*Kolom IBRAHIM ISA
Jum'at, 21 Desember 2012
----------------------------------*
*TUKAR FIKIRAN tentang PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA.*
Membaca tulisan Kolom IBRAHI ISA, tertanggal 21 Desember 2012,, yang
berjudul 'KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM?? , Chan CT, Pemimpin Maillist
GELORA 45, Hongkong, mengirimkan pendapatnya terhadap Kolom tsb.
Dalam suasana tukar-fikiran bersahabat tanggapan Chan CT tsb dikomentari
oleh Penulis. Maksudnya sekadar memperluas horizon dalam rangka masalah
PENEGAKKAN HUKUM di Indonesia.
Berikut ini dua tulisan yang dimaksud, sbb:
*ChanCT, 21 Desember 2012 *
Bung Isa yb,
Satu tulisan yang sangat baik dalam mengungkap masalah. SEPENUHNYA
SETUJU!!! Hanya saja judul tulisan kenapa gunakan "Kurangnya
Penegakkan Hukum???", jadi seperti kurang yakin sampai 3 X tanda
tanya. Hehehee, ...
Bukankah lebih baik tegaskan saja "AKIBAT HUKUM tidak ditegakkan
secara baik!", Karena kenyataan, bukan hanya kurang, dan tidak perlu
dipertanyakan lagi! Itulah yang terjadi dalam perjalanan sejarah
bangsa Indonesia, khususnya setelah jenderal Soeharto berhasil
merebut kekuasdaan RI! Jadi, benar seperti kata Mahfud MD, Ketua
Mahkamah Konstitusi, yang bung kutip itu: "Dalam sistem hukum
Indonesia terdapat mafia-mafia yang bisa mengatur semua masalah
hukum. Mafia itu bisa mengatur siapa penyidik, apa pasal yang akan
dikenakan, serta siapa jaksa dan hakim yang akan menangani suatu
masalah hukum".
Jadi, jelas karena HUKUM dinegeri ini masih dikuasai Mafia, masih
berlakukan siapa kuasa, siapa berduit dialah yang berada dipihak
benar dan menang! Masih berlakukan HUKUM-rimba! Begitulah akibatnya,
selama ini pelanggaran HAM-BERAT, pembunuhan massal, pembuangan dan
penangkapan terhadap jutaan rakyat tidak berdosa, yang pernah
terjadi paska G30S, tidak pernah berhasil menyeret jendral Soeharto
kedepan pengadilan sebagai orang-pertama yang harus
BERTANGGUNGJAWAB! Sekalipun Jenderal Soeharto sudah lengser 21 Mei
1998 yl, lebih 14 tahun, Pemerintah yang berkuasa selama ini, juga
belum berkemampuan menyelesaikan "Pelanggaran HAM-BERAT" yang pernah
terjadi dan membuat goresan hitam sejarah bangsa Indonesia ini.
Bahkan sebaliknya, tuntutan KEADILAN yang diajukan korban-korban
1965 dan sudah diajukan KOMNAS-HAM ditolak. Lalu, ... HUKUM apa yang
diberlakukan dinegeri ini? Boleh saja orang dipenjarakan, dibuang ke
pulau Buru selama belasan tahun, bahkan dibunuh begitu saja tanpa
proses pengadilan sah yang membuktikan dimana kesalahan dan dosa
yang telah dilakukan, ...!
Selama tradisi "PELANGGARAN HAM-BERAT" yang dipelopori jenderal
Soeharto ini tidak disalahkan dan dikutuk, selama itu
jenderal-jenderal dan pengikut Soeharto akan terus menjalankan
tradisi "BOLEH SAJA menangkap orang bahkan main TEMBAK" pada siapa
saja tanpa proses pengadilan yang sah dan adil. Benar-benar
menjadikan bangsa Indonesia ini tidak bedanya seperti bangsa barbar,
...! Itulah pernyataan pangdam Diponegoro dan elite NU yang kemarin
ini dicetuskan yang bisa saja setiap saat diwujudkan menjadi
kenyataan. Bangsa ini akan kembali berlumuran darah, darah rakyat
tidak berdosa setiap saat mengalir hanya karena TUDUHAN, prasangka
yang tidak berdsar apalagi terbukti kesalahan dan dosa yang dilakukan!
Satu bukti kuat RI belum merupakan negara HUKUM! Dan tidak perlu
dipertanyakan keembali, ...!
Salam,
ChanCT
*Bung Chan CT y.b.,*
Terima kasih atas tanggapan Bung terhadap tulisan saya ttg 21/12.2012.
Judulnya sengaja dipilih begitu, . . . .maksudnya --
Mempertanyakan, meragukan, menyanggah ucapan Mahfud yang
berpendapat bahwa soalnya adalah "KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM"
Makanya judul tsb diakhiri dengan tiga kali tanda tanya . . .
Masalahnya bukanlah karena "KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM", --
Tetapi, hukum itu sendiri tidak punya dasar, tidak eksis di Indoneisa,
selama tidak ditanganinya
masalah utama:
YAITU MENGADILI JENDRAL SUIHARTO,
ADALAH SUHARTO yang mulai merobohkan sendi-sendi negara hukum Indonesia,
dengan tindakannya menggulingkan Presiden Sukarno, merebut kekuasaan
negara dan pemerintahan, menegakkan
rezimotoriter Orba, menghapuskan hak-hak demokratis yang ada ketika itu,
serta
melancarkan pembantaian masal, pemenjaraan, pembuangan ke Pulau Buru,
dll pelanggaran HAM, serta tindakan otoriter
terhadap warga yang tidak beralah.
Selama soal hukum yang utama tsb tidak ditangani, -- selama itu
INDONESIA BUKAN NEGARA HUKUM. Pemerintah sesudah lengsernya Suharto,
dasar legetimitasnya, kan masih
berlandaskan, masih meneruskan hukum periode Orba. Meskipun telah
dimenangkan
sementara hak-hak semokrasi penting. Seperti dibebaskannya tapol, adanya
kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan pers, kebebasan mengorganisasi ormas dan parpol, berdemo dll,
dan diadakannya pemilihan
untuk pejabatnegara, mulai dari walikota, bupati,gubernur sampai presiden.
Dengan catatan penting sekali bahwa politik besar Orba seperti TAP MPRS
NoXXV/ 1966, ketentuan MPRS yang
melorot Presiden Sukarno, Larangan terhahap PKI masih saja terus . . .
Maka, masalahnya bukan KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM, tetapi
tidak ditanganinya pelanggar hukum terbesar Jendral Suharto dkk.
Jika dibuat judul kolom, yang seperti Bung usulkan . . . . . boleh juga!
Salam hangat,
I.I
------------
Tuesday, December 25, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment