skip to main |
skip to sidebar
TUKAR FIKIRAN tentang PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA.
Kolom IBRAHIM ISA
Jum'at, 21 Desember 2012
----------------------------------
TUKAR FIKIRAN tentang PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA.
Membaca tulisan Kolom IBRAHI ISA, tertanggal 21 Desember 2012,, yang
berjudul 'KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM?? , Chan CT, Pemimpin Maillist
GELORA 45, Hongkong, mengirimkan pendapatnya terhadap Kolom tsb.
Dalam suasana tukar-fikiran bersahabat tanggapan Chan CT tsb
dikomentari oleh Penulis. Maksudnya sekadar memperluas horizon dalam
rangka masalah PENEGAKKAN HUKUM di Indonesia.
* * *
Berikut ini dua tulisan yang dimaksud, sbb:
ChanCT, 21 Desember 2012
Bung Isa yb,
Satu tulisan yang sangat baik dalam mengungkap masalah. SEPENUHNYA
SETUJU!!! Hanya saja judul tulisan kenapa gunakan “Kurangnya Penegakkan
Hukum???”, jadi seperti kurang yakin sampai 3 X tanda tanya. Hehehee,
...
Bukankah lebih baik tegaskan saja “AKIBAT HUKUM tidak
ditegakkan secara baik!”, Karena kenyataan, bukan hanya kurang, dan
tidak perlu dipertanyakan lagi! Itulah yang terjadi dalam perjalanan
sejarah bangsa Indonesia, khususnya setelah jenderal Soeharto berhasil
merebut kekuasdaan RI! Jadi, benar seperti kata Mahfud MD, Ketua
Mahkamah Konstitusi, yang bung kutip itu: “Dalam sistem hukum Indonesia
terdapat mafia-mafia yang bisa mengatur semua masalah hukum. Mafia itu
bisa mengatur siapa penyidik, apa pasal yang akan dikenakan, serta siapa
jaksa dan hakim yang akan menangani suatu masalah hukum”.
Jadi, jelas karena HUKUM dinegeri ini masih dikuasai Mafia, masih
berlakukan siapa kuasa, siapa berduit dialah yang berada dipihak benar
dan menang! Masih berlakukan HUKUM-rimba! Begitulah akibatnya, selama
ini pelanggaran HAM-BERAT, pembunuhan massal, pembuangan dan penangkapan
terhadap jutaan rakyat tidak berdosa, yang pernah terjadi paska G30S,
tidak pernah berhasil menyeret jendral Soeharto kedepan pengadilan
sebagai orang-pertama yang harus BERTANGGUNGJAWAB! Sekalipun Jenderal
Soeharto sudah lengser 21 Mei 1998 yl, lebih 14 tahun, Pemerintah yang
berkuasa selama ini, juga belum berkemampuan menyelesaikan “Pelanggaran
HAM-BERAT” yang pernah terjadi dan membuat goresan hitam sejarah bangsa
Indonesia ini. Bahkan sebaliknya, tuntutan KEADILAN yang diajukan
korban-korban 1965 dan sudah diajukan KOMNAS-HAM ditolak. Lalu, ...
HUKUM apa yang diberlakukan dinegeri ini? Boleh saja orang dipenjarakan,
dibuang ke pulau Buru selama belasan tahun, bahkan dibunuh begitu saja
tanpa proses pengadilan sah yang membuktikan dimana kesalahan dan dosa
yang telah dilakukan, ...!
Selama tradisi “PELANGGARAN
HAM-BERAT” yang dipelopori jenderal Soeharto ini tidak disalahkan dan
dikutuk, selama itu jenderal-jenderal dan pengikut Soeharto akan terus
menjalankan tradisi “BOLEH SAJA menangkap orang bahkan main TEMBAK” pada
siapa saja tanpa proses pengadilan yang sah dan adil. Benar-benar
menjadikan bangsa Indonesia ini tidak bedanya seperti bangsa barbar,
...! Itulah pernyataan pangdam Diponegoro dan elite NU yang kemarin ini
dicetuskan yang bisa saja setiap saat diwujudkan menjadi kenyataan.
Bangsa ini akan kembali berlumuran darah, darah rakyat tidak berdosa
setiap saat mengalir hanya karena TUDUHAN, prasangka yang tidak berdsar
apalagi terbukti kesalahan dan dosa yang dilakukan!
Satu bukti kuat RI belum merupakan negara HUKUM! Dan tidak perlu dipertanyakan keembali, ...!
Salam,
ChanCT
* * *
Bung Chan CT y.b.,
Terima kasih atas tanggapan Bung terhadap tulisan saya ttg 21/12.2012.
Judulnya sengaja dipilih begitu, . . . .maksudnya --
Mempertanyakan, meragukan, menyanggah ucapan Mahfud yang
berpendapat bahwa soalnya adalah "KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM"
Makanya judul tsb diakhiri dengan tiga kali tanda tanya . . .
Masalahnya bukanlah karena "KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM", --
Tetapi, hukum itu sendiri tidak punya dasar, tidak eksis di Indoneisa, selama tidak ditanganinya masalah utama:
YAITU MENGADILI JENDRAL SUIHARTO,
ADALAH SUHARTO yang mulai merobohkan sendi-sendi negara hukum Indonesia,
dengan tindakannya menggulingkan Presiden Sukarno, merebut kekuasaan negara dan pemerintahan, menegakkan
rezim otoriter Orba, menghapuskan hak-hak demokratis yang ada ketika itu, serta
melancarkan pembantaian masal, pemenjaraan, pembuangan ke Pulau Buru,
dll pelanggaran HAM, serta tindakan otoriter terhadap warga yang tidak
beralah.
Selama soal hukum yang utama tsb tidak ditangani, -- selama itu
INDONESIA BUKAN NEGARA HUKUM. Pemerintah sesudah lengsernya Suharto,
dasar legetimitasnya, kan masih berlandaskan, masih meneruskan hukum
periode Orba. Meskipun telah dimenangkan sementara hak-hak semokrasi
penting. Seperti dibebaskannya tapol, adanya kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan pers, kebebasan mengorganisasi ormas dan parpol,
berdemo dll, dan diadakannya pemilihan untuk pejabat negara, mulai
dari walikota, bupati,gubernur sampai presiden.
Dengan catatan
penting sekali bahwa politik besar Orba seperti TAP MPRS NoXXV/ 1966,
ketentuan MPRS yang melorot Presiden Sukarno, Larangan terhahap PKI
masih saja terus . . .
Maka, masalahnya bukan KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM, tetapi
tidak ditanganinya pelanggar hukum terbesar Jendral Suharto dkk.
Jika dibuat judul kolom, yang seperti Bung usulkan . . . . . boleh juga!
Salam hangat,
I.I
No comments:
Post a Comment