Tuesday, August 19, 2014

ARTI TERAMAT PENTING “WASIAT BUNG HATTA” < Sekitar Lahirnya Pancasila, “Piagam Jakarta”: dan UUD 1945>

Kolom IBRAHIM ISA
Minggu Pagi 17 Agustus 2014
--------------------------------------

ARTI TERAMAT PENTING “WASIAT BUNG HATTA”
< Sekitar Lahirnya Pancasila, “Piagam Jakarta”: dan UUD 1945>

* * *

Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir dengan diproklamasikannya KEMERDEKAAN INDONESIA oleh Sukarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia. Barangkali Republik Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara di dunia ini yang sebelum lahirnya – falsafah yang menjadi dasar falsafah negara – telah diciptakan, dibicarakan, dirumuskan dan disetujui bersama terlebih dahulu oleh para wakil rakyatnya.

Negara Republik Indonesia lahir di atas suatu dasar falsafah negara , yang telah disiapkan terlebih dahulu, yaitu falsafah “Pancasila”.

* * *

Latar Belakang Sejarah Lahirnya “Pancasila”,
Piagam Jakarta” dan UUD 1945

Adalah penting sekali bagi generasi penerus usaha pembangunan negara Republik Indonesia yang makmur, adil dan jaya, untuk, mengetahui, memahami dan mengkhayati sejarah Proklamasi Republik Indonesia 17 Austustus 1945, serta latar belakang sejarahnya.

Sehubungan dengan itu, mari kita telusuri kembali, WASIAT Bung HATTA Kepada Guntur Sukarno Putra, tertanggal Jakarta, 16 Juni 1978 -- dalam usaha memahami dan mengkhayatinya.

Wasiat Bung Hatta itu dikeluarkannya, ketika penguasa, media dan masyarakat sejarawan, memasaalahkan sekitar “PANCASILA”. Siapa yang menciptakannya, kapan serta saling hubungannya dengan persiapan kemerdekaan Indonesia di kala negeri kita masih diduduki militer Jepang. Serta kaitannya dengan pekerjaan Panitiaa Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia; dan dengan Piagam Jakarta dan UUD 1945.

Arti teramat penting Wasiat Bung Hatta tsb ialah: Ketika di Indonesia di bawah rezim otoriter Orde Baru, hak-hak demokrasi masih dipasung oleh penguasa,

-- Muhammad Hatta dengan TEGAS, JELAS DAN BERANI membikin jelas masalah-masalah yang sedang ramai dibicarakan dan menjadi perhatian masyarakat dan penguasa.

* * *
WASIAT BUNG HATTA 16 Juni 1978 itu a.l membikin jelas masalah- masalah sbb:

-- Bahwa PANCASILA lahir dengan diucapkannya pidato Bung Karno dimuka sidang Panitia Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia, yang diketuai oleh dr Radjiman.

-- Bahwa sebuah Pantia Kecil dibentuk untuk merumuskn kembali Pancasila yang terdiri dari Panitia 9, dimana orang pertama dan keduanya adalah Ir Sukarno dan drs Muhammad Hatta.

-- Bahwa hasil kesimpulan Panitia 9 orang itu telah merumuskan lima sila PANCASILA, yang disebut “Piagam Jakarta”.

-- Bahwa Piagam Jakarta dijadikan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang sudah menjadi satu dokumen negara.

-- Bahwa kata-kata dalam Piagam Jakarta yang berbunyi . . “dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluknya” -- telah dicoret, karena . . “7 perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia Timur keberatan, kalau 7 kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan, seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam.

-- Bahwa dalam seluruh proses lahirnya Pancasila dan UUD 1945, Sukarno dan Muhammad Hatta sepenuhnya ambil bagian aktif dalam suasana kerjasama, musyawarah dan mufakat.

* * *

Di bawah ini adalah teks lengkap WASIAT BUNG HATTA Kepada Guntur Sukarno Putra:

WASIAT BUNG HATTA
KEPADA GUNTUR SUKARNO PUTRA

Dekat pada akhir bulan Mei 1945 dr. Radjiman, Ketua Panitia Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia, membuka sidang panitia itu dengan mengemukakan pertanyaan kepada rapat:

Negara Indonesia Merdeka yang akan kita bangun itu, apa dasarnya?” Kebanyakan anggota tidak mau menjawab pertanyaan itu, karena takut pertanyaan itu akan menimnbulkan persoalan filosofi yang akan berpanjang-panjang. Mereka langsung membicarakan soal Undang-undang Dasar.

Salah seorang dari pada anggota Panitia Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan itu, yang menjawab pertanyaan itu adalah Bung Karno, yang mengucapkan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, yang berjudul Pancasila, lima sila, yang lamanya kira-kira satu jam. Pidato itu menarik anggota Panitia dan disambut dengan tepuk tangan yang riuh. Sesudah itu sidang mengangkat suatu Panitia Kecil untuk merumuskan kembali Pancasila yang diucapkan Bung Karno itu.
Diantaraq Panitia itu dipilih lagi 9 orang yang akan melaksanakan tugas itu, yaitu:

Ir. Sukarno
Muhammad Hatta
Mr. A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosoejoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Mr Ahmad Soebardjo
Wahid Hasyim
Mr Muhammad Yamin

Orang sembilan ini mengubah susunan 5 sila itu, dan meletakkan sila Ketuhanan Yang |Maha Esa di atas, sila kedua yang dalam rumusan Sukarno disebut Internasionalisme atau Perikemanusiaan diganti dengan Perikemanusiaan yang adil dan beradab, sila ketiga disebut Persatuan Indonesia pengganti sila Kebangsaan Indonesia yang dalam rumusan Bung Karno dia ditaruh di atas jadi sila pertama. Sila keempat disebut Kerakyatan, yang dalam rumusan Bung Karno sebagai sila Kesejahteraan sosial.

Pada tanggal 22 Juni 1945 pembarun perumusan Panitia 9 itu diserahkan kepada Panitia Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia dan diberi nama “Piagam Jakarta”. Kemudian seluruh “Piagam Jakarta” dijadikan Pembukaan ”Undang-Undang Dasar 1945”, sehingga ”Pancasila dan Undang-Undang Dasar” menjadi “Dokumen Negara Pokok”.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar yang sudah menjadi satu Dokumen Negara itu diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan sedikit perubahan.

Yang dicoret ialah 7 perkataan di belakang Ketuhanan, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluknya”.

Sesungguhnya 7 perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia Timur keberatn, kalau 7 kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan, seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam.

Pada tanggal 29 Austus 1945 Komite Nasiuonal Indonesia dalam rapatnya yang pertama sudah mengesahkan Undang-Undang Dasar yang diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan sekarang sudah menjadi UUD negara kita lagi.

Jakarta, 16 Juni 1978
Muhammad Hatta


* * *









No comments: