Tuesday, November 27, 2012

*MENTERI KEHUTANAN ZULKIFLI HASAN MEMPROVOKASI KEKERASAN Terhadap KAUM TANI*

*Kolom IBRAHIMA ISA
Sabtu, 24 November 2012
-----------------------*


*MENTERI KEHUTANAN ZULKIFLI HASAN MEMPROVOKASI KEKERASAN Terhadap KAUM TANI*


Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerukan pada tanggal 22 November 2012, di Jambi, *agar para perambah hutan ditindak tegas, bahkan diusir keluar* dari wilayah yang diklaim sebagai "kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan" (Antara, 23/11).


*Yang dituduh Menteri Kehutanan sebagai perambah hutan itu adalajh pengelolaan atau pemanfaatan lahan oleh para petani *Warga Negara Indonesia (WNI), baik dari Suku Anak Dalam marga 113 (yang kebetulan didampingi oleh PRD dan STN), Suku Jawa, Suku Batak, atau WNI suku apapun, baik di Jambi ataupun di wilayah lain di atas Tanah Air Indonesia.**


*Apa yang dilakukan kaum tani tsb, --- merupakan wujud penegakkan Pasal 33 UUD 1945 yang selama ini diabaikan oleh pemerintahan SBY-Boediono. Demikian dinyatakan dalam Siaran Pers KPP-PRD, di Jakarta hari ini.*


Tuduhan Menteri Kehutanan tsb tidak benar adanya. Karena, faktanya, adalah pihak Kementerian Kehutanan yang telah memberi izin konsesi (perusakan legal) kepada perusahaan-perusahaan perkebunan, HGU, dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Membiarkan perusakan ilegal oleh perusahaan-perusahaan.


Pada tahun 1986 Suku Anak Dalam (SAD) telah digusur dan diusir paksa dari tanahnya agar dikuasai oleh perusahaan-perusahaan tersebut. *Jadi yang sebenarnya merambah hutan, bukan rakyat yang menggarap satu-dua hektar per keluarga. Tetapi perusahaan-perusahaan yang diijinkan Kemenhut menguasai ribuan hektar lahan.*


*Kawasan tsb dikelola oleh sebuah perusahaan konsorsium asal INGGRIS, PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki). *


Sikap dan pernyataan Zulkifli Hasan jelas memprovokasi terjadinya tindak kekerasan oleh aparat negara terhadap petani. Juga dapat memicu konflik horisontal di antara Suku Anak Dalam (SAD) sendiri, ataupun antara SAD dengan masyarakat lain sesama bangsa Indonesia di Jambi.


* * *


Program "kawasan ekosistem Hutan Harapan" yang dibangga-banggakan oleh Zulkifli tidak lain merupakan proyek perdagangan emisi karbon (REDD+), yang bersifat manipulatif. Oleh karena itu sama sekali tidak menguntungkan Indonesia. Kesepakatan ini telah semakin mengangkangi kedaulatan rakyat atas Tanah Airnya dengan menyerahkan pelaksanaan program tersebut kepada perusahaan asing (PT. Restorasi Ekosistem Indonesia/PT. Reki).


*Menteteri Kehutanan Zulkifli telah menukarkan ratusan ribu hektar wilayah Jambi, --- dengan sejumlah uang dari negara-negara donor.* Lalu wilayah tersebut ditetapkan sebagai wilayah kekuasaan PT. Reki dengan mengelola uang hasil dagang tersebut. Demikian a.l. Siaran Pers Komite Pimpinan Pusat - Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)


* * *


*Kebijakan Menteri Kehutanan Indonesia pemerintah Presiden S|BY, tidak bisa diartikan lain: *


*ATAS NAMA PEMERINTAH MEMBELA KEPENTINGAN KAUM MODAL, DENGAN MENGORBANKAN KEPENTINGAN POKOK KAUM TANI UNTUK TANAH GARAPAN.*


Hal ini menunjukkan UUPA, Undang-Undang Pokok Agraria yang disusun dan disahkan oleh Pemerintahan Presiden Sukarno, 1960, SAMASEKALI TIDAK DILAKSANAKAN.


PADAHAL UUPA justru adalah hasil musyawarah masyarakat dan pemerintah RI di bawah Presiden Sukarno dalam usaha untuk merealisasi program negeri ini terkait masalah kekayaan alam dan bumi Indonesia, seperpti tertera dalam FASAL 33 UUD-RI 1945.


* * *



No comments: