Friday, June 8, 2012

MENGHARAPKAN PERHATIAN SERIUS SELURUHMASYRAKAT:


MENGHARAPKAN PERHATIAN SERIUS SELURUHMASYRAKAT: 

Pernyataan pers YPKP 65 menyikapi Keputusan Komnas HAM
yang menunda Sidang Paripurna

* * *

KOMNAS HAM TIDAK SEGERA UMUMKAN HASIL TIM PENYELIDIKAN pro yustisia 1965, BERARTI
MELANGGENGKAN IMPUNITAS dan JEGAL REFORMASI

Sehubungan dengan penundaan pengumuman Hasil Tim Penyelidik pro yustisia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Peristiwa 1965/1966 yang dibahas dalam Sidang paripurna Komnas HAM pada 4-6 Juni 2012 dimana dalam keterangannya, Sidang Paripurna meminta Tim Penyelidik perlu mereformulasi laporannya dengan melibatkan keterangan Ahli dan Asistensi dari Unsur Masyarakat. Hasil reformulasi tersebut akan dibahas dalam Sidang Paripurna mendatang ( tidak dijelaskan tanggal kapan akan diadakannya Sidang Paripurna).

Sungguh aneh dan tidak masuk akal. Pekerjaan Tim Penyelidik yang memakan waktu selama 3 tahun, yang telah melengkapi dengan data-data tempat dan waktu terjadinya pelanggaran HAM/kekerasan politik pada tahun 1965/1966 di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, masih harus dimentahkan oleh Sidang Paripurna.

Keterangan para saksi Korban merupakan bukti yang tidak terbantahkan.Apakah pembunuhan massal, penghilangan manusia secara paksa, penculikan, pemerkosaan/pelecehan seksual, penyiksaan, penahanan dalam jangka waktu tidak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja tanpa diupah, diskriminasi hak-hak dasar warga Negara (politik, ekonomi, sosial, budaya serta hukum), perampokan harta benda milik korban, pencabutan paspor tanpa proses pengadilan, pengalihan hak kepemilikan tanah secara tidak sah, pencabutan hak pensiun, pencabutan hak sebagai pahlawan Nasional, pencabutan hak sebagai anggota veteran, pengucilan dan pembuangan, pencabutan memperoleh hak belajar bagi keluarga mantan tahanan politik serta stigmatisasi, dsb.nya, bukan pelanggaran HAM Berat?

Dengan alasan perlu mereformulasi laporan, yang akan melibatkan keterangan Ahli dan Asistensi dari unsur Masyarakat adalah isyarat yang kasat mata bahwa Komnas HAM sengaja mengulur waktu penanganan penegakan HAM khususnya Tragedi Kemanusiaan 1965/1966, yang berpotensi ingin menjegal hasil penyelidikan Tim Investigasi 65 dan berarti Komnas HAM justru melanggengkan impunitas, tidak serius dalam bekerja yang berarti juga pengkhianatan atas misi dan visi Komnas yang diembannya.

Di tengah usaha berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus terjadinya pelanggaran HAM masa lalu yang sedang digagas oleh Wantimpres, Menkopulhukam, Kemenhukam, Staff Khusus Presiden, LPSK, dll., adalah sungguh tidak tepat apabila Komnas HAM justru tidak segera mengumumkan hasil Tim Penyelidikannya yaitu bahwa Tragedi/Pembunuhan massal 1965 adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat.

Berkenaan dengan penundaan Sidang Paripurna Komnas HAM yang keempat kalinya membahas Penyelidikan Peristiwa 1965/1966, maka dengan ini YPKP 65 beserta Relawan dan para Korban Tragedi Kemanusiaan 1965/66 di seluruh penjuru Tanah Air menyatakan sikapnya, sebagai berikut:

1. Menyatakan rasa kekecewaan yang mendalam atas penundaan tersebut.

2. Mendesak untuk segera mengumumkan hasil Tim Penyelidik pro yustisia Peristiwa 1965/1966 secepatnya dan memastikan bahwa Tragedi Kemanusiaan/Pembunuhan massal 1965/66 adalah kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM Berat, hal ini karena masa bhakti Komisioner Komnas HAM akan segera berakhir pada Agustus 2012, agar tidak membebani tugas Komisioner periode berikutnya.

3. Apabila dalam waktu yang secepat-cepatnya Komnas HAM tidak segera menyelesaikan tugas dan wewenangnya seperti yang diatur dalam mekanisme kerja Komnas HAM dan Undang-Undang yang berlaku, maka YPKP 65 beserta para Korban Tragedi Kemanusiaan khususnya Korban 1965/1966 bekerja sama dengan Organisasi-Organisasi yang peduli terhadap penegakan HAM dan Demokrasi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasan Komnas HAM sengaja menjegal upaya penegakan Hak Asasi Manusia.

4. Sebagai upaya terakhir, karena sistem penegakan hukum dalam negeri tidak ada kemampuan, kejelasan dan keseriusan, maka YPKP 65 akan melakukan pelaporan ke mekanisme pengadilan Internasional yaitu: ICC (International Criminal Court Mahkamah Pidana Internasional), Pelaporan ke United Nations Working Group on Enforced Disappearances ( Kelompok Kerja PBB untuk menangani Penghilangan Orang secara paksa), Dewan HAM PBB, Dewan HAM Asia, Dewan HAM Asean, Amnesty International, ICRC (International Committee of Red Cross / Komite Palang Merah Internasional) dll.

Demikian pernyataan ini kami buat agar khalayak ramai mengetahuinya.


Jakarta 08 Juni 2012
Bedjo Untung

Ketua YPKP 65

YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966 (YPKP 65)
Indonesian Institute for The Study of 1965/1966 Massacre
SK Menkumham No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007
Tambahan Berita Negara RI Nomor 45 tanggal 5 Juni 2007 , PENG
Jalan M.H.Thamrin Gang Mulia no. 21 Kp. Warung Mangga,RT 01 RW 02
Panunggangan , Kecamatan Pinang, Kab/Kota Tangerang 15143
Banten,INDONESIA Phone : (+62 -21) 53121770, ,











No comments: