Saturday, February 1, 2014

SIAPA PERBURUK "CITRA" INDONESIA?

Kolom IBRAHIM ISA
Minggu, 26 Januari 2014
------------------------------

SIAPA PERBURUK

"CITRA" INDONESIA?

* * *


Baru-baru ini pemerintah Indonesia, melalui jubirnya, Teuku Faizasyah, mengeluarkan tanggapan sekitar nominasi Oscar Award untuk film “Jagal”, “The Act of Killing” (Kompas, 24 Januari 2014). Kalau tidak salah, tanggapan pemerintah SBY terhadap film dokumenter “The Act of Killing” (2012), adalah pernyataan pertama kalinya. Khusus mengenai film “The Act of Killing” tsb.

Tetapi . . . . mengenai peristiwa pelanggaran HAM terbesar (1965-66-67), yang melatar belakangi film “The Act of Killing” – dimana dalangnya adalah fihak militer yang sudah berkuasa ketika itu, belum pernah ada tanggapan pemerintah SBY.

Tanggapan yang ada adalah yang dinyatakan mantan Presiden Abdurrahman Wahid. Beliau minta maaf atas keterlibatan pemuda-pemuda NU (Ansor) dalam pembantaian orang-orang PKI dan Pemuda Rakyat. Sungguh mengherankan setelah wafatnya Gus Dur sementara petinggi NU mendesavuir pernyataan minta maaf Gus Dur tsb.

* * *

Ada baiknya yang berwewenang di Republik ini, berusaha sedikit mengkhayati saran seorang sutradara asing, DANIEL ZIV – produser film dokumenter Inbdonesia, “JALANAN”, mengenai kehidupan seniman-seniman musik jalan Indonesia.

Menanggapi sikap membisu pemerintah Indonesia terhadap masalah pelanggrqn HAM berat 1965, seperti yang a.l difilmkan dalam “The Act of Killing” . , Daniel Ziv menulis a.l sbb:
Apa reaksi pemerintah Indonesia? Bungkam. Tak diragukan para pejabat pemerintah telah melihat film itu. Tapi tidak berreaksi dimuka umum. “Bertentangan dengan message penting, yang mendasari film bahwa kebenaran sejarah harus ditegakkan demi keadilan -- pemerintah Indonesia tampaknya puas dengan bersikap membenamkan kepala mereka di dalam pasir. Ini sungguh amat memalukan.



Yang memalukan sekitar genosida Indonesia 1965 bukan kenyataan bahwa para pelaku bebas dari hukum: – – – Siapa yang mengenal politik patronase Indonesia tahu, -- betapa tidak mungkinnya para 'jagal' 1965 itu akan bisa diinvestigasi dan diadili.

“Yang sungguh membikin marah -- dan ini yang lebih menyakitkan bagi para korban -- ialah, bahwa kejadian genosida 1965 tidak pernah diakui samasekali. Lebih gawat lagi – cerita resmi yang dijajakan pemerintah adalah dongeng kebohongan dan pemalsuan sejarah. ( Demikian a.l Daniel Ziv di “The Jakartas Post”, 15 Januai 2014)



* * *

Sesungguhnya dewasa ini di masyarakat mancanegara sudah semakin banyak yang tahu adanya, dan bisa melihat bertambahnya bahan-bahan kesaksian langsung oleh para korban, esay, novel, cerpen, informasi, tulisan, buku, seminar dan film-film dokumenter, mengenai pelanggaran HAM terbesar yang terjadi di Indonesia (1965/66/67) . Bahwa dalam periode itu, terjadi pembunuhan besar-besaran terhadap kaum Komunis dan golongan Kiri lainnya yang mendukung Presiden Sukarno. Masyarakat nasional maupun internasional berangsur-angsur menyadari bahwa di Indonesia telah terjadi “genosida” di sekitar penggulingan Presiden Sukarno dan berdirinya rezim Orde Baru Presiden Suharto, pada paro kedua tahun 1960-an.

* * *

Dalam bulan April, 2003, sebuah delegasi korban 65 Indonesia yang terdiri dari pelbagai organisasi korban HAM seperti PAKORBA di bawah pimpinan Dr Ciptaning dan Ir Setiadi, menghadiri sidang Komisi Hak-Hak Azasi Manusia di Jenewa, Aku diminta ambil bagian dalam Delegasi Indonesia itu. Kami bersama-sama menuju Jenewa dan hadir dalam sidang Komisi HAM PBB.

Dalam Delegasi Indonesia tsb terdapat utusan dari Pakorba (Paguyuban Korban Orde Baru). Mereka itu adalah: Dr. Ribka Ciptaning (Ketua), Ir Setiadi Reksoprodjo, dan Heru Atmodjo. Ini adalah untuk pertama kalinya selama 58 kali sidang Komisi Hak-Hak Azasi Manusia PBB, di Jenewa, bahwa masalah korban pelanggaran hak-hak azasi manusia (1965 - 1966), diajukan secara khusus. Bahwa untuk itu khusus datang ke Jenewa tokoh-tokoh yang menjadi korban pelanggaran hak-hak azasi manusia pada tahun-tahun 1965 - 1966. Para korban dari Orde Baru, seperti Dr. Ribka Ciptaning, Ir Setiadi Reksoprodjo dan Heru Atmodjo, adalah anggota-anggota Delegasi Indonesia yang khusus mengadjukan masalah pelanggaran hak-hak azasi manusia tahun-tahun 1965-1966.

Sepanjang yang diketahui, sidang-sidang Komisi HAM PBB di waktu yang lalu itu, tidak pernah menghasilkan suatu keputusan ataupun resolusi yang secara khusus mengurus masalah pelanggaran hak-hak azasi manusia yang paling serius dalam sejarah Indonesia. Sehingga timbullah kesan bahwa terhadap masalah korban pelanggaran hak-hak azasi manusia, khususnya terhadap korban-korban 1965 – 1966 , digunakan ukuran yang
berbeda dalam mempertimbangkan dan mengambil keputusan. Telah terjadi
keberatsebelahan, telah terjadi diskriminasi yang teramat serius
terhadap para korban pelanggaran hak-hak azasi manusia periode 1965-
1966.

Karena Komisi HAM PBB itu, anggpota-anggotanya adalah pemerintah-pemnerintah, maka seruan dan tuntutan Delegsi Indonesia yang bukan pemerintah itu, sama sekali tidak mendapatkan respon yang sewajarnya.

Komisi HAM PBB juga mengambil sikap tutup-telinga, tutup-mata dan tutup-mulut.

* * *

Namun, dunia berputar terus dan perjuangan sekitar HAM semakin meluas. Khususnya perjuangan MELAWAN LUPA semakin meluas dan mendalam.

Berkat kegiatan dan perjuangan para korban, aktivis dan pendukung korban 1965, di Indonesia dan di luar negeri, yang berlangsung terus tak henti-hentinya, mengungkap kebenaran serta menuntut keadilan …..., maka, bisa disaksikan adanya kemajuan ke arah posistif kesadaran nasional dan internasional sekitar Peristiwa 1965.

* * *

Salah satu petunjuk semakin terungkapnya di masyarakat internasional tentang pembantaian masal oleh fihak militer dan pendukung-oendukungnya di kalangan parpol dan agama, adalah munculnya film dokumenter “The Act of Killing” . Karya film dokumenter cemerlang oleh sutradara berbangsa Amerika, Joshua Oppenheimer (2012).

Lebih menonjol lagi 'pen-sosialisasian” informasi mengenai “genosida 1965”, dan mengenai siapa-siapa pelaku-pelakunya, ialah DINOMINASINYA film “The Act of Killing” untuk menerima HADIAH PENGHARGAAN OSCAR (2013).

Siapa saja yang bersedia meliha yang ada dalam kehidupan yang nyata, “CITRA BURUK” yang ada di mata dunia, BUKANLAH nama INDONESIA, tetapi citra buruk mengenai suatu rezim militer Indonesia yang menamakan dirinya ORDE BARU. Yang didirikan di atas jutaan mayat, korban dan penderitan warga tak bersalah. Citra buruk mengenai rezim Orde Baru itu timbul, karena memang apa yang mereka lakukan lebih dari “citra buruk”, tetapi suatu kekejaman, kejahatan kemanusiaan, suatu perbuatan biadab yang tak ada taranya dalam sejarah Indonesia.

Pemerintah Indonesia yang sekarang ini, PUN, akan semakin BURUK CITRANYA, bila tetap mengambil sikap tutup-telinga, tutup-mata, dan tutup-mulut terhadap PELANGGARAN HAM TERBESAR yang terjadi di Indoneia sekitar mula berdrinya rezim Orde Baru.

* * *

Sampai sekarang pemerintah SBY m a s i h mengambil sikap tutup-telinga, tutup-mata dan tutup-mulut terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi atas taggung jawab penguasa. Meskipu KomnasHam, sebuah lembaga (dibentuk oleh pemerintah) yang tugasnya a.l menangani masalah HAM,-- sudah mengeluarkan Rekomendasi KomnasHAM, 22 Juli 2012. Di situ KomnasHam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM tsb dimana terlibat aparat keamanan negeri. Kejaksaan Agung RI menolak Rekomendasi KomnasHam tsb untuk menangani masalah pelanggarn Ham berat, sekitar Peristiwa 1965, dengan alasan teknis/administratif semata.


* * *

Citra buruk rezim Orde Baru tidak akan bisa dihapuskan untuk selama-lamanya., Kejadian itu sudah menjadi sejarah yang ditulis dalam ribuan tulisan, dokumen dan buku. Saksi-saksi bidup korban masih ada!

Juga ada kenyataan lainnya!
Para pelaku pembantaian masal 1965, ----- 'jagal'-'jagal' nya masih hidup bebas leluasa di Indonesia. Seperti halnya Anwar Congo dkk, anggota-anggota Pemuda Pancasila dll. Tidak hanya sampai di situ. Mereka-mereka itu masih punya pengaruh, masih punya banyak sekali uang, masih menguasai banyak media dan masih ikut berkuasa. Kenyataan ini diketahui betul oleh para korban dan simpatisan aktivis HAM.

Maka masuk diakal sutradara bagian Indonesianya, dan awak dari film “The |Act of Killing”, tidak mau muncul. Menghindar dari ancaman dan TEROR. Ini tercermin dari pernyataan salah seorang dari sutradara Indonesia. Ia menyatakan:

"Bagi saya menghadiri Oscar sudah tidak mungkin lagi. Terlalu banyak publisitas dan tak terlalu aman bagi saya untuk diketahui secara terbuka sebagai salah seorang sutradara film itu," kata sang sutradara kepada harian The Independent.(Kompas.com – 26 Januari 2014).

* * *

Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia pasca Orde Baru, adalah ---- hentikan sikap (pura-pura) LUPA terhadap pelanggaran HAM berat 1965. Akui pelanggaran HAM berat yang terjadi di sekitar Peristiwa 1965, laksanakan Rekomendasi KomnasHam ttg 22 Juli 2002, serta rehabilasi nama baik dan hak-kewarganegaraan dan politik para korban serta seluruh keluarganya yang selama ini masih menderita persekusi dan diskriminasi . .

Ini adalah juga tugas besar mendesak Presiden Terpilih 2014. Mengungkap kebenaran dan Melaksanakan Keadilan bagi para korban!!

* * *


No comments: