Friday, November 15, 2013

PERNYATAAN MASYARAKAT INDONESIA di EROPA UNTUK PENEGAKAN HAK-HAK ASASI MANUSIA

Kolom IBRAHIM ISA
Kemis, 31 Oktober
---------------------------

PERNYATAAN MASYARAKAT INDONESIA di EROPA
UNTUK PENEGAKAN HAK-HAK ASASI MANUSIA
Den Haag, 31 Oktober 2013


Naskah PERNYATAAN yang dikeluarkan oleh "MASYARAKAT INDONESIA DI EROPA UNTUK PENEGAKAN HAK-HAK ASASI MANUSIA" dan
diedarkan oleh salah seorang pemrakarsanya, NURSYAHBANI TJAKRASUNGKANA ini --- yaitu melalui sebuah KOLOM, dimaksudkan untuk
dengan segera bisa mencapai pembaca seluas mungkin .


*    *    *


NURSYAHBANI TJAKRASUNGKANA
Teman2 semuanya, ini draft final yg sdh bisa diedarkan kpd teman2 yg berada di Eropa. Sebagian teman2 sdh mencantunmkan namanya dg kota tempat tinggal mereka. Bagi yg bisa bantu masukkan ke Avaas/Change.org, sangat dihargai. teman2 di paris juga sdg mengedarkan pernyataan ini.

Salam hangat.

*    *    *

PERNYATAAN MASYARAKAT INDONESIA di EROPA
UNTUK PENEGAKAN HAK-HAK ASASI MANUSIA
Den Haag, 31 Oktober 2013

Hidup jauh dari Indonesia tidak berarti menutup mata terhadap apa yang terjadi di tanah air tercinta. Karena itu berita kekerasan dan pembubaran paksa sebuah acara pertemuan kelompok masyarakat korban kejahatan terhadap kemanusiaan 1965/66 yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2013 yang lalu di Godean Yogyakarta sungguh mengusik perasaan keadilan kami. Kekerasan dan pelanggaran hukum itu dilakukan oleh segerombolan orang yang mengatasnamakan diri Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) Jogjakarta pimpinan Burhanuddin. Kelompok ini bahkan menyatakan ancaman terbuka untuk membunuh para keluarga korban tragedy politik 1965 itu.

Gerombolan FAKI dan/atau keluarga ini ditengarai sebagai penjarah harta benda dan nyawa para korban yang di cap PKI dan organisasi afiliasinya, padahal menurut laporan Komnas HAM, PKI secara organisasi tidak terlibat dalam percobaan kudeta dan pembunuhan para jendral yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September.

Tujuan pertemuan itu sendiri adalah membicarakan kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan secara mandiri untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Hampir 50 tahun lamanya hak-hak asasi mereka diabaikan oleh Negara dan karena itu dengan kekuatan sendiri mereka mencoba mempertahankan kehidupan dan memperoleh penghidupan, itupun mereka tak memperoleh perlindungan yang cukup dari Negara. Dalam peristiwa kekerasan oleh FAKI tersebut, kepolisian justru berpihak kepada para pelaku kekerasan yang selama ini menikmati impunitas untuk kekerasan-kekerasan serupa yang dilakukan sejak tahun 1965 itu. FAKI yang dengan kekerasan membubarkan pertemuan di Godean Yogjakarta itu, dibiarkan saja oleh kepolisian setempat. Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 telah mpenyebutkan bahwa:“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 24 ayat (1) UU HAM: “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Kami, MASYARAKAT INDONESIA DI EROPA dengan ini menyatakan keprihatinan kami atas kekerasan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia terang-terangan terhadap keluarga dan korban tragedi politik 1965 tersebut diatas.

Kami mengutuk pemaksaan kehendak dan kekerasan serta ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh FAKI tersebut dan menuntut pemerintah Indonesia untuk segera :

1. Mengambil tindakan hukum yang tegas kepada ketua dan anggota FAKI Yogyakarta yang telah melakukan tindakan dan ancaman kekerasan/pembunuhan atas dasar kebencian kepada kelompok lain, melakukan tindakan main hakim sendiri dan melanggar hak-hak asasi pihak lain untuk berkumpul dan bermusyawarah serta hak untuk mengembangkan kehidupan dan memperoleh penghidupan yang telah dirampas oleh Negara selama kurang lebih 50 tahun terakhir ini.

2. Mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap FAKI dan mengumumkan larangan tegas kepada masyarakat luas serta melakukan tindakan hokum terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang mencapai tujuannya dengan pemaksaan kehendak serta cara-cara kekerasan dalam segala bentuknya dan melanggar hukum dan membahayakan keselamatan dan kemananan warganagara/pihak lain.
3. Memberikan dan menjamin rasa aman kepada para korban kejahtana kemanusiaan 1965-1966 dan bagi siapapun untuk berserikat dan berkumpul untuk tujuan damai serta mengumumkan larangan tindakan pembubaran sebuah pertemuan atas tuduhan makar atau apapun tanpa bukti yang jelas.
4. Menuntut Kepolisian RI untuk melaksanakan kewajibannya untuk melindungi dan mengayomi setiap warganegara tanpa pandang bulu dengan melaksanakan hak-hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MASYARAKAT INDONESIA DI EROPA
UNTUK PENEGAKAN HAK-HAK ASASI MANUSIA

Nama2 penandatangan:
1. Aki Baihaki (Belgia)
2. Andy Budiman ( Bonn)
3. Liza Arifin (London)
4. Yusuf Arifin (London)
5. Andy Budiman
6. Ayu Purwaningsih (Bonn)
7. Lenah Susianty (London)
8. Rahmi Supriyanto
9. Suci Mayangsari (Bonn)
10. Wahyuni (Kopenhagen, Denmark)
11. Joko Suharto
12. Riza Yusnadi
13. Ibrahim Isa (Amsterdam)
14. Siswa Santoso (Amsterdam)
15. Aboepriyadi Santoso (Amsterdam)
16. Ging Ginanjar (Brussel)
17. Joss Wibisono (Amsterdam)
18. Noor Aisyah Imas (Bonn)

19. Sen Gustafson (Stockholm)

No comments: