Tuesday, December 25, 2012

*TUKAR FIKIRAN tentang PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA.*

*Kolom IBRAHIM ISA
Jum'at, 21 Desember 2012
----------------------------------*


*TUKAR FIKIRAN tentang PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA.*

Membaca tulisan Kolom IBRAHI ISA, tertanggal 21 Desember 2012,, yang berjudul 'KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM?? , Chan CT, Pemimpin Maillist GELORA 45, Hongkong, mengirimkan pendapatnya terhadap Kolom tsb.

Dalam suasana tukar-fikiran bersahabat tanggapan Chan CT tsb dikomentari oleh Penulis. Maksudnya sekadar memperluas horizon dalam rangka masalah PENEGAKKAN HUKUM di Indonesia.

Berikut ini dua tulisan yang dimaksud, sbb:

*ChanCT, 21 Desember 2012 *

   Bung Isa yb,

   Satu tulisan yang sangat baik dalam mengungkap masalah. SEPENUHNYA
   SETUJU!!! Hanya saja judul tulisan kenapa gunakan "Kurangnya
   Penegakkan Hukum???", jadi seperti kurang yakin sampai 3 X tanda
   tanya. Hehehee, ...

   Bukankah lebih baik tegaskan saja "AKIBAT HUKUM tidak ditegakkan
   secara baik!", Karena kenyataan, bukan hanya kurang, dan tidak perlu
   dipertanyakan lagi! Itulah yang terjadi dalam perjalanan sejarah
   bangsa Indonesia, khususnya setelah jenderal Soeharto berhasil
   merebut kekuasdaan RI! Jadi, benar seperti kata Mahfud MD, Ketua
   Mahkamah Konstitusi, yang bung kutip itu: "Dalam sistem hukum
   Indonesia terdapat mafia-mafia yang bisa mengatur semua masalah
   hukum. Mafia itu bisa mengatur siapa penyidik, apa pasal yang akan
   dikenakan, serta siapa jaksa dan hakim yang akan menangani suatu
   masalah hukum".

   Jadi, jelas karena HUKUM dinegeri ini masih dikuasai Mafia, masih
   berlakukan siapa kuasa, siapa berduit dialah yang berada dipihak
   benar dan menang! Masih berlakukan HUKUM-rimba! Begitulah akibatnya,
   selama ini pelanggaran HAM-BERAT, pembunuhan massal, pembuangan dan
   penangkapan terhadap jutaan rakyat tidak berdosa, yang pernah
   terjadi paska G30S, tidak pernah berhasil menyeret jendral Soeharto
   kedepan pengadilan sebagai orang-pertama yang harus
   BERTANGGUNGJAWAB! Sekalipun Jenderal Soeharto sudah lengser 21 Mei
   1998 yl, lebih 14 tahun, Pemerintah yang berkuasa selama ini, juga
   belum berkemampuan menyelesaikan "Pelanggaran HAM-BERAT" yang pernah
   terjadi dan membuat goresan hitam sejarah bangsa Indonesia ini.
   Bahkan sebaliknya, tuntutan KEADILAN yang diajukan korban-korban
   1965 dan sudah diajukan KOMNAS-HAM ditolak. Lalu, ... HUKUM apa yang
   diberlakukan dinegeri ini? Boleh saja orang dipenjarakan, dibuang ke
   pulau Buru selama belasan tahun, bahkan dibunuh begitu saja tanpa
   proses pengadilan sah yang membuktikan dimana kesalahan dan dosa
   yang telah dilakukan, ...!

   Selama tradisi "PELANGGARAN HAM-BERAT" yang dipelopori jenderal
   Soeharto ini tidak disalahkan dan dikutuk, selama itu
   jenderal-jenderal dan pengikut Soeharto akan terus menjalankan
   tradisi "BOLEH SAJA menangkap orang bahkan main TEMBAK" pada siapa
   saja tanpa proses pengadilan yang sah dan adil. Benar-benar
   menjadikan bangsa Indonesia ini tidak bedanya seperti bangsa barbar,
   ...! Itulah pernyataan pangdam Diponegoro dan elite NU yang kemarin
   ini dicetuskan yang bisa saja setiap saat diwujudkan menjadi
   kenyataan. Bangsa ini akan kembali berlumuran darah, darah rakyat
   tidak berdosa setiap saat mengalir hanya karena TUDUHAN, prasangka
   yang tidak berdsar apalagi terbukti kesalahan dan dosa yang dilakukan!

   Satu bukti kuat RI belum merupakan negara HUKUM! Dan tidak perlu
   dipertanyakan keembali, ...!

   Salam,
   ChanCT


*Bung Chan CT y.b.,*

Terima kasih atas tanggapan Bung terhadap tulisan saya ttg 21/12.2012.

Judulnya sengaja dipilih begitu, . . . .maksudnya --
Mempertanyakan, meragukan, menyanggah ucapan Mahfud yang
berpendapat bahwa soalnya adalah "KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM"
Makanya  judul tsb diakhiri dengan tiga kali tanda tanya . . .

Masalahnya bukanlah karena "KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM", --

Tetapi, hukum itu sendiri tidak punya dasar, tidak eksis di Indoneisa, selama tidak ditanganinya
masalah utama:

YAITU MENGADILI JENDRAL SUIHARTO,
ADALAH SUHARTO  yang mulai merobohkan sendi-sendi negara hukum Indonesia,
dengan tindakannya menggulingkan Presiden Sukarno, merebut kekuasaan negara dan pemerintahan, menegakkan
rezimotoriter Orba, menghapuskan hak-hak demokratis yang ada ketika itu, serta
melancarkan pembantaian masal, pemenjaraan, pembuangan ke Pulau Buru, dll  pelanggaran HAM,  serta tindakan otoriter
terhadap warga yang tidak beralah.

Selama soal hukum yang utama tsb tidak ditangani, --  selama itu
INDONESIA BUKAN NEGARA HUKUM. Pemerintah sesudah lengsernya Suharto, dasar legetimitasnya, kan masih
berlandaskan, masih meneruskan  hukum periode Orba. Meskipun telah dimenangkan
sementara hak-hak semokrasi penting. Seperti dibebaskannya tapol, adanya kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan pers, kebebasan mengorganisasi ormas dan parpol, berdemo dll,  dan diadakannya pemilihan
untuk pejabatnegara, mulai dari walikota, bupati,gubernur sampai presiden.

Dengan catatan penting sekali bahwa politik besar Orba seperti TAP MPRS NoXXV/ 1966, ketentuan MPRS yang
melorot Presiden Sukarno, Larangan terhahap PKI masih saja terus . . .

Maka, masalahnya bukan KURANGNYA PENEGAKKAN HUKUM, tetapi
tidak ditanganinya pelanggar hukum terbesar Jendral Suharto dkk.

Jika dibuat judul  kolom, yang seperti Bung usulkan . . . . . boleh juga!

Salam hangat,

I.I
------------

No comments: