendirinya harus diperkuat serta diperluas sampai keadilan untuk Munir menjadi kenyataan. Ketiadaan keadilan bagi Munir, --- berarti KETIADAAN KEADILAN DI INDONESIA. Berarti HAM hanya terdapat dalam teks Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dalam kenyataan hidup HAM hanya ada dalam kandungan harapan dan tuntutan belaka! Lembaga-lembaga kenegaraan yang seyogianya berkewajiban menegakkan hukum dan keadilan bagi warga negara, nyatanya merupakan sarang mafia dan korupsi.


Sudah 7 thun berlalu sejak Munir dibunuh secara kejam melalui tangan Polycarpus, tetapi kasus Munir masih terkatung-katung.
Meskipun pengadilan terhadap eksekutor pembunuhan Munir (Polycarpus) memberikan petunjuk serta arah yang jelas
dari jurusan mana (Jelas BIN) perintah pembunuhan terhadap Munir , namun lembaga pengadilan Indonesia tak berdaya dan tak berani menyeret penanggungjawab utama kejahatan tsb ke pengadilan.

* * *

Suciwati Munir, ketika bicara kemarin dalam seminar sehari di KITLV, Leiden, mengenai kasus Munir dengan jelas dan tegas menyatakan, bahwa yang membunuh suaminya adalah TNI. Justru keterlibatan aparat negara tingkat atas inilah yang hendak ditutup-tutupi oleh pengadilan dan penguasa. Suciwati mengungkapkan bahwa pada setiap hari Kemis, dimana ia selalu hadir, dengan berpakaian hitam-hitam teman-teman dari KASUM (Komite Aksi Solidaritas Dengan Munir) mengadakan demonstrasi di depan Istana Negara menuntut keadilan bagi Munir.

Demo yang sudah berlangsung ke-duaratus kali ini, sampai dewasa ini masih tidak digubris oleh penguasa. Pejabat samasekali tidak mempedulikan tuntutan adil mengenai kasus Munir. Pernah diberitakan bahwa Presiden SBY menyatakan akan menemui para pendemo, tapi tidak bersedia menyinggung masalah HAM. Beliau hanya sedia bicara mengenai semacam ganti-rugi dan permintaan maaf. Bagi penuntut keadilan bukan masalah ganti rugi atau permintaan maaf yang dituntut dari pemerintah, tetapi KEADILAN BAGI MUNIR, PEMBERLAKUAN HAM di Indonesia.


* * *

Tuntutan keadilan bagi Munir, kali ini dilakukan oleh Amnesty International Nederland. Dengan mengambil bentuk kampanye pengiriman kartupos tertuju kepada Basrief Arief, Jaksa Agung Republik Indonesia; sehubungan dengan kedatangan Suciwati Munir ke negeri Belanda, dengan maksud yang sama. Lengkapnya surat pada kartupos tsb adalah sbb:

"Izinkan saya menyatakan keprihatinan saya mengenai pembunuhan terhadap pembela hak-hak manusia, Munir Said Thalib. Munir ditemukan meninggal dalam penerbangan Garuda Airlines dari Jakarta menuju negeri Belanda pada tanggal 07 September 2004. Utopsi yang dilakukan oleh yang berwewenang di Belanda, menunjukkan, bahwa ia telah diracun dengan arsenik. Walaupun dua orang sudah divonis atas keterlibatannya dengan meninggalnya Munir, namun mereka-mereka yang bertanggungjawab atas pembunuhan di tingkat paling atas tidak diajukan ke pengadilan.

Oleh karena itu saya mendesak pada Anda:

* Adakan investigasi baru yang independen mengenai kasus pembunuhan atas Munir dan seret ke pengadilan mereka yang terlibat di segala tingkat.

* Publikasikan laporan tahun 2005 Tim Pencari Fakta mengenai meninggalnya Munir sebagai langkah kunci kearah menegakkan kebenaran.

* Lakukan peninjauan terhadap proses kriminal bersangkutan kasus pembunuhan terhadap Munir, termasuk yang diutarakan sebagai pelanggaran terhadap standar internasional hak-hak manusia. Khususnya investigasi laporan-laporan tentang intimidasi terhadap saksi-saksi dan adjukan mereka yang didakwa melakukannya, ke muka pengadilan.

* Dukung mekanisme khusus untuk melindungi pembela-pembela hak-hak azasi manusia di Indonesia.

Dengan percaya penuh pada kehendak-baik (good will) dan pengabdian Anda untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam kasus Munir.

Hormat saya,


(Nama dan negeri yang bersangkutan0

* * *

No comments: