Saturday, November 10, 2012
Ibrahim Isa
Selasa, 06 Nov 2012
-----------------------------
KENAPA YA . . . . .??? MUNAFIK ATAU MENIPU . . . . ??
===========================================
KENAPA YA?? .... Resminya dan normalnya, sehari-harinya . . .
di sebut "Anggota DPR" . . . tapi begitu terlibat perkara
"upeti" atau kasus korupsi lainnya . . . . lalu ganti nama
jabatannya . . jadi "OKNUM DPR" ....
Nama oknum itu siapa yang menobatkannya?? . . .?
Terus lagi . . . sejak Orba . . . sehari-harinya sih dibilang
DITAHAN ATAU DIPENJARAKAN ... ketika seseorang dijebloskan di
penjara . . .
TAPI sejak Orba orang yang dijebloskan di penjara tanpa
proses, statusnya berubah jadi nama lain . . . DIAMANKAN . .
Begitulah nasib yang dialami sahabat karibku Ir Setiadi
Reksoprodjo, mantan Menteri PLN Kabinet 100 Menteri Presiden
Sukarno (1966). Mas Setiadi cerita padaku, ketika kutanya,
bagaimana penjelasan aparat yang menggiring Mas ke penjara,
Jendral Suharto . . .
Penjelasannnya: . . . . "Pak, bapak DIAMANKAN...........!!!!
Dan Pak Setiadi di"AMAN"kan di penjara selama hampir 12 tahun
. . .
Dalam istilah sehari-harinya praktek ganti nama seperti itu, -
- namanya MUNAFIK atau NIPU DIRI SENIDRI... mungkin memang dng
maksud menipu masyarakat . . .
Ya, kalu seorang anggota DPR atau seorang menteri anggota
Kabinet SBY korup atau melakukan pelanggaran etis seperti Pak
Menteri Kesejahteraan "kita" itu . . . . kan nama jabatannya
tetap sama saja tokh . . . ya Menteri tokh . . . bukan "Oknum"
Menteri Kabinet SBY???
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment