Thursday, April 4, 2013

*Kolom IBRAHIM ISA*
*Kemis, 28 Maret 2013**
----------------------*


*BATALKAN Keputusan MPRS Yang MENCAP Presiden SUKARNO Sebagai PENGKHIANAT !!!*


|Melalui suatu komplotan rekayasa kudeta merangkak yang canggih, -- -- -- Jendral Suharto dkk dari TNI-AD, memaksa Presiden Sukarno mengeluarkan Supersemar. Halmana terjadi di bawah todongan tiga orang Jendral, yaitu , M. Jusuf, Amir Mahmud dan Basuki Rakhmat. Mereka-mereka itu diutus Jendral Suharto "menemui" Presiden Sukarno di Istana Bogor:


Begitu memperoleh "Surat Perintah 11 Maret", Jendral Suharto langsung m e n g k h i a n a t i Presiden Sukarno -- dengan siasatnya menyalahgunakan Supersemar menjadi legitimasi kudeta merangkak yang sedang berlangsung terhadap Presiden Sukarno. Melalui peidato-pidatonya yang diucapkannya sesudah keluarnya Supersemar , Presiden Sukarno, berusaha menjelaskan bahwa Supersemar bukan suatu "transfer of authority", bukan suatu pengalihan kekuasaan pemerintah dan negara kepada Jendral Suharto, --- (baca buku REVOLUSI BELUM SELESAi, Sukarno, Jilid 1 dan II). Pidato-pidato Presiden |Sukarno ketika itu di "black out" oleh Jendral Suharto yang telah membungkam pers Indonesia dan hanya mengizinkan s.k Angkata Bersenjata dan s.k. Berita Yuda. Dan Presiden Sukarno, yang sedang dalam jabatan sebagai Presiden RI dan Pangti ABRI, berakhir di tahanan rumah, ditutup rapat dari segala hubungan dengan dunia luar, dengan perlakuan buruk sekali, sampai beliau meninggal dunia sebagai tahanan rezim Orba dalam keadaan merana dan tersiksa.


Melalui suatu sidang MPRS yang sudah dibongkar-pasang, Jendral Suharto dan Jendral Nasution, behasil menggerakkan Sidang MPRS mencap Bung Karno sebagai pengkhianat.


* * *


Menurut informasi susulan yang dapat diandalkan kebenarannya, pada tanggal 02 Oktober 1965, Jendral Suharto SUDAH mengkhianati Presdien Sukarno, dengan mengeluarkan serentetan instruksi kepada bawahannya dan pendukungnya untuk menangkapi, menmenjarakan, menghilangkan dan membunuh siapa saja yang PKI, dianggap pendukung PKI dan pendukung Presiden Sukarno. Itu dilakukannya atas nama Komando Keamanan dan Ketertiban, yang ketika itu belum ada samasekali.


* * *


*GUGATAN RACHMAWATI SUKARNOPUTRI*


*Salah seorang putri Bung Karno, -- -- bukan Megawati yang mantan Presiden RI, -- bernama Rachmawati Sukarnoputri, beberapa hari yang lalu mempertanyakan cap 'pengkhianat' terhadap Bung Karno. *



*Tribunnews.com - Senin, 25 Maret 2013, *memuat berita sbb: Putri Bung Karno Pertanyakan Cap Penghianat Terhadap Ayahnya. Ia mempertanyakan gelar pahlawan yang diberikan pemerintah kepada ayahnya.


Menurutnya sangat aneh Bung Karno, diberikan gelar pahlawan sementara dicap sebagai 'penghianat' dalam Ketatapan MPR Nomor 1/MPR/2003 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno.

"Orang yang dicap penghianat bangsa justru dikasih gelar pahlawan dua kali. Saya ingin tahu dimana seorang penghianat diberikan gelar pahlawan nasional," ujar Rachmawati, usai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/3/201. Tap MPR tersebut memberikan ekses negatif kepada keluarga Bung Karno secara politik dan hukum.Akibatnya, lanjut Rachmawati, keluarga mereka sering mendapat intimidasi, teror, perampasan hak misalnya sulit memperoleh pendidikan formal karena diklaim komunis.

Rachmawati menilai pemerintah tidak serius dalam memberikan gelar pahlawan kepada Bung Karno karena belum menghapus Tap MPR tersebut."Saya tidak tahu ada agenda pragmatis apa hingga pemerintah mempermainkan TAP MPRS ini," tandasnya.

Sebelumnya, Rachamwati dan Universitas Bung Karno serta Partai Pelapor mengajukan gugatan terhadap Pasal 6 angka 30 TAP MPR/2003 tentang peninjauan terhadap status materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan 2002.



* * *



Juga Merdeka.com (25 Maret 2013), memberitakan, bahwa Putri mantan Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri mempertanyakan cap 'pengkhianat' yang disematkan negara pada ayahnya seperti tertuang dalam *Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP-MPR) Nomor 1/MPR/2003.*


Pemerintah tidak memiliki itikad dalam menetapkan Presiden Soekarno sebagai pahlawan, karena tidak menghilangkan cap pengkhianat tersebut. *Rachmawati curiga ada kepentingan tertentu di balik pemberian gelar tersebut. *"Saya tidak tahu ada agenda pragmatis apa, hingga pemerintah mempermainkan TAP MPRS ini," Demikian Rachmawati.


* * *


Tentu , --- orang akan bertanya-tanya, adakah Megawati Sukarnoputri, putri tertua Presiden Sukarno, ketika beliau menjabat Presiden Republik Indonesia, .yang ke-IV, p e r n a h mempertanyakan masalah cap penkhianat yang dijatuhkan oleh Jendral Nasution (yang ketika itu sudah didongkrak penguasa militer menjadi Ketua MPRS) dan Jendral Suharto, ketika itu penguasa pemerintah dan negara melalui penyalahgunaan Supersemar, --- atau mempersoalkan cap pengkhianat terhadap Proklamator Kemerdekaan dan Presiden Pertama Republik Indonesia?


* * *


Pemimipin mailist GELORA.45, Chan CT, menulis sebagai reaksi terhadap gugatan Rakchmawati, sbb(27/3/2013):


Yaaa, betul juga, setidaknya Rachmawati sudah berani berucap yang benar dan seharusnya. Tapi bagaimana dia melangkah lebih maju untuk merubah apa yang dikatakan menjadi kenyataan? Bagaimana dia akan menghadapi Pemerintah berkuasa yang tetap akan mempertahankan Jenderal Soeharto sebagai Pahlawan sedang Soekarno tetap sebagai pesakitan, Presiden yang patut digulingkan dan diganti oleh Soeharto.


Seandainya Soekarno TIDAK dinyatakan BERSALAH dalam mempertahankan PKI yang dituntut dibubarkan, bagaimana pula bisa membenarkan Soeharto pantas menggantikan Presiden RI ketika itu? Lalu, kalau sebaliknya jenderal Soeharto dinyatakan yang bersalah, bagaimana pula bisa membenarkan kekuasaannya yang telah berlangsung selama lebih 32 tahun itu? Bukankah tempo hari juga sudah ada yang menyatakan bahwa hakekat kekuasaan jenderal Soeharto selama lebih 32 tahun itu tidak sah! Karena diawali dengan main mengganti persona anggota MPRS yang resmi dari hasil pemilihan sah.


Menarik kalau pemerintah RI selama ini ternyata dinyatakan TIDAK SAH!


* * *


Mempersoalkan, ----- dengan tujuan meluruskan pencatatan sejarah masa lampau, mau dimulai dari mana saja, --- akan tiba pada kesimpulan seperti yang diungkap oleh Chan CT: Bukankah tempo hari juga sudah ada yang menyatakan, bahwa *hakekat kekuasaan jenderal Soeharto selama lebih 32 tahun itu tidak sah*! Karena diawali dengan main mengganti persona anggota MPRS yang resmi dari hasil pemilihan sah.


* * *


Apalagi bila penulusuran fakta-fakta sejarah, dimulai dari pembangkangan Jendral Suharto terhadap keputusan Presiden Sukarno, menetapkan Jendral Pranoto Reksosamudro menjadi pimpinan care-taker Angkatan Darat, karena dibunuhnya enam orang Jendral pimpinan Angkatan Darat dalam peristiwa G30S? Apalagi bila menelusuri kejadian saaat-saat ketika Istana Negara dikepung "pasukan tak dikenal" (kemudian ternyata adalah pasukannya Jendral Kemal Idris di bawah Jendral Suharrto) ketika Presiden Sukarno memimpin sidang Kabinet dimana Suharto absen dengan dalih "sakit"!


Dari mana saja hendak memulai penelusuran faktaa-fakta sekitar perubahan pemerintahan Republik Indonesia di bawah Presiden Sukarno, --- ke suatu rezim Orde Baru di bawah Jendral Suharto, --- tidakbisa-tidak akan tiba pada FAKTA-FAKTA KERAS, sejarah bahwa apa yang terjadi ketika itu adalah suatu KEDUTA MERNAGKAK terhadap pemimpin negara dan pemerintahan Presiden Sukarno.


* * *


Harapan kita ialah agar Rachamawati Sukarnoputri dan kekuatan pro-Demokrasi, pro-Reformasi dan Pro-HAM di dalam masyarakt,*konsisten* dalam kegiatan dan perjuangan menuntut agar pemrintah Indonesia yang sekarang ini mengungkap kebenaran dan memberlakukan keadilan di sekitar PERISTIWA 1965.


*Tragedi nasional ini hanya bisa ditangani, diurus dengan tuntas, diperlakukan melalui PENGUNGKAPAN KEBENARAN DAN KEADILAN!*


* * *


No comments: