Thursday, August 29, 2013

Yth, Kawan-kawan Peserta DISKUSI TERBATAS PERSIAPAN PEOPLE'S TRIBUNE INTERNASIONAL,

Ibrahim Isa Amsterdam, 29 Agustus 2013 -------------------------- Yth, Kawan-kawan Peserta DISKUSI TERBATAS PERSIAPAN PEOPLE'S TRIBUNE INTERNASIONAL, Berkenaan dengan akan dilangsungkannya, Diskusi Terbatas Persiapan People’s Tribunal Internasional Kejahatan Pembunuhan Massal 1965/66. di Solo, Jawa Tengah , pada tanggal 31 Agustus- 2 September 2013, sewajarnya setiap pejuang, akivis dan peduli HAM --- dengan sepenuh hati mengharapkan diskusi tsb akan berlangsung sesuai rencana dan mencapai sukses yang diharapkan. * * * Meskipun KomnasHam, sebuah lembaga HAM yang atas desakan masyarakat, dibentuk oleh pemerintah, --- Pada tanggal 23 Juli 2012 yl, telah mengambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi sekitar pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan negara, pada periode Peristiwa 1965, Namun, - - - - Rekomendasi tsb telah ditolak oleh Kejaksaan Agung yang seyogianya menindak lanjuti menangani kasus PELANGGARAN HAM BERAT HAM oleh aparat keamanan negara. Sedangkan pemerintah yang katanya akan mengusahakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi NASIONAL, hingg saat ini masih bungkam seribu bahasa. Ini menunjukkan bahwa lembaga judisial negeri seperti Kejaksaan Agung, maupun lembaga eksekutif Pemerintah, masih melakukan politik SENGAJA MELUPAKAN PELANGGARAN BERAT HAM yang terjadi di negeri kita. Dengan sengaja ingin cuci tangan terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat, sementara parpol dan individu-individu di masa lampau. Meneruskan politik "MELUPAKAN TRAGEDI NASIONAL 1965", itu sendiri merupakan kejahatan nasional, suatu kegiatan memalukan, yang hendak lari dari tanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan dosa-dosa yang berlangsung hampir setengah abad lalu, dilakukan oleh lembaga militer Kopkamtib, atas nama "ketertiban dan keamanan" negeri. Suatu kejahatan kemanusiaan yang telah membawa korban sekitar 3 juta warga yang tak bersalah yang setia pada Republik Indonesia. Mereka telah menjadi korban pembantaian masal, karena mereka adalah anggota salah satu parpol legal PKI, dituduh PKI atau simpasan PKI, anggota ormas Kiri, serta kaum nasionalis patriotik pendukung setia Presiden Sukarno. * * * Semakin gencarnya tuntutan segenap kekuatan masyarakat peduli penegakkan hukum dan HAM Indonesia, seperti a.l kegitan Diskusi Terbatas yang akan berlangsung di Solo, merupakan kegiataan penting MELAWAN LUPA ! -- Semakin besar pula kekuatan yang menuntut kebenaran dan keadilan di sekitar Peristiwa Tragedi Nasional 1965. Semakin besarnya kekuatan pengakkan hukum di negara Republik Indonesia dan pemberlakuan HAM di negeri Indonesia tercinta. (ibrahimisa-blogspot.com) * * * Lampiran: YPKP 65 Diskusi Terbatas Persiapan People’s Tribunal Internasional Kejahatan Pembunuhan Massal 1965/66 Solo, Jawa Tengah 31 Agustus- 2 September 2013 Tragedi kemanusiaan pelanggaran HAM berat 1965/66 yang meliputi penghilangan orang secara paksa, penculikan, pembunuhan, penahanan, penyiksaan, perampokan, diskriminasi sosial, politik dan ekonomi, pembuangan, kerja paksa/perbudakan atas orang-orang yang dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia dan pengikut Presiden Sukarno yang dilakukan oleh aparat kekuasaan/aparat militer Orde Baru telah berlangsung hampir setengah abad sejak 1965. Meskipun Komnas HAM telah merekomendasikan perlunya Negara/Pemerintah RI melalui Jaksa Agung agar membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan atau mengadili para pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut, namun Jaksa Agung justru mengembalikan berkas penyelidikan tragedi 1965-66 tersebut kepada Komnas HAM dengan alasan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Kesimpulan Jaksa Agung justru bertentangan dengan fakta dan data yang terjadi atas kejahatan tragedi 1965 seperti yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM. Tindakan Jaksa Agung justru ingin melanggengkan impunitas dan melindungi para pelaku kejahatan kemanusiaan yaitu para algojo, paramiliter dan aparat militer yang oleh Komnas HAM dengan sangat jelas menyebut keterlibatan institusi Kopkamtib, Laksusda, Kodam, Kodim, Koramil dalam aksi kekerasan, kejahatan kemanusiaan pelanggaran HAM berat 1965-66. Ketidakmauan dan ketidak mampuan Jaksa Agung/Pemerintah Republik Indonesia untuk menggelar pengadilan HAM ad hoc mendorong perlunya membawa kasus ini melalui mekanisme pengadilan/Tribunal Internasional. Hal ini perlu dilakukan agar ada kepastian hukum bagi korban, agar korban memperoleh hak-haknya yang selama ini terampas secara melawan hukum. Dengan upaya yudisial berarti ada penjeraan bagi para pelaku kejahatan, agar tidak ada keberulangan di masa yang akan datang. Kampanye Internasional untuk Penyelesaian Tragedi 1965 YPKP 65 sebagai organisasi Korban 65 yang selama ini gigih dan konsisten berjuang untuk penegakan HAM, bersama dengan LPH YAPHI akan menyelenggarakan Diskusi Terbatas Persiapan People’s International Tribunal Massacre 1965/66 pada Sabtu 31 Agustus, Minggu 01 dan Senen 02 September 2013 di Solo, Jawa Tengah. Dipilihnya kota Solo sebagai tempat diskusi ialah karena Jawa Tengah memiliki jumlah korban pembunuhan massal terbesar (400.000 jiwa, Robert Cribb, Australia dalam Abera, 2001) yang tersebar di hampir seluruh kota kabupaten. Di samping itu, Jawa Tengah juga memiliki jaringan organisasi korban 65 yang paling solid. Tercatat peserta rapat dari seluruh Indonesia ada 40 orang dan bisa jadi akan bertambah karena animo tinggi Kawan-kawan Korban yang berhasrat untuk menjadi peserta rapat, meskipun panitia sudah membatasinya karena keterbatasan logistik. Para peserta berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, DIY Yogyakarta. Peserta Diskusi disamping akan memperoleh pemahaman tentang mekanisme pengadilan Internasional, mekanisme ICC (International Criminal Court), Komisi HAM PBB, mekanisme Hadirkan Special Reporteur Komisi HAM PBB, mekanisme UNWGEID (United Nations Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances), serta peluang apa yang dapat dilakukan untuk kasus tragedi 1965/66, para peserta rapat yang sebagian besar adalah perwakilan YPKP 65 akan melaporkan bukti-bukti lapangan, hasil penelitian di daerah masing-masing, yaitu: Daftar/Jumlah korban yang dibunuh, ditahan, disiksa, dipekerjakan secara paksa/perbudakan oleh rejim militer Suharto. Akan dilaporkan juga berbagai jenis pelanggaran HAM, perlakukan diskriminatif yang dialami oleh para mantan Tapol, serta diketemukannya ratusan bahkan ribuan lokasi penyiksaan/ pembunuhan massal/kuburan massal orang-orang yang dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia dan simpatisan Presiden Republik Indonesia Bung Karno. Hasil Penelitian yang dikumpulkan para relawan YPKP 65 akan dijadikan barang bukti/ dibawa ke People’s International Tribunal Massacre 1965/66 di Den Hag, Belanda pada Oktober 2013.*) Peserta akan memperoleh pemahaman menggunakan mekanisme Informal Tribunal Internasional, yaitu dengan menggelar Tribunal Internasional, menghadirkan Hakim, Jaksa/Penuntut Umum berstandar Internasional yang pernah mengadili pelaku (perpetrators) di Afrika S elatan. Tribunal akan menghadapkan Pelaku, Saksi Pelaku, algojo tragedi 1965 serta mendengarkan saksi Korban dari Indonesia mau pun Luar Negeri. Tribunal juga akan mendapat masukan/ mendengar keterangan dari Saksi Ahli, pakar Hukum, serta Komnas HAM Republik Indonesia. Dukungan Masyarakat Internasional atas People’s International Tribunal Massacre 1965 Gagasan menggelar Informal/People’s International Tribunal Massacre 1965 bermula dari Kawan-Kawan pegiat HAM di Negeri Belanda: Ibu Saskia E. Wieringa, Nursyahbani Kacasungkana, Bung Stanley mantan Komisioner Komnas HAM, Carmel Budiardjo dari Tapol,dll. Rencana ini juga didukung oleh berbagai kalangan anggota Parlemen di Negeri Belanda termasuk mantan Perdana Menteri Pronk. Seorang anggota Parlemen Belanda bahkan berkata, “Jangan berkunjung ke Indonesia sebelum menonton film The Act of Killing agar mendapat pemahaman obyektif tentang kondisi HAM di Indonesia.” A. Output Kegiatan 1. Terbentuknya Panitia Persiapan Informal Tribunal Internasional di Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Tribunal Internasional di Den Hag. 2. Sharing testimony maupun laporan Hasil Penelitian YPKP 65 berupa data Korban yang dibunuh, ditahan, yang dihilangkan secara paksa dan catatan lokasi kuburan massal yang dikumpulkan dari berbagai cabang YPKP 65 di seluruh Indonesia, yang sangat penting sebagai bukti dalam persidangan di hadapan Tribunal Internasional. B. Rincian Acara Kegiatan ini akan dilaksanakan pada : Hari/Tanggal : Sabtu-Senen, 31 Agustus, 1-2 September 2013 Tempat : Kantor LPH YAPHI Jl. Nangka No 5 Kerten Laweyan Solo No Telpon/Fax : 0271-710808 Dengan rincian acara sebagai berikut : Sabtu 31 Agustus 2013 17.00 – 19.00 Registrasi Peserta Diskusi 19.00 – 22.00 Pembukaan, (Sambutan, Perkenalan Peserta, Penyampaian Tujuan Kegiatan dan Harapan Peserta Diskusi) 22.00 – Istirahat Minggu 01 September 2013 07.30 – 08.00 Sarapan Pagi 08.00 – 10.30 Diskusi Interaktif - Sesi Pertama : Pembicara : Yosef Prasetyo (mantan Komisioner Komnas HAM RI) tentang “Latar Belakang Penyelenggaraan Tribunal Internasional” Moderator :Yusuf Suramto (Koordinator Biro Advokasi LPH YAPHI) 10.30 – 11.00 Coffee Break 11.00 – 13.00 Diskusi Interaktif - Sesi Kedua : Pembicara : Kabul Supriyadi (mantan Komisioner Komnas HAM RI) tentang “Informal International Tribunal, Dampak Legal dan Politik” Moderator :Yusuf Suramto (Koordinator Biro Advokasi LPH YAPHI) 13.00 – 14.00 Makan siang 14.00 – 17.00 Sharing wilayah : Pekalongan (Sudarno), Pati (Supardi), Boyolali (Supomo), Wonogiri (Amir Suripno), Purbalingga (Mustam), Wonosobo (NH. Atmoko), Purworejo (Hargono), Banjarnegara (Widodo), Purwokerto (Winaryo), Sragen ( Sukarno) 17.00 – 19.00 Istirahat, Ibadah dan Makan Malam 19.00 – 23.00 Laporan Hasil Penelitian/ Sharing Wilayah : Kalimantan Timur (Ngadi Suradi) dan Bali (Roro sawito), Sumatera Utara (Noorman : Tragedy Pembunuhan Massal di Sungai Ular), Sumatera Barat (Ibu Nadiani : Tragedy Pembunuhan Massal di Painan dan Lubuk Basung Sumatera Barat), Banten (Ir. Djoko sri Mulyono : Banten Seabad Sesudah Multatuli, Kerja Paksa Tahanan Politik 1965/66), Cirebon (Eddy Sugiyanto : Tragedi 65 di Cirebon, Jawa Barat),Surabaya (Handoko). 23.00 Istirahat Senin 2 September 2013 07.30 – 08.30 Sarapan Pagi 08.30 – 10.00 Diskusi Interaktif - Sesi Pertama : Pembicara : Siswa Santosa (korban 65 berdomisili di Netherland/ Utusan Panitia Persiapan People’s International Tribunal Massacre 1965/66)) Moderator :Bedjo Untung (Ketua YPKP 65) 10.00 – 10.30 Coffee Break 10.30 – 13.00 Rangkuman Hasil Diskusi , Rekomendasi dan Statement dan Konferensi Pers 13.00 – Makan siang Catatan: Informal/People’s International Tribunal Kejahatan Kemanusiaan Pembunuhan Massal 1965-66 yang akan diselenggarakan di Den Hag, Belanda pada Oktober 2013 meskipun bersifat informal namun akan menjadi rujukan penting bagi Negara-Negara di dunia untuk menentukan kebijakan dalam berhubungan dengan Indonesia. Salam hangat, Jangan Pernah Lelah Berjuang untuk Kebenaran Bedjo Untung Ketua YPKP 65 YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966 (YPKP 65) Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007 Tambahan Berita Negara RI Nomor 45 tanggal 5 Juni 2007 , PENGURUS PUSAT Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02 Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143 Banten,INDONESIA Phone : (+62 -21) 53121770, Fax 021-53121770 , E-mail ypkp_1965@yahoo.com; beejew01@yahoo.co.uk -- --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Jaringan Kerja Indonesia" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke jaringan-kerja-indonesia+berhenti berlangganan@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

No comments: