Kolom
IBRAHIM
          ISA
Minggu Pagi 17 Agustus
        2014--------------------------------------
ARTI TERAMAT PENTING
          “WASIAT BUNG HATTA”  
<
Sekitar
          Lahirnya Pancasila, “Piagam Jakarta”: dan UUD 1945>
* * *
Negara
Kesatuan
        Republik Indonesia lahir dengan diproklamasikannya KEMERDEKAAN
        INDONESIA oleh Sukarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia.
        Barangkali Republik Indonesia adalah salah satu dari sedikit
        negara di dunia ini yang sebelum lahirnya – falsafah yang
        menjadi dasar falsafah negara – telah diciptakan, dibicarakan,
        dirumuskan dan disetujui bersama terlebih dahulu oleh para wakil
        rakyatnya.
Negara
Republik
        Indonesia lahir di atas suatu dasar falsafah negara , yang telah
        disiapkan terlebih dahulu, yaitu falsafah “Pancasila”.
*
        * *
Latar Belakang
          Sejarah Lahirnya “Pancasila”,  
“Piagam Jakarta” dan
          UUD 1945
Adalah penting sekali bagi
          generasi penerus usaha pembangunan negara Republik Indonesia
          yang makmur, adil dan jaya, untuk, mengetahui, memahami dan
          mengkhayati sejarah Proklamasi Republik Indonesia 17 Austustus
          1945, serta latar belakang sejarahnya.
Sehubungan dengan itu, mari kita
          telusuri kembali, WASIAT Bung HATTA Kepada Guntur
          Sukarno Putra, tertanggal Jakarta, 16 Juni 1978 -- dalam usaha memahami dan
          mengkhayatinya.
Wasiat
Bung
          Hatta itu dikeluarkannya, ketika penguasa, media dan
        masyarakat sejarawan, memasaalahkan sekitar “PANCASILA”. Siapa
        yang menciptakannya, kapan serta saling hubungannya dengan
        persiapan kemerdekaan Indonesia di kala negeri kita masih
        diduduki militer Jepang. Serta kaitannya dengan pekerjaan
        Panitiaa Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia; dan
        dengan Piagam Jakarta dan UUD 1945.
Arti
teramat
        penting Wasiat Bung Hatta tsb ialah: Ketika di Indonesia di
        bawah rezim otoriter Orde Baru, hak-hak demokrasi masih dipasung
        oleh penguasa,  
--
Muhammad
          Hatta dengan TEGAS, JELAS DAN BERANI membikin jelas
          masalah-masalah yang sedang ramai dibicarakan dan menjadi
          perhatian masyarakat dan penguasa.
* * *
WASIAT BUNG HATTA 16
          Juni 1978 itu a.l membikin jelas masalah- masalah sbb:
--
        Bahwa PANCASILA lahir dengan diucapkannya pidato Bung Karno
        dimuka sidang Panitia Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan
        Indonesia, yang diketuai oleh dr Radjiman.
--
        Bahwa sebuah Pantia Kecil dibentuk untuk merumuskn kembali
        Pancasila yang terdiri dari Panitia 9, dimana orang pertama dan
        keduanya adalah Ir Sukarno dan drs Muhammad Hatta.
--
        Bahwa hasil kesimpulan Panitia 9 orang itu telah merumuskan lima
        sila PANCASILA, yang disebut “Piagam Jakarta”.
--
        Bahwa Piagam Jakarta dijadikan Pembukaan Undang-Undang Dasar
        yang sudah menjadi satu dokumen negara.
--
        Bahwa kata-kata dalam Piagam Jakarta yang berbunyi . . 
          “dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluknya”
          -- telah dicoret, karena . . “7 perkataan itu hanya
        mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin
        umat Kristen di Indonesia Timur keberatan, kalau 7 kata itu
        dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar
        negara kita, sehingga menimbulkan kesan, seolah-olah dibedakan
        warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam.
-- Bahwa dalam
          seluruh proses lahirnya Pancasila dan UUD 1945, Sukarno dan
          Muhammad Hatta sepenuhnya ambil bagian aktif dalam suasana
          kerjasama, musyawarah dan mufakat.  
*
        * *
Di
        bawah ini adalah teks lengkap WASIAT BUNG HATTA Kepada Guntur
        Sukarno Putra:
WASIAT BUNG HATTA 
    
KEPADA GUNTUR
          SUKARNO PUTRA
Dekat
pada
        akhir bulan Mei 1945 dr. Radjiman, Ketua Panitia Penyelidik
        Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia, membuka sidang panitia itu
        dengan mengemukakan pertanyaan kepada rapat:
“Negara
Indonesia
        Merdeka yang akan kita bangun itu, apa dasarnya?” Kebanyakan
        anggota tidak mau menjawab pertanyaan itu, karena takut
        pertanyaan itu akan menimnbulkan persoalan filosofi yang akan
        berpanjang-panjang. Mereka langsung membicarakan soal
        Undang-undang Dasar.
Salah
seorang
        dari pada anggota Panitia Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan
        itu, yang menjawab pertanyaan itu adalah Bung Karno, yang
        mengucapkan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, yang berjudul
        Pancasila, lima sila, yang lamanya kira-kira satu jam. Pidato
        itu menarik anggota Panitia dan disambut dengan tepuk tangan
        yang riuh. Sesudah itu sidang mengangkat suatu Panitia Kecil
        untuk merumuskan kembali Pancasila yang diucapkan Bung Karno
        itu.
Diantaraq
Panitia
        itu dipilih lagi 9 orang yang akan melaksanakan tugas itu,
        yaitu:
Ir.
        Sukarno
Muhammad
        Hatta
Mr.
A.A.
        Maramis
Abikusno
        Tjokrosoejoso
Abdulkahar
        Muzakir
H.A.
        Salim
Mr
        Ahmad Soebardjo
Wahid
        Hasyim
Mr
        Muhammad Yamin
Orang
sembilan
        ini mengubah susunan 5 sila itu, dan meletakkan sila Ketuhanan
        Yang |Maha Esa di atas, sila kedua yang dalam rumusan Sukarno
        disebut Internasionalisme atau Perikemanusiaan diganti dengan
        Perikemanusiaan yang adil dan beradab, sila ketiga disebut
        Persatuan Indonesia pengganti sila Kebangsaan Indonesia yang
        dalam rumusan Bung Karno dia ditaruh di atas jadi sila pertama.
        Sila keempat disebut Kerakyatan, yang dalam rumusan Bung Karno
        sebagai sila Kesejahteraan sosial.
Pada
tanggal
        22 Juni 1945 pembarun perumusan Panitia 9 itu diserahkan kepada
        Panitia Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia dan diberi
        nama “Piagam Jakarta”. Kemudian seluruh “Piagam Jakarta”
        dijadikan Pembukaan ”Undang-Undang Dasar 1945”, sehingga
        ”Pancasila dan Undang-Undang Dasar” menjadi “Dokumen Negara
        Pokok”.
Pancasila
dan
        Undang-Undang Dasar yang sudah menjadi satu Dokumen Negara itu
        diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada
        tanggal 18 Agustus 1945 dengan sedikit perubahan.
Yang
dicoret
        ialah 7 perkataan di belakang Ketuhanan, yaitu “dengan kewajiban
        menjalankan syari'at Islam bagi pemeluknya”.
Sesungguhnya
7
        perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja,
        pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia Timur keberatn,
        kalau 7 kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari
        pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan, seolah-olah
        dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam.
Pada
tanggal
        29 Austus 1945 Komite Nasiuonal Indonesia dalam rapatnya yang
        pertama sudah mengesahkan Undang-Undang Dasar yang diterima oleh
        Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan sekarang sudah
        menjadi UUD negara kita lagi.
Jakarta, 16 Juni
          1978
Muhammad Hatta
* * *

No comments:
Post a Comment