skip to main  |
      skip to sidebar
          
        
          
        
 TUKAR FIKIRAN tentang PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA.
Kolom IBRAHIM ISA 
 Jum'at, 21 Desember 2012 
 ----------------------------------
 
 TUKAR FIKIRAN tentang PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA.
 
 Membaca tulisan Kolom IBRAHI ISA,  tertanggal 21 Desember 2012,, yang 
berjudul 'KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM?? , Chan CT, Pemimpin Maillist 
GELORA 45, Hongkong, mengirimkan pendapatnya terhadap Kolom tsb.
 
 Dalam suasana tukar-fikiran bersahabat tanggapan Chan CT tsb 
dikomentari oleh Penulis. Maksudnya sekadar memperluas horizon dalam 
rangka masalah PENEGAKKAN HUKUM di Indonesia.
 
 *    *    *
 
 Berikut ini dua tulisan  yang dimaksud, sbb:
 
 ChanCT, 21 Desember 2012 
 
 Bung Isa yb, 
 
 Satu tulisan yang sangat baik dalam mengungkap masalah. SEPENUHNYA 
SETUJU!!! Hanya saja judul tulisan kenapa gunakan “Kurangnya Penegakkan 
Hukum???”, jadi seperti kurang yakin sampai 3 X tanda tanya. Hehehee, 
... 
 
 Bukankah lebih baik tegaskan saja “AKIBAT HUKUM tidak 
ditegakkan secara baik!”, Karena kenyataan, bukan hanya kurang, dan 
tidak perlu dipertanyakan lagi! Itulah yang terjadi dalam perjalanan 
sejarah bangsa Indonesia, khususnya setelah jenderal Soeharto berhasil 
merebut kekuasdaan RI! Jadi, benar seperti kata Mahfud MD, Ketua 
Mahkamah Konstitusi, yang bung kutip itu: “Dalam sistem hukum Indonesia 
terdapat mafia-mafia yang bisa mengatur semua masalah hukum. Mafia itu 
bisa mengatur siapa penyidik, apa pasal yang akan dikenakan, serta siapa
 jaksa dan hakim yang akan menangani suatu masalah hukum”. 
 
 
Jadi, jelas karena HUKUM dinegeri ini masih dikuasai Mafia, masih 
berlakukan siapa kuasa, siapa berduit dialah yang berada dipihak benar 
dan menang! Masih berlakukan HUKUM-rimba! Begitulah akibatnya, selama 
ini pelanggaran HAM-BERAT, pembunuhan massal, pembuangan dan penangkapan
 terhadap jutaan rakyat tidak berdosa, yang pernah terjadi paska G30S, 
tidak pernah berhasil menyeret jendral Soeharto kedepan pengadilan 
sebagai orang-pertama yang harus BERTANGGUNGJAWAB! Sekalipun Jenderal 
Soeharto sudah lengser 21 Mei 1998 yl, lebih 14 tahun, Pemerintah yang 
berkuasa selama ini, juga belum berkemampuan menyelesaikan “Pelanggaran 
HAM-BERAT” yang pernah terjadi dan membuat goresan hitam sejarah bangsa 
Indonesia ini. Bahkan sebaliknya, tuntutan KEADILAN yang diajukan 
korban-korban 1965 dan sudah diajukan KOMNAS-HAM ditolak. Lalu, ... 
HUKUM apa yang diberlakukan dinegeri ini? Boleh saja orang dipenjarakan,
 dibuang ke pulau Buru selama belasan tahun, bahkan dibunuh begitu saja 
tanpa proses pengadilan sah yang membuktikan dimana kesalahan dan dosa 
yang telah dilakukan, ...! 
 
 Selama tradisi “PELANGGARAN 
HAM-BERAT” yang dipelopori jenderal Soeharto ini tidak disalahkan dan 
dikutuk, selama itu jenderal-jenderal dan pengikut Soeharto akan terus 
menjalankan tradisi “BOLEH SAJA menangkap orang bahkan main TEMBAK” pada
 siapa saja tanpa proses pengadilan yang sah dan adil. Benar-benar 
menjadikan bangsa Indonesia ini tidak bedanya seperti bangsa barbar, 
...! Itulah pernyataan pangdam Diponegoro dan elite NU yang kemarin ini 
dicetuskan yang bisa saja setiap saat diwujudkan menjadi kenyataan. 
Bangsa ini akan kembali berlumuran darah, darah rakyat tidak berdosa 
setiap saat mengalir hanya karena TUDUHAN, prasangka yang tidak berdsar 
apalagi terbukti kesalahan dan dosa yang dilakukan! 
 
 Satu bukti kuat RI belum merupakan negara HUKUM! Dan tidak perlu dipertanyakan keembali, ...! 
 
 Salam, 
 ChanCT 
 
 *    *    *
 
 Bung Chan CT y.b., 
 
 Terima kasih atas tanggapan Bung terhadap tulisan saya ttg 21/12.2012. 
 
 Judulnya sengaja dipilih begitu, . . . .maksudnya -- 
 Mempertanyakan, meragukan, menyanggah ucapan Mahfud yang 
 berpendapat bahwa soalnya adalah "KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM" 
 Makanya  judul tsb diakhiri dengan tiga kali tanda tanya . . . 
 
 Masalahnya bukanlah karena "KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM", -- 
 
 Tetapi, hukum itu sendiri tidak punya dasar, tidak eksis di Indoneisa, selama tidak ditanganinya masalah utama: 
 
 YAITU MENGADILI JENDRAL SUIHARTO, 
 ADALAH SUHARTO  yang mulai merobohkan sendi-sendi negara hukum Indonesia, 
 dengan tindakannya menggulingkan Presiden Sukarno, merebut kekuasaan negara dan pemerintahan, menegakkan 
 rezim otoriter Orba, menghapuskan hak-hak demokratis yang ada ketika itu, serta 
 melancarkan pembantaian masal, pemenjaraan, pembuangan ke Pulau Buru, 
dll  pelanggaran HAM,  serta tindakan otoriter terhadap warga yang tidak
 beralah. 
 
 Selama soal hukum yang utama tsb tidak ditangani, --  selama itu 
 INDONESIA BUKAN NEGARA HUKUM. Pemerintah sesudah lengsernya Suharto, 
dasar legetimitasnya, kan masih berlandaskan, masih meneruskan  hukum 
periode Orba. Meskipun telah dimenangkan sementara hak-hak semokrasi 
penting. Seperti dibebaskannya tapol, adanya kebebasan menyatakan 
pendapat, kebebasan pers, kebebasan mengorganisasi ormas dan parpol, 
berdemo dll,  dan diadakannya pemilihan  untuk pejabat negara, mulai 
dari walikota, bupati,gubernur sampai presiden. 
 
 Dengan catatan
 penting sekali bahwa politik besar Orba seperti TAP MPRS NoXXV/ 1966, 
ketentuan MPRS yang melorot Presiden Sukarno, Larangan terhahap PKI 
masih saja terus . . . 
 
 Maka, masalahnya bukan KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM, tetapi 
 tidak ditanganinya pelanggar hukum terbesar Jendral Suharto dkk. 
 
 Jika dibuat judul  kolom, yang seperti Bung usulkan . . . . . boleh juga! 
 
 Salam hangat, 
 
 I.I 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
  
No comments:
Post a Comment