MENGHARAPKAN PERHATIAN SERIUS SELURUHMASYRAKAT:
Pernyataan pers YPKP 65
menyikapi Keputusan Komnas HAM
yang menunda Sidang
Paripurna
* * *
KOMNAS
HAM TIDAK SEGERA UMUMKAN HASIL TIM PENYELIDIKAN pro yustisia 1965,
BERARTI
MELANGGENGKAN
IMPUNITAS dan JEGAL REFORMASI
Sehubungan dengan
penundaan pengumuman Hasil Tim Penyelidik pro yustisia Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Peristiwa 1965/1966
yang dibahas dalam Sidang paripurna Komnas HAM pada 4-6 Juni 2012
dimana dalam keterangannya, Sidang Paripurna meminta Tim Penyelidik
perlu mereformulasi laporannya dengan melibatkan keterangan Ahli dan
Asistensi dari Unsur Masyarakat. Hasil reformulasi tersebut akan
dibahas dalam Sidang Paripurna mendatang ( tidak dijelaskan tanggal
kapan akan diadakannya Sidang Paripurna).
Sungguh aneh dan tidak
masuk akal. Pekerjaan Tim Penyelidik yang memakan waktu selama 3
tahun, yang telah melengkapi dengan data-data tempat dan waktu
terjadinya pelanggaran HAM/kekerasan politik pada tahun 1965/1966 di
berbagai wilayah di seluruh Indonesia, masih harus dimentahkan oleh
Sidang Paripurna.
Keterangan para saksi
Korban merupakan bukti yang tidak terbantahkan.Apakah pembunuhan
massal, penghilangan manusia secara paksa, penculikan,
pemerkosaan/pelecehan seksual, penyiksaan, penahanan dalam jangka
waktu tidak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja tanpa diupah,
diskriminasi hak-hak dasar warga Negara (politik, ekonomi, sosial,
budaya serta hukum), perampokan harta benda milik korban, pencabutan
paspor tanpa proses pengadilan, pengalihan hak kepemilikan tanah
secara tidak sah, pencabutan hak pensiun, pencabutan hak sebagai
pahlawan Nasional, pencabutan hak sebagai anggota veteran, pengucilan
dan pembuangan, pencabutan memperoleh hak belajar bagi keluarga
mantan tahanan politik serta stigmatisasi, dsb.nya, bukan
pelanggaran HAM Berat?
Dengan alasan perlu
mereformulasi laporan, yang akan melibatkan keterangan Ahli dan
Asistensi dari unsur Masyarakat adalah isyarat yang kasat mata bahwa
Komnas HAM sengaja mengulur waktu penanganan penegakan HAM khususnya
Tragedi Kemanusiaan 1965/1966, yang berpotensi ingin menjegal hasil
penyelidikan Tim Investigasi 65 dan berarti Komnas HAM justru
melanggengkan impunitas, tidak serius dalam bekerja yang berarti
juga pengkhianatan atas misi dan visi Komnas yang diembannya.
Di tengah usaha berbagai
pihak untuk menyelesaikan kasus terjadinya pelanggaran HAM masa lalu
yang sedang digagas oleh Wantimpres, Menkopulhukam, Kemenhukam, Staff
Khusus Presiden, LPSK, dll., adalah sungguh tidak tepat apabila
Komnas HAM justru tidak segera mengumumkan hasil Tim Penyelidikannya
yaitu bahwa Tragedi/Pembunuhan massal 1965 adalah kejahatan
kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat.
Berkenaan dengan penundaan
Sidang Paripurna Komnas HAM yang keempat kalinya membahas
Penyelidikan Peristiwa 1965/1966, maka dengan ini YPKP 65 beserta
Relawan dan para Korban Tragedi Kemanusiaan 1965/66 di seluruh
penjuru Tanah Air menyatakan sikapnya, sebagai berikut:
1. Menyatakan rasa
kekecewaan yang mendalam atas penundaan tersebut.
2. Mendesak untuk
segera mengumumkan hasil Tim Penyelidik pro yustisia Peristiwa
1965/1966 secepatnya dan memastikan bahwa Tragedi
Kemanusiaan/Pembunuhan massal 1965/66 adalah kejahatan
kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat, hal ini karena masa bhakti
Komisioner Komnas HAM akan segera berakhir pada Agustus 2012, agar
tidak membebani tugas Komisioner periode berikutnya.
3. Apabila dalam
waktu yang secepat-cepatnya Komnas HAM tidak segera menyelesaikan
tugas dan wewenangnya seperti yang diatur dalam mekanisme kerja
Komnas HAM dan Undang-Undang yang berlaku, maka YPKP 65 beserta para
Korban Tragedi Kemanusiaan khususnya Korban 1965/1966 bekerja sama
dengan Organisasi-Organisasi yang peduli terhadap penegakan HAM dan
Demokrasi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum ke
Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasan Komnas HAM sengaja
menjegal upaya penegakan Hak Asasi Manusia.
4. Sebagai
upaya terakhir, karena sistem penegakan hukum dalam negeri tidak ada
kemampuan, kejelasan dan keseriusan, maka YPKP 65 akan melakukan
pelaporan ke mekanisme pengadilan Internasional yaitu: ICC
(International Criminal Court Mahkamah Pidana Internasional),
Pelaporan ke United Nations Working Group on Enforced Disappearances
( Kelompok Kerja PBB untuk menangani Penghilangan Orang secara
paksa), Dewan HAM PBB, Dewan HAM Asia, Dewan HAM Asean, Amnesty
International, ICRC (International Committee of Red Cross / Komite
Palang Merah Internasional) dll.
Demikian pernyataan ini
kami buat agar khalayak ramai mengetahuinya.
Jakarta 08 Juni 2012
Bedjo Untung
Ketua YPKP 65
YAYASAN PENELITIAN KORBAN
PEMBUNUHAN 1965/1966 (YPKP 65)
Indonesian Institute for
The Study of 1965/1966 Massacre
SK Menkumham
No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007
Tambahan Berita Negara RI
Nomor 45 tanggal 5 Juni 2007 , PENG
Jalan M.H.Thamrin Gang
Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02
Panunggangan , Kecamatan
Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143
Banten,INDONESIA Phone :
(+62 -21) 53121770, ,
No comments:
Post a Comment